1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38543

Polisi Terjunkan 100 Personel Amankan Az Zikra

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 100 aparat keamanan dilibatkan untuk melakukan penjagaan pada pascaperistiwa penyerangan dan penganiayaan yang dialami kepala keamanan perumahan Bukit Az Zikra komplek majelis zikir asuhan Ustadz Arifin Ilham, Sentul, Kabupaten Bogor, .
Kapolsek Babakan Madang AKP Pahyuni mengatakan penjagaan melibatkan personel gabungan dari anggota Polsek dibantu Polres Bogor, Brimob serta Satpol PP Kota dan Kabupaten Bogor.
“Personel pengamanan melibatkan Brimob ada 30 orang, Polsek sekitar 20 orang, Polres 18 orang, Satpol PP Kota ada lima orang dan Satpol PP Kabupaten ada 25 orang,” katanya, saat ditemui, Jumat (13/2)
Menurut dia penempatan personel dilakukan sebagai langkah antisipasi adanya peristiwa serupa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Sesuai instruksi Kapolres, kita melakukan penjagaan sampai batas waktu yang tidak ditetapkan. Yang pasti kita melakukan langkah antisipasi jangan terulang lagi,” katanya.
Ia mengatakan peristiwa penyerangan terhadap salah seorang kepala keamanan perumahan Bukit Az Zikra tersebut terjadi pada Rabu (11/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Ada dua gelombang massa malam itu, sekitar 10 orang mendatangi Mapolsek Babakan Madang, mereka melaporkan terkait pemasangan spanduk yang menolak syiah yang ada di komplek Masjid Az Zikra,” kata AKP Pahyuni.
Disaat bersamaan, lanjutnya, sekitar 50 orang mendatangi komplek perumahan yang berada di dalam komplek Masjid Az Zikra yang merupakan majelis zikir asuhan Ustad Arifin Ilham.
Mereka datang berkelompok, kebanyakan menggunakan sepeda motor dan ada juga yang menggunakan mobil.
“Mereka tidak menjelaskan dari kelompok mana, ada yang mengaku dari Forum Betawi Rempung (FBR-red), ada juga yang mengaku sebagai pengikut syiah dari Depok, Tanggerang Selatan, dan FBR perwakilan Cibinong,” kata Pahyuni.
Pada malam kejadian, lanjut Pahyuni, situasi sangat mencekam terutama saat massa yang menolak keberadaan spanduk penolakan syiah mendatangi Mapolsek Babakan Madang sambil membawa Faisal Karim, Ketua Divisi Keamanan dan Penegak Disiplin Syariah Majelis Zikir Az Zikra yang sudah babak belur dipukuli.
“Mereka datang yang 50 orang ini ke Mapolsek sementara 10 orang kelompok massa yang sudah datang untuk melapor. Kelompok kedua ini datang sambil membawa Faisal Karim yang sudah terluka dipukulin,” katanya.
Menurut Pahyuni, massa yang melakukan penganiayaan terhadap warga Pemukiman Bukit Az Zikra tersebut melaporkan Faisal atas perbuatan tidak menyenangkan karena memasang spanduk penolakan aliran syiah.
“Mereka beralasan tidak senang dengan adanya spanduk menolak aliran syiah, menurut mereka setiap orang memiliki ajaran masing-masing,” katanya.
Sekitar pukul 23.30 WIB situasi di Mapolsek Babakan Madang cukup mencekam saat kelompok massa yang melakukan penganiayaan berada di Mapolsek untuk melapor, secara bersamaan sekitar 50 orang warga pemukiman Bukit Az Zikra mendatangi Mapolsek.
“Kami khawatir terjadi bentrokan, karena massa dari Az Zikra dari jauh sudah berteriak Allahuakkbar, sementara massa dari syiah ini masih berada di Mapolsek. Kita langsung ambil tindakan, mengatur agar kedua kelompok tidak bertemu,” kata Pahyuni.
Lebih lanjut Pahyuni mengatakan, sekitar pukul 00.00 WIB dua truk Dalmas Polres Bogor tiba di Mapolsek Babakan Madang, laporan yang tadi dilaporkan massa penyerang kepala keamanan Az Zikra berbalik menjadikan mereka sebagai pihak terlapor.
Akhirnya sekitar pukul 00.30 WIB, sebanyak 39 orang kelompok massa yang melakukan penyerangan terhadap kepala keamanan Masjid Az Zikra dibawa ke Mapolres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka dibawa ke Mapolres menggunakan dua truk mobil Dalmas Polres Bogor. Sejumlah perwakilan dari Az Zikra menyaksikan mereka dibawa untuk memberikan jaminan bahwa kasus ini kita proses sesuai hukum yang berlaku agar tidak terjadi kejadian lebih luas lagi,” katanya.
Selama 1×24 jam 39 orang kelompok massa tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor, Cibinong. Hingga Jumat dini hari Polres Bogor telah menetapkan 34 orang sebagai tersangka atas peristiwa penyerangan dan penganiayaan terhadap Faisal Karim yakni Kepala Keamanan dan Penegak Disiplin Syariah Masjid Az Zikra.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 sub 335 Junto Pasal 55, Pasal 56 KUHP yakni melakukan pidana pemukulan terhadap seseorang secara bersama-sama dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Puluhan Ribu Warga Miskin di Surabaya Belum Tercover BPJS

Jakarta, Aktual.co —Sebanyak 79.581 warga miskin di Kota Surabaya, Jawa Timur, tidak tercover dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS.
Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Agustin Poliana, menilai hal itu disebabkan belum optimalnya sosialisasi Pemkot Surabaya tentang adanya PBI pada warga miskin.
“Sebab masih banyak warga yang belum tahu bahwa warga yang terkategori miskin, maka jaminan kesehatannya akan dibayarkan oleh APBD melalui PBI BPJS,” kata dia, di Surabaya, Jumat (13/2).
Padahal, peraturan pemerintah menyebutkan sistem JKN harus sudah dilaksanakan sejak awal 2014.
Ujar dia, beberapa kelurahan di Surabaya bahkan ada yang tidak tahu sama sekali soal PBI. “Dan apakah mereka sudah terdaftar ataukah belum,” kata dia.
Agustin menyayangkan hal itu. Padahal masalah kesehatan adalah masalah yang penting dan mendesak. Terlebih jika pasien itu sedang mengalami penyakit yang kronis dan butuh penanganan cepat.
Beberapa waktu lalu sampai ada pasien yang meninggal akibat lemahnya kinerja pemkot dalam memberikan jaminan kesehatan.
“Mereka mengeluhkan pembuatan Surat Keterangan Miskin (SKM) di kelurahan saja dipersulit,” katanya.
Bahkan, saat ini waktu berlaku SKM pun berkurang. Hanya bisa dipakai selama dua bulan saja. Padahal sebelumnya enam bulan.
Pihaknya pun mengadakan survei dengan sampling 18 kecamatan untuk mendalami adanya keterserapan anggaran APBD dalam mengcover warga miskin agar masuk dalam daftar PBI Surabaya.
Namun, ternyata masih banyak warga miskin yang masih belum masuk dalam daftar PBI. Buktinya, dari total warga miskin di Surabaya sebanyak 291.686 orang, hanya ada sebanyak 211.905 orang saja yang masuk dalam PBI.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaidi menyebutkan bahwa seharusnya seluruh warga miskin di Surabaya secara otomatis menjadi anggota PBI dalam BPJS. Sebab seharusnya ada sinkronisasi data dan integrasi sehingga tidak sampai ada warga miskin yang luput dalam pendataan.
“Seharusnya, warga miskin ini otomatis didaftarkan oleh pemkot ke PBI, karena syarat-syarat untuk mendapatkan PBI pun sudah terpenuhi oleh mereka,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmawati menyebutkan bahwa data penerima PBI Surabaya ini memang selalu berubah setiap bulannya. Dirinya mengelak bahwa pemkot tidak mengcover warga miskin untuk dibayarkan jaminan kesehatannya.
Ia menyebutkan bahwa memang per Januari 2015 ini, daftar warga Surabaya yang PBI ada sejumlah 211.905. Tapi, jumlah itu sudah menurun sejak pendataan awal 2014 yang mencapai 274.605 orang.
“Datanya memang selalu bergerak, ada yang karena pasien berubah menjadi mandiri, ada pula yang tercover dalam Kartu Indonesia Sehat (KIS). Oktober lalu warga Surabaya yang menerima KIS ada 49.500, itu juga yang membuat data penerima PBI berkurang,” jelas Febria.
Dirinya menyebutkan bahwa pemkot sudah secara otomatis mendaftarkan semua keluarga miskin dalam PBI. Namun, Febria menjelaskan bahwa dalam sistem pendataan ini, warga yang sudah memiliki kepersertaan jamkesda atau jamkesmas, maka akan secara otomatis masuk menjadi PBI.
“Jadi yang tidak tercover itu ada banyak kemungkinan. Bisa tadi pindah ke mandiri, bisa sudah tercover KIS dan juga tercover jamkesda,” katanya.
Febria memastikan bahwa sistem yang digunakan pemkot dalam pendataan dan menentukan warga menerima PBI ini sudah valid. Dan tidak akan mungkin bisa warga menerima dua bantuan sekaligus.
Terkait pembuatan SKM dipersulit, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) KB Surabaya Nanis Chairani menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyosialisasikan setiap kelurahan bahwa syarat untuk membuat SKM masih sama seperti tahun lalu.
“Tidak ada perubahan, dan tidak ada mekanisme yang dipersulit. Siapa saja yang bisa menunjukkan bukti bahwa dia layak dikategorikan miskin, misal upahnya di bawah UMK, maka bisa mendapatkan SKM,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dua Terpidana Mati ‘Bali Nine’ Dipindahkan ke Nusakambangan

Jakarta, Aktual.co —  Kejaksaan Agung membenarkan dua terpidana mati Warga Negara Australia terkait kelompok “Bali Nine” Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan dipindahkan penahanannya dari LP Krobokan, Bali ke LP Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan itu atas kesepakatan pejabat setempat termasuk Gubernur Bali, yang meminta eksekusi tidak dilakukan di provinsi itu, kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Karena itu, kata dia, dirinya sejak jauh-jauh hari sudah menyatakan bahwa lokasi yang paling cocok untuk eksekusi terpidana mati, yakni, di Nusakambangan.
Terkait waktu pemindahannya sendiri, ia menjelaskan belum dipastikan dan hal itu merupakan kewenangan dari otoritas di Bali.
“Mereka belum lapor kapan akan dipindahkan, baru mewacanakan,” katanya.
Di bagian lain, ia meminta Pemerintah Australia untuk menghormati hukum positif di Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati untuk terpidana narkotika.
“Itu hak mereka menolak. Kita punya ketegasan sikap sendiri,” katanya.
Ia mengharapkan, kedaulatan hukum di Indonesia harus tetap ditegakkan dan Australia menghormatinya. “Kedaulatan hukum kita harus dihormati sebagaimana kita juga menghargai kedaulatan hukum negara lain,” katanya.
Prasetyo pun menyatakan, nanti dalam eksekusi itu akan melibatkan sejumlah pihak seperti Polri, Kemenkumham, Kemenkes, Kemenag dan lainnya.
“Semua kita siapkan dengan baik supaya eksekusi berjalan baik,” katanya.
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan merupakan bagian dari 11 terpidana mati yang akan dieksekusi tahap II setelah permohonan grasinya ditolak.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polisi Tangkap Empat Tersangka Penjual Anak Dibawah Umur

Jakarta, Aktual.co —   Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menangkap empat tersangka penjual anak di bawah umur, yakni Mt (14), Me alias mami, MO dan Fe, kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto.
“Saat ini keempat tersangka penjual anak, dan satu tersangka yang masih status pelajar tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Polresta Pontianak yang dibantu oleh Polda Kalbar,” kata Arief Sulistianto di Pontianak, Jumat.
Ia menyatakan keprihatinannya atas kasus penjualan anak di bawah umur oleh tersangka, apalagi yang menjual anak tersebut juga teman dekat dari korban, sehingga dalam penanganan kasus ini perlu penangganan khusus terhadap korban dan tidak bisa dilakukan dari aspek penegakan hukum saja, tetapi perlu pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban.
Dalam kasus ini, ada tiga laporan yang datang dari orang tua korban maupun si korban sendiri, seperti kasus yang menimpa VE (14) yang dijual oleh Mt (14) pelajar dan Me alias Mami pemilik panti pijat Tiara di Jalan gajah Mada Pontianak.
Modusnya, yakni korban VE dibawa oleh Mt ke panti pijat tradisional Tiara Jalan Gajah Mada, Kompleks Terminal Gajah Mada No A 15 Pontianak Selatan. “VE sekitar November 2014 ditemui oleh tersangka MO yang menawarkan Lo untuk melayani tamu. Korban setuju, kemudian Ven dan MO membawa korban ke panti pijat Tiara milik Me, hasil transaksi itu Lo mendapat Rp400 ribu, kemudian Mo mendapat komisi Rp50 ribu, Veni 100 ribu dan mami mendapat 200 ribu,” ujar Kapolda.
Terungkapnya jaringan prostitusi penjualan anak di bawah umur ini, hasil pengerebekan Kamis (12/2) pukul 13.00 WIB, MO ditemukan sedang berada diantara delapan wanita dewasa tersebut di Jalan Cendrawasih Pontianak Kota.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Menaker Didesak Turunkan Biaya Penempatan TKI

Jakarta, Aktual.co —Organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) atau Tenaga Kerja Indonesia di Taiwan dan Hongkong mendesak Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri ubah ‘cost structure’ atau biaya penempatan TKI. Biaya penempatan yang diberlakukan sekarang dianggap sangat memberatkan. 
“Karena itu kami minta Menaker untuk segera mengubah itu agar dapat meringankan TKI,” kata perwakilan organisasi TKI di Taiwan, Syamsudin, di Jakarta, Jumat (13/2).
Syamsudin mengatakan, perlu ada regulasi untuk menekan biaya yang ditanggung calon atau TKI. Dia menceritakan, hal itu dialaminya di 2012 ketika akan bekerja ke Taiwan membayar Rp32 juta tunai. Bahkan setelah di Taiwan, tiap bulan dikenakan potongan setiap bulan Rp4 juta.
“Itu untuk membayar ‘fee agency’, ‘Medical check-up’, Askes Taiwan, ‘ARC’, bunga pinjaman. Jika ditotal potongan selama dua tahun bekerja di Taiwan membayar potongan sebesar Rp96 juta ditambah Rp32 juta, sehingga menjadi Rp108 juta,” kata dia.
Desakan sama disampaikan perwakilan TKI di Hongkong, Sringatin. Menurut dia, biaya penempatan yang harus ditanggung oleh calon TKI dan juga setelah bekerja di negara penempatan sangatlah memberatkan. Oleh karena itu, Sringatin berharap Menteri Hanif segera mengubah biaya tersebut agar bisa meringankan calon TKI dan para TKI.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat perubahan ‘cost of structure’ hasil forum tripartit antara perwakilan buruh migran, PPTKIS, dan BNP2TKI.
Yang intinya biaya tinggi penempatan TKI bisa ditekan, karena memang yang terjadi saat ini cukup berat. “Surat sudah kita kirim tanggal 16 Desember, dari hasil tripartit tanggal sembilan Desember,” kata Nusron.
Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro, membenarkan bahwa struktur biaya yang sudah ada perlu diubah dan proporsionalkan, sehingga dapat meringankan beban TKI. “Kami berharap Menaker berkenan segera menetapkan struktur biaya TKI hasil pembahasan Tripartit yang sudah diajukan kepada Menaker,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

TKI ‘Bodong’ di Malaysia Ngaku Dihukum Cambuk Rotan

Jakarta, Aktual.co —Salah seorang TKI gelap (tanpa dokumen) yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku mendapat hukuman pukulan rotan oleh petugas penjara Malaysia saat menjalani kurungan.
Hal ini disampaikan Daniel (24), salah seorang dari 80 WNI yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia ke Kabupaten Nunukan saat pendataan oleh aparat kepolisian dan BP3TKI setempat, Jumat (13/2).
Daniel tertangkap aparat kepolisian Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia lima bulan lalu karena tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor). Di tiga bulan pertama menjalani hukuman, dia mengaku dipukul mengunakan rotan. Akibatnya, dirinya tidak mampu beraktivitas selama beberapa hari.
“Waktu habis dipukul pakai rotan, saya tidak bisa duduk normal karena bengkak,” ujar pria asal Tator, Sulawesi Selatan yang masuk ke Malaysia saat masih berusia 12 tahun bersama kakaknya itu.
Ternyata tidak semua mendapat perlakuan itu. Hukuman rotan hanya diberikan ke TKI yang tidak mengantongi paspor saja. 
“Bagi (WNI) yang mengaku pakai paspor masuk (Malaysia), tidak dihukum cambuk. Hanya yang tidak pakai paspor yang dihukum cambuk pakai rotan,” beber Daniel.
Setelah dihukum cambuk, para TKI dipindah ke Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu. Untuk melanjutkan kurungan sambil menunggu pemulangan ke Kabupaten Nunukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain