Mantan Penasihat KPK: Putusan KPK Tetap Sah Meski Dipimpin 3 Orang
Jakarta, Aktual.co — Mundurnya Bambang Wijojanto dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak lantas membuat lembaga tersebut kehilangan legalitasnya.
Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua menilai, meski hanya memiliki tiga pimpinan, lembaga yang dinahkodai Abraham Samad tetap bisa melakukan pengambilan keputusan terkait kasus korupsi yang masih diproses penyelesaiannya.
“Tiga pimpinan sah, karena dalam SOP (standard operasional prosedur) di KPK pengambilan keputusan oleh pimpinan itu tidak harus lima lima,” papar Abdullah di pelataran gedung KPK, Senin (26/1).
Ia mengatakan, dengan hanya bersisa tiga pimpinan KPK setiap keputusan yang diambil nantinya tetap punya legitimasi hukum yang sah. Oleh karenanya, menurut dia, tidak ada alasan untuk menunda proses penyelesaian kasus korupsi.
“Nanti dalam pengambilan keputusan hanya dua yang tanda tangan dalam hal penindakan juga sah, tapi sesuai ‘job descriptionnya’,” jelasnya.
“Pencegahan ditangani oleh pimpinan KPK bidang pencegahan. Penindakan sesuai dengan pimpinan bidang penindakan,” pungkasnya.
Penetapan status tersangka kepada Bambang Wijojanto membuat banyak pihak pesimis akan kinerja KPK nantinya. Hal itu menjadi polemik karena KPK tengah menginvestigasi beberapa kasus besar seperti yang menimpa calon Kapolri, Budi Gunawan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















