28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39662

Menhub Akui Salah dalam Perizinan QZ8501

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui ikhwal perizinan penerbangan AirAsia QZ8501 yang dianggap ilegal adalah kesalahan pihak internalnya.
Meski awalnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sempat tidak mau mengakui jika penerbangangan yang dilakukan pesawat AirAsia lantaran  lemahnya pengawasan pemerintah.
“Kementeriannya itu engga salah, yang salah itu oknumnya,” cetus Jonan saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1).
Seolah mengisyaratkan tak mau dikambing hitamkan atas insiden pesawat itu, mantan Dirut PT KAI itu, enggan menjawab pertanyaan media ketika ditanyai soal sudah berapa lama penerbangan ilegal terjadi.
“Engga tau saya,” ketus dia.
Lebih lanjut, Jonan pun mengakui bila di kementeriannya memiliki kelemahan dalam pengawasan. Maka, atas insiden yang menewaskan 155 penumpang, Jonan melakukan pembenahan.
“Kalau kita tidak mengakui kelemahan-kelemahan kita, kita tidak akan membenahi ini,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Menhub: CEO Lima Maskapai Silahkan Telepon Saya

Jakarta, Aktual.co — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mempersilahkan CEO kelima maskapai meneleponnya jika merasa dipersulit untuk perizinan.
“Kalau merasa dipersulit semua pimpinan bisa menghubungi saya. Dirut Garuda (Garuda Indonesia) atau menteri BUMN. Silakan CEO penerbangan lain, bisa hubungi saya,” ungkapnya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/1).
Perlu diketahui, Kemenhub membekukan 61 penerbangan milik 5 maskapai, yang diumumkan Menhub Jonan, Jumat (9/1/2015) sore. Jonan menyatakan, maskapai itu meliputi Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air.
“Garuda ada 4 (pelanggaran penerbangan), Lion Air ada 35, Wings Air ada 18, Trans Nusa ada 1, dan Susi Air ada 3,” kata Jonan, Jumat sore.
Jonan tidak menyebutkan rute-rute penerbangan yang dibekukan tersebut. Ia mengatakan, maskapai-maskapai tersebut dapat mengajukan izin penerbangan dan akan segera diproses.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Sengkarut Perijinan, Menhub: Saya Baru Dua Bulan

Jakarta, Aktual.co — Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengaku tidak tahu menahu soal sudah berapa lama adanya pelanggaran izin terbang pesawat yang dilakukan oleh maskapai. Pasalnya, dirinya berkilah lantaran baru menjawab sebagai menteri.
“Saya tidak tahu, saya baru dua bulan,” ucap Jonan dalam konferensi persnya,  d Kementerian Perhubungan, Medan Merdeka Barta, Jakarta Pusat, Jumat (9/1).
Lebih lanjut, sambung dia mengakui banyak ketidaktertiban dalam penyelarasan rute penerbangan maskapai yang ada di Indonesia.
“Ini memang tidak tertib,” tegas mantan Dirut PT KAI itu.
Masih kata Jonan mengklaim dengan temuan dari audit  terhadap lima bandara itu, Kementerian Perhubungan akan berbenah untuk meningkatkan pelayanan penerbangan di Indonesia.
“Yang pasti ini akan dibenahi. Menurut saya, ini tidak mungkin terjadi saat saya jadi menteri. Karena slot itu (AirAsia) sudah diterbitkan pada Oktober. Karena itu, ini akan kita benahi,” tandasnya.
Untuk diketahui maskapai yang tercatat melanggar ijin penerbangan, yakni,  Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air.
Hal itu diketahui setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan melakukan audit pada wilayah otoritas Bandara, di Wilayah I (Cengkareng), II (Medan), III (Surabaya), IV (Makasar), V (Denpasar).

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

MA Ngotot SEMA Masih Berlaku

Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Agung (MA) hingga kini bersikeras menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk menjelaskan pengubahan pelaksanaan PK.
Juru Bicara MA sekaligus Hakim Agung, Suhadi, menyatakan, terkait permohonan pengajuan PK untuk sekarang masih mengacu kepada Surat Edaran MA soal tata cara pelaksanaan PK.
“Kalau dari pihak MA, SEMA tetap berlaku. Jadi PK tetap harus dilaksanakan satu kali. Bagaimana kelanjutannya harus ada regulasi baru,” kata Suhadi usai pertemuan di kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Namun, Suhadi menyatakan sampai saat ini SEMA itu sudah berlaku sampai pengadilan tingkat pertama. Menurut dia, bentuk aturan baru itu masih harus dibahas.
“Nanti didiskusikan apakah dalam bentuk Undang-Undang atau apa Peraturan Pemerintah,” ujar Suhadi.
Sementara itu Hakim Agung Artijo Alkostar mengakui menghormati soal putusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan PK berulang. Tetapi menurut dia, sampai saat ini dia sebagai hakim agung masih menjunjung aturan MA.
“Kalau keputusan MA tetap satu kali sampai ada peraturan baru. MA hanya sebagai pelaksana Undang-Undang. Jadi kalau yang selama ini berlakunya SEMA kita,” kata Artidjo.
Diketahui, dalam pertemuan untuk membahas pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati di hadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius, serta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Prijatno, Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi Ranu Miharja, serta Hakim Agung Artidjo Alkostar. Perwakilan dari Mahkamah Konstitusi hadir Prof. Guntur Hamzah. Rapat digelar di Gedung Kementerian Hukum dan HAM selama tiga jam.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Dua Pejabat Kemenhub Tak Hadir Konpers, Ada Apa?

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah pejabat hadir dalam acara dalam jumpa pers yang digelar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tapi tak nampak Plt Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murjatmojo dan Direktur Angkutan Udara Muhammad Alwi.
Selain Jonan pejabat lainnya yang duduk di samping kanan dan kiri antara lain Sekjen Santoso Edi Wibowo, Kapuskom JA Barata, Staf Khusus Hadi M Djuraid, dan pejabat Ditjen Kemenhub yaitu Inspektur III Imran Rasyid.
Hingga jumpa pers berakhir, Djoko dan Alwi tak juga hadir.
Hal ini menunjukkan isu adanya pejabat yang cari muka untuk menduduki dua posisi lowong di Direktorat Jenderal yakni Dirjen Perhubungan Udara dan Darat.
“Saya mendapat informasi Jonan sedang dilanda kebingungan untuk membenahi intenalnya dan juga beberapa pejabat lagi cari muka untuk mengisi dua Dirjen yang lowong yakni Dirjen Perhubungan Udara dan Darat,” kata Yudi Widiana Wakil Ketua Komisi V DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Sales Toko Jadi Kurir Narkoba Ditangkap

Jakarta, Aktual.co —Seorang perempuan yang bekerja sebagai sales toko ditangkap polisi lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Efelin Kosasih (21) ditangkap saat sedang transaksi narkoba di Jalan Bandengan Selatan, RT 001, RW 05, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. 
Dia ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dan menghubunginya lewat telepon, berpura-pura akan membeli narkoba. Efelin pun tak berdaya saat dua petugas yang menyamar membekuknya. 
“Saat kami geledah ditemukan 1 paket sabu seberat 99,70 gram,” ujar Kapolsek Tamansari, AKBP Afrisal di Mapolsek Tamansari, Jumat (9/1).
Dari pemeriksaan, perempuan itu mengaku menyimpan beberapa ribu jenis ekstasi di Jalan Alpukat, Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. 
“Petugas langsung merapat ke lokasi,dan menemukan 1,859 butir ektasi, serta 1 paket plastic sabu seberat 326,66 gram,” ujar dia.
Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Ferio Ginting ikut menambahi bahwa tersangka yang bekerja sebagai sales barang dan menjaga toko itu mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba karena terlilit hutang.
Polisi hingga saat ini masih menelusuri bandar pemilik narkoba yang dijual Efelin. 
“Ekstasi dan sabu itu punya bandarnya, yang saat ini masih kami kejar. Tersangka hanya kurir, sekali ngirim dia mendapatkan uang jutaan rupiah,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, Efelin terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2), UURI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain