24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39023

Disperindag Larang Minimarket Jual Miras

Jakarta, Aktual.co — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak melarang minimarket menjual minuman keras yang memiliki kadar alkohol di atas lima persen.
“Larangan itu berdasarkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) no 06/M-DAG/PER/1/2015 dari revisi Permendagri no.20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi, Kamis (29/1).
Dia mengimbau seluruh pengelola minimarket di Kabupaten Lebak dapat mematuhi larangan Permendagri tersebut. Dia pun memastikan akan menindak tegas jika menemukan minuman beralkohol tinggi masih dijual di minimarket. 
“Kami minta minimarket tidak menjual lagi minuman beralkohol,” katanya.
Menurut dia, akan memberikan tenggang waktu tiga bulan ke depan kepada para pengecer dan minimarket untuk membersihkan stok minuman beralkohol yang masih tersisa.
Apabila, mereka masih membandel menjual minuman keras maka akan direkomendasikan untuk dicabut izin usaha minimarket yang bersangkutan. “Kami berharap seluruh minimarket tidak menjual minuman keras,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Lima Ton Ikan Berformalin Habis Terjual di NTT

Kupang, Aktual.co — Sebanyak lima ton ikan asal Lewoleba, Kabupaten Lembata yang dibongkar dari Kapal Motor (KM) Sinar Bakti 02 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba, Kota Kupang Senin (26/2), habis terjual. 
Padahal, hasil uji laboratorium terhadap sampel ikan  menunjukkan adanya kandungan formalin sebanyak 0,44 ppm. Kepala TPI Oeba, Legi Wiandri mengatakan pihaknya baru mengetahui keberadaan ikan itu saat sudah ada di tangan pengumpul. Waktu itu, semua ikan sudah dibongkar dari kapal motor. “Semuanya ikan lamuru (tembang). Banyak yang sudah dijual ke Oesao, Camplong, Takari,, dan Soe. Ada juga dijual di Pasar Inpres Naikoten, dan yang lainnya di tangan para pengumpul. Karena sudah terjual, kita hanya ambil sampelnya untuk uji laboratorium,” ujarnya, Kamis (29/1). Menurutnya, berdasarkan pengakuan para supir saat digelar operasi pasar di TPI Oeba Rabu (28/1) pagi, diketahui ikan berformalin itu sudah dijual ke Oesao sebanyak 14 ember untuk ukuran 60 kg. Yang lainnya 11 ember ukuran 60 kg ke Soe, enam ember ukuran 50 kg ke Camplong, empat ember  ukuran 50 kg ke Takari, dan dua ember ukuran 60 kg dijual di Pasar Inpres Naikoten. Dia mengaku, pihaknya hanya bisa menahan dokumen kapal. Sedangkan ikan-ikan tersebut tidak bisa ditahan karena sudah terlanjur dijual kepada para pengumpul dan dibawa ke luar Kota Kupang. “Kandungan formalin 0,44 ppm dalam ikan tersebut diketahui berdasarkan hasil uji Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi NTT. Hasil uji laboratorium ini ditandatangani Kepala LPPMHP Januario Da Luz, dan Kepala Seksi Pengujian, Vitus M Vebrian,” ujarnya. Meskipun kandungan formalinnya tidak banyak, namun tidak diperbolehkan menggunakan pengawet dari bahan kimia karena bisa mengancam kesehatan manusia. Sebab, ikan yang sudah terkontaminasi formalin tidak terurai dalam tubuh. Pihaknya tak dapat memastikan pemilik ikan akan diproses hukum atau tidak, karena merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap nahkoda dan anak buah kapal.

Artikel ini ditulis oleh:

Warga Banjarmasin Usir Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional

Jakarta, Aktual.co — Warga Banjarmasin yang tergabung dalam Peduli Banua melakukan pengusiran terhadap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional VII Kementerian Pekerjaan Umum Bastian Sihombing.
Pengusiran terhadap Bastian karena dianggap melakukan pengebirian terhadap kontraktor lokal di Kalimantan Selatan. Berdasarkan laporan dilapangan, terlihat ratusan massa yang tergabung dalam aksi Peduli Banua berkumpul di depan pintu masuk Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional VII.
Dalam aksi tersebut juga terlihat massa dari Peduli Banua melakukan “sweping” (penyisiran) untuk mencari Ketua Balai tersebut di dalam kantornya.
Sempat terjadi adu mulut massa dari Peduli Banua dengan salah satu pegawai di kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII saat melakukan pencarian terhadap ruangan kepala balai.
Tidak beberapa lama akhirnya massa menemukan kepala balai tersebut dan membawanya keluar dari ruangan untuk memberikan keterangan di hadapan massa terkait permasalahan yang dihadapi kontraktor lokal.
Para Kontroktor lokal menganggap Kepala Balai tersebut mengerdilkan para pengusaha lokal dengan tidak pernah memberikan kesempatan para kontraktor lokal untuk mendapatkan proyek karena adanya penggabungan proyek.
Bukan itu saja, perlakuan Kepala Balai dinilai massa terlalu sombong terhadap para kontraktor lokal selama berada di Bumi Lambung Mangkurat sehingga massa menginginkan kepala balai diusir dari Kalsel.
Untuk diketahui, pada saat aksi tersebut mulai berorasi hingga terjadi sweping terhadap Kepala Balai Pelaksaan Jalan Nasional VII di kantornya tidak terlihat adanya pengamanan dari pihak kepolisian yang menggunakan baju seragam.
Berselang beberapa menit usai aksi sweping dilakukan massa dari peduli banua, Kapolsek Banjarmasin Utara dan beserta anggotanya mengenakan baju seragam baru tiba di lokasi tidak berapa lama diikuti anggota dari Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin.
Apabila pengamanan itu dilakukan sebelum aksi demo datang ke kantor balai maka tidak akan terjadi aksi sweping di dalam Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VII Kementerian Pekerjaan Umum di Banjarmasin.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polisi; Pelaku Racik Miras Dengan Alkohol 90 Persen

Jakarta, Aktual.co — Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ciracas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jupriono mengatakan bahwa MR (24), NV (20), dan RL (23)pelaku peracik minuman keras oplosan mengaku meracik miras tersebut dengan menggunakan alkohol 90 persen.
“Ketiganya mengaku meracik miras dengan menggunakan alkohol 96 persen dicampur serbuk minuman energi, dan pewarna pakaian warna merah,” katanya kepada wartawan, Kamis (29/1). 
Dari hasil racikannya tersebut, kata Jupriono para pelaku mengedarkan dan menjualnya dengan harga yang sangat murah dan dibawah harga miras yang beredar secara resmi.
“Minuman itu dijual per bungkus seharga Rp 10.000 sampai Rp 15.000,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya satuan reserse kriminal Polsek Ciracas, Jakarta Timur berhasil menciduk tiga tersangka yang diduga pembuat minuman keras oplosan. 
Ketiganya ditangkap setelah empat warga ditemukan meregang nyawa akibat menenggak minuman yang diracik oleh para pelaku. “Penangkapan tiga tersangka itu berangkat dari temuan empat korban tewas setelah konsumsi miras oplosan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Foto Udara Pulau Nunukan

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Direktur Utama PT Tritunggal Selaras Consultant Utama Dasar, Jumali SH Bin Sutar. 
Tim intelejen Kejagung mencokok buronan kasus korupsi pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 1,3 Miliar. 
“Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Nunukan, Kalimantan Timur, Jumali SH Bin Sutar,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Kamis (29/1).
Jumali selaku Direktur Utama PT Tritunggal Selaras Consultant Utama Dasar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Nomor: PRINT-03/0.4.17/Fd.1/07/2014 tanggal 10 Juli 2014.
Terhadap Jumali, imbuh Tony diamankan di Jalan Persatuan II No 19 Cimanggis, Depok pada Rabu (28/1) kemarin sekitar pukul 15.30 wib.
“Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi pada pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak sebesar 1.378.795.000,” kata Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kejagung Diminta Perjelas Anggaran untuk Eksekusi Terpidana Mati

Jakarta, Aktual.co — Anggaran eksekusi bagi satu terpidana mati yang mencapai Rp 200 juta menimbulkan pertanyaan. Apalagi jumlah itu belum termasuk biaya transportasi satu terpidana yang ditafsir mencapai 100 juta, mulai dari tahap persiapan hingga eksekusi.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transfaransi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi meminta, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan rincian dari jumlah anggaran tersebut. Mulai dari tahap persiapan hingga eksekusi harus diterangkan kepada publik.
“Tahap persiapan hingga eksekusi ini harus diterangkan kepada publik. Alokasi anggaran ini diperuntukan untuk apa dan siapa saja,” kata Uchok, Kamis  (29/1).
Dia menganggap, anggaran Rp 200 juta terbilang mahal, jika hanya untuk membunuh seseorang saja. Kerena itu Kejagung jangan hanya meminta anggaran saja, tetapi juga perlu menjelaskan barang dan jasa yang digunakan dari anggaran tersebut.
“Jadi perlu dijelaskan kegunaan anggaran itu buat pengeluaran apa saja. Kalau tidak jelas, transparansi anggaran ini akan banyak dugaan ke mark up,” ujarnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi satu terpidana mati, Kejagung menganggarkan biaya hingga Rp 200 juta per orang. Jumlah tersebut digunakan mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan eksekusi.
“Setiap orang ada jatah biayanya Rp 200 juta. Termasuk seluruh kebutuhan yang diperlukan dari awal sampai pelaksanaan,” kata bekas anak buah Surya Paloh di partai NasDem itu.
Anggaran tersebut, lanjut dia, belum termasuk biaya transportasi bagi terpidana mati yang mencapai Rp 100 juta. Pasalnya dari enam terpidana mati yang dieksekusi di gelombang pertama, dua orang di antaranya harus dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Banten, ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Dua orang saja biayanya Rp 100 juta. Uangnya dari kami, yang melaksanakan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tapi, kami kemarin hanya punya Rp 70 juta dan akhirnya BNN menerima dan membawa keduanya,” ujarnya.
Pelaksaan eksekusi gelombang dua, masih dalam tahap perencanaan. Sejauh ini Kejagung belum dapat memastikan berapa jumlah terpidana yang bakal dieksekusi pada tahap berikutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain