2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38199

Jelang Eksekusi Bali Nine, Pasukan TNI di Lanudal El Tari Latihan Terjun Payung

Jakarta, Aktual.co — Pangkalan Udara (Lanud) El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 24 hingga Rabu, 25 Februari 2015 menggelar latihan terjun payung bagi anggota Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU yang ada di pangkalan tersebut.
Diduga latihan terjun payung personil TNI AU ini berkaitan dengan pengamanan di wilayah perbatasan antara Indonesia- Autralia menjelang eksekusi dua terpidana mati kasu Narkoba asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
“Ini merupakan latihan rutin untuk penyegaran personil TNI AU. Tidak hubungannya dengan menjelang eksekusi Bali Nine,” kata Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) El Tari Kupang Kolonel Penerbang Andi Wijaya, Rabu,(25/2).
Menurut dia, latihan terjun payung ini merupakan bagi anggota Paskhas yang dilakukan diatas ketinggian 1000 kaki. “Ini merupakan latihan rutin bagi anggota TNI AU,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dua terpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, warga negara Australia kedapatan menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram ke Indonesia. 
Keduanya dijadwalkan akan dieksekusi mati oleh pemerintah Indonesia dalam waktu dekat. Akibatnya hubungan antara Indonesia- Australia memanas.

Artikel ini ditulis oleh:

3 Orang Tewas dalam Aksi Penembakan di Korsel

Jakarta, Aktual.co — Peristiwa penembakan yang menewaskan tiga orang terjadi di sebuah toko di Korea Selatan. BBCNews melaporkan, bahwa penembakan terjadi pada Selasa (24/2) pagi, di Kota Sejong.

Ketiga orang yang tewas tersebut di antaranya, manajer toko dan kerabatnya, serta pelaku penembakan yang akhirnya ditemukan tewas di sekitar area Kota Sejong.

Diduga, pelaku mahir menggunakan senjata api karena mengikuti wajib militer. Belum diketahui secara pasti, motif penembakan dari pria yang melakukan aksi ‘koboinya’ tersebut.

Sebelumnya, pada Juni 2014 terjadi peristiwa yang sama yang dilakukan oleh seorang anggota wajib militer (wamil). Dan, menewaskan lima rekannya di dekat perbatasan Korea Utara.

Untuk diketahui, tindak kejahatan dengan menggunakan senjata api jarang terjadi di Korea Selatan. (Laporan: Karel Ratulangi)

Artikel ini ditulis oleh:

Dilaporkan Wanita Terkaya ke-3 Malaysia, Ini Penjelasan Siti Nurhaliza

Jakarta, Aktual.co — Penyanyi ternama yang juga pengusaha kosmetik Malaysia Datuk Siti Nurhaliza Tarudin membantah laporan yang menyebutkan bahwa ia merupakan wanita terkaya ke-3 di Malaysia.

Ia mengaku khawatir dengan keselamatannya dan menegaskan laporan yang menyebutkan bahwa kekayaannya mencapai 50 juta ringgit (Rp175 miliar) tersebut tidak benar, demikian dilaporkan media lokal terbitan Kuala Lumpur, Rabu (25/2).

Namun demikian Siti Nurhaliza masih tetap memiliki impian untuk menjadi wanita terkaya di negara ini.

“Saya terkejut dengan laporan itu karena saya belum sampai ke tahap itu. Namun, saya senantiasa berdoa untuk menjadi wanita terkaya karena itu impian saya dan saya masih berusaha ke arah itu,” katanya.

“Laporan itu tidak benar dan saya tidak pasti sejauh mana kesahihannya. Saya tidak nyaman karena laporan yang tidak benar bisa menimbulkan masalah keselamatan,” tegas Siti Nurhaliza.

Diberitakan sebelumnya, sebuah portal Savemoney.com mengeluarkan artikel mengenai lima wanita terkaya di Malaysia untuk tahun 2015. Siti Nurhaliza berada di peringkat ketiga.

Meski mengaku khawatir dengan keselamatannya, Siti Nurhaliza mengatakan bahwa laporan itu tidak mengganggu kehidupannya.

Ia sendiri tidak tahu bagaimana portal tersebut bisa memasukkannya dalam daftar wanita terkaya dengan aset bernilai RM50 juta pada tahun 2013.

“Saya tahu penulis itu memberikan gambaran yang hebat-hebat tetapi realitanya biasa saja. Saya tidak tahu bagaimana mereka menghitung kekayaan seseorang karena setiap orang mempunyai cara tersendiri untuk membuat penghitungan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Pastikan Jemput Paksa SDA Bila Kembali Mangkir

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan jemput paksa bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus korupsi haji di Kementerian Agama.
“Secara prosedur jika dia tidak datang tanpa keterangan pada panggilan pertama, akan dilakukan panggilan kedua. Jika panggilan kedua tetap tidak hadir dan tanpa keterangan, maka ada upaya lanjutan yang bisa ditempuh, bisa saja jemput paksa,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (25/2).
Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari penyidik, didapatkan konfirmasi dari Suryadharma bahwa alasan tidak hadir adalah menunggu proses praperadilan. 
Namun demikian, menurut Priharsa, penyidik tetap beranggapan bahwa praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan. “Karena itu penyidik akan memanggil lagi tersangka untuk dipriksa,” katanya.
Menurut dia, sejauh ini pun belum ada informasi dari pimpinan KPK terkait upaya hukum praperadilan yang tengah ditempuh oleh Suryadharma Ali. Dia mengaku belum diputuskan adanya penghentian sementara terhadap penyidikan atas Suryadharma. 
“Saya belum dapat informasi dari pimpinan bagaimana menyikapi praperadilan tersebut. Keputusan untuk menjemput paksa pun belum ada keputusan, karena memang ada prosedur (panggilan kedua) yang masih harus ditempuh,” kata Priharsa.
Ditanyai terkait kapan panggilan kedua terhadap Suryadharma akan dilakukan, dia mengaku belum mendapat informasi tersebut dari penyidik. “Kalau itu yang tahu penyidik. Saya belum dapat informasi lagi,” jelas Priharsa.
Kuasa hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga mendatangi Gedung KPK untuk menyampaikan informasi bahwa kliennya tidak akan menghadiri panggilan KPK sampai proses praperadilan rampung dilakukan. 
Dia menjelaskan, praperadilan tersebut diajukan sebagai sebuah langka hukum, yang diatur di dalam Undang-undang. Karena itu diharapkan nantinya ada sebuah putusan yang akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Suryadharma Ali.
“Sehingga pada hari ini terkait dengan permohonan itu, pak SDA (Suryadharma) tidak dapat memenuhi panggilan KPK,” jelas Andreas. 
Sebelumnya, Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/2) pagi. 
Dalam permohonannya, selain meminta penetapan status tersangka terhadapnya dinyatakan tidak sah, dia juga menggugat KPK sebesar Rp 1 triliun. 
“Perbuatan yang dilakukan oleh KPK tersebut mengakibatkan kerugian yang diderita oleh Pak Suryadharma Ali. Kerugian itu baik moril maupun materil. Oleh karena itu menuntut KPK Rp 1 triliun,” ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Suryadharma, Humphrey R Djemat, saat menggelar jumpa pers di bilangan, Jakarta Selatan, Senin siang

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kronologis Munculnya Anggaran ‘Siluman’, Versi Ahok

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sudah temukan ‘jejak’ kemunculan anggaran siluman yang dibuat DPRD DKI di draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. 
Ahok mengaku heran, sebab jelang rapat paripurna pengesahan APBD 27 Januari 2015 lalu, dewan seperti adem ayem saja dengan anggaran, termasuk soal format e-budgeting. Bahkan, seingat dia, saat itu dewan tidak memasukkan anggaran apapun ke draf APBD.
“Makanya saya heran kan, masa paripurna nggak ada berkas yang di-‘print out’ keluar. Mereka (DPRD) bilang gampang-gampang. Waktu dalam rapat ada nggak ketua menyerahkan berkas? Nggak ada. Itu masalahnya,” kata Ahok di Balai Kota, Rabu (25/2).
Sambung dia, di saat yang sama semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sudah mengisi keperluan program serta anggaran di draf APBD, yang kemudian diinput ke sistem e-budgeting. Setelah masuk e-budgeting, maka tidak mungkin ada anggaran lebih yang bisa lolos.
Namun belakangan, kata Ahok, dewan justru mengeluarkan APBD versi mereka yang berbeda sama sekali dengan milik Pemprov DKI. Di sinilah permasalahan dimulai.
“Kalau SKPD ‘main’ anggaran tentu ada buktinya di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Justru saya pertanyakan kenapa DPRD tiba-tiba keluarkan bundelan sendiri yang bukan diisi sama SKPD. Itu apa nggak ngelanggar?” ujar dia.
Pasalnya, kata Ahok, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan dewan dibatasi sampai satuan ketiga saja. “Jangankan ngisi, ngurusin lembar ketiga DPRD saja nggak boleh kok,” ucap dia. 
Temuan adanya indikasi permainan anggaran dewan, kata Ahok, tak berhenti di situ. Setelah melihat APBD versi dewan, Ahok baru tahu bahwa tiap program anggaran yang dibuat Pemprov, ternyata nilainya dipangkas antara 10 sampai 15 persen.
“Kita ada bukti semua. Supaya masuk dananya dia (DPRD) yang Rp12,1 triliun,” ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.
Dari anggaran Rp12,1 triliun itulah kemudian diistilahkan sebagai dana ‘siluman’ yang diperuntukkan ke program-program yang dianggap tidak masuk akal. Misal, seperti pembelian UPS di kelurahan yang angkanya mencapai Rp4,2 miliar/ kelurahan. Padahal normalnya, harga UPS hanya sekitar Rp500 ribu -Rp1 juta.
Temuan itu, ujar Ahok, diperkuat lagi oleh temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Yang menyebut bahwa tiap kali DPRD kasih draf APBD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka dikembalikannya selalu tidak sama dengan yang disusun Pemprov DKI.
“Itu yang dinamakan Ketua BPKP sebagai anggaran siluman. Begitu e-budgeting diberlakukan, nggak bisa lagi deh (DPRD) masukin anggaran siluman. Eh nekat dia bikin sendiri juga (draf APBD), ketahuan dong,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

PTUN Kabulkan Gugatan Kubu Djan Faridz, Pendukung Ucap Takbir

Jakarta, Aktual.co — Pendukung kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz meluapkan kegembiraan setelah gugatannya diterima oleh Majelis Hakim PTUN.
“Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Hidup Pak Surya Dharma Ali”, ujar pendukung, di luar gedung PTUN, Rabu (25/2).
Para pendukung kubu Djan Faridz yang berada di halaman Gedung PTUN mengucap takbir dan melantunkan shalawat, seusai hakim membacakan putusan.
Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti memutuskan menerima gugatan mantan Ketum PPP Suryadharma Ali terkait Surat Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
“Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti, saat membacakan putusannya di ruang sidang.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain