17 April 2026
Beranda blog Halaman 39221

Tetapkan Tarif Atas dan Bawah, Pemerintah Langgar UU

Jakarta, Aktual.co — Kebijakan pemerintah  menetapkan tarif batas atas dan bawah dinilai Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berpotensi melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1999 mengenai pelarangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Kami melihat dengan adanya tarif atas dan bawah justru membuat pasar tidak dapat bersaing secara sehat, tidak boleh ada intervensi harga batas begitu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga tidak memperbolehkan,” ujar Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Kerjasama Perdagangan Internasional, Ratna Sari di Menara Kadin Jakarta, Kamis (52).

Lebih lanjut dikatakan Ratna, meskipun harga batas atas dan bawah menguntungkan bagi produsen dan konsumen, namun sebaiknya pemerintah tidak mengintervensi harga.

“Tapi sebaiknya jangan diintervensi, buat kondusif persaingan usahanya,” ujarnya.

Selain itu, Ratna juga meminta agar revisi UU tersebut dilakukan seara berkala.

“Mengingat aturan tersebut masih mengadopsi UU persaingan usaha di Amerika Serikat yang tidak seluruhnya cocok diterapkan di kita,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini pembahasan revisi UU No 5 Tahun 1999 tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Komisi VI DPR-RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Lalu Lintas Semerawut, Jakarta Dinobatkan Kota Termacet di Dunia

Kendaraan berjalan perlahan menembus kemacetan pada jalan ptotokol dan jalan tol di Jalan Gatot Subroto, Jakarta (5/2/2015). Berdasarkan suvei yang dilakukan Magnatec Stop-Start index, sebuah lembaga suvei milik perusahaan oli Castrol, kota Jakarta dinobatkan sebagai kota termacet di dunia. AKTUAL/MUNZIR

Intiland Akan Pakai Lumpur Waduk Pluit Buat Reklamasi Pulau

Jakarta, Aktual.co —PT Intiland akan keruk lumpur di Waduk Pluit, Jakarta Utara lewat program corporate social responsibility (CSR). Dengan kedalaman pengerukan mencapai dua meter dan luas 60 hektar.
Imbalannya, lumpur seberat 1,2 juta kubik yang diangkut dari Waduk Pluit boleh dipakai Intiland untuk menguruk reklamasi pulau yang tengah dikembangkannya. 
“Lumpur yang akan dikeruk mencapai 1,2 juta kubik. Nanti lumpurnya untuk reklamasi pulau milik Intiland. Dia punya izin pengembangan satu pulau buatan,” kata Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Agus Priyono, di Balai Kota, Kamis (5/2).
Demi memuluskan proses pengerukan, payung hukum untuk Intiland sedang disiapkan, sehingga bisa beres akhir tahun ini. 
Kendati demikian, saat ini pengerukan belum bisa dimulai. Kata Agus, masih menunggu selesainya proses relokasi warga di Waduk Pluit. Setelah relokasi warga ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan bangunannya dibongkar, baru pengerukan dimulai. “Kita harapkan bisa secepatnya,” kata Agus.
Intiland tak sendirian dalam lakukan normalisasi Waduk Pluit. Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) juga diikutsertakan. 
Namun, tutur Agus, baik Intiland dan Jakpro punya tugas berbeda-beda. Jika Intiland fokus di pengerukan, Jakpro bertugas membenahi sisi timur waduk. “Di sisi Timur untuk membuat taman, jalan inspeksi. Jadi berbeda-beda tugasnya,” ucap Agus.
Hingga 29 Januari lalu, dari total bangunan 7.000 bangunan, baru 1.449 bangunan di sisi Timur Waduk Pluit yang sudah dibongkar.  Untuk warga yang direlokasi ke Rusunawa Muara Baru, ternyata hanya 800 kepala keluarga (KK). Sedangkan 649 KK adalah pengontrak, sehingga  tidak mendapat hak rusunawa.

Artikel ini ditulis oleh:

Muslimat NU Gelar Rapat Kerja di Kalimantan

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang juga ketua umum Muslimat NU disambut seorang anak di sela acara pembukaan Rapat Kerja Muslimat di kalimantan timur, Kamis (5/1/2015). Dalam sambutanya, Khofifah menyatakan Indonesia darurat narkoba dan pornografi. Aktual/Humas Kemensos

Dua PRT Membantu Pembunuhan Warga Inggris Mulai di Sidangkan

Jakarta, Aktual.co — Dua pembantu rumah tangga yang diduga ikut membantu melakukan pembunuhan terhadap warga negara Inggris mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/2).
Jaksa Penuntut Umum Raka Arimbawa mengatakan, kedua terdakwa Marlina Bella, 24 tahun dan Yuliana, tahun 22 dikenakan Pasal 340 KUHP (primer), Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP (subsider) tentang pembunuhan yang dilakukan bersama-sama terhadap Robert Kevin Ellis 60 tahun.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Ginarsa itu, juga menyidangkan satu terdakwa pelaku pembunuhan, Adreanus Ngongo, 23 tahun dalam berkas terpisah.
Usai persidangan JPU mengatakan ketiga terdakwa dapat terancama hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban, Robert Kevin Ellis dibunuh di Vila Emerald di Jalan Karang Sari Nomor 5, Denpasar Selatan pada 19 Oktober 2014 pukul 19.00 Wita.
Terdakwa, Nur Elis secara sengaja dan berencana menghilangkan nyawa suaminya dengan menyewa lima pelaku pembunuhan (disidangkan dalam berkas terpisah) karena kesal dengan sikap korban.
“Terdakwa kesal dengan korban yang suka bermain wanita dan sering bersikap buruk padanya.”
Oleh karena itu, terdakwa berencana menghabisi nyawa suaminya tersebut. Keinginan itu diceritakan kepada pembantunya, Marlina Bela Zaghu (disidang dalam berkas terpisah) untuk mencari orang yang bersedia melakukan pembunuhan tersebut.
Kemudian, Feli menghubungi pacarnya, Andreanus Ngongo membicarakan rencana itu dengan Nur Elis agar mencari seorang lagi untuk melakukan pembunuhan.
Pada 15 April 2014, terdakwa Aril sudah menyiapkan orang untuk melakukan aksi pembunuhan dengan mengajak temannya, Marten. Terdakwa, Marten akhirnya menghubungi Urbanus dan Yohanes untuk melakukan pembunuhan tersebut pada 19 Oktober 2014.
Setelah mencapai kesepakatan, Nur Elis memberikan imbalan Rp150 juta apabila berhasil membunuh suaminya dan membuang jenazahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Margarito: Saran Plt Antisipasi Semua Pimpinan KPK Jadi Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Yasonna Laoly menyarankan agar Presiden Joko Widodo menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul tiga  pimpinan KPK saat ini telah dilaporkan.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat, bawah apa yang disampaikan oleh Menteri Yosanna sifatnya mengantisipasi jika semua pimpinan KPK menjadi pesakitan.
“Menurut saya Menteri Yosanna mengatisipasi dengan menunjuk Plt terhadap pimpinan KPK, jika nantinya tiga orang itu (Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain) jadi tersangka,” kata Margarito ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (5/2).
Dia menilai, dengan adanya pelaporan terhadap pimpinan KPK tersebut, semua komisiner lembaga tersebut tak ada masalah. Meski demikian, jika semua sudah tesangka maka presiden harus segera menunjuk Plt.
“Kecuali sudah jadi tersangka, kalau sekarang diangkat jadi Plt belum darurat, kalau sudah tersangka semua baru diberhentikan sementara. Itu memaksa, karena semua kewajibannya sebagai pimpinan terganggu. Sekarang, biarkan saja. Kan masih ada yang bekerja, jadi tak perlu dirisaukan,” kata dia.
Tak hanya Bambang Widjojanto (BW) yang sudah jadi tersangka di Mabes Polri. Pimpinan KPK yang lain, yakni Adnan Pandu Praja dan Abraham Samad juga sudah masuk penyidikan kasusnya. Polri sudah membuat Sprindik. Hanya Zulkarnain saja yang belum dibuatkan Sprindik oleh Polri.
Laporan: Wisnu Yusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain