31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40068

Haul Gus Dur, Yenny Wahid: Pemimpin Mengacu pada Kepentingan Masyarakat

Jakarta, Aktual.co — Putri Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid mengatakan bahwa acara peringatan wafatnya Gus Dur tahun ini bertema Pemimpin yang mengacu pada kepentingan masyarakat.
Hal ini dikatakan di sela-sela haul Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (27/12).
“Jangan menjabat hanya sekedar untuk berkuasa,” kata Yenny.
Pada tahun lalu di acara yang sama tema yang diusung adalah keikhlasan. Tema ini tepat dengan suasana waktu itu menjelang pilpres.
Sama seperti tahun sebelumnya, haul kali ini juga dihadiri oleh ribuan masyarakat dan tokoh nasional, yang diantaranya Akbar Tandjung dan Mensos Khofifah Indarparawansa.

Artikel ini ditulis oleh:

Jokowi Kunjungi Papua, Kapolri: Insya Allah Kondusif

Jakarta, Aktual.co — Kapolri Jenderal Pol Sutarman menjamin kunjungan Presiden Joko Widodo di Papua akan berlangsung aman.
“Insya Allah kondusif,” kata dia, di Papua, Sabtu (27/12).
Sutarman mengatakan bahwa kunjungan Jokowi beserta istri ke Papua dalam niat yang ingin membangun Provinsi Papua. Bahkan, kedatangan Jokowi diyakini disambut gembira oleh warga.
Jokowi dan rombongan tiba di Papua siang tadi, rencananya Jokowi akan menghadiri perayaan Natal di Bumi Cendrawasih.
Sebelumnya, sejumlah pimpinan gereja di Papua menolak kedatangan Jokowi menghadiri perayaan natal di wilayah tersebut. Hal ini dikarenakan saat ini warga Papua, khususnya Paniai, sedang berduka terkait kasus penembakan warga. 
“Rakyat Papua sedang berduka karena pembantaian di Paniai, sedangkan Jokowi ingin merayakan Natal di Jayapura dengan habiskan dana puluhan miliar. Damai apa yang Jokowi mau bawa? Kami dengan tegas menolak kedatangan Jokowi di Papua,” kata Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Papua, Pdt. Dr. Benny Giay.

Artikel ini ditulis oleh:

Banjir Makin Parah, Warga Bengkalis Resah

Jakarta, Aktual.co — Masyarakat Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mulai terancam kehidupan sehari-harinya akibat bencana banjir yang melanda di daerah setempat.
“Sejumlah kecamatan terendam banjir, khususnya Kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, yang kondisinya parah tergenang air, dan membuat beberapa jalan utama terputus,” kata Kepala Dusun simpang tiga, Desa Ketamputih, Bengkalis, Muhammad Nur di Bengkalis, Sabtu (27/12).
Jalan utama Desa Pematang Duku menuju Desa Ketamputih terendam banjir dengan ketinggian melebihi satu meter. Banjir yang terjadi sejak Selasa (23/12) juga merendam rumah, sekolah, posyandu dan kantor desa setempat.
Banjir mengakibatkan sebagian warga yang tinggal di Dusun Desa ketamputih terpaksa mengungsi di rumah keluarga yang tidak terkena banjir, hingga sejumlah barang berharga ditinggalkan.
“Penduduk setempat mengungsi di rumah keluarganya dan ada yang membuat panggung di rumahnya menunggu air surut, kondisi seperti ini membuat sejumlah warga merasa sedih,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Kampung Pulo Terendam Banjir

Tim SAR mengevakuasi warga korban banjir luapan kali Ciliwung di Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (27/12/2014). Kampung Pulo kembali terendam banjir setinggi 2,5 meter. Banjir tersebut merendam 8 rukun warga yang terdiri atas 55 rukun tetangga, 2.899 keluarga dengan 7.809 jiwa terkena dampak banjir ini. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Naik, Permukaan Air Sungai Ciberang-Ciujung

Jakarta, Aktual.co — Permukaan Sungai Ciberang-Ciujung di Kabupaten Lebak, Banten, naik, setelah diguyur hujan,Sabtu (27/12), sejak pukul 06.10 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
“Meskipun terjadi kenaikan permukaan air Sungai Ciberang-Ciujung, tetapi masih normal (siaga II) dengan ketinggian 190 sentimeter dan debit air 188 m3 per detik,” kata Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Kaprawi, di Lebak.
Menurut dia, sebelumnya permukaan air Sungai Ciberang-Ciujung dengan ketinggian 145 sentimeter dan debit air 165 m3. Selama ini, pihaknya tetap meningkatkan kewaspadaan ancaman banjir dan longsor.
Curah hujan dengan intensitas cukup tinggi berpotensi banjir dan longsor. Untuk antisipasi bencana ini, pihaknya menjalin koordinasi dengan BMKG sehingga frekuensi curah hujan bisa tepantau.
Selain itu juga menjalin kerja sama dengan TNI, Polri, Dinkes, PMI, Relawan dan Disnakersos. Dengan demikian, penanggulangan bencana banjir dan longsor dapat ditangani sebaik mungkin untuk menekan resiko korban jiwa.

Artikel ini ditulis oleh:

Hargai Proses PK Terpidana Mati, Pakar: Kejagung Harus Hormati Aturan

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogayakarta Mudzakir mengatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyalahi aturan dengan mengundur eksekusi terpidana mati yang tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dia menjelaskan, melakukan PK adalah hak yuridis terpidana mati untuk mengajukan upaya hukum. Terlebih Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 menyatakan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum (bukti) baru.
“Hak terpidana harus diihargai, tidak boleh dinafikan. Hak terpidana mengajukan PK sah saja jika merasa ada bukti baru. Kalau mau dieksekusi ternyata terpidana mengajukan PK, maka harus dihargai hingga prosesnya berakhir,” kata Mudzakir, di Jakarta, Sabtu (27/12).
PK sekaligus berfungsi sebagai kontrol atau evaluasi dari kemungkinan terjadinya human error dalam putusan-putusan sebelumnya. Mahkaman Agung (MA) sebagai pihak yang memiliki otoritas wewenang harus segera memproses sehingga kepastian hukum dapat diberikan.
“Tugas MA harus segera memproses apakah novum diajukan diterima. Kalau MA mempertimbangkan tidak membuat perkara bebas, maka eksekusi hukuman mati bisa lakukan. MA jangan menjual waktu. MA harus cepat memproses PK itu,” ujarnya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, meski bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), hukuman mati masih menjadi hukum positif dalam artian masih berlaku di Indonesia.
Fickar menilai MA harus melihat secara seksama apakah materi PK yang diajukan terpidana memiliki perubahan atau tidak. “Harus dilihat sudah berapa kali PK. Kalau Isinya diiajukaan itu-itu saja, maka tidak ada alasan untuk menunda eksekusi. Tapi secara formal orang mengajukan upaya hukum maka harus dihormati. Walau MA menegaskan tidak menunda eksekusi tapi harus diperhatikan juga,” kata Fickar.
Dia menambahkan, untuk mencegah agar PK tidak dijadikan alat oleh terpidana untuk mengulur pelaksanaan eksekusi, maka MA harus memiliki terobosan dengan mengeluarkan surat edaran MA (SEMA).

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain