29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39788

Atas Permintaan KPK, Polisi Amankan Mobil Mewah Fuad Amin

Jakarta, Aktual.co — Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengaman mobil mantan Bupati RKH Fuad Amin Imron atas permintaan KPK.
“Mobil yang kami amankan jenis Land Cruiser,” kata Kapolres AKBP Soelistijono di Bangkalan, Selasa (6/1)  sore.
Pada saat diamankan, mobil tersebut diparkir di pinggir jalan, tanpa ada supir. Bahkan tanpa terkunci, sehingga petugas bisa membuka pintu mobil.
“Kebetulan, tombol otomatisnya berada di bawah karpet, sehingga kita bisa menghidupkan mobil,” ucapnya.
Mobil milik mantan Bupati Bangkalan yang kini menjadi tahanan KPK dalam kasus dugaan suap suplai migas itu ditinggalkan oleh pengemudinya sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa dini hari di dekat terminal baru Bangkalan.
“Kita memang diperintahkan KPK, untuk mengamankan mobil Land Cruiser bernomor polisi L 81 SM ini, dan kami sudah melaporkan ke KPK,” kata Soelistijono menjelaskan.
Mobil yang diamankan Polres Bangkalan tersebut, bukan atas nama RKH Fuad Amin Imron, melainkan atas nama orang lain, yakni Padli, warga Kalimas Surabaya.
Selanjutnya, kata dia, polisi akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin mobil itu ke Samsat Polres Bangkalan.
Mantan bupati yang kini menjabat Ketua DPRD Bangkalan tersebut ditangkap tim penyidik KPK di rumahnya di Jalan Raya Saksak Kelurahan Kraton, Bangkalan pada awal Desember 2014.
Selain menangkap Fuad, tim KPK kala itu juga menyita uang tunai Rp700 juta lebih, serta uang sebanyak tiga koper lebih.
Beberapa hari setelah penangkapan itu, tim KPK melakukan penggeledahan di dua rumahnya di Bangkalan dan di Surabaya, serta menyita bebera berkas penting dari dalam rumah itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Dugaan Permainan Kemenhub dan Otoritas Bandara, Polisi Serahkan ke KNKT

Jakarta, Aktual.co — Kecelakaan pesawat Air Asia QZ 8501 menuai polemik soal izin terbang pada Minggu (28/12). Pasalnya, Kementerian Perhubungan sudah memutuskan untuk membekukan sementara jalur penerbangan maskapai milik pengusaha asal Malaysia itu.
Guna menelisik adanya dugaan pelanggaran transportasi, Mabes Polri meminta agar dugaan tersebut dilaporkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, KNKT memiliki ruang lingkup penyelidikan yang lebih luas. Menurutnya, semua jenis pelanggran transportasi adalah kewenangan dari KNKT.
Selain itu, kata dia, KNKT kini memiliki ranah untuk mendapat laporan dan menyelidikan sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 62 tahun 2013 tentang Investigasi Kecelekaan Transportasi.
“KNKT adalah lembaga yang berkaitan dengan tranportasi, jadi kalau pengen tanya itu tanya sama tim yang sudah dibentuk KNKT,” kata Ronny kepada Aktual,co di Jakarta, Selasa, (6/1).
Dia menekankan, untuk menentukan apakah ada dugaan pelanggaran baik yang sifatnya administrasi maupun pelanggaran pidana, maka yang berwenang adalah KNKT itu sendiri.
“Kan UU nya tentang Penerbangan, jadi berkaitan degan penerbangan KNKT itu lah yang menentukan, baik admisnistrasi maupun pelanggaran pidana,” jelasnya.
Dia mencontohkan, seperti halnya dalam proses pencarian jenazah penumpang maupun serpihan awak pesawat Air Asia, yang mengkordinir adalah Badan SAR Nasional (Basarnas). Polri, sambung dia, hanya membantu dalam proses identifikasi.
“Seperti dalam hal ini pencarian pesawat, evakuasi penumpang korban maupun awak pesawat itu yang menkongdnir Basarnas, polri hanya membatu dengan tim DVI,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Kris Laga Kleden, berpandangan, bahwa otoritas bandara dan Kemenhub justru yang harus bertanggung jawab atas izin terbangnya pesawat Air Asia QZ 8501 dengan rute Surabaya-Singapura pada Minggu (28/12).
“Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang. Berarti inikan pihak Bandara mengizinkan terbang,” kata Kleden, Selasa (6/1).
Menurut dia, otoritas bandara dan Kemenhub punya keterkaitan dalam urusan penerbangan. Kalau pesawat Air Asia diizinkan terbang oleh otoritas bandara ataupun Kemenhub maka bisa disebut sebagai kelalaian karena mengakibatkan kematian.
Sementara itu, General Manager Angkasa Pura I, Trikora Harjo, mengatakan bahwa Bandara Juanda tidak ada kewenangan memberikan izin terbang. Pihak bandara hanya sebatas memberikan fasilitas tempat. Mengenai pemberian izin, menurut Trikora, adalah wewenang dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Sekedar informasi, Investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), yang kedudukan, tugas, dan organisasinya diatur dengan Peraturan Presiden. Dalam investigasi akan ditunjuk ketua kerja tim investigasi yang akan memberika laporan hasil investigasi kepada ketua KNKT paling lama satu bulan setelah peristiwa kecelakaan. Hasil tersebut kemudian bisa dilaporkan ketua KNKT kepada presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

PT Jasa Raharja Tak Wajib Berikan Santunan Korban AirAsia QZ8501

Jakarta, Aktual.co — PT Jasa Raharja tidak wajib memberikan ganti rugi pada korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Perbankan OJK, Firdaus Djaelani.

“Mengingat AirAsia QZ8501 bukan rute dalam negeri, maka korban AirAsia tidak dijamin dalam asuransi Jasa Raharja,” ujar Firdaus di gedung OJK Jakarta, Selasa (6/1).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 dan 34 tahun 1965 yang ditetapkan bersama Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 hanya berwajib memberikan santunan ke penumpang di dalam negeri yang terjadwal, juga perjalanan haji.

Lebih lanjut dikatakan Firdaus, PT Jasa Raharja juga tidak mengutip premi dari para penumpang (korban). Sehingga menurutnya, PT Jasa Raharja tidak berkewajiban untuk menyiapkan ganti rugi.

“Jadi ketentuan dari Undang-Undang dan SK Menteri, No premy, no insurance, no claim,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Grebek 840 KG Sabu, BNN: Ini Penangkapan Terbesar se-Asia

Jakarta, Aktual.co — Hasil penggerebekan sabu seberat 840 kilogram di kawasan Lotte Mart Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/1) merupakan penyitaan terbesar sepanjang sejarah keberadaan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu.
“Ini penangkapan terbesar BNN. Bahkan juga penangkapan terbesar se-Asia,” kata Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Dedi Fauzi, di Jakarta, Selasa (6/1).
Pada Senin (5/1), BNN berhasil menggerebek sembilan orang tersangka saat sedang melaksanakan transaksi narkotika di kawasan Lotte Mart Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat.
Kesembilan tersangka tersebut adalah 4 orang WN Hongkong, 1 orang WN Malaysia dan 4 orang WNI yang keseluruhannya dengan inisial SL, SN, TST, TSL, SEF, CHM, WCP, SJJ, dan ADK.
Dalam penggerebekan itu, BNN menyita 42 karung berisi sabu. Masing-masing karung berisi 20 kemasan kopi dengan berat 1 kilogram per kemasan kopi. Dengan demikian, pihaknya menyita 840 kilogram sabu (bukan 800 kilogram sabu seperti diberitakan pada Senin).
Dedi mengatakan sindikat ini sudah bertahun-tahun diburu di tujuh negara yakni Hongkong, Malaysia, Filipina, Tiongkok, Thailand, Myanmar dan Indonesia.
BNN sendiri sudah tiga tahun terakhir memburu jaringan ini. “Mereka sudah kita incar selama tiga tahun lebih, tapi efektifnya satu tahun terakhir,” katanya.
Ia mengatakan sebelum penangkapan ini, pihaknya telah berkali-kali gagal dalam menangkap sindikat ini. “Kami sekitar tiga hingga empat kali gagal menangkap mereka, karena ‘licinnya’ mereka,” katanya.
Sabu seberat 840 kilogram tersebut berasal dari Guangzhou, Tiongkok dan akan diedarkan di Indonesia.
Sementara kronologis penangkapannya berawal dari barang yang dikirim melalui jalur laut. Transaksi barang terjadi di tengah laut, dengan dijemput kapal kecil. Dengan kapal kecil tersebut, barang menuju Pelabuhan Dadap, Tangerang pada Senin (5/1) pagi.
Dari Dadap kemudian barang tersebut dimasukkan ke dalam mobil box, lalu barang tersebut dibawa ke Lotte Mart Taman Surya untuk melakukan transaksi dengan cara pertukaran mobil.
“Saat akan menyerahterimakan barang, saat itu juga petugas BNN mengamankan para tersangka,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Dianggap Mengancam Krisis Moneter, Pemalsu Uang Dituntut 2 Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Pelaku pemalsuan uang berjumlah Rp21 juta, Diana Wahyuni dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara dalam sidang di Pegadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (6/1).
“Terdakwa terbukti melanggar hukum mengedarkan rupiah yang diketahuinya merupakan uang palsu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi itu.
Dalam sidang tersebut JPU mengatakan terdakwa melanggar Pasal 36 Ayat 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pemalsuan Mata Uang.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya meresahkan masyarakat, dan berpotensi mengancam krisis moneter di Indonesia.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, dan mengakui perbuatannya salah.
Sebelumnya terungkap bahwa terdakwa diketahui oleh petugas pada 1 September 2014 saat akan mengambil paket barang di sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di Denpasar.
Paket yang dikirim melalui jasa pengiriman tersebut dalam kondisi rusak yang kemudian diperiksa oleh petugas yang menemukan uang palsu dan langsung melaporkan kepada petugas.
Kemudian, petugas jasa pengiriman barang tersebut menelepon terdakwa yang sudah ditunggu oleh petugas kepolisian dan berhasil meringkus Diana di tempat itu.
Petugas kemudian langsung membawa terdakwa untuk diproses lebih lanjut dan dimintai keterangan terkait pemalsuan uang itu.
Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu tidak didampingi oleh penasihat hukum dalam sidang tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

IHSG Ditutup Melemah 50,93 Poin

Jakarta, Aktual.co —   Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup melanjutkan koreksi sebesar 50,93 poin atau 0,98 persen ke posisi 5.169,06. Sementara itu indeks 45 saham unggulan (LQ45) turun sebesar 10,06 poin atau 1,12 persen ke posisi 888,20.

“Koreksi IHSG BEI cukup wajar setelah ‘rally’ kenaikan pada akhir tahun 2014 lalu hingga awal pembukaan bursa di 2015,” kata Analis Asjaya Indosurya Securities William Suryawijaya di Jakarta, Selasa (6/1).

Ia memproyeksikan bahwa tekanan indeks BEI bersifat jangka pendek dikarenakan prospek industri pasar modal Indonesia masih positif ke depannya seiring dengan masih cukup kuatnya sentimen kebijakan pemerintah dalam mengembangkan infrastruktur.

Di sisi lain, lanjut dia, arus dana asing keluar (capital outflow) di pasar modal juga tidak terlalu besar, itu menunjukan bahwa investor masih percaya terhadap kinerja pasar saham domestik.

“Di tengah mayoritas saham-saham di BEI yang terkoreksi, pelaku pasar saham dapat memanfaatkan peluang untuk melakukan akumulasi saham,” ujarnya..

Sementara itu, Analis HD Capital Yuganur Wijanarko mengatakan bahwa pelemahan indeks BEI diperkirakan berjangka pendek. Secara teknikal IHSG masih berpotensi untuk menuju level batas atas ke 5.251 poin.

Saat ini, lanjut dia, sentimen dari penurunan minyak dunia hingga di kisaran 50 dolar AS per barel, akan berdampak positif bagi sektor konstruksi BUMN karena dapat membuka ruang lebih untuk anggaran dana infrastruktur.

“Kondisi itu dapat mendorong indeks BEI kembali terangkat ke depannya,” katanya.

Tercatat transaksi perdagangan saham di BEI sebanyak 264.423 kali dengan volume mencapai 5,09 miliar lembar saham senilai Rp4,16 triliun. Efek yang mengalami kenaikan sebanyak 71 saham, yang melemah 243 saham, dan yang tidak bergerak nilainya atau stagnan 85 saham.

Bursa regional, di antaranya indeks Bursa Hang Seng melemah 235,91 poin (0,99 persen) ke 23.485,41, indeks Bursa Nikkei turun 525,52 poin (3,02 persen) ke 16.883,19, dan Straits Times melemah 45,19 poin (1,36 persen) ke posisi 3.283,09.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain