31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39132

Ahok Tak Setuju Pimpinan KPK Dapat Hak Imunitas

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ikut angkat bicara soal polemik antara KPK dan Polri. Terutama terkait permintaan dari pimpinan lembaga antikorupsi itu agar mereka diberi hak imunitas.
Meski mengaku mendukung KPK, namun Ahok tidak setuju pimpinan KPK dapat hak imunitas. “Hak imunitas? Imunitas untuk apa dulu?” kata dia, di Balai Kota DKI, Senin (26/1).
Mantan Bupati Belitung itu menilai permintaan pemberian hak imunitas pada pimpinan KPK terlalu berlebihan. “Bisa-bisa semua koruptor berusaha jadi anggota KPK dong. Anggota KPK jadi kaya dewa” celetuk dia. 
Ahok beralasan tidak setuju dengan wacana pemberian hak imunitas kepada KPK. Sebab dia mengaku berpegangan pada prinsip ‘equality before the law’ (azaz persamaan di depan hukum).  “Nggak ada siapapun bisa di atas hukum gitu loh,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil KPK Adnan Pandu Praja mengatakan KPK berencana meminta imunitas ke Presiden Joko Widodo dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Kita perlu minta, kemarin dibicarakan, semua pegawai di KPK minta dibuat dalam Perppu Harapannya, agar dikeluarkan secepatnya. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Pak Bambang Widjojanto dan imunitas buat kami,” kata Pandu, di Jakarta, Minggu (25/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Satpol PP Tambora Razia Kos, Dapati Dua Pasangan Kumpul Kebo

Jakarta, Aktual.co — Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Tambora, Suku Dinas Perhubungan, Polri dan TNI merazia para penghuni kos yang berada di Kalianyar, Duri Selatan, Jembatan Besi, dan Angke, Tambora, Jakarta Barat. Dari hasil razia tersebut petugas mengamankan 43 penghuni kos, dan dua di antaranya pasangan kumpul kebo. 
“Penertiban ini mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum, dan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pasangan kumpul kebo dan narkoba,” ujar Wakil Camat Tambora, Suryanto, Senin (26/1). 
“Selain mengacu kepada Perda, kami mendapatkan laporan bahwa diwilayah kami terdapat pasangan kumpul kebo dan narkoba, warga resah akan adanya itu,” tambahnya. 
Dua pasangan kumpul kebo yang diamankan oleh petugas, kata Suryanto karena tidak dapat menunjukan surat nikah. “Ada dua pasangan diduga kumpul kebo, karena mereka tidak bisa menunjukkan surat nikahnya serta identitasnya,” lanjutnya.
Dikatakan Suryanto para penghuni berhasil di razia 12 diantaranya tidak memiliki identitas tetap. Sehingga sambung Suryanto para penghuni tersebut nantinya akan dibawa ke Panti Sosial kedoya, Jakarta Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pimpinan KPK Tolak Pengunduran Diri Bambang Wijojanto

Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto resmi telah melayangkan surat pemunduran diri sebagai salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, pasca menyandang status tersangka di Mabes Polri.Namun demikian, mundurnya Bambang selaku pimpinan KPK tak direstui oleh tiga pimpinan KPK. Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di gedung KPK, Senin (26/1).”Baru saja abis Maghrib tadi saya dikasih tahu pimpinan bahwa pengunduran diri pak Bambang ditolak,” kata Johan.Meski begitu, lanjutnya, untuk memastikan status jabatan BW sapaan akrab Bambang Wijojanto, pihak KPK masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan presiden.”Namun demikian kami semua masihmenunggu bagaimana sikap dari Presiden Jokowi. Apakah Presiden membuata Keppres pemberhentian sementara untuk pak Bambang,” kata dia.Diketahui, sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002 Pasal 32, apabila pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka, maka dia harus diberhentikan sementara dari jabatan KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Dorongan Hak Imunitas KPK, Waspadai ‘Abuse Of Power’

Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Suharizal mengatakan hak imunitas bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pelaksanaannya harus terpisah.
“Artinya, hak imunitas itu hanya berlaku ketika dalam bekerja, tidak untuk dalam konteks lain,” katanya di Padang, Senin (26/1).
Hal itu, menurut dia, terkait berbagai pihak mengusulkan penerbitan Perppu hak imunitas pimpinan KPK oleh Presiden.
Ia menjelaskan dalam kasus yang menimpa Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW), jika Perppu itu diterbitkan apakah hal itu berlaku surut atau tidak.
Ia mengatakan penerbitan Perppu jangan sampai berbenturan dengan konstitusi dan dapat dipahami dengan baik oleh berbagai elemen untuk menghindari pergesekan.
Ia menyebutkan penerbitan Perppu harus hati-hati dan melibatkan banyak pihak dan pakar yang memahami hukum pidana.
“Jangan sampai Perppu itu “abuse of power” atau penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Krisis Yaman Dibahas DK PBB

 Jakarta, Aktual.co —Dewan Keamanan PBB, Senin, akan mengadakan pertemuan tertutup untuk membahas krisis yang telah menyebabkan Yaman mengalami kekosongan politik setelah pengunduran diri presiden dan perdana menteri, kata para diplomat. Memburuknya krisis politik Yaman telah menyebabkan presiden dan perdana menteri mengundurkan diri akibat memburuknya krisis di negara itu yang melibatkan milisi Syiah. Presiden Abdrabuh Mansur Hadi, sekutu utama AS dalam perang melawan Al-Qaeda Yaman, mengajukan pengunduran dirinya Kamis bersama dengan Perdana Menteri Khalid Bahah. Ia mengatakan tidak bisa lagi menjabat karena negaranya dalam keadaan “kebuntuan total.

” Milisi Huthi, dari minoritas Syiah di negara itu, menyerbu istana presiden pekan lalu, mendorong Hadi untuk mundur, tak lama setelah Bahah berhenti. Milisi itu telah menguasai sebagian besar ibukota sejak September. Pada Minggu, parlemen untuk kedua kalinya menunda sesi luar biasa yang sedianya untuk membahas pengunduran diri Hadi. Utusan PBB untuk Yaman, diplomat Maroko Jamal Benomar, telah tiba di negara itu pada Kamis untuk melakukan pembicaraan dengan para rival politik itu, namun sejumlah peristiwa itu membatalkan rencana itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengacara: Berhentikan BW Sama Saja Mengakui Penetapan Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Salah satu anggota tim kuasa hukum Bambang Wijojanto (BW), Usman Hamid menilai penetapan pemberhentian sementara terhadap kliennya bisa berakibat buruk bagi integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya menurut dia,  dengan menyetujui permohonan pengunduran BW, secara tidak langsung membenarkan jika pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK itu memang bersalah.
“Jika permohonan Pak Bambang disetujui, bisa jadi preseden buruk bagi pimpinan KPK lainnya,” sesal Usman di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Meski begitu, lanjutnya, asumsi tersebut tidak bisa memaksa ataupun mengintervensi para pimpinan KPK lainnya. Karena apa yang dipikirkan Usman tentunya melanggara Undang-Undang Dasar (UUD).
Dalam Pasal 32 ayat 4 UUD Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, berbunyi bahwa apabila seorang pimpinan KPK dinyatakan sebagai tersangka, maka dia diberhentikan sementara.
“Penentunya kembali ke Presiden. Tapi, kami  menyayangkan apabila ada pemberhentian sementara terhadap pak Bambang,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum melakukan tindakan nyata terkait status BW sebagai salah satu pimpinan di KPK. Jokowi diduga masih perlu mendengar beberapa pandangan dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain