KY: Putusan Hakim Sarpin Sesuai dengan Saksi dan Bukti
Jakarta, Aktual.co — Komisioner Komisi Yudisial (KY), Afif Abbas menilai majelis hakim yang memutus gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi sudah sesuai dengan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang diajukan pemohon dan terpohon.
Menurutnya, hakim tunggak Sarpin sudah memberikan penilaian yang runtut, jelas dan tegas berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang tepat.
“Tadi lihat bagus semuanya, hakimnya jelas pertimbangannya,” ujar Afif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Dikatakan Afif, pihaknya akan melakukan rapat pleno dan akan menyimpulkan serta mengumumkan hasil rapat tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya.
“Ya kita plenokan, nanti kita simpulkan dan kita umumkan secepatnya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Afif, KY juga berencana meminta klarifikasi terhadap Sarpin usai melakukan rapat pleno. Namun ia menegaskan, KY tidak ingin berburuk sangka terhadap Sarpin.
“Ini kan masih kita plenokan, putusannya masih bentuk lembaran, tunggulah,” ungkapnya.
Terlepas dari apapun putusan tersebut, Afif menilai, KY tidak mengubah putusan tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) dapat membatalkan putusan tersebut jika terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim.
“Kasasi demi hukum bisa, perkara Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan itu bisa di MA, Kode etik tidak membatalkan,” tuntasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















