Polisi Gagalkan Peredaran 37,3 Gram Sabu
Jakarta, Aktual.co — Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita lima paket plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dari seorang karyawan swasta di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Senin (23/2).
“Tempat penangkapan di sebuah rumah di Jalan Dwi Warna C Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sekitar pukul 21.00 WIB Senin tanggal 23 Februari dengan tersangka berinisial NS alias Kentung,” kata Kepala Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha di Jakarta, Senin (2/3).
Satnarkoba Polrestro Jakarta Barat menyita barang bukti berupa 37,3 gram sabu-sabu dari keseluruhan lima paket plastik. Petugas menemukan kelima paket plastik tersebut yang disembunyikan di jendela rumah tersangka.
“Satu paket plastik berisi 22,32 gram sabu-sabu, dua paket plastik lainnya berisi 14,22 gram sabu-sabu, dan sisa dua paket plastik lainnya berisi 0,76 gram sabu-sabu,” kata Yudha.
Kepada petugas Kentung mengaku mendapat sabu-sabu dari seseorang bernama Indra saat melakukan transaksi di Jalan Ketapang Taman Sari Jakarta Barat. Kentung mengaku membeli sabu-sabu dari Indra dengan harga Rp1,1 juta per gram dan akan mengedarkan narkotika tersebut ke orang lain dengan harga Rp1,3 juta per gram.
Saat ini Indra masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Yudha mengatakan tersangka Kentung tidak hanya bertindak sebagai pengedar sabu-sabu tetapi juga turut memakai narkotika tersebut.
“Selain edarkan sabu, Kentung juga kerap konsumsi sabu dengan temannya. Hasil cek urine tersangka positif metamphetamine dan MDMA,” kata dia.
Tersangka mengaku, sudah mengedarkan sabu-sabu ke sejumlah orang di wilayah Jakarta sejak beberapa bulan belakangan.
Dari tindakannya tersebut tersangka Kentung dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















