30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39852

Tiga Wisatawan Hilang Diterjang Ombak di Anyer

Jakarta, Aktual.co — Tiga wisatawan dilaporkan hilang diterjang ombak di kawasan Pantai Pasir Putih, Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (4/1).
“Ketiga wisatawan itu dipastikan diterjang gelombang laut pesisir pantai akibat kondisi cuaca memburuk,” kata Kepala Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) Provinsi Banten, Heru.
Ia mengatakan hilangnya wisatawan tersebut terjadi di kawasan objek wisata Pasir Putih Anyer.
Mereka berenang di sekitar pantai siang hari, namun tiba-tiba tersapu gelombang tinggi.
Kemungkinan korban yang masih anak-anak itu tidak bisa menyelamatkan diri.
Ketiga korban terseret gelombang adalah Nanda (10) warga Kota Depok, Jawa Barat; Raihan Kamil (11); dan Rajuli Pata (7) warga Cipondoh, Kota Tangerang.
“Semua wisatawan yang hilang itu belum ditemukan dan masih dalam pencarian petugas pantai,” katanya.
Menurut dia, selama ini cuaca pesisir pantai barat Provinsi Banten, termasuk kawasan Pantai Anyer memburuk.
Selain tinggi gelombang mencapai 1-2 meter juga tiupan angin kencang.
Dengan begitu, ujar dia, situasi pesisir Pantai Banten cukup membahayakan bagi pengunjung yang melakukan aktivitas berenang.
Ia mengimbau berkali-kali agar pengunjung dilarang berenang di sekitar pantai karena bisa membahayakan keselamatan mereka.
“Kami berharap wisatawan yang menghilang itu bisa ditemukan jasadnya,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini pencarian jasad korban melibatkan tim SAR dari Lanal Banten, Basarnas, Airud dan warga setempat.
Namun, tim penolong kesulitan untuk mencari korban akibat cuaca buruk itu.
“Kami akan melanjutkan pencarian ketiga korban itu pada Senin (5/1) karena cuaca membahaykan keselamatan tim penolong,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemerintahan Jokowi -JK Harus Bercermin pada UU Desa

Lembaga Hukum dan HAM DPP PKB Sugiono, Wakil Sekjen DPP PKB Abdul Malik dan Pengurus DPP PKB Bambang Susanto saat menggelar jumpa pers terkait undang-undang desa di Jakarta, Minggu (4/1/2015). Dimana pemerintahan Jokowi-Jk harus bercermin pada UU Desa, pemerintahan harus benar-benar menempatkan perdesaan pada titah sendiri untuk mendapatkan perhatian untuk mengangkat kesejahteraan desa. AKTUAL/MUNZIR

Dinas Pendidikan Berencana Terapkan Pendidikan Seksual Untuk Anak SD

Jakarta, Aktual.co — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau DPK Kota Sukabumi, Jawa Barat akan menerapkan pendidikan seksual kepada peserta didik sejak dini dengan metode yang disesuaikan umur pelajar.
“Edukasi atau pendidikan seksual sejak dini ini penting dan besar manfaatnya untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak,” kata Kepala DPK Kota Sukabumi, Dudy Fathul Jawad, di Sukabumi, Minggu (4/1).
Menurutnya, saat ini kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak marak terjadi seperti pada kasus Andri Sobari alias Emon.
Untuk itu, pendidikan seksual ini bisa mulai diterapkan kepada pelajar sejak usia dini agar mereka bisa memahami pentingnya menjaga bagian tubuh sensitifnya dari orang dewasa atau yang baru dikenalnya.
Dalam upaya memberlakukan pendidikan ini pihaknya kepada melakukan seminar dan sosialisasi desiminasi pendidikan kesehatan reproduksi usia dini jenjang SD.
Sosialisasi tersebut sasarannya adalah pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru, agar mereka paham dan bisa memberikan pelajaran ini sesuai dengan metode pembelajaran pada anak usia dini.
“Maraknya kasus pelecehan seksual, pedopelia harus diantisipasi bersama dan tidak hanya petugas keamanan saja atau guru, tetapi orang tua dan si anak pun wajib bisa melindungi kehormatannya dari orang lain yang ingin bertindak jahat,” tambahnya.
Penerapan edukasi ini akan disatukan dengan mata pelajaran agama atau Pendidikan Jasmani dan Kesehatan). Dan diharapkan pada tahun ini juga pendidikan seksual untuk anak usia dini di seluruh SD bisa dilaksanakan dan tujuannya bukan untuk membatasi anak-anak bermain.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Di Tarakan, Eceran Premium Tembus Rp20 Ribu

Jakarta, Aktual.co —  Masyarakat Kota Tarakan, Kalimantan Utara mengeluhkan mahalanya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium eceran yang mencapai Rp20.000/botol plastik air mineral.
Pasimin, seorang tukang ojek di Kota Tarakan, Minggu (4/1) mengatakan, BBM jenis premium yang dijual eceran di pinggir-pinggir jalan kembali marak disaat tidak ada razia oleh satuan polisi pamong praja di kota itu.
“Kalau tidak ada razia bagi penjual BBM premium eceran menggunakan botol, pasti marak lagi dijual,” ujar dia.
Namun, kata dia, razia yang biasa digelar petugas Satpol PP Kota Tarakan tidak memberikan efek jera bagi penjual karena tidak adanya tindakan tegas.
Pasimin mengungkapkan, harga BBM premium eceran di daerah itu dijual bervariasi mulai dari Rp13.000 per botol hingga Rp20.000 per botol tergantung dari ukurannya.
Ia mengharapkan, perlunya tindakan tegas dari petugas Satpol PP setempat agar penjualan BBM premium eceran menggunakan botol itu tidak lagi dijual karena sangat merugikan bagi pengguna kendaraan.
Pasalnya, dia sebutkan, pengisian BBM jenis premium pada sejumlah SPBU di Kota Tarakan juga harus rela mengantre karena adanya keleluasaan bagi pengetap untuk mendapatan dalam jumlah besar.
“Setiap SPBU pasti antrean panjang karena pengetap leluasa dilayani berkali-kali dalam jumlah besar. Melalui pengetap inilah, BBM jenis premium dijual hingga seharga Rp20.000 per botol,” ucap Pasimin.
Menurut Pasimin, SPBU melayani pengetap apabila tidak ada pengawasan dari Satpol PP Kota Tarakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

MITI: Pemerintah Harus Jamin Pengolahan SDA Dilakukan di Dalam Negeri

Jakarta, Aktual.co —  Masyarakat Ilmuwan dan Teknologi Indonesia menegaskan agar pemerintah menjamin bahwa proses pengolahan sumber kekayaan alam harus dilakukan di dalam negeri.
“Agar sumber daya manusia (SDM) lulusan universitas kita bisa terpakai untuk mengolah sumber kekayaan alam yang ada,” kata Ketua Umum Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Dr Warsito P Taruno, M. Eng, di Jakarta, Minggu.
Dalam kaitan itu, guna mengawali kegiatan tahun 2015 pihaknya memfasilitasi pertemuan 40 doktor untuk membahas strategi pembangunan Indonesia berbasis pengetahuan, yang dipusatkan di MITI Center, Depok, Jawa Barat.
Ia menegaskan, bahwa pemerintah dan industri nasional harus bersinergi untuk menjadikan rakyat lebih berdaya dengan cara menciptakan pasar bagi produk inovasi dari rakyat.
Melalui jejaring luas yang dimiliki MITI, para doktor yang hadir yakin bila amanah kesejahteraan rakyat yang mereka emban dapat segera terwujud jika berbagai pihak dapat bersinergi.
“Bukan eksploitasi sumber kekayaan alam semata, tetapi Indonesia yang memanfaatkan kekayaan intelektual dari sumber daya manusia yang unggul,” kata doktor lulusan Universitas Shizuoka, Jepang itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Terpidana Hakim Tipikor Semarang Ajukan PK

Jakarta, Aktual.co — Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Asmadinata, terpidana kasus suap yang hukumannya diperberat Mahkamah Agung akan mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali.
“Setelah salinan putusan MK turun, kami akan ajukan PK,” kata penasihat hukum Asmadinata, Yosep Parrera di Semarang, Minggu (4/1).
Menurut dia, ada dua hal yang dijadikan alasan dalam pengajuan upaya hukum luar biasa tersebut.
Pertama, kata dia, terdapat kekhilafan hakim yang mengadili kasus tersebut.
“Hakim telah salah dalam pertimbangan hukumnya,” ujarnya.
Kedua, MA tidak bisa memvonis lebih tinggi terpidana dengan menggunakan pasal yang sama yang telah digunakan pengadilan di bawahnya.
Ia menuturkan, Asmadinata merasa dizalimi atas putusan hakim atas pertimbangan hukum yang salah tersebut.
Bahkan, lanjut dia, kliennya itu juga dihukum lebih berat dibanding dua pelaku utama dalam perkara suap hakim ini.
Sebelumnya, Asmadinata tersangkut kasus suap atas penanganan suatu perkara.
Mantan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang itu terbukti tersangkut kasus suap saat menangani kasus pidana korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan M.Yaeni.
Pada pengadilan tingkat pertama, Asmadinata dijatuhi hukuman lima tahun. Pengadilan Tinggi Semarang memperberat hukumannya menjadi enam tahun.
Dalam kasasinya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Asmadinata menjadi 10 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain