2 Mei 2026
Beranda blog Halaman 38969

KY: Putusan Hakim Sarpin Sesuai dengan Saksi dan Bukti

Jakarta, Aktual.co — Komisioner Komisi Yudisial (KY), Afif Abbas menilai majelis hakim yang memutus  gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi sudah sesuai dengan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang diajukan pemohon dan terpohon.
Menurutnya, hakim tunggak Sarpin sudah memberikan penilaian yang runtut, jelas dan tegas berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang tepat.
“Tadi lihat bagus semuanya, hakimnya jelas pertimbangannya,” ujar Afif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Dikatakan Afif, pihaknya akan melakukan rapat  pleno dan akan menyimpulkan serta mengumumkan hasil rapat tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya.
“Ya kita plenokan, nanti kita simpulkan dan kita umumkan secepatnya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Afif, KY juga berencana meminta klarifikasi terhadap Sarpin usai melakukan rapat pleno. Namun ia menegaskan, KY tidak ingin berburuk sangka terhadap Sarpin.
“Ini kan masih kita plenokan, putusannya masih bentuk lembaran, tunggulah,” ungkapnya.
Terlepas dari apapun putusan tersebut, Afif menilai, KY tidak mengubah putusan tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) dapat membatalkan putusan tersebut jika terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim.
“Kasasi demi hukum bisa, perkara Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan itu bisa di MA, Kode etik tidak membatalkan,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pengacara BG: Tak Eksekusi Putusan Praperadilan, KPK Langgar Hukum

Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Maqdir Ismail menilai, KPK telah keliru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, sejak awal lembaga antirasuah itu tidak memiliki kewenangan menyelidiki Budi Gunawan dalam kasus yang disangkakannya itu.
“Sejak semula saya kasih tahu kalau mereka salah kan, ini adalah kewenangan penegakan hukum, dan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus dilihat aturan yang ada di KPK itu sendiri, apakah itu kewenangan mereka atau tidak,” ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Ditambahkan Maqdir, selain itu KPK tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Namun, dalam putusannya hakim tunggal Sarpin Rizaldi tidak memasukkan unsur tersebut dalam pertimbangan putusannya.
“Seharusnya juga dipertimbangkan apakah dua alat bukti permulaan itu cukup atau tidak cukup, ini yang luput oleh hakim,” kata dia.
Maqdir meminta KPK untuk mematuhi putusan tersebut. “Saya kira tidak ada batas waktu lagi, sekarang ini mereka (KPK) harus eksekusi putusan pengadilan, kalau tidak melawan hukum,” lanjutnya. 
Selanjutnya, jika nantinya lembaga superbody itu menemukan bukti baru terkait perkara Komjen Budi Gunawan, Maqdir mengaku siap meladeni KPK. Dia menegaskan, saat ini pengadilan telah memutuskan bahwa penetapan tersangka kliennya itu tidak sah.
“Ya itu terserah mereka, yang pasti pengadilan sudah memutus, saya kira tidak perlu dicari alasan lain untuk jadikan beliau sebagai tersangka karena tak ada gunanya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pengacara BW Anggap KPK Masih Bisa Lanjutkan Perkara BG

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir menemui jalan buntu untuk melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG). Hal itu karena penetapan status tersangka oleh KPK kepada BG dinyatakan tidak sah.
Menurut pengacara Bambang Wijojanto, Nursyabani Katjasungkana, untuk melanjutkan proses hukum tersebut, KPK dinilai harus memulainya kembali dari proses penyelidikan, meskipun materi perkara terhadap BG sudah ada.
“Secara administratif surat keputusan tersangkanya kan dibatalkan. Tapi bukan ulang, tetap diteruskan. Tapi tergantung juga ya,” papar Nursyabani, di gedung KPK, Senin (16/2).
Namun, Nursyabani pun tidak menyangkal jika keputusan praperadilan memang mebuat KPK sekang hilang taring, khususnya untuk memproses kasus calon tunggal Kapolri itu. Dia juga tak memungkiri bahwa memang ada kesalahan proses terkait penetapan status tersangka kepada BG.
“Karena dengan begini KPK lumpuh. Memanggil saksi aja tidak dipatuhi. Ini betul-betul KPK lumpuh setidaknya menghadapi kasus BG,” ujarnya.
“KPK harus menghormati putusan pengadilan. Tetapi harus melakukan upaya hukum agar status tersangka bisa tetap hidup,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Penambang Berharap Bisa Kelola Sumur Minyak

Jakarta, Aktual.co — Para penambang di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berharap tetap bisa mengelola sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan yang ditutup PT Geo Cepu Indonesia (GCI) dengan alasan ekonomi.

Koordinator penambang sumur minyak tua di Bojonegoro, Sugit, Senin (16/2), menjelaskan keberadaan sumur minyak tua merupakan sumber kehidupan para penambang, ketika produksinya dibeli Pertamina EP “Asset IV Field” Cepu, Jawa Tengah. Namun, lanjut dia, para penambang dari warga sejumlah desa di Kecamatan Kedewan dan Malo sudah tidak bisa mengelola sumur minyak tua, karena ditutup PT GCI sejak tiga bulan lalu.

“Awalnya, PT GCI memberikan garis polisi di dua sumur minyak, yang kemudian berlanjut merobohkan bangunan di sekitarnya. Informasi yang kami terima ada enam titik sumur lainnya yang juga akan ditutup PT GCI” paparnya.

Ia menyebutkan dua sumur minyak yang sudah ditutup PT GCI yang menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan Pertamina IV “Asset IV Field” Cepu, yaitu KW 09 dan 08 di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan. “Alasannya itu dua sumur minyak itu masuk wilayah kerjanya. Dua sumur minyak yang ditutup, satu di antaranya sudah berproduksi rata-rata 5 drum minyak mentah per hari,” tambahnya.

Ia mengatakan para penambang sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk mengusahakan dua sumur minyak itu. “Kami pernah mengadu ke DPRD untuk memperoleh perlindungan. DPRD menjanjikan warga akan dipertemukan dengan PT GCI,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto menjelaskan penyelesaian konflik pengelolaan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan dan Malo harus dilakukan bersama. Apalagi, lanjut dia, produksi sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan dan Malo itu hampir separo tidak dibeli Pertamina EP “Asset IV Field” Cepu.

“Semua pihak terkait, mulai Pertamina, PT GCI, jajaran pemkab , juga penambang harus duduk bersama untuk mencari penyelesaian konflik antara PT GCI dan para penambang,” katanya, menegaskan.

Data Pertamina EP “Asset IV Field” Cepu mencatat di Desa Wonocolo, Hargamulyo, dan Beji Kecamatan Kedewan, serta Desa Kedungsumber, Kecamatan Malo, terdapat 500 titik sumur, namun yang masuk dalam kontrak dengan Pertamina EP “Asset IV Fiel” Cepu, hanya 250 titik sumur.

Artikel ini ditulis oleh:

Tiongkok Tempati Urutan Pertama Impor Non Migas Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari 2015 ditempati oleh Tiongkok dengan nilai USD2,7 miliar atau mencapai 25,73 persen. Urutan kedua yaitu Jepang dengan nominal mencapai USD1,17 atau 11.6 persen. Sedangkan posisi ketiga Singapura dengan total impor mencapai USD0,66 miliar atau 6,28 persen.

“Impor nonmigas dari tiga belas negara utama turun 6,2 persen atau mencapai USD577,9 Juta disebabkan karena turunnya impor dari negara Tiongkok USD237,2 Juta dan Thailand USD115,5 juta,” ujar kepala Badan Pusat Statistik Suryamin di Jakarta, Senin (16/2).

Lebih lanjut dikatakan bahwa pada Januari 2015 Asean menyumbang terbesar dalam impor non migas Indonesia mencapai 20,48 persen atau USD2,145,9 juta. Kemudian Uni Eropa sebesar 9,68 persen atau USD1.013,7 juta.

Tiongkok Masih menjadi negara asal impor terbesar Indonesua dengan peran 25,73 persen atau USD2.695,5 Juta,” pungkasnya.

Untuk diketahui, impor non-migas terbesar Januari 2015 adalah golongan barang mesin dan peralatan mekanik, dengan nilai USD2,01 miliar. Nilai tersebut turun 0,52 persen dibanding impor golong barang yang sama pada Desember 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Presiden Jokowi Diminta Tak Ragu Lantik Komjen Budi Gunawan

Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum tata negara IAIN Ambon, Ismael Rumadhan meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ragu untuk melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh hakim.
“Kepala negara tidak lagi bisa beralasan bahwa Budi Gunawan masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sehingga pengabulan gugatan praperadilan menjadi dasar kuat agar bersangkutan dilantik menjadi Kapolri yang baru,” kata dia ketika dihubungi, Senin (16/2).
Karena itu, Presiden Jokowi harus menepati janji bahwa sekembalinya dari lawatan ke luar negeri segera memutuskan nasib Budi Gunawan. Apalagi, dengan pengabulan praperadilan tersebut, maka KPK pasti berpikir untuk memproses hukum lagi Budi Gunawan.
“Saya sejak awal telah menyatakan bahwa Presiden terancam diproses hukum di PTUN sekiranya tidak melantik BG karena sebenarnya telah memiliki kekuatan, baik hukum maupun politik untuk dilantik menjadi Kapolri,” tegasnya.
Sebelumnya, Hakim, Sarpin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dan penetapan status tersangka oleh KPK dinyatakankan tidak sah.
“Menyatakan penetapan tersangka pemohon (Budi Gunawan) oleh termohon (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum,” kata dia di PN Jaksel.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 tidak sah.
Hakim juga menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain