1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38719

Geruduk Sidang Praperadilan, Ampera Minta Hakim Kabulkan Gugatan BG

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pendukung Praperadilan (Ampera) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna menuntut majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG).
“Khusus kasus Budi Gunawan, (KPK) menyampingkan hukum dan merampas Hak Azasi seseorang terjadi,” kata Koordinator Lapangan Ampera Ichya Halimudin di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Ichya menganggap penyidik KPK melakukan kesalahan prosedur dan tidak cermat dalam menetapkan tersangka kasus suap terhadap BG.
Ichya mempersoalkan penetapan tersangka BG yang dilakukan dua komisioner KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menjelang tes uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon tunggal Kapolri.
KPK juga dinilai tidak melakukan prosedur hukum yang benar karena penetapan tersangka tidak didahului pemanggilan BG sebagai saksi terlapor.
Ichya mengungkapkan KPK juga menyalahi aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam proses pengumpulan bahan, barang bukti dan keterangan dalam menangani kasus BG.
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah itu tidak berkoordinasi dengan pihak Bank Central Asia (BCA) saat menyita barang bukti berupa dokumen berharga BG maupun rekening.
Ichya menambahkan KPK juga melanggar kesepakatan bersama lembaga lainnya yakni Polri dan Kejaksaan Agung dengan surat bernomor : SPJ-39/01/-03/2012 untuk KPK, Nomor: KEP-049/A/JA/03/2012 untuk Kejagung dan Nomor: B/23/III/2012 untuk Polri.
Surat kesepakatan itu mengenai ketentuan tidak mengambil alih suatu perkara yang telah ditangani terlebih dahulu oleh salah satu institusi penegak hukum.
Saat ini, hakim Rizaldi Saprin menunda sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Polisi Budi Gunawan terkait penetapan tersangka suap oleh KPK di PN Jakarta Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Bappenas: Badan Ekonomi Kreatif Tidak Rekrut Pegawai

Jakarta, Aktual.co — Badan Ekonomi Kreatif (Barekraf) yang baru saja dibentuk ditargetkan akan mulai beroperasi Maret 2015. Guna membahas kelembagaan dan anggaran, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf melakukan koordinasi dengan Setkab, Setneg, Kemenkeu dan  Bapppenas.

“Karena mereka belum ada struktur birokrasi di bawahnya karena belum ditunjuk. Kami membantu menyiapkan supaya targetnya di bulan Maret, Badan Ekonomi Kreatif sudah bisa bergerak,” ujar Andi Wijayanto seperti dilansir dari laman Setkab, Senin (9/2).

Lebih lanjut dikatakan bahwa bidang ekonomi kreatif berpotensi besar meningkatakan devisa negara melalui musik, film, fashion, dan sebagainya. Badan yang dikepalai oleh Triawan Munaf ini sudah mulai dijalankan tugasnya, hanya belum lengkap.

“Kepala BKPM belum punya Sekretaris Utama (Sestama), anggaran belum fix, berkisara Rp1,5 triliun,” jelas Kepala Bappenas Andrinof Chaniago.

Menurut Andrinov, anggaran Badan Ekonomi Kreatif akan dilakukan dengan membahas usulan program kemudian diajukan ke Bappenas, setelah itu kirim ke Kementerian Keuangan, lalu ditetapkan dari sisi pemerintah kemudian dibawa ke DPR.

Dirinya menyatakan bahwa tidak akan ada rekrutmen baru untuk mengisi formasi pegawai Barekraf karena akan diambil dari kementerian/lembaga lain.

“Dari kalangan insan kreatif bisa dilibatkan menjadi staf ahli karena mereka yang lebih tahu urusannya secara profesional,” pungkas Andrinov.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Sidang Praperadilan BG Ditunda, Besok Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Jakarta, Aktual.co — Sidang praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan dilanjutkan Selasa (10/2), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan bukti.
“Sidang hari ini ditutup dan dilanjutkan Selasa (10/2) pukul 09.00,” kata hakim tunggal yang memimpin persidangan Sarpin Rizaldi, di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Sarpin mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian untuk penguatan dalil-dalil yang pemohon (pihak Budi Gunawan) dan termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Untuk besok, hakim memberikan kesempatan pada pihak Budi Gunawan terlebih dulu untuk menghadirkan saksi, saksi ahli, dan bukti untuk penguatan dalil.
Hakim memberikan waktu dua hari, Selasa (10/2) dan Rabu (11/2) untuk pihak Budi Gunawan menghadirkan saksi dan saksi ahli.
Sedangkan pihak KPK diberikan kesempatan menghadirkan saksi, saksi ahli dan bukti pada Kamis (12/2) dan Jumat (13/2).
“Masing-masing dua hari dua hari untuk pemohon dan termohon,” kata Sarpin sebelum menutup sidang.
Hakim telah menutup sidang hari ini yang berlangsung sekitar tiga jam sejak pukul 09.45 WIB hingga 13.15 WIB.
Pada sidang hari ini pihak pemohon telah membacakan permohonan gugatan dan dilanjutkan dengan jawaban permohonan gugatan dari pihak termohon.
Pihak KPK menolak seluruh alasan yang dijadikan dasar praperadilan oleh kuasa hukum Budi Gunawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pagi Tuding Sabotase, Siang Ahok Salahkan Pompa ‘Loyo’

Jakarta, Aktual.co —Istana Negara dan kawasan Monas di Jakarta Pusat tak luput dari banjir yang terjadi di hampir semua wilayah di Jakarta, akibat hujan yang mengguyur sejak pagi, Senin (9/2).
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun sepertinya dibuat kelimpungan. Dua pernyataan berbeda dikeluarkannya. Jika di pagi tadi saat baru tiba di Balai Kota DKI, dia menuding banjir di kawasan Istana negara dan Monas disebabkan adanya sabotase.
Usai rapat pimpinan, Ahok seakan meralat tudingannya, dan memberi alasan lain mengapa objek-objek vital di Ibu Kota tak lolos dari genangan banjir. Kali ini, alasannya adalah kekurangan pompa penyedot. “Pompa kita ga cukup, kapasitas ngga cukup. Bukan drainase (yang buruk) jadi karena pompanya ngga cukup termasuk kerendam tadi itu pompanya,” ujar mantan Bupati Belitung Timur itu, usai memimpin Rapim di Balai Kota DKI, Senin (9/2).
Kata dia, pompa-pompa yang sudah disiagakan menyedot genangan, ternyata banyak yang rusak akibat terus dipaksa ‘bekerja keras’ sejak Minggu malam (8/2) kemarin. Bersamaan dengan intensitas hujan yang terus turun hingga hari ini. “Dia pompa terus dari jam 8 malem terlalu panas dia ngga kuat lagi,” papar dia.
Ahok pun menginstruksikan jajarannya untuk memperbaiki pompa-pompa tersebut agar dapat kembali bekerja.

Artikel ini ditulis oleh:

Banjir Padamkan 294 Gardu Listrik PLN

Jakarta, Aktual.co — Hujan deras yang mengguyur Kota DKI Jakarta dan Tangerang sejak semalam menyebabkan beberapa titik tergenang air. Demi keamanan dan keselamatan pelanggan, PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang memutus aliran listrik dengan memadamkan gardu Distribusi.

“Ada beberapa kondisi yang mengharuskan PLN memadamkan aliran listrik demi keamanan yaitu Gardu Distribusi tergenang air, Wilayah perumahan pelanggan tergenang air, Gardu dan perumahan pelanggan tergenang air, Gardu induk tergenang air,” ujar Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan, PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Mambang Hertadi di Jakarta, Senin (9/2).

Lebih lanjut ditakan bahwa hingga pukul 12.45 WIB sudah ada 294 gardu padam akibat banjir yang tersebar di Area Marunda, Cikupa, Kebon Jeruk, Bandengan, Cengkareng, Teluk Naga, Tanjung Priok, dan Cempaka Putih. PLN akan menormalkan listrik kembali apabila instalasi di sisi PLN maupun pelanggan sudah benar-benar kering dan siap.

“PLN akan membersihkan gardu yang terendam banjir. Pelanggan diminta untuk memastikan semua peralatan elektronik maupun instalasi dalam keadaan kering. Setelah air surut tidak serta merta listrik akan menyala, perlu waktu untuk memastikan semua siap,” jelasnya.

Dirinya meminta kepada pelanggan agar berhati-hati terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan petugas PLN dan melakukan pungutan liar.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Selesaikan Konflik KPK-Polri, Jokowi: Saya Tak tersandera Masa Lalu

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keyakinannya dapat segera menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri dalam waktu dekat.
“Saya tidak tersandera masa lalu, sehingga bisa memutuskannya,” kata Jokowi, di Manila, Filipina.
Diakui penyelesaian masalah KPK-Polri memerlukan waktu lama karena berada di area politik dan hukum, sehingga kalau langsung diputuskan risikonya akan terlalu besar.
“RAPBNP 2015 juga baru masuk dalam pembahasan di DPR sehingga banyak yang harus ditangani, namun Insya Allah masalah KPK-Polri minggu ini selesai, hitung-hitungan saya minggu ini,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain