29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39789

Kongres Umat Islam Indonesia ke-6 akan digelar di Yogyakarta 6 hingga 8 Februari

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (6/1/2015). Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-6 akan menggelar di Jogjakarta 6-8 February mengangkat tema “Menguatkan Umat Islam Ekonomi, Sosial, Budaya dan Politik untuk Membangun Indonesia” AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Penumpang Masih Setia Terhadap AirAsia

Surabaya, Aktual.co — Pascaterjadinya tragedi AirAsia QZ8501, sejumlah konter Air Asia masih tampak normal. Seperti yang terlihat di konter AirAsia, di Plaza Tunjungan Surabaya.
Beberapa pelanggang atau calon menumpang masih terlihat dan tidak ada rasa khawatir menggunakan AirAsia.
“Nggak, nggak ada rasa khawatir. Toh kecelakaan itu juga karena alam, bukan karena manusianya atau pesawatnya.” Kata Amran, salah satu calon penumpang yang antre memesan tiket, Selasa (6/1).
Hal senada juga dikatakan Hendri warga Darmo Permai Surabaya. Tidak ada rasa was-was untuk kembali menggunakan AirAsia.
Hendri mencontohkan, tidak hanya AirAsia, namun pesawat dari maskapai pernebangan selain Air Asia juga pernah mengalami kecelakaan. Artinya, lanjut Hendri,  transportasi apa saja prosentase keselamatannya sama.
Disinggung mengenai pembekuan rute AirAsia Surabaya-Singapura, memang membuat Hendri harus memilih maskapai lain selain AirAsia jika pergi ke Singapura.
“Saya anggap semua pesawat sama. Memang biasanya saya pakai AirAsia. Cuma kalau mau ke Singapura mungkin pakai pesawat lain. Kan, katanya rute ke sana ditutup. Ya kita pilih pesawat yang ada rute ke sana saja,” ujar Hendri.
Hendri sendiri berencana ke Kuala Lumpur dengan maspkapai AirAsia karena dianggap masih layak.
Hal senada juga dikatakan salah satu petugas tiket AirAsia yang tidak berani disebutkan namanya. Ia mengatakan, pasca kejadian 10 hari lalu, memang ada dampak sehari saja. Namun, dua hari kemudian sudah kembali normal seperti hari-hari biasanya sebelum kecelakaan QZ8501.
“Normal-normal saja kok, mas. Memang waktu kejadian dulu, ada dampak sedikit. Tapi setelah itu sudah normal kembali sampai sekarang.” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

‘Serangan Kilat’, Kampung Bahari Kembali Digerebek Polisi

Jakarta, Aktual.co — Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara kembali menggerebek Kampung Bahari terkait operasi “Serangan Kilat” dugaan pesta narkoba.
“Operasi ini sebagai tindak lanjut Kampung Bahari menjadi kawasan bebas narkoba,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Apollo Sinambella di Jakarta, Selasa (6/1).
Apollo mengatakan operasi tersebut berlangsung sejak Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga sedang mengonsumsi narkoba dan sejumlah barang bukti.
Apollo menyebutkan tujuh orang yang diamankan petugas yakni CHW, RKD, ZA, GW, AL, AN dan NC.
Barang bukti yang disita berupa 36 paket shabu, alat hisap (bong), dua buah timbangan digital, dua bilah senjata tajam, plastik bungkus narkoba, satu unit mesin potong, tas wanita berisi STNK dan satu unit mobil.
Apollo menuturkan petugas juga menemukan empat unit kamera tersembunyi, satu unit dekoder beserta satu set televisi yang diduga untuk mengawasi kedatangan petugas.
Apollo menambahkan penyidik masih mendalami peran ketujuh orang yang diamankan itu dugaan terkait jaringan narkoba.
Apollo mengakui kawasan Kampung Bahari belum sepenuhnya bebas dari narkoba sehingga polisi masih melakukan operasi berantas peredaran barang itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Harga Kebutuhan Pokok Di Sumut Relatif Tinggi

Medan, Aktual.co — Harga bahan kebutuhan pokok di Sumatera Utara belum mengalami penurunan, meski harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah diturunkan.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Rouli Tambunan mengatakan bahwa belum turunnya harga kebutuhan pokok disebabkan beberapa hal. Diantaranya, harga distribusi barang masih mengikuti harga lama ketika harga BBM masih naik.
“Jadi, kondisi di Sumut masalah harga hubungannya dengan BBM turun, belum berdampak. Belum berpengaruh, karena bahan-bahan pokok itu seperti misalnya beras atau yang lain-lain itu kan masih ada stok yang lama. Harga itu masih menggunakan transportasi saat BBM  yang naik itu,” ujar Rouli kepada Aktual.co di Medan, Selasa (6/1)
Rouli menyebutkan, selain disebabkan harga barang yang masih dipengaruhi harga distribusi lama, faktor kedua disebabkan belum turunnya tarif angkutan.
“Kedua, karena belum ada penurunan harga transportasi, karena ya entah apa lah alasannya, kita lihatlah dalam minggu ini,” kata dia.
Meski demikian, untuk harga minyak goreng dan gula saat ini sudah mengalami penurunan harga, meski belum mengetahui pasti harga penurunannya. 

Artikel ini ditulis oleh:

DPR Duga ada Mafia Perijinan dalam Regulator Penerbangan

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan mempunyai empati atas tragedi AirAsia QZ8501, bukannya malah meperkeruh keadaan dengan mencari permasalahan baru.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/1).
“Harusnya Kemenhub harus empati dalam masa berkabung AirAsia. Dan kemenhub fokus melakukan perbantuan pencarian black box dan evakuasi,” katanya
Sementara mengenai pembekuan izin AirAsia, DPR menilai maskapai penerbangan tidak dalam posisi salah, dan kemenhub harusnya juga obyektif membekukan suatu rute penerbangan.
“Saat ini libur natal tahun banyak extra flight yang sudah direncanakan maskapai dan ini dimanfaatkan benar oleh maskapai,” ungkapnya.
Kata Yudi, DPR RI mendapati ada 308 extra flight dan hal ini menjadikan celah adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh pihak Kemenhub dimana tanggung jawab ada di Otoritas Bandara dan Ditjen Perhubungan Udara.
“Kalau itu extra fligt izin harus segera diterbitkan. Kalau tidak masyarakat bisa marah-marah di bandara bukan malah menghambat atau memperlambat,” sergahnya.
Yudi juga mengatakan, wajar saja bila kemenhub juga mengakui adanya permainan izin yang dilakukan maskapai lain, karena praktek seperti ini sudah menjadi hal biasa di regulator penerbangan Indonesia.
Oleh karena itu, teguran keras DPR yakni Kemenhub harus empati kepada maskapai dan masyarakat. Hal ini semua terjadi karena sengkarutnya formulasi pengaturan penerbangan dari kemenhub.
DPR juga meyakini, penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura ini terbang dalam keadaan berijin dan ada slot.
Sebab, kata Yudi lagi, proses perizinan itu sudah berjalan, mungkin karena lambat turunnya izin atau juga menundanya yang menjadi modus mafia perijinan di Kemenhub.
“Kalau hanya AirAsia saja yang dibekukan, saya rasa ini tidak adil. Saya yakin mereka (AirAsia) jalankan tapi lambat di pihak kemenhub,” sergahnya.
Yudi juga menjelaskan, di Amerika Serikat dan Eropa kalau terjadi permasalahan izin ini bukan maskapainya yang dibekukan izinnya, tapi regulatornya dimana Kemenhub yang punya peran.
“Seharusnya kementerian perhubungan cari solusi bukan permasalahan baru di kala sedang ada musibah ini,” kata Yudi menegaskan.
Akibat pernyataan ini, masalah akan menimpa maskapai secara bertubi-tubi diantaranya masalah asuransi yang akan menunda pencairan.
“Kalau seperti ini masyarakat lagi yang dirugikan,” demikian Yudi.
Seperti diketahui, penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura pada hari Minggu (28/12) tidak illegal. Demikian disampaikan pihak Otoritas Bandara (Otban) Wilayah III.
Kepala Otban Wilayah III Praminto Hadi Sukarno di Crisis Center, Mapolda Jatim, Senin (5/1) mengungkapkan teknis pemberian ijin terbang pesawat itu sudah sesuai prosedur. Menurut dia, semua sudah berkaitan, Dirjen Perhubungan Udara sudah mengeluarkan izin rutenya, dan Indonesia Slot Coordinator sudah memberikan waktu untuk terbangnya, jam berapa take off dan landing-nya. 
Namun, sesaat kemudian pihak Otoritas Bandara (Otban) Wilayah III, pada Senin (5/1) sore melalui Kepala Otban Wilayah III Praminto Hadi Sukarno menyatakan bahwa AirAsia tidak memiliki izin terbang pada hari Minggu.

Artikel ini ditulis oleh:

PSH: SEMA PK Berpotensi Timbulkan Kerancuan Hukum

Jakarta, Aktual.co —  Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menilai langkah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Permohonan Pengajuan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kerancuan hukum.
Dalam Angka 3 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.7/2014, MA tidak tepat ketika berpendapat bahwa permohonan peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali, kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting melalui surat elektroniknya, Selasa (6/1).
Padahal, kata Miko, norma tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat oleh Putusan MK No.34/PUU-XI/2013.
Adapun alasan MA yang menyatakan bahwa putusan MK tersebut tidak serta-merta menghapus norma hukum yang mengatur PK dalam Pasal 24 Ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 Ayat (1) UU Mahkamah Agung, menurut Miko, juga tidak tepat.
“Kedua pasal tersebut seharusnya dimaknai sebagai dasar bagi pengajuan PK untuk semua perkara, kecuali perkara pidana dan militer,” kata Miko.
Pengaturan PK untuk perkara pidana dan militer, lanjut dia, secara khusus diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Permohonan PK untuk perkara pidana dan militer yang sebelumnya dibatasi hanya satu kali, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 268 Ayat (3) KUHAP, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.
Baik Miko maupun Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri menegaskan bahwa SEMA bukanlah produk peraturan perundang-undangan, melainkan hanya sebagai instrumen administratif yang bersifat internal dan ditujukan untuk memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai suatu norma peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan berkaitan dengan administrasi pengadilan.
“SEMA jelas tidak dapat menyampingkan Putusan MK ataupun membentuk norma hukum baru layaknya suatu peraturan perundang-undangan,” kata Ronald melalui pesan singkatnya.
Bahkan, kata dia, MA sendiri melalui yurisprudensinya (Putusan No. 249/1967 PT Perdata serta Putusan MA Nomor 105K/sip/1968) pernah menyatakan bahwa SEMA tidak dapat menyampingkan suatu norma hukum (peraturan perundang-undangan).
Lebih lanjut Miko menegaskan bahwa penerbitan SEMA No. 7 Tahun 2014 ini berpotensi menimbulkan kerancuan hukum bagi pengadilan, aparat penegak hukum, dan pencari keadilan.
“Oleh karena itu, perlu dengan segera dibenahi dan diluruskan demi kepastian dan keadilan hukum,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain