3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 39036

Ini Alasan Mengapa Pemerintah Harus Larang ‘Valentine Day’

Jakarta, Aktual.co — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, berharap pemerintah provinsi membuat aturan yang melarang generasi muda Islam merayakan ‘Valentine Day’ karena tidak sesuai dengan ajaran Islam dan menimbulkan banyak kemudlaratan di tengah masyarakat.

“Kita harapkan kepala daerah di Riau, gubernur, bupati dan wali kota untuk melarang perayaan valentine day. Tidak seharusnya umat ikut-ikutan dalam budaya yang jelas melanggar norma agama dan tidak ada manfaatnya itu,” kata Sekretaris MUI Riau Fajriansyah di Pekanbaru, Rabu (13/2) lalu.

Ia menegaskan, Islam mengajarkan menyayangi dan bersilaturahmi diantara sesama dalam praktik kehidupan sehari-hari bukan satu tahun sekali.

‘Valentine Day’ sendiri merupakan produk budaya yang dikampanyekan masyarakat barat yang cenderung menggiring umat Muslim untuk berbuat maksiat.

“Valentine itu bukan budaya Islam dan tidak lahir dari tradisi Bangsa Indonesia. Dalam merayakannya lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya, dan jika sudah mudarat berarti haram hukumnya, apalagi perayaannya banyak dilakukan remaja. maka dari itu, umat Muslim jangan merayakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Islam juga mengajarkan umatnya untuk saling menghormati dengan budaya lain, selagi budaya itu tidak bertentangan dengan aqidah agama dan nilai-nilai tradisi bangsa. Namun ketika suatu budaya sudah tidak lagi sejalan dengan nilai-nilai Islam, umat harus komitmen dengan prinsip dan ajaran agama.

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan para orangtua dari keluarga muslim, memberikan pemahaman kepada putra putrinya, sehingga mereka tidak mudah terpengaruh terhadap perayaan semacam Valentine.

“Orang tua sendiri yang menyesal jika anaknya terjebak dalam pergaulan bebas. Berikan pemahaman bahwa masih banyak budaya Islam yang menarik sesuai tuntunan Al Quran dan hadits Nabi,” jelasnya.

Sementara itu,  Nuraini, remaja warga Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai mengatakan dirinya sudah dua kali merayakan hari valentine tapi dengan acara yang sederhana dan tidak menyimpang dari aturan.

“Saya pernah merayakan hari valentine tapi tidak dengan berlebih-lebihan dan melanggar norma, yaitu hanya dengan menerima hadiah berupa kado dari teman, itu saja, sebagai tanda hari valentine,”tukasnya.

Sedangkan Nita, Mahasiswi Jurusan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Sutan Syarif Qasim, Pekanbaru, menyatakan bahwa dirinya tidak sepakat dengan perilaku remaja sekarang yang ikut-ikutan merayakan hari valentine.

“Mereka yang merayakan tidak tau arti valentine bagi kehidupan mereka apa, semua semata-mata karena ikut-ikutan dan tidak ada substansi didalamnya,” tegasnya.

Ia menambahkan lebih baik pemuda-pemudi sekarang belajar yang baik untuk menambah pengetahuan mereka, agar menjadi manusia yang berkualitas di masa depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Polres Cilacap Amankan 41 Kayu Jati Ilegal

Jakarta, Aktual.co — Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya mengaku, pihaknya telah mengamankan 41 kayu jati ilegal.
“Kayu tersebut kami amankan dari sebuah truk berpelat nomor R-1889-FK yang dikemudikan EKR (34), warga Dusun Ngemplak, Kelurahan Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten,” kata dia di Cilacap, Jumat (13/2).
Dia mengatakan, kasus tersebut terungkap atas kecurigaan anggota Satreskrim yang sedang melaksanakan patroli Kring Serse. Dalam hal ini, kata dia, anggota Satreskrim mencurigai sebuah truk yang bermuatan kayu melintas di Jalan Raya, Desa Prapagan, Kecamatan Jeruklegi.
“Ternyata 41 batang kayu jati berbentuk balok dengan ukuran panjang 3-4 meter itu tidak dilengkapi surat keterangan yang sah sehingga petugas membawa truk beserta muatannya dan sopir ke Polres Cilacap guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, EKR mengaku membeli kayu tersebut dengan harga Rp 3,5 juta per meter kubik dan rencananya akan digunakan untuk membangun rumah di Klaten.
EKR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Menurut dia, hal itu tercantum dalam Pasal 12 huruf e, l, dan m Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Sesuai pasal tersebut, tersangka diancaman hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Lantik Tersangka, Presiden Patut Panggil Menhub Jonan

Jakarta, Aktual.co — Pengamat LIPI mengatakan presiden patut memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang tak sejalan dengan ‘revolusi mental’ yang dicanangkan Joko Widodo.
“kalau Jonan sampai tahu melantik orang yang sudah melanggar hukum dan melakukan tindakan korupsi menurut saya salah bsar dan Pak Jokowi patut memanggil pembantu-pembantunya yang tidak sejalan dengan revolusi mental itu,” ujar Siti Zahro, di Jakarta, Jumat (13/2).
Dirinya mempertanyakan dimana letak revolusi mental jika hal yang sangat prinsip dan krusial itu di navigasikan. Menurutnya tidak boleh ada penavigasian terhadap realitas bahwa seseorang melanggar hukum dan melakukan tindakan korupsi dilantik menjadi pejabat publik.
Pada era Susilo Bambang Yudhoyono, siapapun pejabat publik yang menjadi tersangka harus mundur, telah dilantik maupun belum dilantik karena dianggap tidak elok dalam era revolusi mental Jokowi.
“Masa iya sih di kementrian dan di birokrasi, pejabat publiknya tidak mengedepankan nilai etika. semestinya sebelum dilantik suka ngga suka harus mundur kalaupun sudah dilantik pejabat di atasnya harusnya mengatakan mundur.”

Artikel ini ditulis oleh:

Dituntut Perkara Narkotika, Putra Jackie Chan Bebas dari Penjara Tiongkok

Jakarta, Aktual.co — Jaycee Chan, putra bintang film “kung fu” Jackie Chan, dibebaskan dari penjara di Tiongkok pada Jumat (13/2) setelah menjalani hukuman enam bulan terkait tuntutan perkara narkotika, kata media pemerintah.

Kantor berita pemerintah, Xin Hua, mengatakan, bahwa pria itu dibebaskan pada dinihari setelah menyelesaikan masa hukuman sejak Agustus.

Chan muda (32) aktor dan penyanyi, dituntut secara resmi pada Desember dengan tuntutan “memberi tempat bagi orang lain untuk memakai narkoba”, dan diketahui positif memakai marijuana.

Polisi menemukan 100 gram narkoba di rumahnya. Ia menghadapi ancaman hukuman tertinggi tiga tahun penjara.

Chan diharapkan memberi keterangan pers di Beijing pada Sabtu besok.

Jaycee Chan termasuk dalam daftar B dalam urutan pesohor yang ditahan tahun lalu oleh pemerintah Tiongkok terkait masalah narkoba dan menjadi pemberitaan luas di media massa dan media sosial.

Pesohor itu meliputi bintang film, bintang televisi, sutradara dan penulis naskah.

Peredaran gelap narkoba khususnya dalam bentuk sintetis semakin marak dan digemari di Tiongkok seiring meningkatnya kelas masyarakat kota baru dengan penghasilan yang leb ih tinggi.

Jackie Chan dilaporkan malu atas penyalahgunaan narkoba oleh putranya dan berharap suatu saat dapat berbicara mengenai bahanya mengonsumsi narkoba.

Chan si bapak menjadi juru bicara bagi Komite Nasional Anti-Narkotika Tiongkok pada 2009 dan mendorong pendidikan anti-narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Sikapi Parpol, Masyarakat Semakin Cerdas

Jakarta, Aktual.co — Pengamat Politik, Anak Agung Gede Oka Wisnumurti mengatakan masyarakat semakin cerdas dalam menyikapi keberadaan partai politik di Indonesia.
“Dengan semakin seringnya rakyat menghadapi pemilihan umum, mulai dari pemilihan kepala daerah hingga pemilu DPRD, DPD dan DPR, maka tingkat partisipasi terhadap demokrasi semakin cerdas,” katanya, Jumat (13/2).
Tingkat pemahaman demokrasi masyarakat dalam perpolitikan di tanah air mendapat berbagai tanggapan. Dari eforia masyarakat pendukung salah satu partai, hingga ada warga menanggapi pemilu tersebut adalah hajatan politik lima tahunan.
“Saya amati dengan kondisi seperti itu membuktikan masyarakat sudah semakin cerdas dengan kondisi politik di Indonesia, terlebih pemberitaan media menyajikan berbagai berita politik,” ujarnya.
Untuk itu, partai politik terus berupaya membangun basis kader di lingkungan masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Maruarar: Sikap PDIP Jelas, Lantik Budi Gunawan!

Jakarta, Aktual.co — Politisi PDIP Maruarar Sirait menyatakan bahwa sikap PDIP sangat jelas terkait Komjen Pol Budi Gunawan, yakni harus dilantik.
“Saya rasa sikap PDIP sangat jelas, selama sesuai dengan konstitusi, dengan UU, kita pasti seperti itu,” kata Maruarar di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (13/2).
Jokowi  sudah begitu banyak mendapat pertimbangan baik dari DPR, partai pendukung bahkan juga berkomunikasi dengan berbagai pihak, berbagai kalangan. Diyakini, yang jadi pertimbangan tentu apapun keputusan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Harus dipastikan itu karena ini hubungan antara lembaga harus mengedepankan pendekatan itu harus konstitusional,”
“Dia (Jokowi) harus taat konstitusi dan dia juga harus mendengar aspirasi rakyat. Dua hal itu akan menjadi sangat penting dalam beliau mengambil keputusan dan ini memang tidak mudah bagi Jokowi untuk mengambil suatu keputusan yang menyenangkan semuanya tetapi selama dia berpegang pada kedua hal itu keputusannya akan aman secara hukum dan juga bisa diterima oleh rakyat secara utuh,” kata pria yang akrab disapa Ara.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain