25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39305

Cabuli Anak Kandung, Pria 57 Tahun Ini Dituntut 14,5 Bui

Jakarta, Aktual.co — Setiabudi Purwatan, 57 tahun, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, dituntut hukuman 14,5 tahun penjara.
“Dituntut 14,5 tahun dan denda Rp200 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum Andika Riskianto usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (20/1).
Menurut Andika, pengusaha kasur pegas tersebut terbukti melanggar Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam mengajukan tuntutan terhadap terdakwa.
Menurut Jaksa, terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri secara berlanjut. Selain itu, dari hasil visum dokter diketahui telah terjadi luka robek selaput dara pada korbannya, Ks.
Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Avia Uchriana memberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. 
Persitiwa pencabulan yang dilakukan terdakwa diduga berlangsung sejak 2007 hingga 2014. Saat itu, korban Ks duduk di bangku Sekolah Dasar hingga SMA. Perbuatan terdakwa tersebut sempat terekam kamera CCTV yang ada di rumah terdakwa.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menyalahi Perda, Lima Bangunan Hotel di Cisarua Dibongkar

Jakarta, Aktual.co —Langgar Peraturan Daerah, lima bangunan Hotel Seruni di kawasan Puncak Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan (Bina Riksa) Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan kelima bangunan yang sempat disegel itu dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum.
Dia mengapresiasi manajeman Hotel Seruni yang sukarela membongkar bangunan. Beberapa bangunan yang dianggap menyalahi izin yakni lapangan tenis, bangunan hotel, hingga kolam renang.
“Bangunan tersebut dibangun di atas lahan area hijau atau tidak boleh ditutup ruangan permanen,” kata Agus, di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/1).
Dibeberkan Agus, sesuai aturan di Perda Kabupaten Bogor, lahan kering yang boleh ditutup hanya lima persen. Sedangkan pihak manajeman Hotel Seruni membangun melebihi ketentuan.
“Mereka sudah keluar dari ‘site plan’ dan tidak ada IMB setelah bertahun-tahun digunakan,” katanya.
Akibatnya, tidak ada tawar menawar lagi. Pihak hotel tak bisa mengurus izin baru atau lainnya. Kelebihan pembangunan di luar ‘site plan’ konsekuensinya adalah pembongkaran.
“Semoga saja, tindakan Hotel Seruni bisa diikuti oleh hotel-hotel lainnya untuk tertib peraturan dan bisa menciptakan sesuatu yang berguna untuk kesejahteran masyarakat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Menteri ESDM Mengaku Kecewa Kepada Freeport

Jakarta, Aktual.co — Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku kecewa kepada PT Freeport Indonesia yang hingga saat ini belum juga menunjukkan keseriusan dalam membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau yang biasa disebut smelter.

“Progres smelter Freeport masih jauh, saya tidak gembira, saya kecewa karena tidak menunjukan kesungguhan, sampai malam ini saya dapat laporan Pak Dirjen Mineral dan Batu bara belum diputuskan,” kata Sudirman, di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Jakarta, Selasa (20/1).

Ia menuturkan bahwa batas waktu yang diberikan Pemerintah kepada Freeport hanya tersisa empat hari, dan hingga saat ini belum ada juga kesunggguhan yang ditunjukan Freeport.

“Freeport Indonesia belum menunjukkan kesungguhan pembangunan smelter yang menjadi salah satu poinnya menjelang batas waktu nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang selesai pada 24 Januari 2015 mendatang.  Harus memutuskan sesuatu sekarang,” ujarnya.

Sudirman menegaskan, jika sampai batas waktu tersebut Freeport belum menunjukan keseriusannya maka Pemerintah akan membekukan izin ekspor konsentrat.

“Kalau sampai 25 Januari tidak menunjukan progres signifikan maka izin ekspor konsetrat akan  dibekukan,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Gas Elpiji Naik, Cynthia Lamusu: Buat Strategi Baru untuk Bisnis Kulinernya

Jakarta, Aktual.co — Selain sibuk berakting,  Cynthia Lamusu juga disibukkan dengan mengurus bisnis kulinernya yaitu nasi kepel dan nasi putih yang dibungkus daun pisang sebesar kepalan tangan orang dewasa. Bisnis online kuliner tersebut sudah digelutinya selama tiga tahun lebih.

“Bisnis kuliner aku masih jalan kok, karena lewat online jadi lebih mudah aja,” ungkap wanita berusia 36 tahun ini kepada Aktual.co, pada Selasa (20/1), di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Semua kuliner yang tersaji di warung makannya adalah buatan tangan sendiri, lantaran Cynthia hobi memasak. Makanya, ia mencoba menggeluti dunia bisnis kuliner. Seperti pengusaha bisnis lainnya, dirinya sudah menemukan ‘jalan terjal’ dalam proses bisnis.

“Iya sekarang kan gas udah naik, bahan baku semua naik itu kendala juga dalam bisnis apalagi kan ini online,” keluh perempuan berdarah Gorontalo tersebut.

Sejak gas elpiji naik, pemilik nama lengkap Prilliany Cynthia Lamusu ini mengaku, bahwa ada beberapa hal yang ia ubah dalam sistem usahanya.

“Jadi semenjak gas elpiji naik tuh, aku buat strategi baru, cabe kan pada mahal yah dan nasi kepel ini juga banyaknya berbahan pedes, jadi ada dua menu yang kadang nggak aku keluarin, jadi giliran aja nggak semua kita keluarin,” beber pemilik album ‘Sesal’ ini.

Namun demikian, kata Cynthia, apapun yang terjadi, ia sebagai warga Negara Indonesia (WNI) yang baik menerima semua kebijakan serta keputusan dari pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, istri dari aktor Surya Saputra ini akan memerankan film layar lebar terbaru berjudul ‘Ayat-ayat Adinda’ menjadi orang tua dari Adinda tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Tak Bisa Tingkatkan Standar Keselamatan Penerbangan, Jonan Ancam Berhentikan Eselon I dan II

Jakarta, Aktual.co — Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menegaskan akan memberhentikan semua eselon I dan eselon II bila tidak bisa menaikkan standar keselamatan penerbangan sesuai ketentuan Federal Aviation Administration (FAA) menjadi kategori I yang saat ini masih menempati kategori II, pada Mei 2015.
“Kalau tidak bisa (menaikan tingkat keselamatan) maka eselon 1 dan 2 saya akan berhentikan semuanya,” ucap Jonan dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi V, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1).
Pernyataan mantan Dirut PT KAI itu dipicu pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana yang sempat mempertanyakan soal standar keselamatan yang dilontarkan Menteri Jonan dimedia massa. Bahkan, politisi PKS ini pun mengingatkan agar pembantu presiden itu melakukan perhitungan yang tepat, dan tidak hanyaa mengejar pencitraan sesaat saja.
“Saya cukup kaget juga ketika pak menteri menyampaikan bahwa akan menaikan kategori 2 menjadi kategori 1 pada Mei 2015, kaget saya karena itu, bukan kerjaan mudah. Tetapi kalau itu bisa saya acungi jempol, tapi kalau tidak bisa maka pak menteri harus mengukur dulu statmen itu,” ucap Yudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Imigrasi Cilacap Deportasi Dua Jurnalis Asing

Jakarta, Aktual.co —  Kantor Imigrasi Cilacap, Jawa Tengah, mendeportasi dua jurnalis asing yang kedapatan melakukan liputan terhadap keluarga terpidana mati kasus narkoba di area Nusakambangan tanpa dilengkapi izin resmi.
“Dua jurnalis asing, yakni Gomes Marcio yang berkebangsaan Brasil dan Geovanne Percy Saima Guerrero berkebangsaan Peru, telah diberangkatkan ke Jakarta dengan pengawalan petugas Imigrasi Cilacap pada Senin (19/1),” kata Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Cilacap Adithia P. Barus, di Cilacap, Selasa (20/1).
Selanjutnya, kata dia, dua jurnalis asing tersebut akan dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Selasa (20/1), pukul 21.30 WIB.
Menurut dia, pihaknya mempercepat proses pemeriksaan dua jurnalis asing tersebut agar tidak menjadi sorotan dunia.
“Negara kita kan baru mengeksekusi mati warga negara Brasil. Kalau ini prosesnya lama, kita bisa jadi sorotan, sudah warganya dihukum mati, ini (pemeriksaannya, red.) lama lagi,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berupaya memperlakukan dua jurnalis asing tersebut dengan baik selama menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Cilacap hingga dideportasi ke negara asalnya.
Lebih lanjut, Adithia mengatakan bahwa pendeportasian oleh Kantor Imigrasi cilacap terhadap kedua jurnalis asing tersebut dilakukan sebagai salah satu fungsi keimigrasian dalam hal penegakan hukum dan keamanan negara.
Dia mengharapkan, dengan adanya kejadian tersebut bisa memberikan pemahaman dan pembelajaran bagi warga negara asing (WNA) lainnya, khususnya jurnalis asing agar lebih memperhatikan tata cara dan ketentuan yang ada di Indonesia.
Dengan demikian, kata dia, pelanggaran-pelanggaran seperti yang terjadi pada kedua jurnalis asing tersebut diharapkan tidak terulang kembali.
Seperti diwartakan, Gomes Marcio yang berkebangsaan Brasil dan Geovanne Percy Saima Guerrero berkebangsaan Peru yang berprofesi sebagai jurnalis diamankan petugas Imigrasi Cilacap pada hari Sabtu (17/1), sekitar pukul 14.30 WIB, saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik di area Nusakambangan terhadap salah satu keluarga terpidana mati yang akan dieksekusi.
Dua jurnalis asing itu, diduga tidak memiliki izin atau rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa izin atau rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia.
Dalam hal ini, dua jurnalis asing tersebut hanya memiliki izin kunjungan saja.
Selain dua WNA tersebut, pada waktu yang sama juga terdapat empat WNA berkebangsaan Belanda dan Italia yang melakukan kegiatan jurnalistik di area Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, red.) Cilacap.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat WNA itu memiliki izin yang sah untuk melakukan liputan sehingga mereka tidak dilakukan penindakan oleh petugas Imigrasi dan diperkenankan untuk melakukan peliputan atau kegiatan jurnalistiknya.
Sebanyak lima terpidana mati kasus narkoba dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada Minggu (18/1) dini hari.
Lima terpidana mati yang telah dieksekusi itu terdiri atas Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain