24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39022

Tim Pengacara Bambang Widjojanto Akan Temui Peradi Lagi

Jakarta, Aktual.co — Salah satu anggota tim pengacara Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, akan ke kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) secepatnya untuk memberikan keterangan terkait perkaranya di kepolisian.
Fickar mengatakan, keterangan dari Bambang diperlukan untuk didengarkan oleh Dewan Kehormatan Peradi agar organisasi advokat tersebut bisa menilai apakah ada unsur pidana dalam kasus Bambang Widjojanto.
“Secepatnyalah (Bambang akan ke Peradi), karena ini kan sifatnya minta perlindungan. Jadi agar organisasi juga bisa melakukan upaya-upaya perlindungan,” kata Fickar di Jakarta, Kamis (29/1). 
Pengacara Bambang tersebut mengatakan, Bambang belum bisa hadir ke kantor Peradi karena masih sibuk menjalani berbagai hal. “Ini soal waktu saja. Kan masih sibuk menghadiri ini pemeriksaan ini,” kata dia.
Fickar berharap Peradi bisa memberikan perlindungan kepada Bambang melalui imunitas advokat yang diatur dalam Undang-undang Advokat.
Dia juga menginginkan agar perkara dugaan menyuruh orang lain memberikan kesaksian palsu yang disangkakan kepada Bambang bisa dihentikan melalui kekuatan organisasi Peradi.
“Organisasi bisa melindungi imunitas advokat. Advokat itu tidak bisa dituntut kalau menjalani tugasnya sebagai advokat. Oleh karena itu, dengan kekuatan organisasi profesi itu, perkara itu bisa dihentikan,” ujar dia.
Sebelumnya tim kuasa hukum Bambang Widjojanto mendatangi kantor Peradi di Jakarta pada Senin (26/1) untuk meminta perlindungan hukum kepada Peradi atas anggotanya.
Dalam surat permohonannya, tim kuasa hukum meminta agar Peradi bisa mengambil alih kasus Bambang Widjojanto di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diperiksa oleh Peradi dalam ranah etik advokat.
Ketua Peradi sendiri menyatakan akan memberikan perlindungan hukum untuk Bambang sebagai anggota Peradi yang aktif sejak 2009 hingga 2012.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tak Terima Dinasehati, Adik Aniaya Kakak Ipar

Jakarta, Aktual.co — Tak terima dinasehati, AS pria berusia 40 tahun tega menganiaya kakak iparnya Mas (46) dengan menggunakan velg mobil di Jalan B, Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat. Alhasil korban pun mengalami luka cukup serius dibagian kepalanya.
“Korban bermaksud untuk menasihati tersangka yang sedang ribut dengan Hen,” ujar Kanit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, AKP Khoiri kepada wartawan, Kamis (29/1).
Menurutnya kasus penganiayaan tersebut bermula saat korban yang melihat adiknya Hen (34) tengah bertengkar dengan pelaku. Saat itu pelaku meminta Hen untuk rujuk dan kembali kepadanya.
Namun pelaku malah membentak dan memarahi Hen. Melihat kejadian tersebut, korban pun mencoba menjadi penengah. Korban juga sempat memberikan nasehat kepada pelaku. Bukannya mendengarkan pelaku malah meradang.
“Tersangka langsung menyerang kepala korban menggunakan sebuah velg mobil,” tambahnya.
Dengan menggunakan gelas pelaku memukul bagian kepala korban. Tak sampai disitu pelaku juga menghajar korban dengan velg mobil ke tubuh korban.
“Korban mengalami luka robek kepala, dan mendapat 22 jahitan,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Palmerah Jakarta Barat. 
“Pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Wali Kota Surakarta: Presiden Harus Keluar dari Bayang-bayang Parpol Koalisi

Jakarta, Aktual.co — Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo meminta Presiden Joko Widodo keluar dari bayang-bayang parpol koalisi dalam memimpin.
Selain itu, presiden juga diminta untuk menjaga konstituen sehingga rakyat tidak kecewa dan marah sehingga mengakibatkan tak percaya pada pemerintah akibat kebijakan yang kontroversi.
“Presiden harus keluar dari bayang-bayang partai politik yang tergabung dalam koalisi tersebut,” kata FX Hadi, Rabu (28/1).
Terkait 100 hari pemerintahan Jokowi-JK, kebijakan menaikan harga BBM menjadi kontroversi, karena disaat bersamaan harga minyak dunia sedang turun.
Diingatkan, sebagai panglima tertinggi presiden harus taat pada konstitusi dan rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Sebulan Dincar Polisi, Pelaku Curanmor Sadis Ini Akhirnya Diringkus

Jakarta, Aktual.co — Setelah sebulan melakukan pencarian terhadap pelaku curanmor, Polsek Sukmajaya, Depok akhirnya mencokok pelaku yang paling dicari-cari oleh kepolisian.
Masduki, pemuda 25 tahun asal Lampung ini dicokok pihak kepolisian karena sebagai salah satu komplotan begal motor yang belakangan membuat resah warga Depok. 
Masduki dan keempat rekannya merupakan pelaku pencuri motor yang kerap beraksi tidak hanya di Depok, tetapi juga di Jakarta, Bogor, Bekasi, hingga Tanggerang.
Aksi kelompok yang dikenal sadis itu memang tak kenal rasa iba pada tiap korban-korbannya. Itulah yang membuat komplotan ini dicari polisi. Di Depok, mereka tercatat sudah membantai dua korbannya hingga tewas. Modus itu dilakukan jika korbannya melawan. 
Selain di Depok, mereka juga cukup ditakuti di wilayah Tangerang dan sekitarnya karena aksi-aksinya yang nekat dan sadis. Awal mula kejadian di Jalan Juanda, Sabtu 10 Januari 2015. 
Komplotan ini berhasil membawa kabur motor Suzuki Satria milik Bambang Syarif Hidyatulloh, seorang pekerja yang pulang melintas di jalan itu sekitar pukul 02.00 WIB. Bambang tewas dengan luka tusuk nyaris di sekujur tubuh.
Terakhir, kawanan ini menghabisi nyawa seorang pengendara motor yang melintas di depan Kampus BSI, Jalan Margonda Raya sekitar pukul 03.20 WIB, Minggu dinihari, 25 Januari 2015. 
Selain membawa motor, komplotan ini juga menggasak HP dan dompet berisi uang serta identitas korbannya. “Mereka ini tak hanya berulah di Depok, tetapi juga di sekitar Jakarta, Bogor, Bekasi dan Tangerang. Kami akan terus melakukan pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Agus Salim, Kamis (29/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ini Dia Manfaat Berolahraga di Kantor

Jakarta, Aktual.co — Kesibukan kerja, menyita waktu sehat Anda untuk berolahraga atau minimal sedikit memanjakan diri untuk melepas penat dari rutinitas sehari-hari. Anda bisa meluangkan waktu berolahraga di tempat kerja, hanya dengan bergerak sesekali dengan sedikit berjalan-jalan ke toilet atau berjalan mengelilingi ruangan kantor.

Tapi, tahukah Anda manfaat apa yang akan Anda dapatkan jika berolahraga dalam tempat kerja? Berikut kami hadirkan kepada Anda, demikian lapor laman Healthmeup.

1. Kewaspadaan
Bergerak atau berolahraga meningkatkan aliran darah ke otak, membantu Anda tetap waspada dan fokus pada pekerjaan Anda. Dalam jangka panjang, membuat pikiran Anda tajam dan mencegah penurunan kognitif.

2. Tingkat Energi
Kebanyakan orang berpikir bahwa berolahraga menghabiskan tingkat energi mereka. Sebaliknya, latihan meningkatkan tingkat energi Anda secara keseluruhan, memungkinkan Anda untuk menyelesaikan pekerjaan Anda tanpa merasa lelah.

3. Suasana Hati
Latihan memicu pelepasan endorfin dan serotonin di otak Anda, yang meningkatkan suasana hati Anda, mencegah depresi dan membantu Anda melalui hari kerja tanpa terbebani dan jengkel.

4. Kreativitas
Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Experimental Psychology menemukan, bahwa mengambil sedikit waktu untuk berjalan selama jam kerja dapat meningkatkan kreativitas Anda.

5. Kekuatan Otak
Berolahraga meningkatkan kekuatan otak dan memori, selain mendorong kejernihan mental. Menjadi lebih produktif secara fisik membantu Anda untuk menjadi lebih produktif di tempat kerja.

Artikel ini ditulis oleh:

UU MD3 Kembali Digugat ke MK

Jakarta, Aktual.co — Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan untuk uji materi ini terkait dengan sejumlah hak dan komposisi jabatan wakil komisi DPR.
“Undang-undang Nomor 17 ini menurut kami telah mengakibatkan lembaga negara DPR tidak bisa melaksanakan fungsinya dengan baik,” ujar kuasa hukum pemohon Habiburokhman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (28/1) sore.
Habiburokhman menjelaskan, sebagai warga negara, pemohon merasa hak warga negara untuk dapat hidup sejahtera akan sulit terwujud bila negara tidak dikelola dengan baik, salah satunya karena DPR sebagai lembaga negara tidak melaksanakan fungsinya dengan baik.
“Dalam hal ini terutama dalam konteks melaksanakan haknya, melaksanakan fungsinya, mengajukan hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan tiga hal tersebut,” ujar Habuburokhman.
Akibatnya, pemohon berpendapat bahwa DPR tidak bisa mengawasi penyelenggaraan negara oleh pemerintah, sehingga berdampak pada kesejahteraan rakyat.
Pemohon kemudian mengajukan pengujian formil maupun materil karena menganggap lahirnya UU MD3 merupakan akibat dari kepentingan politik.
“Pasal 22A UUD 1945 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan peraturan perundang-undangan ditentukan oleh undang-undang berarti perubahan ini melanggar banyak prinsip dalam undang-undang dimaksud,” ujar Habiburokhman.
Terkait dengan konteks uji materil, pemohon merasa bahwa perubahan tersebut mengakibatkan DPR tidak dapat lagi maksimal melaksanakan fungsinya hingga berujung tidak tercapainya kesejahteraan warga negara Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain