6 April 2026
Beranda blog Halaman 39378

100 Hari Merupakan Masa Konsolidasi Pemerintahan

Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik Karyono Wibowo berpendapat 100 hari pertama merupakan masa bagi Joko Widodo dan Jusuf Kalla mengonsolidasikan pemerintahan baru sehingga terlalu dini untuk menilai kinerja mereka.
“Seratus hari itu adalah waktu untuk melakukan kondolidasi dan merancang kebijakan,” kata Karyono Wibowo, Jumat (30/1).
Menurut Karyono, terdapat empat tantangan yang dihadapi Presiden Jokowi dalam 100 hari ini, antara lain partai pendukung Jokowi-JK minoritas di parlemen, sehingga pemerintahan susah jalan tanpa parlemen.
Hal itu membuat pemerintah seakan-akan ‘menjadi bulan-bulanan’ di DPR dan hal tersebut diperkirakan bakal menghambat roda kerja jalannya pemerintahan saat ini.
“Kompromi KIH-KMP terkadang tidak sesuai dengan harapan Presiden. Saat ini energi Jokowi habis di parlemen,” katanya.
Sementara tantangan kedua adalah pemerintahan Jokowi-JK dihadapkan dengan keterbatasan fiskal. Ketiga, Jokowi dihadapkan kepada kepentingan partai politik yang krusial.
Padahal, berbagai hal tersebut dinilai penting dalam membangun sinergitas di dalam aktivitas Kabinet Kerja dan juga bakal lebih meningkatkan efektifitas pemerintah dalam menerapkan kebijakannya.
Tantangan terakhir adalah kekuatan oposisi yang disebutkan “terlihat diam, tetapi bermain di belakang”.
Untuk itu, sistem presidensial harus diperkuat dan perlu pula dibangun kekuatan politik penyeimbang dengan kekuatan relawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Jelang Pemeriksaan Komjen Pol Budi Gunawan, Gedung KPK Diperketat

Petugas keamanan memperketat pemeriksaan pengunjung dan kendaraan bermotor yang masuk ke dalam gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/1/2015). Pemeriksaan tersebut terkait rencana KPK memeriksa Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi mencurigakan. AKTUAL/MUNZIR

Kejagung Kembangkan Penyidikan Kasus Jakpro

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik pihak ketiga (swasta) yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan penjualan lahan milik Pemda DKI di kawasan Pluit, Jakarta Utara tahun 2012.
“PT Wahana Agung Indonesia sebagai pihak ketiga, tapi belum dimintai keterangan besok baru mau rapat sama timnya, ‎tunggulah,Siapapun kita libas. Selama memang cukup alat bukti,”‎ kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/1).
Tak hanya itu, tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) j‎uga telah membuka penyelidikan baru dalam perkara yang sama.
Perkara tersebut, kata turin, tak lain adalah PT Jakarta Propertindo (Jakpro)‎ dengan kasus yang sama pada perkara yang pertama yakni kasus dugaan penjualan lahan milik Pemda DKI di kawasan Pluit, Jakarta Utara tahun 2012.‎ PT Jakarta Propertindo merupakan BUMD DKI Jakarta.
“‎Jakpro ada lagi perkara baru lagi, kita lead lagi, Sama dengan yang sudah naik ke penyidikan, pelepasan aset milik Pemda berupa tanah,”‎ jelasnya.
Turin menjelaskan penyelidikan baru terkait aset tanah milik Pemda yang diduga dijual PTJakarta Propertindo (Jakpro)‎ yang berlokasi di kawasn Pluit Jakarta Barat.” wilayah sama dengan yang kasus pertama di Pluit, tetapi agak banyak lokasinya,” jelasnya.
Lantas, Saat disinggung apakah dalam waktu dekat akan ada naik kepenyidikan, Turin menegaskan ‎secara diplomatis.”tunggu sebentar lagi (ada tersangka), awal maret ada gebrakan besar,” ungkapnya.
Sedangkan saat disinggung soal tidak ditahannya Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), I Wayan Suwena, Turin mengatakan soal penahanan tunggu tanggal mainnya.”besok baru mau rapat sama timnya, ‎tunggulah,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Khutbah Jumat: Pernikahan Beda Agama Itu Dilarang!

Jakarta, Aktual.co — Mungkin kita seringkali melihat beberapa pasangan yang menikah dengan berbeda keyakinan atau beda Agama. Di Islam sangatlah jelas, pernikahan beda agama diharamkan untuk dilakukan. Namun jika tetap dilaksanakan maka hukum pernikahan itu tidak sah.

Misalnya, wanita muslim yang menikah dengan laki-laki non islam atau pun sebaliknya. Dalil yang digunakan untuk larangan menikah berdasarkan Surat Al Baqarah (2):221.

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.”

Ayat selanjutnya menyebutkan,  “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang Allah SWT mengajak ke dalam Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah SWT menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Ustad Ahmad Rosyidin juga menjelaskan permasalahan pernikahan beda agama.

“Semua umat Muslim kan tahu, bahwa Tuhan itu hanya satu? Lalu bagaiman ia menikah dengan umat dengan Tuhan yang lain? dengan Tuhan yang berbeda sementara Tuhan kita hanya satu, Allah SWT,” jelasnya kepada Aktual.co, di Jakarta.

Ustad Ahmad kembali menerangkan, bahwa sampai kapan pun hukum nikah beda agama tersebut hukumnya tidak sah di mata Allah SWT dan dinilai ‘telah berzinah’.

“Jika ada yang memperbolehkan atau merestui pernikahan tersebut, contohnya adalah para Ulama yang memiliki perbedaan pendapat dan memperbolehkan pernikahan tersebut, maka dosa baginya yang akan ia tanggung nanti di Akherat,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

PDIP Apresiasi Pertemuan Jokowi-Prabowo

Jakarta, Aktual.co — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP Honing Sani mengapresiasi pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Pertemuan kedua tokoh tersebut sebagai silaturahmi yang tak putus meskipun ada perbedaan politik.
Selain itu, pertemuan Jokowi dengan Prabowo diartikan sebagai usainya persaingan politik, dan bersatunya para elit.
“Bagus, silaturahmi harus dijaga,” kata dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

BW Mundur dari KPK, Pengamat: Pimpinan Tak Punya Hak Tolak

Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto sudah melayangkan secara resmi surat pemunduran diri sebagai komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi ke tiga pimpinan lembaga tersebut. Namun surat pemunduran diri Bambang itu tak direstui oleh Abraham Samad selaku ketua KPK.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakir menilai langkah yang diambil oleh Bambang Widjojanto itu merupakan hak prerogratif. Sehingga pimpinan KPK tak mempunyai dasar hukum untuk menolak pemunduran diri BW sapaan akrabnya sebagai komisioner KPK.
“Dasar hukumnya itu hak prerograif, jadi tak ada hak hukum pimpinan KPK menolak itu. Kalau dia mundur, dia selesai (tak menjabat pimpinan KPK),” kata Mudzakir ketika dihubungi Aktual.co, Jumat (30/1).
Mudzakir berpendapat, bahwa pimpinan KPK tak mempunyai hak untuk menolak pemunduran diri BW sebagai komisioner. Terlebih, Bambang telah melayangkan surat pemunduran diri. “Jadi itu pimpinan KPK tak punya hak hak tolak, jadi itu (pemunduran diri BW) harus diterima.”
Seperti yang diketahui, pasca Bambang ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dia telah layangkan surat pemunduran diri sebagai salah satu pimpinan KPK. Namun, surat pemunduran diri Bambang pun tak direstui oleh pimpinan lembaga tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain