1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39760

Hatta Ali Berharap Sengketa Pilkada Tak Ditangani MA

Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali berharap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) dapat ditangani dengan membentuk badan khusus di luar pengadilan.
“Ada lembaga khusus yang menyelesaikan, bisa dari KPU atau dari mana,” kata Hatta Ali di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, badan khusus ini dapat diambil dari beberapa unsur seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hatta mengungkapkan penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) resmi berpindah ke MA, setelah sebelumnya menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan ini tertuang dalam putusan MK yang menyatakan Pilkada diadili MA dan dikuatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.
Hatta mengatakan pihaknya masih menunggu putusan Perppu ini apakah diterima DPR atau tidak. “Kami posisinya masih menunggu,” ucapnya.
Ketua MA ini mengatakan pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa jika pada akhirnya DPR memutuskan untuk menerima Perppu tersebut.
“Sikap kami berusaha sedapat mungkin tidak ke MA, tetapi tidak akan melakukan pembangkangan jika UU memerintahkan (sengketa pilkada) ke MA,” ujarnya.
Hatta mengatakan pihaknya ingin menunjukan kalau perintah UU akan dilaksanakan dan segera menyiapkan sarana serta prasarananya.
Dia juga mengungkapkan badan peradilan mana yang akan mengadili jika ke MA, apa di Tata Usaha Negara atau peradilan umum.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

208 Prajurit TNI Siap Bertugas di Kongo dan Afrika Tengah

Panglima TNI Jenderal Moeldoko, melepas keberangkatan 208 prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Kompi Zeni (Satgas Kizi) TNI Kontingen Garuda (Konga) XX-L/Monusco ke Kongo dan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-A/Minusca ke Afrika Tengah dengan upacara militer di Plaza Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (7/1/2015). 208 prajurit TNI terdiri dari 175 orang Satgas Kizi TNI Konga XX-L/Monusco di Kongo dan 33 orang prajurit TNI yang akan bergabung ke Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-A/Minusca di Afrika Tengah. AKTUAL/PUSPEN TNI

Negara Dianggap Memonopoli Pelayanan Kesehatan

Jakarta, Aktual.co — Para pemohon dari perkara pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan bahwa negara telah melakukan monopoli pelayanan kesehatan melalui BPJS.
“Ada monopoli oleh negara dalam pelayanan kesehatan,” kata kuasa hukum pemohon Aan Eko Widiarto di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (7/1).
Aan mengatakan, bahwa negara memang harus bertanggung jawab terkait dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan. Namun, seharusnya negara tidak menutup celah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Lebih lanjut Aan mengemukakan bahwa beberapa badan pelaksana jaminan kesehatan masyarakat tidak bisa beroperasi karena satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan masyarakat adalah BPJS.
“Ini menutup akses masyarakat untuk berpartisipasi memberi pelayanan kesehatan masyarakat,” jelas Aan.
Perkara ini dimohonkan oleh PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera, dan dua orang dari unsur pekerja, yaitu Sarju dan Imron Sarbini.
Para pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) Huruf c, Ayat (4), Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang BPJS.
Para pemohon merasa dirugikan dengan adanya Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) UU BPJS yang mewajibkan seluruh pemberi kerja mendaftarkan diri beserta seluruh pekerjanya pada BPJS karena mereka menilai pemberi kerja tidak mempunyai pilihan lain selain BPJS untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan yang lebih baik kepada pekerjanya.
Untuk Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) Huruf c, dan Ayat (4) UU BPJS yang menjelaskan sanksi administratif apabila tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS dianggap bersifat diskriminatif dan merendahkan martabat kemanusiaan.
Pasal 55 UU BPJS yang memuat sanksi pidana atau denda, dianggap mengakibatkan tidak mendapat rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Bekukan Rute AirAsia, Gerindra: Adanya Tumpang Tindih Kewenangan di Kemenhub

Jakarta, Aktual.co — Pembekuan rute pesawat AirAsia oleh Kementerian Perhubungan membuat polemik baru pada publik. Lantaran, publik mempertanyakan kebijakan Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan mengatakan rute yang digunakan AirAsia Surabaya-Singapura ilegal.

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani menilai polemik perizinanan dalam kasus AirAasia menujukan terjadinya tumpang tindih kewenangan dibirokrasi pemerintahan Presiden Jokowi-JK. Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani di komplek parlemen, Jakarta, Rabu (7/1).

“Saya kira kasus AirAsia ini menandakan tumpang tindih ataupun koordinasi dalam birokrasi pemerintah tidak jalan. Karena ada satu instansi yang memberikan izin tapi ada instansi tidak memberikan izin dan itu dalam satu kementerian,” kata Muzani. Ia berpandangan, sangat tidak mungkin terbangnya pesawat AirAsia tanpa mengantungi izin penerbangan.

“Terbangnaya AirAsia tidak bisa ujuk- ujuk pasti ada instansi mengizinkan kenapa kemudian tiba-tiba dinyatakan ilegal dan kemudian ditarik (rutenya). Kalau mau memberikan sanksi akibat jatunya itu hak pemerintah. Tapi amburadulnya itu menunjukkan birokasi ini kacau balau, ini saya kira terjadi disemua sektor,” ucap dia. “Kedua saya kira menangkap bahwa kejadian AirAsia ini, justru dijadikan sebagai sebuah ajang pamer kekuatan dari banyak instansi yang urgensinya tidak terlalu berkepentingan,” tandasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Diduga Malpraktek, Bocah Enam Tahun Lumpuh Total

Malang, Aktual.co — Nia Agustina (6) harus mengalami lumpuh total setelah mengalami sakit panas sejak Januari 2013. 
Kelumpuhan yang diderita Nia lantaran anak pertama pasangan Imron (37) dan Siti Naimah (27) ini dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, dan diduga Nia menjadi korban malpraktek RS tersebut.
Imron, ayah Nia memaparkan, saat lahir anaknya tumbuh seperti balita normal. Namun di pertengahan 2013, Nia yang lahir pada 10 Agustus 2008, mengalami panas tinggi hingga kejang.
“Badan anak saya panas hingga kejang, kemudian saya bawa di RS Dr Soedarsono Pasuruan,” ujar Imron yang merupakan warga Prodo, Winongan Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/1).
Setelah dirawat tiga hari di RS Dr Soedarsono, Nia kemudian dirujuk ke RSSA dalam kondisi koma. “Saat di RSSA anak saya diambil cairan tulang belakangnya, karena mengalami radang otak,” tutur pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sayur ini.
Setelah diambil cairan tulang belakang, kondisi Nia semakin parah. Bahkan dia tak bisa bicara serta sulit untuk menggerakkan tubuhnya. “Setelah mendapat penanganan di RSSA kondisi anak saya semakin parah. Akhirnya saya bawa pulang ke Pasuruan karena saya tidak punya biaya hidup di Malang.”
Atas kejadian tersebut, orang tua Nia mengadu ke Polres Kota Malang atas dugaan malpraktek yang dialami anaknya di RSSA Malang.

Artikel ini ditulis oleh:

Pasokan Gas Elpiji 3 Kg di Pangkalan Habis dalam Dua Hari

Yogyakarta, Aktual.co — Masyarakat pengguna gas elpiji di Yogyakarta beralih ke gas elpiji 3 kg terkait kenaikan harga gas elpiji 12 kg.
Hal itu membuat konsumsi gas elpiji 3 kg meningkat drastis. Akibatnya, gas subsidi 3 kg menjadi sulit dicari. Sejumlah pangkalan gas elpiji mengakui peninggakatan konsumsi gas 3 kg tersebut. 
Salah seorang pemilik pangkalan gas di Jalan Menukan Yogyakarta, Bambang, mengaku sejak kenaikan harga gas 12 kg, penjualan gas 3 kg meningkat drastis.
Jika biasanya pasokan 100 tabung gas elpiji 3 kg habis dalam waktu satu minggu, maka sejak kenaikan harga gas 12 kg belum lama ini, dagangan gas 3 kg miliknya sudah habis dalam waktu dua hingga tiga hari. 
“Sekarang begitu didrop agen, dua hari langsung habis. Padahal dulu itu seminggu baru habis,” katanya, Rabu (07/01).
Menurutnya, hal itu hampir selalu terjadi setiap kenaikan harga gas ukuran 12 kg. Peralihan ke gas elpiji 3 kg untuk mendapatkan harga lebih murah, termasuk pedagang kaki lima dan restoran.
“Mereka biasanya kalau beli langsung borong banyak, namun kita kan tidak tahu apakah dia dari hotel atau darimana,” katanya.
Sementara itu untuk penjualan gas tabung 12 kg terjadi penurunan penjualan sejak kenaikan harga dari Rp120 ribu menjadi Rp140 ribu. Jika biasanya dalam sehari sebanyak 20-25 tabung bisa terjual, maka saat ini hanya 10-15 tabung saja yang terjual.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain