14 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39996

Catatan Penting Sektor Migas Indonesia Sepanjang 2014

Jakarta, Aktual.co — Indonesia merupakan negara penghasil minyak bumi dan mempunyai sumber energi panas bumi terbesar nomor satu di dunia. Namun pada saat yang sama, Indonesia merupakan negara yang angka kemiskinannya masih sangat besar, hampir 30 juta penduduknya masih di bawah garis kemiskinan dan sampai akhir tahun ini tercatat Indonesia mempunyai hutang luar negeri sebesar Rp3.700 Triliun.
 
Banyak hal yang terjadi sepanjang 2014 di sektor Minyak dan Gas (Migas) Indonesia, Berikut ini catatan kilas baliknya yang dihimpun Aktual.co dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) terkait Migas di akhir tahun 2014:
 
RUU Minyak dan Gas Bumi
Sampai dengan tahun 2014 RUU Migas tidak kunjung selesai, padahal Undang-Undang Migas yang baru dibutuhkan sangat mendesak karena UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sudah tidak layak lagi menjadi dasar bagi tatakelola migas di Indonesia. Secara materiil terdapat 16 pasal/ayat dalam UU Migas yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Beberapa diantaranya merupakan pasal-pasal “jantung” yang sangat berpengaruh pada keseluruhan isi undang-undang, sehingga UU Migas sudah compang-camping yang tidak layak lagi menjadi dasar pengaturan industri migas. UU Migas Tahun 2001 juga sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan kekinian dalam tatakelola migas yang berkeadilan. Untuk itu, program legislasi penyelesaian UU Migas harus menjadi prioritas untuk dapat diselesaikan.
 
Mafia Migas dan Korupsi Migas
Salah satu penyebab inefisiensi tata kelola migas baik di hulu maupun di hilir adalah permainan Mafia Migas. Keberadaan mafia migas ini ada dan sangat berpengaruh dalam industri migas, namun sampai saat ini belum terungkap siapa dan bagaimana modus operandinya. Pemerintah telah membentuk Tim Reformasi Tata kelola Migas yang tujuan utamanya adalah memberantas mafia migas, namun sampai saat ini belum nampak hasil yang berarti yang didapat oleh Tim yang dipimpin oleh Faisal Basri ini.

Untuk itu, PUSHEP mendesak agar Pemerintah benar-benar serius memberantas mafia migas, keberadaan Tim Anti Mafia Migas yang dibentuk Pemerintah harus benar-benar memberantas mafia yang sesungguhnya, bukan malah melindungi mafia, ungkap dan bersihkan Migas Indonesia dari mafia.
 
Terkait dengan korupsi di sektor migas yang melibatkan elit pemerintah dan politik, KPK agar tidak berhenti hanya sampai proses hukum kepada Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. KPK harus mengembangkan kasus korupsi ini sampai dengan tuntas dan tidak tebang pilih.
 
 
Kebijakan untuk Blok Migas yang akan Berakhir Kontraknya
Pemerintah telah memutuskan Blok Mahakam yang saat ini dikelola oleh Total Indonesie akan diserahkan kepada Pertamina setelah kontraknya berakhir di tahun 2017. Pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 terdapat 6 Blok Migas yang kontraknya akan berakhir, sedangkan pada tahun 2018 terdapat 8 Blok Migas yang berakhir kontraknya. Terkait dengan kontrak blok migas yang akan berakhir ini, Pemerintah harus memberikan kepastian hukum dan menjamin kegiatan operasionalnya tidak terganggu.

Dalam waktu paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir Pemerintah harus sudah memutuskan siapa pengelola selanjutnya pasca berakhirnya kontrak. Pemerintah juga harus mempertimbangkan dan mengutamakan kepentingan nasional dalam menentukan pengelola blok migas.
 
Subsidi dan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
Subsidi BBM pada APBN Tahun 2014 mencapai Rp246,5 Triliun, oleh Pemerintah subsidi BBM dianggap sangat besar dan membebani APBN. Untuk itu, pada bulan Nopember 2014 Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Pemerintah juga telah merencanakan pada tahun 2015 akan memberikan subsidi tetap untuk per liter BBM. Artinya harga jual BBM ke masyarakat akan naik dan turun mengikuti perkembangan harga minyak dunia.

Dengan demikian, fluktuasi harga minyak dunia akan langsung ditanggung oleh masyarakat. Atas hal tersebut, Pemerintah agar benar-benar mengkaji tentang peran subsidi dan konstitusionalitas penetapan subsidi tetap pada harga BBM, mengingat pada tahun 2004 Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa penetapan harga BBM yang mengikuti harga pasar adalah inkonstitusional.
 
Terakhir, di penghujung tahun 2014 tepatnya pada 31 Desember 2014, Pemerintah kembali menetapkan pengurangan subsidi dan harga baru terhadap Bahan Bakar Minyak. Pemerintah telah menetapkan kebijakan menghapus subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan menurunkan harganya menjadi Rp 7.600 per liter dari sebelumnya sebesar Rp 8.500 per liter. Pemerintah juga menetapkan kebijakan subsidi tetap untuk BBM jenis solar sebesar Rp 1.000 per liter. Harga solar juga diturunkan dari semula Rp 7.500 per liter menjadi Rp 7.250 per liter. Sementara minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Manfaat Tisu untuk Make Up Wanita

Jakarta, Aktual.co — Sebuah penelitian menjadi informasi bermanfaat bagi wanita terutama alat kecantikan keseharian. Peralatan make up memang penting, tetapi alat satu ini juga berfungsi sebagai alat make up perempuan, yakni tisu. Tisu berguna untuk membantu Anda dalam hal manjaga make up pada wajah Anda. Dan, berikut manfaat lainnya.

Kurangi ketebalan bedak
Tisu berkhasiat sebagai alat untuk mengurangi ketebalan bedak (atau blush on). Terkadang, wanita sulit bagaimana cara menguranginya, bukan menghapusnya secara total. Dan, tisu bagus untuk mengurangi make up berlebihan pada wajah Anda.

Eyeliner
Saat Anda menggunakan eyeliner, Anda bisa menggunakan ujung tisu pada ujung kelopak mata Anda. Tujuannya adalah saat Anda memakai eyeliner, cairan tersebut tidak melebar pada sekitar mata Anda dan akan terserap oleh tisu tersebut.

Hapus goresan lipstik
Oleskan tipis-tipis lipstik pada bibir Anda. Kemudian Anda bisa menghapusnya dengan manggunakan tisu. Bukan menghapus seluruhnya tetapi lebih memperkuat peran lipstik tersebut pada bibir Anda.

Pembersih
Jika Anda sedang berpergian jauh lalu Anda tentu ingin memberikan wajah Anda dengan make up sempurna. Anda bisa menggunakannya dengan tisu. Caranya, Anda bisa menyemprotkan air bersih pada tisu,  lalu mulai untuk membilas alas make up pada wajah Anda dengan beberapa tisu basah. Dan,  ini juga metode  untuk menghilangkan bakteri secara merata.

Artikel ini ditulis oleh:

Rebutan Kupon di Malam Tahun Baru, 35 Orang Tewas di Shanghai

Jakarta, Aktual.co —Perayaan menyambut Tahun Baru di Bundaran Chenyi di daerah Bund (pinggir sungai) Huangpu, Shanghai, Tiongkok Timur, berakhir tragis. 
Akibat desak-desakan di pukul 23.35 waktu setempat jelang pergantian tahun Rabu (31/12) malam, 35 orang dilaporkan tewas dan 42 orang mengalami luka-luka.
Seperti diberitakan Xinhua, Kamis (1/1), menurut penuturan saksi mata, kericuhan dimulai saat beberapa kupon yang menyerupai uang dollar dilemparkan dari satu jendela lantai tiga di salah satu bangunan.
Akibatnya, orang-orang yang berdiri di tepi sungai berdesak-desakan berebut kupon itu. 
Satu tim telah dibentuk untuk melakukan operasi pertolongan dan menangani kejadian tersebut. Proses penyelidikan saat ini dilaporkan masih berjalan. 
Satu pertemuan darurat akan digelar guna memastikan langkah pengamanan dilakukan di seluruh kota tersebut.
Gambar di Weibo, Twitter versi Tiongkok, memperlihatkan kerumunan orang yang sangat padat di sepanjang Bund, yang dikelilingi bangunan di tepi Sungai 

Artikel ini ditulis oleh:

Kilas Balik Sektor Minerba Indonesia Sepanjang 2014

Jakarta, Aktual.co — Indonesia merupakan negara penghasil emas terbesar ke-8 di dunia, penghasil timah nomor 2 di dunia, penghasil tembaga terbesar ke-3 di dunia, serta pengekspor batubara terbesar ke-3 di dunia. Namun pada saat yang sama Indonesia merupakan negara yang angka kemiskinannya masih sangat besar, hampir 30 juta penduduknya masih di bawah garis kemiskinan dan sampai akhir tahun ini tercatat Indonesia mempunyai hutang luar negeri Rp3.700 Triliun. Tentunya ini kondisi yang sangat ironis, sebuah negara kaya sumber daya tetapi miskin karena salah kelola.
 
Seharusnya hasilnya dapat mendukung pelaksanaan program peningkatan pendidikan, jaminan kesehatan Hasilnya untuk masyarakat, perbaikan infrastruktur dan program-program lain untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi kekayaan alam pertambangan belum dapat membuat rakyat sejahtera,
 
Banyak hal yang terjadi sepanjang 2014 di sektor Mineral dan Batubara, Berikut ini catatan kilas baliknya yang dihimpun Aktual.co dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) terkait energi dan pertambangan di akhir tahun 2014:
 
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bermasalah
 Hingga kini dari 10.918 IUP yang ada, baru 6.042 IUP yang sudah dinyatakan tidak bermasalah atau telah berstatus clear and clean (CnC), sisanya sebanyak 4.876 IUP masih bermasalah. Pemerintah menyatakan bahwa paling lambat akhir Desember 2014 akan menyelesaiakan masalah IUP yang belum CnC. Untuk itu, Pemerintah agar benar-benar menyelesaikan permasalahan IUP yang bermasalah ini secara tuntas dengan melakukan penertiban dan jika terdapat IUP yang tidak memenuhi persyaratan harus segera dicabut.

Lebih lanjut, apabila dalam proses pemberian IUP terdapat indikasi penyimpangan dan korupsi, Pemerintah agar jangan ragu untuk melakukan proses hukum dan melibatkan Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK).
 
Renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
Renegosiasi KK dan PKP2B merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU mengamanatkan  bahwa renegosiasi KK dan PKP2B dilakukan paling lambat 1 tahun pasca UU Minerba atau paling lambat tahun 2010. Namun hingga kini sampai 5 tahun lebih, renegosiasi KK dan PKP2B masih berlarur-larut belum terselesaikan. Pemerintah menyatakan bahwa pada tahun 2014 proses renegosiasi akan bisa selesai, namun hingga kini dari 107 perusahaan pemegang KK dan PKP2B, baru 1 perusahaan yang sudah menandatangani amandemen kontrak, sebanyak 86 perusahaan baru sebatas menandatangani MOU dan sisanya belum jelas.

Terhadap hal ini, Pemerintah harus komitmen untu melaksanakan amanat undang-undang dengan segera menyelesaikan renegosiasi KK dan PKP2B. Pemerintah juga perlu mengumumkan secara terbuka status renegosiasi masing-masing perusahaan dan hambatan-hambatannya. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat  dapat ikut memantau proses renegosiasi yang dilakukan oleh Pemerintah bersama perusahaan.
 
Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri (Hilirisasi Mineral)
Hilirisasi mineral merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU mengamanatkan bahwa mineral harus dilakukan peningkatan nilai tambah dengan melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Pada awal tahun 2014 Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang ekspor mineral mentah dan mewajibkan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Kebijakan ini menimbulkan gejolak yang cukup besar dalam usaha pertambangan dan terdapat protes keras dari kalangan industri tambang termasuk mengajukan judicial review Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Minerba ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Namun dalam perkembangannya Pemerintah memberikan izin kepada perusahaan untuk melakukan ekspor dengan syarat-syarat tertentu, salah satunya mewajibkan perusahaan untuk membangun smelter. Namun sampai saat ini perkembangan pembangunan smelter belum terdapat kemajuan yang signifikan. Pemerintah harus konsisten dan konsekuen untuk melaksanakan amanat UU Minerba.

Optimalisasi Pendapatan Negara dari Pertambangan
Pada tahun 2014 realisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) mineral dan batubara sebesar Rp30 Triliun, ini meningkat di banding tahun 2013 yang sebesar Rp28 Triliun. Peningkatan ini salah satunya disebabkan adanya supervisi dan monitoring oleh KPK. Pendapatan negara dari sektor tambang ini masih sangat kecil, tidak sebanding dengan jumlah IUP yang hampir 11 ribu dan komoditas tambang yang beraneka ragam. Untuk itu Pemerintah perlu memaksimalkan pendapatan negara dari sektor tambang dengan melakukan tatakelola tambang yang baik dan mencegah penyimpangan dan korupsi.
 
Penertiban Praktik Pertambangan Ilegal
Pertambangan tanpa izin (pertambangan ilegal) merupakan tindakan kriminal berupa pencurian bahan galian dengan tidak berdasar pada izin dan peraturan perundangan. Pertambangan ilegal marak terdapat di berbagai daerah yang mengakibatkan hilangnya potensi tambang yang dikuasi negara, terjadinya kerusakan lingkungan dan potensi gangguan kemanan yang besar. Untuk itu, Pemerintah agar melakukan tindakan tegas untuk melakukan penertiban dan melakukan proses hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal dengan melibatkan aparat penegak hukum.
 
Sinkronisasi Kewenangan Penerbitan IUP di daerah
Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun dengan telah keluarnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota sudah tidak lagi mempunyai kewenangan pemberian IUP. Hal ini disebabkan karena sesuai dengan UU Pemda yang baru penyelenggaraan urusan di bidang pertambangan minerba sudah tidak lagi berada di kabupaten/kota, sehingga bupati dan walikota tidak lagi berwenang memberikan IUP ke perusahaan. Kewenangan pemberian IUP kini hanya dimiliki oleh gubernur dan pemerintah pusat.

Gubernur (Pemerintah Provinsi) berwenang memberikan IUP di areal tambang yang ada di wilayah provinsinya. Adapun daerah tambang lintas provinsi menjadi kewenangan pusat  dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Adanya ketentuan yang berbeda antara UU Minerba dan UU Pemda akan menimbulkan masalah dan gejolak di daerah. Untuk itu perlu dilakukan penyelarasan undang-undang dalam proses legislasi.
 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Dekati Lokasi Jatuhnya Pesawat, Kapal BPPT Lakukan Deteksi Sinyal

Jakarta, Aktual.co — Kapal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Baruna Jaya I sudah mendekati lokasi dan akan melakukan pendeteksian sinyal pesawat AirAsia QZ 8501.

“Kapal BPPT sudah mendekati lokasi dan akan melakukan pendeteksian sinyal pesawat,” kata Direktur Operasional Badan SAR Nasional (Basarnas) Mayjen TNI Tatang Zainuddin, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/1).

Kapal Baruna Jaya I merupakan kapal canggih yang memiliki peralatan multi “eco sounder” untuk melakukan operasi visual. Eco sounder” yang dimiliki kapal Baruna Jaya IV ini mampu memancarkan sinyal elektronik di dasar laut. Sinyal tersebut akan dikonversi menjadi gambar bawah laut. Kapal itu juga dapat menangkap gambar di kedalaman laut hingga 2.500 meter.

“Penyelam juga sudah berada di Kapal Purworejo dan akan langsung diterjunkan jika ada objek jenazah atau kepingan di daerah lokasi,” lanjut dia.

Untuk diketahui, di hari ke empat pencarian korban AirAsia QZ8501, tujuh jenazah berhasil ditemukan. Dari kesemuanya itu baru empat yang berhasil dievakuasi ke daratan.

Dua Jenazah awak AirAsia QZ8501 yang dievakuasi melalui Pelabuhan Kumai pada Rabu (31/12) malam, salah satunya diduga pramugari pesawat bernama Khairunisa Haidar Fauzi.

Dugaan ini menguat lantaran ditemukannya jenazah perempuan yang mengenakan seragam pramugari dan terdapat kartu identitas yang menempel di seragamnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Pada 3 Januari 2015

Jakarta, Aktual.co — Mulai 3 Januari 2015, PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang saat ini di kisaran Rp9.600-Rp9.950 menjadi Rp8.700-Rp8.750. Penurunan BBM jenis Pertamax tersebut seiring dengan terus menurunnya harga minyak dunia.

“Tanggal dua Januari akan kami umumkan, tanggal tiga bakal mulai diberlakukan. Nantinya dengan premium harganya akan selisih seribu lebih sedikit,” kata Direktur Pemasaran & Ritel Pertamina Ahmad Bambang, Jakarta, ditulis Rabu (1/1).

Ia juga menjelaskan, harga tersebut hanya berlaku untuk wilayah Jabodetabek saja. Pasalnya, untuk luar Jabodetabek akan lebih besar sedikit karena ditambah biaya distribusi.

“Di luar Jabodetabek akan lebih besar, tapi belum tahu berapanya. Sedang kami hitung,” jelasnya.

Sebelumnya, per 1 Januari 2015 pemerintah juga telah menerapkan harga baru BBM premium menjadi Rp7.600 per liter. Sementara itu, untuk solar dan minyak tanah pemerintah juga telah menetapkan subsidi sebesar Rp1.000. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ESDM, Sudirman Said.

“BBM Umum harganya mengikuti harga pasar. Bukan berarti pemerintah lepas tangan, pemerintah hanya atur cara harga BBM Umum, selain BBM di atas tidak diberikan subsidi,” ujar Sudirman di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (31/12).

Lebih lanjut Sudirman mengatakan, subsidi hanya berlaku untuk BBM Tertentu, yaitu minyak tanah dan solar.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika menyarankan agar pemerintah berkonsultasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Alangkah baikknya kalau pemerintah berkonsultasi atau menanyakan ke MK mengenai hal ini. Jangan sampai nanti ada hal-hal yang dipertanyakan dari sisi perundang-undangan,” kata dia, ketika dihubungi, di Jakarta.

Sebab, kata dia, bila harga BBM itu dikaitkan dengan harga pasar, menurut MK berlawanan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Jadi kalau ini dinyatakan seperti itu oleh pemerintah, artinya ini menurut MK berlawanan dengan konstitusi. Karena dianggap bahwa harga BBM dikaitkan dengan pasar tidak sesuai (cerminan) UUD,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain