2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39445

Eksekusi Mati di Indonesia Disesalkan PBB

Jakarta, Aktual.co —Anggota Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Cornelis Flinterman mengatakan, kendati Indonesia mengkategorikan kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa, namun Indonesia diharapkan menghapus ketentuan pidana mati dalam perkara narkotika. Pihaknya juga menyesalkan upaya eksekusi terhadap sejumlah terpidana yang dihukum mati.
“Kami menganjurkan pemerintah Indonesia me-review kembali peraturan yang ada sehingga narkotika tidak dijatuhi hukuman mati tapi penjara seumur hidup,” kata Cornelis dalam konferensi pers bertajuk “Tindaklanjut Rekomendasi Kunci Hak Sipil dan Politik di Indonesia” yang digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (16/1).
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengeksekusi enam terpidana mati secara serentak, Minggu (18/1) di Lapas Nusakambangan dan Boyolali. Keenam terpidana mati itu merupakan gembong narkotika. Beberapa orang di antara terpidana yang bakal dieksekusi itu adalah warga negara asing.
Pihaknya berpandangan, narkotika bukan kejahatan luar biasa sehingga terdakwanya dapat dijatuhi hukuman mati. Kendati demikian, dirinya mengakui kalau hukuman mati di Indonesia merupakan hukum positif.
“Kami berpandangan kejahatan narkotika tidak bisa dikategorikan sebagai kejahatan serius maka tidak bisa dilaksanakan hukuman mati. Meskipun begitu kami mengakui pemerintah Indonesia punya pandangan yang berbeda tentang narkotika yang dianggap kejahatan serius dan masalah serius. 
Kami menyesalkan rencana eksekusi,” kata anggota Komite HAM PBB asal Belanda itu. Anggota Komite HAM PBB lainnya yakni, Victor Rodriguez menilai, kejahatan yang tergolong serius bukanlah narkotika melainkan terorisme dan pelanggaran HAM yang dilakukan secara sistematis negara terhadap warganya. 
Artinya, penjatuhan hukuman mati dalam perkara narkotika tidak memberikan efek jera. “Dengan hukuman mati narkotika masih terus berada. Saya rasa tidak memberikan efek jera bagi pengedar lainnya,” kata Victor.

KNKT Siapkan Rekaman FDR dan CVR Pesawat AirAsia QZ8501

Jakarta, Aktual.co —  Komite Nasional Keselamataan Transportasi (KNKT) menyiapkan transkrip dari rekaman Flight Data Recorder dan Cockpit Voice Recorder yang merupakan bagian dari kotak hitam pesawat AirAsia QZ8501.

“Data rekaman di CVR dan FDR sudah rampung diunduh sejak Rabu (14/1), sekarang sedang proses transkripsi,” ujar Ketua KNKT Tatang Kurniadi di kantor KNKT, Gambir, Jakarta, Jumat (16/1).

Ia mengatakan salinan rekaman tersebut segera dibuat agar tim investigasi pesawat dapat cepat memberikan laporan awal kepada International Civil Aviation Organization (ICAO) dan negara terkait.

“‘Prelimanary report’ (laporan awal) nanti berupa informasi faktual terkait kejadian sebelum analisis yang disusun 30 hari setelah kecelakaan,” katanya.

Setelah transkrip diselesaikan, data yang didapatkan dari dua perangkat yang ada di dalam kotak hitam pesawat itu disamakan agar datanya menjadi sinkron, sehingga didapatkan gambaran-gambaran untuk menunjukkan kejadian saat terbang hingga pesawat terjatuh pada 28 Desember 2014.

Seluruh hasil pemeriksaan awal berupa transkrip dan hasil sinkronisasi data dari masing-masing alat perekam pesawat tersebut, menurut ia, akan dipilih terkait data yang akan dirahasiakan dan yang akan disebar.

“Hasil investigasi ditujukan untuk memperbaiki sistem penerbangan nasional kita, bukan untuk menyalahkan pihak manapun,” ujarnya.

Dalam operasi pencarian hari ke-16, tim SAR gabungan telah berhasil menemukan dan mengangkat FDR di perairan Selat Karimata, Kalimantan Tengah, Senin (12/1) pada pukul 07.11 WIB.

Pada hari yang sama, para penyelam tim SAR menemukan CVR yang berjarak 20 meter dari lokasi penemuan FDR.

CVR baru diangkat dari dasar laut hari berikutnya, yaitu pada operasi pencarian hari ke-17, Selasa (13/1), untuk kemudian dibawa ke Jakarta menyusul FDR yang terlebih dahulu dipindahkan ke Ibu Kota untuk diinvestigasi lebih lanjut oleh KNKT.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Komunitas Sayap Jendela Gelar Pameran Seni Selama Sepekan

Jakarta, Aktual.co — Komunitas Sayap Jendela Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, selama sepekan menggelar pameran seni anggota sejumlah komunitas di daerah setempat, sebagai usaha mengenalkan karya kepada masyarakat dan mendorong seniman meningkatkan karyanya.

Direktur Sayap Jendela Bojonegoro Masnun di Bojonegoro, Jumat (16/1), mengatakan pameran seni yang menampilkan karya sekitar 12 komunitas seni di daerah itu, digelar sejak sehari lalu dan berakhir 22 Januari 2015.

Ia menyebutkan karya seni yang dipamerkan, antara lain lukisan, foto. Pameran juga dimeriahkan pementasan teater, musik, dan pembuatan film.

“Banyak karya seni yang dipamerkan. Yang jelas pameran seni yang menjadi program Sayap Jendela akan digelar rutin sebulan sekali,” kata dia.

Ia menjelaskan pameran seni tersebut merupakan kegiatan yang kedua. Sebelumnya juga sudah digelar pameran seni dengan melibatkan karya komunitas seni yang ada di daerah itu.

Menurut dia, pameran seni mendorong para seniman yang menjadi anggota komunitas seni di daerah itu untuk meningkatkan hasil karyanya dan mengenalkan karya seni kepada masyarakat.

“Paling tidak adanya pameran seni ini masyarakat tahu menggenai perkembangan seni di Bojonegoro. Kalau kita menunggu lomba, belum tentu setahun sekali ada lomba,” ujarnya.

Kepala Bidang Pelestarian dan Pengembangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro Suyanto menyambut baik pameran seni yang digelar Komunitas Sayap Jendala di aula Disbudpar setempat.

“Kami menyambut baik dan mendukung pameran seni ini, sebab sejalan dengan program kami,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan fasilitas, berupa lokasi pameran dan berbagai bentuk dukungan lainnya agar pameran seni bisa berjalan dengan lancar.

“Bahkan kami juga mendukung pameran seni berbagai komunitas ini digelar sebulan sekali di aula Dibudpar,” katanya.
Ia mengatakan program yang menjadi prioritas di daerah setempat, yaitu mendorong tumbuhnya kehidupan berkesenian. Apalagi, pemkab sedang merintis berdirinya Pusat Kebudayaan dan Industri Kreatif.

“Pemkab sudah mengantisipasi berkembangnya kesenian dengan merintis berdirinya gedung Pusat Kebudayaan dan Industri Kreatif,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Aktor Irwansyah Mangkir dari Panggilan KPK

Jakarta, Aktual.co — Aktor Irwansyah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana tindak pencucian uang (TPPU) dengan tersangka komisaris utama PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
“Yang bersangkutan tidak hadir, tanpa keterangan,” Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (16/1).
Irwansyah sebelumnya juga sudah pernah diperiksa dalam perkara yang sama pada 5 November 2014 lalu.
“Pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang, tapi saya belum mendapat jadwalnya,” tambah Priharsa.
Pada pemeriksaa 5 November 2014, Irwansyah mengaku memiliki bisnis Production House (PH) bersama dengan Wawan.
Sebelumnya KPK juga pernah memeriksa sejumlah pesohor untuk penyidikan kasus TPPU Wawan yaitu pemain sinetron Reni Yuliana, artis Jennifer Dunn, penyanyi Rebecca Soejati Reijman, pesinetron Aima Diaz dan model Catherine Wilson. KPK menyita satu unit Toyota Vellfire dari Jennifer dan menyita Nissan Elgrand dari tangan Catherine.
KPK juga sudah menyita sekitar 42 mobil dan 1 motor besar merek Harley Davidson dalam perkara ini, sebagian di antara mobil-mobil tersebut adalah mobil mewah merek Lamborgini Anventador, Ferrari, Bentley Continental hingga Rolls Royce Flying Spur.
Wawan saat ini sudah divonis bersalah dalam perkara korupsi pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak dan Banten selama 5 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara. dan masih ditahan di rumah tahanan KPK.
Ia juga menjadi tersangka dalam dua dugaan kejahatan lainnya yaitu korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 dan korupsi pengadaan alkes provinsi Banten.
Sedangkan untuk kasus TPPU, KPK menyangkakan Wawan dari dua UU yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, tersangka juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pengenaan pasal tersebut memberikan kewenangan KPK untuk menyita harta kekayaan Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ekonom: Penurunan Harga BBM Harus Untungkan Masyarakat

Jakarta, Aktual.co — Ekonom dari Universitas Widya Mandira Kupang Dr Thomas Ola Langoday mengatakan kebijakan penurunan harga bahan bakar minyak saat ini harus menguntungkan atau tidak membebani masyarakat dalam upaya mempertahankan hidup karena tingginya harga kebutuhan pokok.

“Kalau kebijakan penurunan harga BBM itu tidak diikuti dengan penurunan harga barang dan jasa di pasaran yang sudah terlanjur dinaikkan sebagai dampak dari kenaikan BBM November 2014 itu, maka tidak memberi manfaat dan keuntungan bagi masyarakat kecil,” katanya di Kupang, Jumat (16/1).

Dekan Fakultas Ekonomi Unwira Kupang itu mengatakan hal tersebut terkait Presiden Joko Widodo mengumumkan penurunan harga premium menjadi Rp6.600 per liter, solar menjadi Rp6.400 per liter, elpiji 12 kg menjadi Rp129.000 per tabung dan semen yang diproduksi BUMN turun Rp3.000 per zak, yang berlaku mulai Senin (19/1) pukul 0.00 WIB.

Ia menilai harapan Pemerintah agar terjadi penurunan harga di berbagai sektor menyusul kebijakan menurunkan harga jual bahan bakar minyak jenis premium dan solar tidak tegas, sehingga tidak diikuti produsen barang dan jasa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil.

Misalkan, kata dia, menteri melaporkan ke masyarakat harga semen Indonesia group turun ke masyarakat, diharapkan (biaya-red) produksi yang lain turun maka (harga jual-red) ikut turun, tetapi tidak ada semacam instrumen sebagai dasar agar segera dilakukan penyesuaian seiring dengan penurunan harga BBM.

“Ini malah memberi kebijakan kepada pengelola SPBU menyesuaikan penurunan itu pada Minggu, agar pengusaha tidak mengalami kerugian dari pada kebijakan yang berefek positif terhadap penurunan harga kebutuhan pokok serta jasa transportasi dan lainnya sehingga tidak meresahkan masyarakat karena kebijakan itu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

KPK Perpanjang Cekal Tiga Saksi Kasus Waryono Karno

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat perpanjangan pencegahan terhadap tiga saksi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketiga saksi itu terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan pemeliharaan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.
Tiga orang yang diperpanjang pencegahannya yakni karyawan CV Callista Bintang Persada Poppy Dinianova, Direktur Ilex Muskindo Jasni, dan karyawan swasta bernama Teuku Bahagia. Ketiga orang itu diperpanjang pencegahannya sejak 15 Januari 2015 untuk kurun waktu enam bulan ke depan.
“Terkait penyidikan perkara TPK dengan tersangka WK, KPK meminta perpanjangan cegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 15 Januari 2015 untuk saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (16/1).
Ketiga nama itu sebelumnya telah dicegah berpergian ke luar negeri sejak 18 Juli 2014.Permintaan cegah oleh KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan pemeliharaan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan‎ Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM. Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar yang terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Waryono diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar.‎
Atas dugaan itu, Waryono disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain