30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38941

Diperiksa Lagi, ‘Si Ngeri-ngeri Sedap’ Siap Ditahan KPK

Jakarta, Aktual.co — Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam statusnya sebagai tersangka kasus suap pembehasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012.
Sutan yang tiba pukul 10.00 WIB itu mengaku siap ditahan, jika penyidik lembaga tersebut melakukan penahanan terhadapnya.
“Diperiksa sebagai tersangka lagi, pemeriksaan lanjutan. Iya (siap ditahan),” kata Sutan di KPK, Senin (2/2).
Mengenakan jaket biru, bekas Ketua Komisi VII DPR itu pun lantas memasuki lobi gedung KPK. Sambil tersenyum Sutan pun kembali mengaku siap bila langsung ditahan usai menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka. 
Ini merupakan pemeriksaan kelima Sutan Bathoegana sebagai tersangka. Pada empat pemeriksaan sebelumnya, Sutan belum ditahan.
Pihak KPK mengkonfirmasi bahwa berkas penyidikan Sutan sudah mencapai 80 persen lebih. Sehingga, besar kemungkinan Sutan hari ini akan langsung ditahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Mayat Banyak Ditemukan di Selat Makasar, Warga Ogah Makan Ikan

Jakarta, Aktual.co — Sebagian besar warga di Mamuju ibukota Provinsi Sulawesi Barat, urung makan ikan basah dampak ditemukannya sejumlah mayat yang terseret hingga ke perairan Selat Makassar yang diduga korban pesawat Air Asia QZ8501 yang jatuh di Perairan Karimata, Pangakalanbun, Kalimantan Tengah, 28 Desember 2014 lalu.

“Banyak yang ragu konsumsi ikan air asin di Mamuju setelah tersiar kabar adanya penemuan mayat korban Airasia,” kata Dewi salah seorang ibu rumah tangga di Mamuju, dikutip Senin (2/2).

Menurut Dewi, dirinya lebih memilih untuk mencari alternatif lain pengganti ikan hasil tangkapan nelayan sebagai lauk pelengkap menu makanan sehari-hari.

“Kalau ke pasar sekarang lebih memilih beli ayam, daging sapi, telur ataupun ikan air tawar saja dari pada mengkomsumsi ikan atau jenis lauk lain yang berasal dari laut,”ungkap Dewi.

Dewi beralasan, dengan ditemukannya sejumlah mayat di semenanjung perairan Sulawesi Barat akhir-akhir ini, bukan tidak mungkin telah menjadi bahan makanan bagi berbagai jenis ikan yang dikonsumsi sehari-hari.

“Jangan sampai timbul penyakit kalau misalnya kita konsumsi ikan yang ternyata telah terkontaminasi dengan mayat-mayat tersebut,” simpulnya.

Senada dengan Wanti, salah seorang ibu rumah tangga lainnya juga mengaku takut mengonsumsi ikan basah dari laut setelah nelayan banyak menemukan korban Air Asia di perairan Sulbar.

“Kami terpaksa hanya mengonsumsi telur, tahu dan tempe dari pada harus mengonsumsi ikan segar hasil tangkapan nelayan,” ungkapnya.

Penemuan mayat yang diduga kuat merupakan korban pesawat Air Asia itu juga berdampak buruk pada tingkat penjualan ikan di Mamuju.

Nelayan penangkap ikan mengaku mengalami penurunan omzet penjulan pasca ditemukannya mayat-mayat tersebut.a

“Dagangan tidak laku, sepi sekali sekarang. Orang takut beli ikan karena anggapannya ikan makan mayat korban Air Asia. Apa lagi bukan hanya satu ditemukan tapi lebih, bahkan terus bertambah,” ujar salah seorang pengepul ikan yang enggan menyebut identitasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Masyarakat Papua Usir Freeport Jika Ogah Bangun Smelter di Papua

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah aktifis yang tergabung dalam Gerakan Nasionalisasi Migas (GNM), menyesalkan Pemerintah tidak bisa memaksa PT Freeport Indonesia membangun pabrik pemurnian (smelter) di Papua.

Koordinator Eksekutif GNM Muslim Arbi mengatakan, alasan Pemerintah tak mau mendesak Freeport membangun di Papua adalah karena nilai investasi pembangunan smelter sebesar US$2,3 miliar yang berkapasitas 2 juta ton per tahun itu, jika pembangunannya dipaksakan di Papua, dikhawatirkan akan rampung lebih lama oleh karena pembangunan smelter itu belum didukung sarana dan prasarana yang memadai di kawasan Papua.

“Mereka siap membangunnya hanya di lahan seluas 60 hektare milik PT Petrokimia Gresik. Akan tetapi rencana itu ternyata ditolak elemen masyarakat Papua. Bahkan, masyarakat Papua mengancam bakal mengusir Freeport dari Bumi Cenderawasih itu, seperti yang disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe usai bertemu dengan Presiden Jokowi pada 29 Januari 2015” kata Arbi dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (2/2).

Arbi mengaku, pihaknya sangat mendukung pernyataan dan ancaman Gubernur Papua tentang semua kekayaan alam, termasuk tambang diperuntukkan bagi kesejahteraan Papua.

“Maka dari itu, Freeport wajib membangun smelter di Papua. Kalau tak membangun di Papua, ancaman Gubernur Papua yang mempersilahkan Freeport keluar dari Papua, sangat tepat dan benar. Bahkan, bila Freeport menolak, Enembe bakal mengeluarkan peraturan daerah khusus. Isinya, antara lain menegaskan bahwa kekayaan alam Papua adalah milik masyarakat di sana, dan itu dijamin oleh konstitusi” terang dia.

Arbi bersama gerakannya, mendesak Presiden Jokowi, apabila Freeport belum mau juga membangun smelter di Papua, Pemerintah hendaknya menyiapkan anggaran untuk mengambil alih perusahaan yang memasarkan konsentrat mengandung emas, tembaga, perak serta uranium itu ke penjuru dunia.

“Jika Freeport tidak taat, nasionalisasi saja. Usir Freeport, dan Menteri ESDM Sudirman Said mundur!,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Denny Indrayana: Jokowi Jangan Tunggu Hasil Praperadilan Budi Gunawan

Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana meminta Jokowi tutup matas terhadap proses prapradilan yang dilayangkan Budi Gunawan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Denny menilai proses prapradilan itu tidak punya dasar hukum, dan apa pun hasilnya tak bisa dijadikan dasar bagi Jokowi untuk mengambil kebijakan.
“Harusnya Presiden Jokowi abaikan hasil praperadilan. Katakanlan misalnya praperadilan itu diterima, maka tetap saja Jokowi tidak harus mengikuti hasil praperadilan itu,” ujar Denny dalam diskusi di tvone, Jakarta, Senin (2/2).
Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan, praperadilan yang diajukan Budi Gunawan tak ada urusannya dengan hak prerogatif presiden mengangkat dan memberhentikan Kapolri. Karena itu, presiden tak harus menunggu keputusan hasil prapradilan untuk mengambil keputusan mencabut atau membatalkan pencalonan Budi Gunawan menjadi Kapolri.
“Ini keliru, praperadilan tak bisa jadi dasar. Ini juga praperadilan yang keliru makanya presiden harusnya tidak usah nunggu ini untuk membatalkan pencalonan Budi Gunawan menjadi Kapolri,” tegasnya.
“Praperadilan ini jurus mabuk. Kalau ini ditunggu presiden, maka sama saja nunggu jurus mabuk,” tegasnya.
Menurut Denny, praperadilan yang ditempuh Budi Gunawan tidak memiliki dasar hukum. Pasal 77 KUHAP tentang praperadilan menyebutkan, praperadilan adalah langkah pengadilan negeri untuk mengusut sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Selain itu praperadilan juga ditempuh jika proses hukum mengakibatkan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Artikel ini ditulis oleh:

GNM Desak Jokowi Nasionalisasi Freeport dan Pecat Menteri Sudirman Said

Jakarta, Aktual.co — Gerakan Nasionalisasi Migas (GNM) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera ‘mengusir’ PT Freeport Indonesia dan memberhentikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

“Jika Presiden Jokowi konsisten terhadap janjinya saat kampanye Pilpres 2014 untuk tetap patuh pada konstitusi negara dan tunduk pada kehendak rakyat, maka seharusnya Freeport bisa dinasionalisasi” kata Komandan GNM Binsar Effendi Hutabarat dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (2/2).

Ia menilai, Sudirman Said tidak memiliki konsistensi dengan adanya perpanjangan pembahasan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan Freeport selama enam bulan ke depan.

“Namun Menteri ESDM Sudirman Said tidak konsisten dengan apa yang pernah disampaikannya sejak awal, yakni mengancam akan mencabut izin ekspor konsentrat Freeport. Janji itu anehnya berlalu begitu saja ketika Sudirman bertemu langsung CEO Freeport-McMorran James Robert Moffett selama 8 jam pada 22 Januari 2015”, ungkap Binsar Effendi.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman.

Ia menilai, seharusnya Pemerintah bisa lebih mengedepankan konstitusi sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945, bukannya terus menerus memberi kelonggaran ketika perusahaan asing enggan mengikuti aturan sesuai yang tercantum di UU Minerba.

“Ada baiknya, Menteri ESDM Sudirman Said ini dicopot. Karena sudah terbukti dia tidak bisa mengurusi sektor energi di tanah air ini,” kata Erwin.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tujuh Kurir Narkoba Diciduk Polresta Bandarlampung

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resor Kota Bandarlampung, Lampung, menangkap tujuh kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Enam dari tujuh kurir itu berprofesi sebagai sopir angkot dan satu lainnya pedagang nasi uduk. Mereka biasa menjajakan barang haram itu kepada sopir angkot yang biasa beroperasi di Bandarlampung.
“Kami menangkap tujuh orang kurir narkoba dengan wilayah peredaran atau para konsumennya sopir angkot,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Yustam Dwi Heno di Bandarlampung, Senin (2/2).
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 29 paket kecil, seperangkat alat isap (bong), satu paket sedang, dan 15 paket kecil daun ganja kering siap edar, serta satu buah telepon genggam merek Samsung.
“Terungkapnya jaringan narkoba di kalangan sopir angkot tersebut berawal dari sebuah analisa polisi atas sering kejadian kecelakaan lalu-lintas khususnya angkutan kota di wilayah Kota Bandarlampung,” tutur Yustam.
Setelah ditelisik dan dianalisa, lanjut dia, polisi kemudian melakukan tes urine pada salah satu sopir angkot yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba. Dari temuan ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga berhasil mengamankan tujuh tersangka jaringan pengedar narkoba di kalangan sopir angkot.
Introgasi yang dilakukan polisi terhadap tujuh tersangka itu memberi titik terang, bahwa narkoba diperoleh dari tiga tersangka yang masih buron, yakni ER, GM dan HR. Ketiganya pun masuk daftar pencarian orang (DPO) yang tengah diburu polisi.
“Hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan untuk memburu ketiga tersangka yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” katanya pula.
Akibat perbuatanya, para tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub-pasal 112 ayat 1 dan sub-pasal 111 ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Berikut adalah tujuh tersangka yang dibekuk polisi: Afrizal (32) warga Jalan Ikan Tenggiri, M Agil Firmansyah (24) warga Jalan Ikan Paus Kelurahan Pesawahan, Junaedi (33) warga Jalan H Abdul Rahman Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjungkarang Barat, Husni (35) warga Jalan Dr Susilo Kelurahan Sumur Batu, Dani Rachman (35) warga Jalan Jenderal Suprapto Kelurahan Pelita, Bagio Sardjimin (35) warga Jalan H Agus Salim Kelurahan Kelapa Tiga, dan Erik Susanto (36) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sukajawa Baru Kecamatan Tanjungkarang Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain