2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39742

Tanpa Izin, Belasan Penerbangan Dibekukan

Jakarta, Aktual.co — GM Angkasa Pura I, Trikora Harjo menyebutkan bahwa tercatat ada 15 penerbangan dengan berbagai rute menyalahi izin kemenhub.
Maka dari itu, 15 penerbangan tersebut statusnya kini dibekukan, atau diistilahkan ‘ditunda.’
“Dari situ ada beberapa penerbangan ditunda, menunggu approval dari Dirjen Perhubungan Udara,” kata Trikora, Selasa (6/1).
Untuk dapat mengoperasikan penerbangan, pihak maskapai harus memiliki izin tertulis dari Dirjen Perhubungan Udara dan dibuktikan secara fisik. Izin tersebut termasuk izin perubahan jadwal penerbangan.
Maskapai yang penerbangannya kini dibekukan diantaranya Lion Air, Trigana Air, dan Star Aviation. Tak disebutkan secara spesifik kapan efektifitas pembekuan 15 penerbangan tersebut diberlakukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Menko Sofyan: Pemerintah Tidak Melarang Penjualan Tiket Pesawat Murah

Jakarta, Aktual.co — Menteri Koordinator (menko) bidang Perekonomian Sofyan Djalil menegaskan pemerintah tidak melarang  penjualan tiket pesawat murah oleh maskapai penerbangan atau Low Cost Carrier (LCC).

“Yang penting penting keselamatan, ketaatan hukum, ketaatan peraturan. Jadi yang penting biarpun murah tapi aman,” kata Sofyan Djalil di Kantor Presiden, Jakarta, dilansir Aktual dari Setkab, Kamis (8/1).

Menurutnya, keselamatan merupakan hal terpenting, selain itu moda penerbangan LCC juga berlaku di seluruh dunia memiliki standar keamanan yang pasti. Murahnya tarif pesawat bisa berlaku karena turunnya harga BBM. Dengan turunnya harga avtur, sangat membantu industri.

“LCC merupakan salah satu manfaat turunnya harga avtur. Karena kompetisi sekarang ketat, tarif pastinya akan mengalami penyesuaian,” ujarnya.

Sebelumnya  Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur kebijakan tarif batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas.

Menurut Jonan, harga tiket maskapai juga harus memperhitungkan  aspek keselamatan penerbangan.

“Tujuannya adalah kewajaran harga tiket tersebut bisa mempertahankan unsur keselamatan dengan baik,” kata Jonan di Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kerahkan Ribuan Personil Kejar Ayub Waker, Polda Papua Dinilai Berlebihan

Jakarta, Aktual.co — Komisioner Komnas HAM Pusat Nur Otto Abdullah menilai, sikap Kepolisian Daerah Papua dalam mengejar kelompok kriminal bersenjata (KKB) Ayub Waker di Timika, Kabupaten Mimika berlebihan.
“Saya kira (pengerahan 1.576 aparat gabungan) itu kan mencerminkan sikap yang berlebihan. Nantinya emosinya lebih tinggi dari profesionalitasnya, begitu,” kata Nur Otto Abdullah ketika dihubungi, Kamis (8/1).
Menurut Nur meskipun hal itu atas restu atau perintah Kapolri Jenderal Pol Sutarman, seharusnya jajaran kepolisian di wilayah Papua bisa bersikap profesional dalam menangani kekerasan yang terjadi.
“Terlepas dari itu (izin Kapolri). Itu (pengerahan ribuan pasukan) menunjukkan emosi yang tinggi dari profesionalitas, karena hal itu bisa kita bandingkan untuk kasus di Paniai (yang belum terungkap).”
Mengenai beredarnya isu pembakaran rumah, gubuk atau pun honai di sekitar Kampung Utikini oleh aparat keamanan yang melakukan pengejaran KKB Ayub Waker, Nur Otto mengatakan jika hal itu benar, dan termasuk dalam suatu operasi.
Maka hal itu bisa berpeluang terjadi pelanggaran HAM berat. “Berarti, jika hal itu benar terjadi dalam sebuah operasi, itu mungkin indikasi kuat terjadi pelanggaran HAM itu cukup kuat. Karena hal seperti itu termasuk pelanggaran HAM berat.”
Dia mengatakan, kekerasan di Timika, seharusnya Polri menunjukkan kadar profesionalitas, bukan emosi dan lebih mengedepankan upaya hukum positif dan bersikap dan bertindak yang terukur.  “Seharusnya kasus di Timika dan di Paniai, Polri bersikap profesional, artinya mereka harus tetap dapat menangkap pelaku dan dibawa untuk proses hukum.”
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende mengungkapkan sebanyak 1.576 aparat gabungan Polri-TNI dikerahkan untuk mengejar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Ayub Waker yang menembak mati dua brimob dan seorang security Freeport.
“Operasi penegakkan hukum atau operasi kontijensi adalah operasi yang diperintahkan langsung oleh Kapolri pascapenembakan dua anggota Brimob dan seorang security Freeport,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende saat menggelar jumpa pers di Aula Rupatama Mapolda di Kota Jayapura, Rabu (7/1) sore.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

ISIS Ingin Serang Media di Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Ronny Frangky Sompie mengatakan anggotanya siap menjaga dan berpatroli di sekitar kantor media di Indonesia. Hal ini dilakukan setelah kantor majalah Charlie Hebdo, Prancis, diserang kelompok bersenjata pada Rabu 7 Januari 2015.

Menurut Ronny, polisi akan memantau kantor media yang pemberitaannya banyak mengangkat isu terorisme dan milisi Negara Islam Irak Suriah (ISIS). “Baik dalam konten berita maupun karikatur,” kata Ronny, Kamis (8/1).

Ronny mengatakan serangan di Prancis membuat kewaspadaan polisi terhadap ISIS semakin menguat. Menurut dia, Polri akan menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan maupun ancaman ISIS.

Ronny juga mengimbau kantor media untuk memperketat keamanan. Dia mengatakan petugas keamanan kantor media harus semakin waspada dan mengecek orang maupun barang yang masuk ke kantor tersebut. “Lebih bagus jika ada security door,” ujarnya.

Serangan terhadap kantor majalah mingguan Charlie Hebdo menewaskan 12 orang, termasuk 4 kartunis, dan redaktur. Majalah kontroversial itu diduga diserang oleh kelompok fundamentalis, setelah memuat kartun yang menyindir milisi ISIS.

Diduga Korupsi, Kepala Sekolah SMA Bontang Terancam Dua Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Kepala Sekolah SMA di Kota Bontang, Kalimantan Timur, terancam hukuman penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan korupsi pembangunan musala dan pemasangan paving block di sekolah tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang Affan M Hidayat mengatakan, kepala sekolah berinisial Bdl itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek yang bersumber dari dana bantuan sosial tahun 2012 senilai Rp 315 juta.
“Penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian dana yang telah diperoleh dari bansos 2012 dengan proyek itu. Kasus dugaan korupsi itu sudah dalam proses pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda,” kata Affan ketika dihubungi, Kamis (8/1).
Selain dituntut dua tahun penjara, tersangka yang juga mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang itu, dikenakan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
“Terdakwa juga diminta mengembalikan kerugian negara atau jika tidak dapat mengembalikan dalam waktu yang sudah ditentukan akan diganti dengan hukuman satu tahun penjara.”
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, progres pembangunan yang terlaksana hanya sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta. “Bangunan musala itu hanya berupa pondasi dan tiang yang seharusnya sudah dapat dimanfaatkan oleh para siswa di sekolah itu.”
Penyidik juga sempat mengecek rekening terdakwa, namun ternyata dana tersebut sudah tidak ada. “Terdakwa dalam hal ini tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara tersebut.”
Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kasus Kejahatan Jual Beli Satwa Liar Semakin Luas

Jakarta, Aktual.co — Kasus kejahatan terhadap satwa liar di Indonesia selama 2014 semakin meluas dan merambah berbagai kalangan, termasuk media yang digunakan.
Hal tersebut berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Lembaga Protection of Forest and Fauna (PROFAUNA) Indonesia. Mereka menyebut, kejahatan terhadap satwa liar ini tidak hanya sebatas perdagangan konvesional yang mempertemukan pedagang dan pembeli, namun merambah media sosial (online), bahkan intensitasnya juga semakin tinggi.
Juru Kampanye PROFAUNA Indonesia Swasti Prawidya Mukti di Malang, Kamis (8/1) mengatakan maraknya perdagangan satwa liar dan langka secara online tersebut, menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar di alam bebas karena sebagian besar yang diperdagangkan adalah hasil tangkapan dari alam, seperti elang jawa, kakatua raja, nuri merah kepala hitam, siamang, lutung jawa, surili, kukang, dan nuri bayan.
Menurut dia perdagangan satwa liar secara online tersebut juga mulai menyebar ke berbagai kalangan, termasuk generasi muda. Selama kurun waktu 2014, ada 3.640 iklan di media sosial yang menawarkan satwa liar berbagai jenis dan jual beli ini bukan hanya untuk konsumsi domestik, tetapi diselundupkan ke luar negeri.
Tercatat ada beberapa negara yang menjadi sasaran penyelundupan satwa liar dan dilindungi asal Indonesia, antara lain Hong Kong, Kuwait, Tiongkok, Taiwan dan Prancis. “Kejahatan satwa liar ini sudah lintas negara, pemerintah harus lebih tegas menanganinya karena perdagangan satwa liar yang dilindungi itu jelas melanggar hukum dan bisa diancam hukuman penjara 5 tahun,” kata dia.
Lebih lanjut Swasti menuturkan, selama tahun 2014 sedikitnya ada 78 kasus penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar, namun itu hanya kasus yang terungkap ke permukaan, seperti adanya pemberitaan di media massa atau berdasarkan temuan tim PROFAUNA.
Selain itu, PROFAUNA juga menerima 192 pengaduan dari masyarakat dan kebanyakan kasus yang diadukan adalah perdagangan satwa liar secara online atau perburuan satwa liar yang diunggah di media sosial.
Beberapa kasus penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar sepanjang 2014, di antaranya adalah seorang warga Tiongkok ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Jakarta karena akan menyelundupkan 28 paruh burung enggang gading dan harga paruh enggang ini Rp 2 juta per 100 gram, sebanyak 44 ekor satwa ditemukan jajaran Polsek Bitung Timur di atas kapal yang baru tiba dari Papua, 2 kakatua jambul kuning dan 3 nuri kepala hitam disita dari Pasar Burung Karimata Semarang.
Selain itu terjadi penyitaan terhadap kulit dan kepala harimau sumatera di Serang, Jawa barat, 53 ekor burung nuri kepala hitam, 4 ekor burung kakatua putih jambul kuning, 3 ekor kasuari, serta sejumlah tanduk rusa disita petugas dari sebuah kapal di Bitung, dan petugas berhasil menyita 10 ekor nuri dari dua WNA asal Taiwan, yakni Huang Min Chum dan Lee Tsung Lin di Bandara Juanda.
“Pemerintah harus lebih ketat dalam melakukan pengawasan dan menegakkan hukum terkait pelanggaran terhadap keberadaan satwa liar yang semakin hari semakin terancam keberadaannya ini,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain