2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39740

Angka Kecelakaan di Kudus Tahun 2014 Menurun

Jakarta, Aktual.co — Angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama tahun 2014 tercatat sebanyak 489 kasus dengan korban meninggal enam orang atau menurun dibanding 2013 yang mencapai 630 kasus dengan korban meninggal 45 orang.
“Sementara korban luka berat selama tahun 2014 nihil, sedangkan korban luka ringan tercatat sebanyak 669 orang,” kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Billy Andha Hildiario Budiman di Kudus, Kamis (8/1).
Dia menyebut, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, korban meninggal tercatat 45 orang, luka berat 11 orang dan luka ringan sebanyak 806 orang. Sementara kerugian material, lanjut dia, pada tahun 2014 mencapai Rp 279.5 juta atau lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya mencapai Rp 424,05 juta.
Kasus kecelakaan terbanyak, kata dia terjadi pada Oktober 2014 yang mencapai 50 kasus dengan korban meninggal nihil dan luka berat serta luka ringan juga nihil. Menurut dia, kecelakaan yang terjadi selama 2014 paling banyak melibatkan kendaraan roda dua sebanyak 683 sepeda motor, disusul 123 mobil barang, 61 mobil penumpang dan 12 bus.
Dari sisi usia, katanya, kasus kecelakaan yang terjadi didominasi usia antara 16-25 tahun sebanyak 156 orang, disusul usia 31-40 tahun sebanyak 107 orang, dan usia 41-50 sebanyak 73 orang dan usia 26-30 tahun sebanyak 48 orang.
Selama ini, Satlantas Polres Kudus berupaya meningkatkan kepatuhan pengendara melalui operasi tertib lalu lintas guna menekan angka kecelakaan. Selain itu, jajaran kepolisian juga rutin melakukan patroli di daerah rawan kecelakaan, sekaligus sebagai upaya mengingatkan pengendara untuk tetap tertib berlalu lintas.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Amien Rais, Ketum PAN Ingin Terpilih Aklamasi

Jakarta, Aktual.co —Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, menegaskan keinginannya agar pemilihan ketua umum dalam Kongres IV dilakukan secara aklamasi. Mekanisme pemilihan tersebut, menurutnya merupakan bagian dari demokrasi namun membutuhkan negosiasi tingkat tinggi. “Kalau bilang aklamasi bukan demokrasi, itu keliru. Aklamasi itu sistem voting yang demokratis,” kata Amien di Kantor DPP PAN, Jalan TB Simatupang No. 88 Jakarta Selatan.

Dikatakan Amien, aklamasi pemilihan Ketua Umum PAN Periode 2015-2020 menuntut adanya musyawarah mufakat antara dua calon kuat Ketua Umum PAN, yakni Hatta Rajasa dan Zulkifli Hasan. Pantauan Rimanews, sejauh pernyataan Amien, tampaknya salah satu pendiri PAN itu condong menjatuhkan dukungannya kepada Zulkifli Hasan. Ia mengaku, perlu ada tradisi Ketua Umum PAN hanya satu periode saja, sebagai ciri partai modern. Hatta sebagai ketua umum petahana, menurut Amien, sebaiknya beranjak ke posisi MPP.

“Kalau Hatta maju lagi, nggak change. Kalau Zulkifli maju, ada pembaharuan,” ujarnya. Saat dikonfirmasi, Hatta dan Zulkifli sendiri kompak tidak berkomentar ihwal nasihat sesepuh PAN Amien Rais. “Saya nggak mau komentari hal itu,” kata Hatta. Sedangkan, Zulkifli justru melemparkan pertanyaan ke awak media, agar ditanyakan kepada rivalnya. “Itu saja tuh Pak Hatta. Ada Pak Hatta tuh,” paparnya. Nasib Hatta dan Zulkifli akan ditentukan oleh ratusan pemilik suara sah dalam Kongres IV PAN 28 Februari hingga 2 Maret 2015 di Nusa Dua Bali.

Kejagung Isyaratkan Tahan 3 Tersangka Korupsi Jaringan Sampah

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung akan segera melakukan penahanan terhadapa ketiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah, yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta tahun anggaran 2012-2013.
“Kita lihat dulu kebelakang, semua tersangka sementara syarat objektif kebuka kemungkinan itu (ditahan),” kata Direktur Penyidikan pada jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus), Suyadi di Kejaksaan Agung, Kamis (8/1).
Dia mengatakan, penyidik terus mengembangkan kasus di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta tersebut, bila nantinya dalam pengembangan penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain dengan bukti yang cukup maka akan diproses secara hukum.
“Untuk kasus jaringan sampah kan Sudah masuk penyidikan, masih berjalan terus, ga berhenti.”
Kasubdit Penyidikan pada jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus), Sarjono Turin menegaskan, kejaksaan telah melakukan pencekalan terhadap ketiga tersangka kasus tersebut. “Bahkan mereka sudah kami cekal. Kita pake teknik penyidikan (biar tidak kabur). Tunggu tanggal mainnya. Sebentar lagi.”
Sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) meminta Kejaksaan Agung untuk menindak tegas oknum-oknum yang menggrogoti kekayaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Model kaya gitu Itu ditangkap-tangkapin aja,” singkatnya usai menemui Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (7/1).
Diketahui, PT Asiana merupakan rekanan yang ditunjuk Dinas PU untuk melaksanakan proyek ini. Penunjukan PT Asiana inilah yang diduga penuh rekayasa. Hal itu terungkap dari sejumlah keterangan saksi. Panitia Lelang pengadaan proyek telah mengkondisikan Asiana sebagai pemenang. Mulai dari pemilihan barang hingga penunjukan PT Asiana.
Penyidik juga menemukan indikasi panitia lelang dari Dinas PU DKI Jakarta itu tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh hasil pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO) saat menerima hasil pekerjaan ini. Sebab saat dilakukan pemasangan alat-alat untuk perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah saringan berteknologi mechanical electrical hidraulic tak sesuai kontrak.
Ketiga orang tersangka dalam kasus ini yakni Mantan Kadis PU DKI Erry Basworo, Rifiq Abdullah, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU dan Noto Hartono, mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari. Ketiganya hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Dalam proyek pengadaaan jaringan ini anggaran yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp14,4 miliar untuk anggaran 2012 dan sebesar Rp7,2 miliar untuk anggaran 2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pemberian Izin Terbang Berdasarkan ‘Slot Time’

Jakarta, Aktual.co — Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Mohammad Alwi mengatakan bahwa pemberian izin terbang mengikuti slot time dari Indonesia Domestic Slot Coordinator (IDSC).
IDSC merupakan suatu badan independen bentukan Dirjen Perhubungan Udara, yang menentukan slot time.
“Menghitung slot time ibaratnya dari Jakarta mau ke Surabaya. Di Surabaya ada space ngga? ruang udaranya ada,parkirnya ada,terbentur dengan penerbangan lain ngga,” kata Alwi, Rabu (7/1).
Pihaknya membantah telah memberikan izin penerbangan terhadap pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura.
Menurut dia, seharusnya izin rute diaprove oleh pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Kembali Periksa Bambang Suharto Sebagai Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri.
Lembaga yang dikomandoi Abraham Samad itu, Kamis (8/1) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pantai Aan, Bambang Wiraatmadji Suharto. Dia diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Dia akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Bambang merupakan tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri.
Bambang diduga turut serta memberikan suap kepada Subri bersama-sama dengan pengusaha Lusita Ani Razak sebesar US$16.400 dan Rp23 juta. Bambang diketahui sebagai Direktur PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Kini, Along menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Praya (PN Praya).
Pada 28 November 2013, Along dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa PN Praya. Diduga, pemberian suap kepada Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along tersebut.
Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita, yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada 15 Desember 2013. KPK menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang bernilai sekitar Rp213 juta.
Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Golkar Jangan Malu Belajar dari PDI P

Jakarta, Aktual.co — Partai Golkar diminta untuk tidak malu belajar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), yang selama 10 tahun berada di luar pemerintahan. Posisi Golkar di luar pemerintahan dinilai akan menjadi partai berlambang pohon beringin ini lebih matang. “Dengan kata lain, pembangunan partai harus dilakukan segera, termasuk Golkar yang selama ini lebih nyaman hanya di kekuasaan. Dengan menempatkan Golkar di luar kekuasaan seperti halnya PDIP yang lama sebagai partai oposisi, akan ada pembelajaran tersendiri bagi Golkar,” terang peneliti LIPI Siti Zuhro, Kamis (8/1).

Dia menambahkan Golkar harus melakukan aktraksi dan manuver secara terukur, agar pemilu mendatang mampu berbuat banyak. “Reformasi yang utuh bagi Golkar harus ditempuh kalau ingin partainya diperhitungkan dalam kancah politik saat ini,” tambahnya. Hingga saat ini, Golkar masih terpecah menjadi dua kubu. Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical) yang sama-sama menjadi ketua umum dari dua Munas berbeda masih mencari jalan damai melalui juru runding masing-masing.

Sore ini, kedua kubu akan kembali bertemu melanjutkan pembicaraan islah. Sayangnya, kata islah seolah jauh dari harapan karena dua dari lima syarat yang diajukan kubu Agung dinilai tak akan diterima kubu Ical. Kubu Agung meminta Golkar keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP) dan berada dalam pemerintahan. Sedangkan kubu Ical menganggap keputusan tetap berada di KMP dan di luar pemerintahan sebagai keputusan Munas yang tak mungkin dianulir oleh juru runding.

Berita Lain