14 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38528

Junjung Nilai Leluhur, KNPI Dorong Rancang Perda Budaya

Jakarta, Aktual.co — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara mendorong pemerintah kabupaten merancang peraturan daerah tentang budaya membentengi nilai-nilai tradisional yang mulai hilang di tengah kehidupan masyarakat.

“Pemerintah wajib melestarikan dan memperhatikan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Bila pemimpin tidak menghargai budaya maka dia tidak berbudaya,” kata Ketua KNPI Minahasa Jemmy Ringkuangan di Manado, Senin (16/2).

Ringkuangan mengatakan budaya di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Kepulauan Siau-Tagulandang-Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Minahasa masih tumbuh, namun dikhawatirkan apabila tidak dibentengi perda nilai-nilai kebudayaan tersebut terkikis dengan sendirinya.

“Kami mendesak pemerintah di semua tingkatan peduli terhadap budaya yang merupakan sumber kearifan lokal di Kabupaten Minahasa. Dan untuk mewujudkan perda itu Pemerintah Kabupaten Minahasa bisa menggali secara bersama-sama dengan pemangku kepentingan termask pemuda,” katanya.

Menurut mantan kepala bagian tata usaha pimpinan Pemprov Sulut itu, makna budaya berspektrum luas karena selain menjadi jati diri bangsa, cermin pembangunan bangsa, juga merekatkan kehidupan antarmanusia di dalamnya.

Suatu negara, kata dia, bisa runtuh tetapi suku bangsa tidak akan pernah punah sehingga penghargaan terhadap kebudayaan harus dilakukan semua elemen bangsa termasuk pemerintah daerah.

“Penyakit-penyakit sosial yang muncul di masyarakat saat ini karena tidak ada lagi budaya yang tumbuh. Anak tidak lagi menghargai status orang tuanya,” katanya.
 
Dia mencontohkan Jepang yang menghargai tradisi lokal walaupun berada dalam situasi/acara formal, begitupun di Provinsi Bali di mana masyarakat menjunjung tinggi nilai-nilai budaya.

“Kami berharap juga ke depan pada saat pelantikan kepala daerah bupati dan wali kota dilantik secara adat. Ini sebagai bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai tradisional suatu daerah,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

ARB: Jokowi Sudah Punya Bahan Buat Lantik Budi Gunawan

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie atau ARB menyatakan, Presiden Jokowi sudah punya bahan untuk melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Presiden sudah cukup punya bahan (untuk melantik Budi Gunawan),” kata ARB usai memberikan pembekalan kepada anggota DPR RI dari Golkar, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/2).
Dalam kesempatan itu, ARB meminta kepada semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Selatan itu.
“Mana ada yang pernah puas dengan sebuah keputusan. Boleh tidak senang, boleh tidak puas, tapi mari kita hormati putusan tersebut. Semua pihak harus menghormati proses hukum,” kata ARB.

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi III Sepakat Bentuk Panja Abraham Samad

Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR RI menyepakati dibentuknya Panitia Kerja (Panja) tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK, Abraham Samad.
“Dalam rapat pleno Komisi III DPR RI tadi soal Abraham Samad-Hasto disepakati akan dibentuk Panja dan finalisasinya setelah reses,” kata anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/2).
Panja tersebut adalah untuk menyelidiki  perbedaan keterangan Ketua KPK, Abraham Samad dengan Plt Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Supaya terang karena menyikapi ini KPK terkesan lambat. KPK bilang bentuk Komite Etik. Ini menjadi salah satu pertimbangan,” katanya.
Dia menambahkan, Komisi III DPR RI akan meminta kepada pimpinan DPR RI untuk segera mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk melantik Pak BG. Karena BG bukan tersangka lagi. Kalau gak sore ini, besok pagi,” kata Asrul.
Rapat pleno Komisi III DPR RI dilaksanakan setelah meminta keteranagan mantan Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo, Menteri sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto dan Supriansyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Seskab Tak tahu Kapan BG Dilantik

Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjojanto mengaku belum mengetahui putusan apakah Presiden Jokowi akan langsung melantik Komjen pol Budi Gunawan sebagai kapolri hari ini atau tidak.
Hal itu menyusul putusan praperadilan terhadap Budi Gunawan dari  hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya belum tahu, karena saya seharian di sini (di komisi III DPR RI),” kata Andi, usai menghadiri RDPU dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (16/2).
Dirinya mengaku belum tahu akan keputusan presiden terhadap nasib Budi Gunawan, sekaligus belum mengetahui perkembangan terkini.
“Lha, kan yang anda lihat saya memang dari pagi di sini. Memang ada rapat paripurna kabinet malam ini di Bogor,” kilahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

BOPI Akan Lakukan Verifikasi Faktual Klub ISL

Jakarta, Aktual.co — Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), akan melakukan verifikasi faktual kepada klub, sebelum rekomendasi pelaksanaan kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2015 dikeluarkan.

Sekjen BOPI, Heru Nugroho mengatakan, verifikasi faktual merupakan tahap lanjutan setelah sebelumnya pihak PT Liga Indonesia (PT LI), selaku operator kompetisi dan klub mengirimkan dokumen kelengkapan untuk dikeluarkannya rekomendasi.

“Sebelumnya kami tinggal menerima dokumen. Tapi saat ini kami akan pro aktif dengan terjun langsung. Salah satunya adalah mengecek terkait masalah pajak,” katanya di Jakarta, Senin (16/2).

Jika diperlukan, kata dia, pihaknya juga akan mendatangi langsung klub-klub peserta ISL. Hal ini untuk melihat secara langsung kondisi klub termasuk pendukungnya. Hanya saja BOPI belum memastikan kapan verifikasi klub langsung akan dilakukan.

“Kalau diperlukan kami akan mendatangi satu persatu klub. Itu penting dilakukan sebelum rekomendasi dikeluarkan,” katanya menambahkan.

Sesuai dengan rencana, ISL 2015 akan digulirkan mulai 20 Februari dan akan diawali pertandingan antara tuan rumah Persib Bandung melawan Persipura Jayapura. Hanya saja, pertandingan tersebut terancam batal jika BOPI belum mengeluarkan rekomendasi pertandingan.

Artikel ini ditulis oleh:

rapat pengesahan revisi UU Pilkada, Panja Dibagi Dua Bagian

Jakarta, Aktual.co — Komisi II DPR RI mengadakan rapat perihal pengesahan revisi poin-poin yang belum disepakati dalam UU No 1 dan UU No 2 tahun 2015, seperti persyaratan calon dan waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah. 
Dalam rapat pengesahan hari ini, panitia kerja (panja) dibagi menjadi dua. Yakni Panja A yang membahas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan poin-poin perubahan dari UU ini. Kemudian, panja B untuk membahas UU No 2 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini dimungkinkan untuk penyederhanaan pembahasan per substansi.
“Hari ini pengambilan keputusan akhir Komisi II dengan pemerintah di tingkat I untuk dibahas pada tingkat II,” kata Ketua Panja, Mustafa Kamal, di Komisi II DPR, Jakarta, Senin (16/2).
Dari paparan, Panja A memutuskan pemilihan dalam pilkada dilakukan secara paket dan berpasangan. Yakni satu calon gubernur berpasangan dengan satu wakil gubernur, begitu pula dengan bupati dan walikota. Dengan proses pemilihan langsung oleh rakyat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga tetap dibebankan sebagai penyelenggara pemilihan umum. Berdasar Perppu No 1 Tahun 2014, minimal pendidikan bagi para calon diambil batas tingkat sekolah menengah keatas atau yang sederajat. Sedang, minimal usia, ditetapkan 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk bupati, walikota beserta wakilnya.
“Kami juga menginginkan partisipasi calon perseorangan ditingkatkan, disesuaikan tingkat dukungan,” ujarnya.
Ambang batas kemenangan calon didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Hal ini mengingat keuntungan efisiensi anggaran dan waktu agar tidak dilakukan putaran pemilihan berulang kali.
Untuk waktu pelaksanaan Pilkada serentak yang selama ini diperdebatkan, akhirnya tahap pertama diusulkan digelar pada Desember 2015, tahap kedua pada Februari 2017, tahap ketiga pada Juni 2018, dan Pemilu serentak nasional pada tahun 2027.
Nantinya, para kepala daerah ini tak lagi menyandamg status Pegawai Negeri Sipil (PNS) melainkan Aparatur Sipil Negara. Dimana Gubernur merupakan pejabat tinggi madya dan walikota sebagai pratama.
“Syarat lainnya, para calon kepala daerah juga tak sedang dipidana, jikapun pernah, minimal melewati 5 tahun masa pidana,” katanya.
Dalam hal penyelesaian hasil pemilihan, Panja A masih menyerahkan hasilnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya, dana pilkada akan diambil dari APBD didukung oleh APBN.
Sedang, Panja B yang diketuai oleh Riza Patria hanya menegaskan perubahan poin didasarkan pada RUU Pilkada yang awalnya mendelegasikan pemilihan kepala daerahboleh DPRD diubah menjadi sistem paket secara langsung oleh rakyat. Hal ini melihat pemilihan secara paket dan langsung lebih menjamin kekondusifan kerja para pemimpin daerah hingga akhir masa jabatannya.
“Kepala daerah dan wakilnya harus menandatangani pakta integritas sampai akhir masa jabatan,” ujar Riza pada kesempatan yang sama
Pembahasan pengesahan dilakukan hari ini, karena diharapkan dapat disahkan pada rapat paripurna sebelum penutupan sidang pada Rabu (18/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain