28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38976

Berbakteri, Disperindag Lhokseumawe Surati Pedagang Buah

Banda Aceh, Aktual.co — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lhokseumawe, Jumat (30/1) menyurati seluruh pedagang apel di kota tersebut. 
Hal ini dilakukan untuk meminta dihentikannya penjualan apel impor dari Amerika Serikat Granny Smith dan Gala, yang diduga kuat mengandung bakteri listeri monocytognes yang bisa mengakibatkan kematian.
“Kita sudah surati semua pedagang untuk menghentikan penjualan dua jenis apel impor asal Amerika Serikat itu. Kita minta, pedagang mematuhi larangan tersebut. Larangan juga untuk kebaikan masyarakat,” kata Kepala Disperindag Lhokseumawe, Halimuddin, kepada Aktual.co, Jumat (30/1).
Pihaknya menemui sejumlah pedagang yang masih menjual dua jenis apel berbakteri tersebut. Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan razia terhadap semua pedagang apel impor.
“Kita surati dulu, agar pedagang tidak kaget. Setelah itu baru kita razia. Kita juga sudah beritahukan kepada seluruh kepala desa tentang larangan mengkonsumsi dua jenis apel impor itu,” ujar Halimuddin.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan RI meminta importir menghentikan impor dua jenis apel impor dari Amerika Serikat. Kedua jenis apel itu mengandung bakteri yang bisa mematikan manusia.

Artikel ini ditulis oleh:

Ini Saran Ketua MA Selesaikan Polemik KPK-Polri

Jakarta, Aktual.co —  Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Hatta Ali menyarankan polemik KPK-Polri sebaiknya tidak diselesaikan dengan semata-mata hukum (yuridis), meski masa kedaluwarsa kasus para komisioner KPK dan kasus korupsi seorang jenderal Polri itu masih memungkinkan.
“Menurut saya, sebaiknya tidak semata-mata hukum, tapi ada penyelesaian demi keutuhan bangsa dan negara. Itu penyelesaian yang lebih baik dan di atas penyelesaian hukum,” katanya ketika ditemui di sela persiapan pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar FH Unair di Kantor Manajemen Unair Surabaya, Jumat (30/1).
Ia mengemukakan hal itu menanggapi kasus yang menimpa calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG) yang merupakan kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006, sedangkan kasus untuk komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) terjadi pada 2010.
“Sulit bagi saya untuk berpendapat, karena KPK dan Polri itu merupakan lembaga penegak hukum yang sama-sama memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menyidik, yakni KPK mempunya kewenangan dalam pidana korupsi, sedangkan Polri berwenang dalam pidana umum dan pidana korupsi,” katanya.
Namun, kedua lembaga penegak hukum itu sama-sama digugat pra-peradilan oleh pendukung BG dan BW. “Kalau dari masa kedaluwarsa sebuah kasus itu telah diatur dalam Pasal 78 KUHAP bahwa masa kedaluwarsa kasus itu bisa setahun dan maksimal 18 tahun,” katanya.
Menurut alumni FH Unair (1977) itu, kasus BG dan BW itu sama-sama masih memungkinkan dalam masa kedaluwarsa dari sebuah kasus, tapi masalahnya bukan soal kedaluwarsa, melainkan keduanya saling memanaskan situasi secara beruntun.
“Saya kira KPK dan Polri itu nggak usah panas-panasan, tapi yang dingin-dingin saja, karena itu sebaiknya jangan semata-mata hukum, tapi saya kira terserah kepada Presiden untuk menyelesaikan demi keutuhan bangsa dan negara,” katanya.
Dalam pidato pengukuhannya, ia menyatakan serangkaian reformasi hukum yang telah dijalankan, di antaranya transparansi putusan pengadilan lewat laman/website, pembatasan maksimal penyelesaian perkara di tingkat MA hingga tiga bulan dengan sanksi bagi pelanggar, dan sebagainya.
Terkait wacana sengketa pilkada akan diserahkan sebagian kepada jajaran MA dan bukan semata-mata MK, Ketua MA itu mengaku badan peradilan selama ini sudah kewalahan dalam memutuskan perkara pidana, perdata, TUN, agama, dan militer.
“Untuk itu, kami sebaiknya tidak dibebani lagi, apalagi kasus pilkada itu lebih berunsur politis daripada hukum, sehingga jangan seret lembaga peradilan ke arah kepentingan politis,” katanya.
Selain itu, peradilan pilkada di MK itu lebih efektif, karena MK berada di Jakarta, sehingga pengerahan massa akan sulit terjadi dalam skala besar. “Belum lagi, pengamanan di Jakarta cukup kuat dibandingkan dengan daerah lain,” katanya.
Namun, katanya, bila UU memerintahkan MA untuk menangani sengketa pilkada dalam skala daerah, maka apa boleh buat. “Kalau perintah UU ya kami siap-siap saja, tapi lebih baik jangan di badan peradilan (MA),” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polda Metro Siagakan Personil di 54 Lokasi Rawan Kejahatan

Jakarta, Aktual.co —  Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengawasi sebanyak 54 lokasi rawan aksi kejahatan jalanan.

Demikian disampaikan Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Daniel Pasaribu saat dikonfirmasi di Jakarta Jumat (30/1).
“Di lokasi itu sering terjadi pencurian dan perampokan,” katanya.

Daniel menyebutkan lokasi rawan tindak kejahatan tersebar di 10 lokasi di Jakarta Pusat, enam lokasi di Jakarta Barat, tiga lokasi Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Sementara sisanya tersebar di daerah penyangga ibukota seperti Depok dan Bekasi Jawa Barat, serta Tangerang Banten.

Daniel mengungkapkan lokasi rawan kejahatan itu mayoritas berada di sekitar perempatan, terminal, stasiun, dan pelabuhan.

Contohnya Terminal Pulogadung, Terminal Kampung Rambutan, Stasiun Senen, Pelabuhan Tanjung Priok, Perempatan Cocacola, dan di sekitar bawah jembatan layang.

Selain saat liburan atau menjelang hari raya, jumlah aksi kejahatan biasa terjadi pada malam hari dengan memanfaatkan saat warga beristirahat.

Polda Metro Jaya mengintensifkan operasi malam hari skala besar yang dilakukan secara serentak hingga jajaran kepolisian resor (polres) dan kepolisian sektor (polsek).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menyebar 300 personel berpakaian preman di lokasi rawan kejahatan.

Terkait maraknya aksi perampokan pengendara sepeda motor, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Unggung Cahyono memerintahkan anggota menembak mati perampokan bersenjata api yang membahayakan masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kabareskrim: Penangkapan BW Sesuai KUHAP

Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Irjen Pol Budi Waseso mengatakan pemborgolan Bambang widjojanto saat ditangkap itu akan dipertanggungjawabkan oleh penyidik.
“Jadi itu kepentingan penyidik, itu kewenangan-kewenangan penyidik, itu pertimbangan penyidik, nanti penyidik yang mempertanggungjawabkan,” kata Budi seusai dimintai keterangan oleh sejumlah komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta, Jumat (30/1).
Budi mengaku, dirinya hanya sebagai pengawas selaku Kabareskrim dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut pada Jumat (23/1) pekan lalu.
Ia mengatakan, dirinya sebagai Kabareskrim tidak boleh mengintervensi kewenangan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penyidikan.
“Jadi saya tidak boleh mengintervensi daripada proses jalannya penyidikan. Saya sebagai Kabareskrim mengawasi jalannya penyidikan, keputusan di lapangan adalah kewenangan penyidik,” kata dia.
Budi Waseso juga mengungkapkan, proses penangkapan yang disertai pemborgolan tersebut ada ketentuannya dan diatur dalam KUHAP.
Kabareskrim Budi Waseso pada hari ini mendatangi kantor Komnas HAM untuk dimintai keterangannya terkait proses penangkapan Bambang Widjojanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Seni Gong Kebyar Tunjukkan Eksitensi di Pulau Dewata

Jakarta, Aktual.co — Pengamat dan pelaku seni budaya Bali, Kadek Suartaya, SS Kar, MSi menilai, seni gong kebyar selama 100 tahun telah menunjukkan eksistensinya di tengah kehidupan masyarakat Pulau Dewata.

“Seni gong kebyar yang kini eksis dan memasyarakat di Bali itu berawal dari munculnya gong kebyar di Bali Utara pada tahun 1915,” kata Kadek Suartaya yang juga Dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, Jumat (30/1).

Ia mengatakan, kehadiran gamelan dengan gaya estetik-musikal yang sarat gairah itu, memicu menguaknya seni tari baru yang berbeda dari tari tradisi yang telah mengkristal sebelumnya.

Tari nafas baru dengan iringan gong kebyar itulah yang disebut seni kebyar atau kakebyaran yang kini perkembangannya tidak pernah henti menggeliat dan menggebrak dalam kancah seni pertunjukan di Pulau Dewata.

Suartaya, kandidat doktor Kajian Budaya program pascasarjana Universitas Udayana itu menjelaskan, I Ketut Marya dapat disebut sebagai pionir lahirnya seni kebyar tersebut, karena lewat karya cipta tarinya yang berjudul Kebyar Duduk mulai dikenal masyarakat sejak tahun 1925.

Era seni kebyar menggelinding di Bali, pada tahun 1942 lahir tari Panji Semirang dan tari Mergapati karya I Nyoman Kaler. Tahun 1950 mencuat tari Tarunajaya olahan I Gede Manik.

Selanjutnya, Ketut Marya yang namanya menginternasional dengan sebutan Mario menciptakan tari duet Oleg Tambulilingan (1952), I Nyoman Ridet dan I Wayan Likes menelorkan tari Tenun dan I Wayan Beratha melahirkan tari Tani (1957).

Dalam perkembangan selanjutnya berdenyut kencang pada tahun 1980-an dengan lahirnya deretan tari yang bertema fauna, di antaranya, tari Manukrawa karya I Wayan Dibia, Kidangkencana (I Gusti Ngurah Supartha) dan tari Cendrawasih ( NLN. Swanthi Bandem), tutur Kadek Suartaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Mabes: Tidak Ada TR Larangan Anggota Polri Diperiksa KPK

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri membantah adanya Telegram Rahasia (TR) yang melarang saksi-saksi dari unsur kepolisian untuk hadir dalam pemeriksaan perkara Komjen Budi Gunawan yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Penenerangan Masyarakat Div Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto menyatakan, tidak ada pelarangan bagi anggota polri untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Yang jelas tidak ada larangan bagi anggta polri untuk diperiksa KPK,” tegas Agus saat dikonfirmasi Aktual.co, Jakarta, Jumat (30/1).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengungkap adanya Telegram Rahasia (TR) yang melarang saksi-saksi di kasus Budi Gunawan untuk tidak hadir pemeriksaan penyidik.
Pernyataan itu disampaikan Bambang ketika melaporkan Bareskrim Mabes Polri ke Komisi Ombudsman.
“Kami sedang mengklarifikasi katanya ada TR (telegram rahasia) yang (menyatakan) Waka (Polri) itu setuju untuk dipanggil, lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang,” ujar BW sapaan akrabnya, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (29/1).
Tersangka kasus di Bareskrim Mabes Polri itu pun, mengancam akan menjerat pihak yang melarang saksi untuk hadir tersebut.
“Jadi kalau betul ada informasi seperti itu, berarti memang pelanggaran sebagaimana unsur-unsur pasal 21, 22, 23 UU Tindak Pidana Korupsi yaitu hal-hal yang menghalangi proses penyidikan,” kata Bambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain