10 Jam Diperiksa, KPK Tahan Sutan Bhatoegana
Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka tindak pidana korupsi terkait perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM), Sutan Bhatoegana (SB).
Setelah melewati pemeriksaan yang memakan waktu hampir sepuluh jam, Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 itu keluar gedung KPK dengan memakai rompi warna oranye, Sutan resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Meski begitu, ketika diminta untuk menanggapi penahanannya tersebut, SB enggan banyak berkomentar. “Kita ikuti saja aturannya,” ujar SB sebelum masuk ke mobil tahanan di gedung KPK, Senin (2/2).
Seperti diwartakan sebelumnya, SB tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/2) pukul 09.30 WIB. Politisi Partai Demokrat (PD) setidaknya telah menjalani lebih dari lima kali pemeriksaan sebelum akhirnya resmi ditahan.
Seperti diketahui, pada Mei 2014 KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perubahan APBN di KESDM tahun 2013. Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan tersebut.
SB disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












