7 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39180

Sebut Wartawan ‘Nyamuk’, Polisi Didesak untuk Minta Maaf

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan, media massa atau wartawan disebut nyamuk oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat menjelaskan kronologis penangkapannya hingga pemeriksaannya di Bareskrim Polri di rumahnya beberapa waktu lalu. Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menegaskan, apabila bernar makna nyamuk yang diungkapkan penyidik Bareskrim kepada wartawan maka sudah seharusnya Mabes Polri untuk meminta maaf atas pernyataan anggotanya yang tidak beretika itu.
“Kalau makna sesungguhnya (nyamuk) adalah wartawan, saya pikir sangat wajar mereka harus minta maaf, Saya tidak setuju ada orang yang merendahkan profesi wartawan, pemahaman sangat dangkal,” kata Emrus di Jakarta, Senin (26/1).
Menurut dia, hal seperti ini sangat tidak pantas diungkapkan oleh aparat penegak hukum yang juga menikmati hasil kerja jurnalistik. “Mereka harus menghromati profesi wartawan, karena mereka juga ikut menikmati kerja-kerja wartawan. Dulu mereka dibawah ABRI bukakah buah dari kerja wartawan sekarang diluar. Polisi menikmati, buah kerja wartawan dinikmati polisi.”
Sebab itu, lanjut Emrus, apa yang diungkapkan mantan Wakapolri, Orgroseno sebelum menjadi polisi lebih baik belajar beretika terlebih dahulu itu sangat tepat. “Oegroseno, menjadi polisi lebih baik belajar etika baru masuk polisi, polisi wajib hukumnya beretika. Jangan sampai timbulkan tafsiran masyarak bahwa nyamuk adalah wartawan. Nah kalau itu benar mengucapkan itu, itu sesuatu hal yang tidak benar, harus menghargai profesi. Wartawan itu orang hebat, Dahlan Iskan bisa jadi menteri,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku usai ditangkap penyidik langsung dibawa ke gedung Bareskrim Mabes Polri dan memasuki gedung tersebut melalui pintu depan atau loby.
“Saya dibawa ke Bareskrim masuk lewat depan karena ada salah satu penyidik bilang belum ada ‘nyamuk’,” katanya dalam konfrenisi pers dirumahnya dibilangan Cilondong, Depok, Jawa Barat.
Dia menjelaskan perkataan ‘nyamuk’ yang dilontarkan salah satu penyidik Bareskrim yang ada didalam mobil yang membawa dia. Nyamuk yang dimaksudkan adalah awak media massa.” Jadi kalian-kalian ini (wartawan) dibilang nyamuk.”
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ronny Frangky Sompie membenarkan penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1) pagi. “Ini berkaitan dengan kasus memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu di depan pengadilan, yakni Mahkamah Konstitusi,” katanya di Mabes Polri.
Dia mengatakan kasus pilkada yang dimaksud tak lain pilkada tahun 2010 di Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah. Kasus tersebut terbilang sudah lama, tetapi masyarakat baru melaporkan pada Januari 2015. Dalam perkara ini, Bambang Widjojanto dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.
“Dari barang bukti yang ditemukan dan dikumpulkan penyidik berupa dokumen dan keterangan para saksi yang telah diperiksa dan keterangan ahli, maka bareskrim melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka BW yang saat ini sedang dalam proses pembuatan BAP oleh penyidik bareskrim,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Perdagangan Gading Gajah Afrika Libatkan Jaringan Internasional

Jakarta, Aktual.co — Pendiri lembaga Eagle Wildlife Law Enforcement,  Ofir Drori menilai penjualan gading gajah dari negara-negara di Afrika Timur melibatkan jaringan internasional.

“Lupakan tentang pemburu. Ini bukan hanya perdagangan di benua Afrika, tapi perdagangan internasional,” tegas Ofir, dilansir dari AFP, Senin (26/1).

Pria yang berkecimpung dalam organisasi yang anti terhadap eskploitasi satwa dilindungi tersebut menyatakan bahwa, pejabat pemerintah setempat juga punya andil dalam perdagangan gading gajah.

Menurutnya,  para politisi punya peran penting untuk memuluskan jalur perdagangan ilegal tersebut sebelum dikirim keluar Afrika. Namun, dia mengaku masih sulit untuk membuktikan keterlibatan politisi negara setempat.

“Politisi berpengaruh sebagai pelicin jalan. Tujuannya adalah untuk melindungi sindikat penjualan gading gajah,” bebernya.

“Sangat sulit untuk membuktikan ada campur tangan pemerintah. Itu karena mereka membayar orang lain untuk melakukan pekerjaan itu,” keluhnya.

Namun demikian, dia masih yakin jika upaya eklpolitasi itu bisa dihentikan. Syaratnya yaitu, dengan kerjasama yang dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait.

“Jaringan penjaga taman satwa, polisi, petugas bea cukai, agen pengiriman dan ekspedisi harus bisa bekerjasama,” harapnya.

Untuk diketahui, pada Mei 2014 lalu, polisi Kenya berhasil mengagalkan upaya pengiriman 228 gading gajah seberat 2.152kg. Salah satu politisi Kenya, Faesal Mohamed Ali diduga punya peran dalam penjualan tersebut.

Faesal berhasil ditangkap di Tanzania sebulan setelah penggerebekan. Hingga kini, Interpol dan organisasi polisi PBB masih melakukan upaya untuk menghentikan upaya eksploitasi tersebut.

Pada 2013 lalu, beberapa lembaga riset termasuk Interpol dan PBB mencatat, setidaknya terdapat 25.000 ekor gajah Afrika yang dibunuh untuk diambil gadingnya. Kabarnya dalam setahun, hasil perdagangan tersebut bisa meraup untuk sebesar 188.000.000 USD.

Artikel ini ditulis oleh:

Kembali Diperiksa Kasus Haji, Anggito Abimanyu Pilih Bungkam

Jakarta, Aktual.co — Bekas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/1). 
Dia tiba ke lembaga itu sekira pukul 09.45 WIB dengan berjalan kaki dari arah parkiran gedung KPK. Namun, saat ditanya oleh awak media terkait kedatangannya itu, dia memilih kunci mulut.
Terlihat hanya anggukan kepala yang dia balas saat ditanya kedatangannya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Agama, Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
KPK sebelumnya menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan mantan Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Disdik DKI Ajukan Anggaran Rp3 Triliun Untuk KJP ke DPRD

Jakarta, Aktual.co — Untuk memenuhi kebutuhan seluruh siswa yang kurang mampu di Ibu Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengajukan anggaran ke DPRD DKI sebesar Rp3 triliun.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Arie Budhiman kepada wartawan, Senin (26/1).
”Total alokasi dana KJP tahun 2015 yang diusulkan ke dewan mencapai hampir Rp 3 triliun untuk memenuhi seluruh kebutuhan sekolah bagi siswa tidak mampu di Jakarta,” katanya. 
Dikatakan Arie bahwa Disdik juga akan menyempurnakan sistem penyaluran dana program KJP agar anggaran bantuan pendidikan bagi siswa tidak mampu mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di ibu kota tepat sasaran.
Bahkan kata Arie untuk sistem pencairannya sendiri Disdik juga akan merubahnya yang sebelumnya para siswa penerima KJP tidak bisa lagi mencairkan dana bantuan pendidikan tersebut melalui anjungan tunai mandiri (ATM). 
”Pemegang kartu KJP tidak bisa lagi menarik uang di dalam rekening bank. Seluruh penggunaan dana hanya bisa dilakukan dengan sistem non cash,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Ketua Banggar: Jokowi dan JK Tak Paham APBN

Jakarta, Aktual.co — Ketua Badan Anggaran DPR RI Ahmadi Noor Supit menyatakan, Presiden Joko Widodo tak paham dan tidak menguasai nota keuangan atau APBN.
“Jokowi juga manusia yang terbatas. Kayak APBN, dia nggak ngerti apa-apa. Begitu diusulkan kementerian dalam bentuk nota keuangan, pasti jokowi tidak paham dan menguasainya,” kata Supit, di gedung DPR, Senin (26/1).
Bahkan, Wakil Presiden, Jusuf Kalla juga belum sepenuhnya menguasai APBN. “Wakilnya juga belum tentu, apa JK kuasai semuanya, nggak lah,” ungkap Supit.
Dia mencontohkan, Kementerian BUMN mengusulkan agar 42 BUMN mendapat suntikan dana. Padahal, BUMN yang diusulkan itu seperti Bank Mandiri selalu untung. Bahkan, Jokowi sendiri tidak tahu 12 dari 42 BUMN itu adalah BUMN yang sudah mati seperti Merpati dan pabrik kertas Lecces.
“Betul jokowi misinya bagus sekali tapi yang melaksanakannya ini, saya kuatir dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” kata politisi Golkar itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat, Menteri Sudirman Said Dituntut Mundur

Jakarta, Aktual.co —  Energy Watch Indonesia menilai bahwa perpanjangan Ijin Ekspor PT Freeport selama enam bulan oleh Menteri ESDM merupakan bentuk Pelanggaran terhadap UU Minerba. Pasalnya, Menteri ESDM hanya mendasarkan pada MoU untuk melanggar UU Minerba dengan mengizinkan Freeport kembali beroperasi.

“Minggu lalu Menteri ESDM Sudirman Said dengan lantang bicara akan menghentikan ijin ekspor konsentrat PT Freeport jika tidak segera membangun Smelter. Hanya berselang tiga hari, perpanjangan ekspor pun diberikan meski tidak jelas apakah Freeport akan bangun smelter atau tidak,” ujar direktur Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean kepada Aktual di Jakarta, Senin (26/1).

Menurutnya, pernyataan Freeport yang ingin bangun smelter di Gresik tidak lebih hanya sekedar wacana yang menipu karena baru sebatas kalimat tanpa bukti yang langsung dipercaya oleh Menteri ESDM Sudirman Said hingga memperpanjang ijin ekspor PT. Freeport.

“Langkah yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said adalah bentuk pelanggaran terhadap UU Minerba. Amanat UU Minerba sangat jelas, namun Menteri ESDM berani menabrak UU dengan sebuah surat keputusan dari kementerian,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa secara hierarki perundang-undangan, langkah tersebut sudah salah. Kementerian ESDM harus berani melawan kepentingan asing yang tidak menghormati dan menghina Undang-undang di Indonesia dengan membangkang dan tidak melakukan itikad baik dengan membangun smelter.

“Menteri Sudirman Said harus membatalkan ijin ekspor PT Freeport, bahkan jika perlu Menteri ESDM harus memutus kontrak PT Freeport yang akan berakhir pada 2021 mendatang karena mereka tidak tunduk pada perintah UU. Ini merupakan bentuk penghinaan kepada negara oleh sebuah perusahaan yang justru tidak memberikan manfaat besar bagi bangsa,” tegasnya.

Dirinya menyatakan bakal menggugat keputusan Menteri ESDM yang mengijinkan ekspor itu ke Pengadilan. Hal tersebut tidak boleh dibiarkan, bangsa ini tidak boleh tunduk pada tekanan asing.

“Jika Menteri ESDM Sudirman Said tidak berani memutus kontrak PT Freeport, sebaiknya mundur saja dari jabatan menteri, negara ini butuh menteri pejuang trisakti bukan menteri mafia yang tunduk pada mafia,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain