6 April 2026
Beranda blog Halaman 40127

Hakim Vonis Mati Dua Warga Negara Iran, Jaksa Malah Pikir-pikir

Jakarta, Aktual.co —  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi menjatuhkan vonis mati kepada dua warga Iran yang menyulundupkan narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram melalui jalur perairan laut Sukabumi.
“Walaupun vonis hakim lebih berat dari tuntutan kami, tetapi sebagai Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak, kami masih pikir-pikir,” kata JPU Kejari Cibadak, Rio Situmeang kepada Antara di Sukabumi, Rabu (7/1).
Dalam fakta persidangan yang ketua majelis hakimnya adalah Tafsir Sembiring menyatakan dua warga Iran yakni Seyed Hashem Mosavipour bin Sayed Abdollah (36) dan Moradalivand bin Moradali (32) terbukti bersalah pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut keduany kurungan penjara selama 15 dan 20 tahun penjara.
Hakim mempunyai penilaian tersendiri pada kasus ini, seperti keduanya telah melanggar undang-undang dalam pemberantasan narkotika, selain itu akibat ulahnya ini menyebabkan kekhawatirkan dan keresahan di masyarakat terkait peredaran narkoba.
“Mungkin hakim mempunyai penilaian sendiri dalam menjatuhkan vonis ini,” tambah Rio.
Sebelumnya, kasus peredaran narkotika internasional ini terungkap saat kedua terpidana mati ini akan mengambil sabu seberat 60 kilogram yang ditanamnya di arel Cagar Alam Tangkubanparahu, Kampung Panyawelan, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Menkeu: Harga BBM Bisa Turun Lagi Pada Februari 2015

Jakarta, Aktual.co — Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengakui adanya kemungkinan pemerintah kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) premium maupun solar pada Februari, mengikuti perkembangan harga minyak dunia yang sedang mengalami kelesuan.

“Kemungkinan (harga premium dan solar) bisa turun, karena kita memakai penghitungan bulan lalu yang sekarang muncul di tingkat retail,” katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/1).

Menkeu menjelaskan penurunan harga BBM tersebut sangat dimungkinkan, setelah pemerintah menggunakan skema penetapan harga terbaru yang bisa mengevaluasi harga premium dan solar setiap bulannya.

Berdasarkan skema baru tersebut, pemerintah memastikan untuk mencabut subsidi bagi premium, serta masuk dalam kategori BBM khusus penugasan bukan subsidi dan BBM umum yang harganya mengikuti harga keekonomisan.

Sementara, solar masih diberikan subsidi tetap Rp1.000 per liter dan masuk dalam kategori BBM tertentu yang diberikan subsidi, karena pemerintah menganggap solar masih dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu dalam menjalankan aktivitasnya.

Dengan adanya skema ini, maka harga premium dan solar ditetapkan mengikuti perkembangan harga minyak dunia dan penghitungannya telah disesuaikan dengan formula sesuai harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Namun, penghitungan harga solar dikurangi subsidi sebesar Rp1.000 per lliter dan untuk harga premium khusus penugasan ditambah biaya pendistribusian di wilayah luar Jawa Madura Bali sebesar dua persen dari harga dasar.

Untuk premium umum non subsidi, penetapan harga terendah dan tertinggi ditambah margin badan usaha paling rendah lima persen dan paling tinggi sepuluh persen dari harga dasar, dengan PBBKB ditetapkan pemerintah daerah serta berlaku di Jawa Madura Bali.

Penghitungan harga baru premium dan solar pada Januari 2015 ini dilakukan memakai asumsi rata-rata harga minyak ICP per bulan sebesar 60 dolar AS per bulan, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS rata-rata sebesar Rp12.380.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Aviliani: Presiden Ingin Hapus Subsidi Pupuk

Jakarta, Aktual.co —  Pemerintah akan menghapus subsidi pupuk. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Aviliani usai bertemu presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/1).
“Presiden ingin subsidi pupuk dihapus,” ujar Aviliani.
Aviliani menjelaskan, rencana penghapusan subsidi pupuk itu dilandasi fakta bahwa selama ini sebagian pupuk subsidi justru diselewengkan, tidak diberikan kepada petani yang berhak. Karena itu, kata Aviliani, Jokowi menginginkan agar subsidi pupuk dialihkan ke pos lain di sektor pertanian.
“Supaya manfaatnya lebih dirasakan oleh petani,” katanya.
Laporan: Adi Adrian

Artikel ini ditulis oleh:

Korban AirAsia QZ8501 Asal Malang Dipulangkan

Malang, Aktual.co — Korban AirAsia QZ8501 asal Kota Malang bernama Rudy Soetjipto, ayah dari Kevin Alexander, korban yang sudah dikremasi pada Minggu (4/1) lalu, dipulangkan ke pihak keluarga.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang, J Hartono mengatakan, korban saat ini masih dalam proses serah terima kepada pihak keluarga.
“Saat ini masih serah terima sedang berlangsung proses pengurusan jenazahnya,” kata J Hartono saat dihubungi Aktual.co, Rabu (7/1).
Seperti jenazah Kevin Alexander, rencananya jenazah Rudy Soetjipto akan dibawa ke tempat persemayaman Gotong Royong sebelum dilakukan kremasi.
“Perkiraan jam 6 atau jam 7 malam baru sampai di Malang,” pungkasnya.
Berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang, warga Kota Malang yang menjadi korban pesawat AirAsia QZ8501 berjumlah 36 orang. Hingga kini, dua jenazah berhasil diidentifikasi dan dipulangkan guna dilakukan persemayaman.

Artikel ini ditulis oleh:

Kebut Proyek MRT, Djarot Minta Dikerjakan 24 Jam

Jakarta, Aktual.co —Kebut proyek Mass Rapid Transit (MRT), Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, minta pengerjaan dilakukan 24 jam. Alasannya, untuk mengejar  penyelenggaraan Asian Games 2018 yang rencananya akan digelar di Jakarta. 
Ditemui di Balai Kota DKI, Rabu (7/1), mantan Wali Kota Blitar itu menyarankan para pekerja proyek melakukan pembagian jam kerja dalam empat shift. “Sehingga tidak harus saling tunggu menunggu.” 
Tak hanya itu, dia juga minta pengerjaan proyek sebesar Rp16 triliun untuk tahap I, dimaksimalkan saat jam-jam lalu lintas lengang. Sehingga saat jam padat bisa dikurangi. “Artinya saat malam hari pekerjaannya bisa dimaksimalkan.” 
Dia berjanji akan meninjau langsung pengerjaan proyek, agar tahu perkembangannya. Diakuinya, proyek itu masih temui sejumlah kendala, sehingga belum mencapai 100 persen. Kendala terbesar, yakni masalah pembebasan lahan. Sehingga, pengerjaan proyek baru berjalan 60 persen saja. 
Namun, jika melihat target yang ditetapkan PT Mass Rapid Transit Jakarta, pengerjaan proyek justru terdengar tidak terlambat. 
Akhir Desember 2014, Direktur Utama Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Dono Boestami justru menargetkan konstruksi megaproyek ini bisa selesai 45 persen di 2015. 
Dijelaskan dia, hingga akhir November lalu, PT MRT telah mengeluarkan belanja modal Rp1,3 triliun untuk membangun konstruksi bawah tanah (underground) hingga 15 persen. Dan 7 persen untuk konstruksi melayang (elevated).
Proyek MRT terbagi dalam dua paket besar pekerjaan yakni konstruksi bawah tanah dan konstruksi melayang. Paket layang di mulai dari Lebak Bulus hingga sekitar Bundaran Senayan. Sedangkan paket bawah tanah dimulai dari Bundaran Senayan-Bundaran Hotel Indonesia.
Dia berharap Pemprov DKI kebut penyelesaian pembebasan lahan agar pembangunan jalur MRT layang dari Lebak Bulus hingga Sisingamangaraja bisa dilakukan tahun ini. Sehingga seluruh pekerjaan bisa selesai sesuai rencana di 2018. Sedangkan lahan yang belum dibebaskan mencapai 80 bidang tanah. 
“Semoga Januari bisa segera dilakukan secara keseluruhan pembebasannya.” 

Artikel ini ditulis oleh:

Pekan Ini Jaksa Agung Bahas SEMA PK dengan MA

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung, HM Prasetyo memilih untuk tak berkomentar dahulu terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7/2014 tentang Peninjauan Kembali  yang hanya satu kali. Mantan politisi partai Nasdem tersebut, mengaku dirinya akan terlebih dahulu bertemu Mahkamah Agung (MA) pada pekan ini.
“Sebelum Jumat baru akan ketemu (MA),” ujar Prasetyo, di Jakarta, Rabu (7/1).
Sebelumnya,  Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan bahwa SEMA nomor 7 tahun 2014 tentang Pembatasan PK satu kali bukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. (Baca: SEMA PK, Ketua MA:Kami Lembaga Tertinggi Penegakan Hukum!)
“SEMA ini kalau kita lihat begitu saja memang terjadi pembangkangan, tapi kalau dilihat secara teliti kami tidak menyatakan putusan MK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Hatta di Jakarta, Rabu (7/1).
Dia mengungkapkan bahwa putusan MK terkait Pasal 268 ayat 3 tentang PK yang diatur dalam KUHAP, tetapi dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA yang menyatakan PK itu hanya satu kali tidak dihapus.
“Nah, itu tidak dihapuskan, tidak dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat, karena itu masih berlaku maka hakim harus menerapkan itu,” kata Hatta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain