29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39070

Jaksa Agung Hormati Polda Bali yang Menolak jadi Tempat Ekeskusi Mati ‘Bali Nine’

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo tak keberatan dengan penolakan Polda Bali untuk melakukan eksekusi mati terhadap kompolatan narkoba ‘Bali Nine’ Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di Bali.
“Kita cari tempat lain. Kita hormati kearifan lokal di sana,” kata Prasetyo di Komisi III DPR, Rabu (28/1).
Dia pun mengisyaratkan bahwa lokasi eksekusi mati yang cokok di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. “Nusakambangan masih ideal.”
Namun demikian, Jaksa Agung belum memberikan informasi lebih jauh kapan akan melakukan eksekusi mati terhadap dua gembong narkoba ‘Bali Nine’ itu. “Mudah-mudahan.”
Presiden Joko Widodo menolak grasi dua terpidana mati ‘Bali Nine’, Myuran Sukumaran dan Adrew Chan asal Australia, dalam Keputusan Presiden No 9/G Tahun 2015‎. Ekskusi mati keduanya tinggal menunggu surat perintah eksekusi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Heri Wiyanto mendukung langkah itu. Namun dia mengharapkan supaya pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan di Bali. 
Menurut dia, eksekusi mati Myuran dan Andrew sebaiknya tidak dilakukan di Pulau Dewata untuk menjaga suasana tetap kondusif. Terutama menjaga psikologis wisatawan asal Australia di Bali yang jumlahnya cukup tinggi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kisruh KPK-Polri, Tim Independen Harus Cari Akar Permasalahan

Jakarta, Aktual.co — Tim independen yang dibentuk oleh Presiden Jokowi harus mencari akar permasalahan agar dapat mengurai kusutnya hubungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri.
Diantaranya, terkait dugaan keterlibatan oknum penyidik KPK dan sejumlah jenderal maupun tingkat dari institusi kepolisian.
“Dalam hal ini, tim independen  harus mendalami fakta-fakta yang terjadi, terkait Komjen Budi Gunawan (BG) dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW). Begitu juga terkait beberapa rumor yang harus segera diklarifikasi,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani, di Jakarta, Rabu (28/1).
Dalam proses penangan untuk mencari fakta-fakta di lapangan, tim independen diharapkan dapat membuka diri, sehingga menerima informasi yang diberikan oleh masyarakat. Termasuk adanya kabar tentang dugaan keterlibatan sejumlah jenderal di Mabes Polri.
“Beberapa hari ini ramai beredar juga pemberitaan terkait kabar adanya perang bintang di kepolisian. Saya juga mendapatkan informasi mengenai perang bintang itu. Karenanya kami berharap, tim independen bisa membuka diri untuk informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Polres Bekasi Cokok Perampok Toko Telepon Seluler

Jakarta, Aktual.co — Polresta Bekasi, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang perampok dengan senjata tajam di kios telepon seluler di Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, Selasa (27/1).
“Kejadiannya sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kios penjualan telepon genggam ‘Jakarta Cell’ Jalan Pemuda RT03/RW14 Kranji yang merupakan milik korban,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi AKP Siswo di Bekasi, Rabu (28/1).
Dia mengatakan, korban atas nama Apung Pang alias Pendi, 24 tahun, telah dirampok oleh temannya bernama Yunus kumara, 24 tahun, yang baru kenal selama dua bulan.
Dia mengatakan, perkenalan keduanya berlangsung saat tersangka menjual telepon genggamnya kepada korban, lalu mereka aktif berkomunikasi melalui media sosial.
Berdasarkan laporan korban kepada polisi, kata dia, perampokan itu bermula saat tersangka main ke kios korban. Tersangka kemudian berpura-pura ke kamar mandi dan mengaku kehilangan cicinnya di lokasi tersebut.
“Korban pun langsung membantu mencari cincin yang hilang itu. Namun, ternyata saat korbannya lengah, tersangka langsung menusuknya dari belakang menggunakan sebilah pisau yang sudah dia siapkan.”
Kejadian itu membuat korban spontan berterik meminta tolong kepada warga sekitar. “Korban teriak, hingga mengundang perhatian warga sekitar termasuk anggota polisi yang tengah bertugas mengantarkan uang di sekitar lokasi itu,” katanya.
Menurut Siswo, ada lima anggota Samapta Polresta Bekasi yang sedang mengawal distribusi uang. “Saat mendengar teriakan tersebut, para saksi dan juga polisi langsung mengepung tempat kejadian hingga tersangka berhasil ditangkap.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BW Minta Agar Kasus BG Tak Dikaitkan dengan Institusi Polri

Jakarta, Aktual.co — Komisaris Jenderal Budi Gunawan sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006, dan jabatan lainnya di kepolisian.
Namun demikian, dengan Budi Gunawan menyandang status sebagai tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta agar kasus yang menjerat tidak dikaitkan dengan kelembagaan Polri. 
Dia menilai, tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi Gunawan sehingga ditetapkan sebagai tersangka tidak berkaitan dengan kepentingan Polri, melainkan untuk kepentingan pribadi. 
“BG melakukan tidak pidana dengan menggunakan kewenangannya untuk kepentingannya sendiri. Itu tidak berkaitan dengan institusi,” kata Bambang di gedung KPK, Rabu (28/1). 
Bambang yang saat ini juga menyandang status tersangka di Mabes Polri berpendapat, bahwa harus dipertegas kasus Budi dan lembaga Polri adalah dua hal yang terpisah. 
Menurut dia, semestinya para saksi yang dipanggil terkait penyidikan kasus Budi Gunawan dapat memberikan kesaksiannya di hadapan penyidik. Nyatanya, dari tujuh saksi yang dipanggil KPK, hanya satu yang memenuhi panggilan.
“Kalau kejernihan dalam melihat masalah ini bisa dikemukakan dengan baik, maka sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan hukum.”
Apalagi, sambung dia, Presiden  Joko Widodo sudah mengatakan semua harus mengikuti aturan hukum. ” Saya percaya kok sama presiden,” kata Bambang. 
Menurut Bambang, sejumlah pihak yang menghindari proses penyidikan dapat dianggap menghalang-halangi proses penyelesaian perkara. Dia mengatakan, seharusnya para saksi Budi yang terdiri dari anggota aktif dan purnawirawan polisi memahami hal tersebut. 
“Semua pihak yang secara nyata menghindari, atau menghalangi proses penyidikan, itu bisa kena pasal. Saya pikir penegak hukum ngerti lah yang begitu.”
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan untuk tujuh anggota dan purnawirawan Polri sebagai saksi dalam kasus Budi Gunawan. Sejumlah saksi tersebut yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo, dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha, Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen (Pol) Andayono, Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji, purnawirawan Polri Brigjen Polisi (Purn) Heru Purwanto, dan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan. 
Dari ketujuh saksi, hanya Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan penyidik. 
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Salah Manajemen, Pemerintah Diminta Koreksi Target Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta, Aktual.co — Harga komoditas kebutuhan bahan pokok belum turun di pasaran, walau harga BBM sudah turun. Pasar sudah telanjur menaikkan harga seiring kenaikan BBM. 
Harga kebutuhan pokok tidak mudah turun secara cepat mengikuti harga BBM yang dipatok pemerintah. Ini indikasi pasar tidak berpihak kepada pemerintah.
“Ada anomali dalam perekonomian nasional saat ini. Di beberapa negara di dunia harga BBM-nya turun, Indonesia malah naik, bahkan tertinggi di 10 negara Asean. Saat yang sama, harga kebutuhan pokok dibeberapa belahan dunia  stabil, di Indonesia tidak turun,” kata Ketua Komisi VI DPR Hafiz Tohir, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (28/1).
Hal Ini menandakan terjadi salah manajemen dalam tata kelola perekonomian kita. Pasar tidak berpihak lagi kepada rezim pemerintah. Ini bisa diartikan apapun yang dilakukan pemerintah nanti akan selalu bereaksi negatif ke pasar. Kalau sudah sampai tahap ini, maka sangat berbahaya terhadap Pemerintahan saat ini.
Pemerintah sebagai pemegang regulasi harus memiliki mekanisme untuk menurunkan harga dan segera menunjuk lembaga yang mampu melakukan operasi pasar untuk menekan harga, baik harga pangan maupun sandang. 
Terkait soal pentingnya penurunan harga kebutuhan pokok, sebagai pemegang regulator perekonomian negara sudah saatnya pemerintah mengatur hal ini lewat berbagai kebijakan. Asumsi makro harus dikoreksi, angka pertumbuhan ekonomi harus terukur dan disertai kebijakan strategis yang berpihak kepada pertumbuhan sektor UKM sebagai penopang terbesar ekonomi negara. 

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Jaksa Agung Cari Waktu Eksekusi Mati Gelombang ke II

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung telah mengeksekusi enam terpidana mati pada Minggu (18/1) lalu. Eksekusi mati itu merupakan gelombang pertama.
Namun demikian, Kejaksaan belum memberikan bocoran kapan akan melakukan eksekusi mati gelombang kedua.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku masih mencari waktu untuk mengeksekusi gelombang II itu. “Kita cari waktu yang tepat,” kata Prasetyo di Ruangan Komisi III DPR, Rabu (28/1).
Informasi yang dikumpulkan, eksekusi berikutnya akan berlangsung pada Februari 2015. Hanya saja, Prasetyo enggan mengkonfirmasi.
“Kata siapa?” kata mantan politikus Nasdem ini.
Sejumlah nama yang santer disebut akan dieksekusi mati yaitu duo anggota Bali Nine‎ yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Lagi-lagi, Prasetyo masih belum mau membeberkan jumlah terpidana yang akan dieksekusi. “Sedang saya hitung,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain