29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39679

Para Penegak Hukum Bahas Sema PK di Kemenkumham

Jakarta, Aktual.co — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy menyambangi Kementrian Hulum dan Ham untuk menggelar pertemuan dengan Menkum HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan perwakilan MA dan MK.Para petinggi instansi hukum itu, akan membahas soal Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali.
Tedjo tiba di kantor Kemenkum HAM sekitar pukul 14.10 WIB itu langsung disambut Yasonna dan bergegas menuju ke ruang pertemuan yang digelar tertutup tersebut.
“MK, MA, Menko, Jaksa Agung,” kata Yasonna di kantornya, Jl HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Selain itu, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kabareskrim Suhardi Alius sudah tiba di ruang pertemuan. Hakim Agung Artidjo Alkostar pun tampak hadir sementara perwakilan dari Mahkamah Konstitusi belum tampak hadir.
Yasonna menyebut pertemuan ini digagas agar ada jalan keluar atas persoalan tersebut. Namun Yasonna belum mengindikasikan apa solusi yang paling tepat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Senilai Ratusan Juta Dari Dalam Lapas

Semarang, Aktual.co — Direktorat Sat Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebesar 500 gram yang berhasil dikendalikan Napi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klaten. 
Petugas berhasil membekuk pelaku berinisial EA (28), asal Surakarta, di rumah kontrakan dukuh Tanon Lor Tohudan No.4679 RT 3 RW 02 kelurahan Gedongan Kecamatan Colomadu, kabupaten Karanganyar pada Rabu (7/1) kemarin.
Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol N Simbolon mengungkapkan, pelaku EA diperintahkan oleh Napi di Lapas Klaten. Kemudian, diperintahkan untuk membagi sabu menjadi paketan kecil yang kemudian atas perintah napi supaya meletakan sabu di alamat yang telah ditentukan.
“Tersangka sudah berhasil menjual atau mengirimkan alamat kurang lebih sudah beredar 200 gram. Untuk penyidikan nanti kita serahkan ke Polres Klaten,” ungkap dia saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jum’at (9/1).
Dia menyebutkan, satu napi yang berada dalam lapas merupakan pemilik barang. Sedangkan, satu tersangka lain bertugas sebagai kurir. Dihadapan petugas, pelaku mengaku sudah 12 kali menerima barang. Setiap per gram dijual Rp1 juta.
“Setiap pengiriman per ons dapat untung Rp1 juta,” beber dia.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 500 gram sabu-sabu, 1 timbangan elektrik, 1 buah handphone. 
Pelaku dijerat pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Sindir Jonan, Kapolri: Pemerintah Sifatnya Melayani Bukan Menyalahkan

Jakarta, Aktual.co – Menteri Perhubungan Ignatius Jonan seharusnya tak menyalahkan maskapai penerbangan AirAsia yang dinilai telah melanggar aturan penerbangan. Terlebih tidak adanya izin penerbangan dan pengambilan data cuaca dari BMKG. 
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menyebut, seharunya Menhub Jonan berperan dalam hal tersebut. “Bukan salahkan seperti itu,”‎ kata mantan Kapolda Metro Jaya itu, di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jumat (9/1) memberi analogi agar pemerintah bersifat jemput bola.
Sutarman pun menyarankan, agar masalah itu tidak lagi terjadi di dunia penerbangan. Contohnya soal ramalan cuaca yang tidak diambil oleh pilot dari BMKG.
“Mestinya sekarang kita sebagai aparatur pemerintah, kita yang layani mereka,” kata Sutarman 
Hal tersebut dimaksudkan, BMKG justru bisa‎ proaktif dalam memberikan data cuaca kepada para pilot. Tentu harapannya supaya kecelakaan penerbangan dapat diminimalisir.
Namun ketika ditanya status AirAsia tidak salah, Sutarman tak menanggapi hal tersebut. Karena dinilainya persoalan tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Yang salah juga harus ditindak,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Akademisi: Obligasi Pemda Harus Pertimbangkan Produktivitas

Jakarta, Aktual.co —  Dosen Jurusan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang Romi Iskandar menilai penerbitan obligasi pemerintah daerah harus mempertimbangkan produktivitas penggunaannya.

“Obligasi adalah hutang, jika dana yang dihimpun digunakan untuk pembiayaan jangka panjang dan kurang produktif maka pemerintah daerah akan kesulitan untuk membayarnya,” ujar Romi Iskandar di Padang, Jumat (9/1).

Ia menyarankan dana yang bersumber dari obligasi akan lebih tepat digunakan untuk pembiayaan usaha produktif yang dikelola daerah seperti Badan Usaha Milik Daerah dan sejenisnya.

“Jangan menggunakan dana obligasi pemerintah daerah untuk kepentingan sesaat seperti biaya publikasi dan popularitas kepala daerah karena hal itu akan membebani pengembaliannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Padang, Sumatera Barat, Reza Sadat Syahmeini mengatakan pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi melalui bursa efek sebagai solusi pembiayaan.

“Obligasi pemerintah daerah merupakan surat hutang yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk mendapatkan dana dalam rangka membiayai daerah tersebut,” kata Reza

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kubu Agung Laksono tidak dapat Masuk Parlemen

Jakarta, Aktual.co —Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan tak bisa mengabulkan permintaan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta. Partai beringin yang digawangi Agung Laksono ingin mengambil alih Fraksi Partai Golkar di DPR RI.

“Saya rasa nggak bisa, karena kita punya prosedur. Nggak bisa orang melakukan seenaknya gitu (mengambil alih Fraksi Partai Golkar),” kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (9/1).

Petinggi Partai Gerindra ini menegaskan, fraksi tak bisa diambil alih begitu saja. Ada prosedur yang harus dilewati sebelum penggantian pimpinan fraksi. Mekanisme dasar yang harus dipenuhi, menurut dia, adalah melalui DPP Partai Golkar.

Sejauh ini, dikatakan Fadli, DPP Partai Golkar yang diakui sah adalah DPP Partai Golkar yang diketuai Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Sekjen. “Sekarang, yang disebut DPP yang sah itu DPP yang mana? Menurut yang ada sekarang, adalah status quo dan status quo sekarang Pak Aburizal Bakrie dan Pak Idrus Marham, as simple as that,” paparnya.

Biayai Kegiatan Daerah, BEI: Pemda Bisa Terbitkan Obligasi

Jakarta, Aktual.co — Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Padang, Sumatera Barat, Reza Sadat Syahmeini mengatakan pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi melalui bursa efek sebagai solusi pembiayaan.

“Obligasi pemerintah daerah merupakan surat hutang yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk mendapatkan dana dalam rangka membiayai daerah tersebut,” kata Reza di Padang, Jumat (9/1).

Reza menjelaskan bagi pemerintah daerah yang membutuhkan biaya untuk membangun infrastruktur dan kebutuhan lainnya dapat menerbitkan obligasi pemerintah daerah yang akan difasilitasi oleh Bursa Efek Indonesia.

Pemerintah daerah dapat menggunakan dana yang terhimpun dari penjualan obligasi tersebut untuk membangun jalan, jembatan, perkantoran dan lainnya, kata dia.

Ia mengatakan selama ini memang obligasi pemerintah daerah belum begitu dikenal dan yang lebih populer adalah obligasi yang dikeluarkan pemerintah pusat yang lazim disebut obligasi Ritel Indonesia (ORI).

Akan tetapi tidak ada salahnya bagi daerah yang ingin membutuhkan pembiayaan menerbitkan obligasi ini sebagai salah satu alternatif, katanya.

Ia mengatakan obligasi pemerintah daerah sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dimana pemerintah daerah dapat mencari pinjaman sebagai alternatif penerimaan daerah.

Tidak hanya itu, penerbitan obligasi pemerintah daerah juga merupakan sarana investasi bagi masyarakat setempat yang memiliki kelebihan uang, dengan membelinya dan akan menerima keuntungan pada akhir waktu sesuai ketentuan yang berlaku, ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain