5 April 2026
Beranda blog Halaman 40145

Mengapa Pancasila Suatu Keharusan? (Bagian 4)

Pidato Soekarno tentang Pancasila itu sangat heroik, empatik dan sistematik. Dikatakan heroik karena dia berpidato sambil menyerukan kemerdekaan dengan dasar-dasar negara yang diidealisasikannya di tengah-tengah opsir balatentara Jepang bersenjatakan bayonet, “Saya sadar, Saudara-saudara, bahwa ucapan yang hendak saya ucapkan mungkin adalah satu ucapan yang berbahaya bagi diriku, sebab ini adalah zaman perang, kita pada waktu itu di bawah kekuasaan imperialis Jepang, tetapi juga pada waktu itu, Saudara-saudara, aku sadar akan kewajiban seorang pemimpin. Kerjakanlah tugasmu, kerjakanlah kewajibanmu, tanpa menghitung-hitung akan akibatnya”.  Dikatakan empatik, karena Soekarno berusaha menghargai dan melibatkan semua unsur dalam kerangka persetujuan. Dikatakan sistematik, karena dia menguraikan Pancasila secara runtut, logis dan koheren.

Namun demikian, betapapun hebatnya uraian Soekarno tentang dasar negara itu, eksposisinya masih merupakan pandangan pribadi. Untuk diterima sebagai (rancangan) dasar negara, harus disepakati oleh konsensus bersama lewat persetujuan anggota BPUPK. Pada proses untuk mendapatkan konsensus bersama itulah prinsip-prinsip Pancasila dari pidato Soekarno itu mengalami reposisi dan penyempurnaan. Proses ini berlangsung setelah masa persidangan pertama BPUPK berakhir.

Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPK membentuk Panitia Kecil yang bertugas mengumpulkan usul para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya (10-17 Juli 1945). Panitia Kecil beranggotakan delapan orang (Panitia Delapan) ini, terdiri atas 6 orang wakil golongan kebangsaan dan 2 orang wakil golongan Islam, dipimpin oleh Soekarno.  Dalam kapasitas sebagai ketua Panitia Kecil, Soekarno melakukan berbagai inisiatif di luar kerangka formalitas. Dia memanfaatkan masa persidangan Chuo Sangi In  ke VIII (18-21 Juni 1945) di Jakarta untuk mengadakan pertemuan terkait dengan tugas Panitia Kecil.  Selama pertemuan yang dihadiri oleh 38 orang, Panitia Kecil dapat mengumpulkan dan memeriksa usul-usul dari 40 Iin menyangkut beberapa masalah yang dapat digolongkan dalam sembilan kategori:  (1) Indonesia merdeka selekas-selekasnya; (2) Dasar (Negara); (3) Bentuk Negara Uni atau Federasi; (4) Daerah Negara Indonesia: (5) Badan Perwakilan Rakyat: (6) Badan Penasihat; (7) Bentuk Negara dan Kepala Negara; (8) Soal Pembelaan; dan (9) Soal Keuangan.

Di akhir pertemuan tersebut, Soekarno juga mengambil inisiatif informal lainnya, dengan membentuk Panitia Kecil (“tidak resmi”) yang beranggotakan 9 orang, yang kemudian dikenal sebagai “Panitia Sembilan”.  Panitia ini bertugas untuk menyusun rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang di dalamnya termuat Dasar Negara.

Karena penghormatan Soekarno pada golongan Islam, komposisi Panitia Sembilan itu lebih seimbang ketimbang Panitia Delapan (bentukan resmi BPUPK), yakni terdiri dari 5 orang wakil golongan kebangsaan (termasuk Soekarno sebagai penengah) dan 4 orang wakil golongan Islam,  kendati jumlah wakil golongan Islam di BPUPK maupun dalam pertemuan ini kurang dari 25 persen total anggota/peserta pertemuan. Panitia Sembilan ini pun diketuai Soekarno, yang dibentuk sebagai ikhtiar untuk mempertemukan pandangan antara dua golongan tersebut menyangkut dasar kenegaraan. Dengan komposisi relatif seimbang, Panitia itu berhasil merumuskan dan menyetujui rancangan Pembukaan UUD yang kemudian ditandatangani oleh setiap anggota Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945. Soekarno menamakan rancangan Pembukaan UUD itu “Mukaddimah”, sedangkan Muhammad Yamin menamakannya “Piagam Jakarta”, dan Sukiman Wirjosandjojo menyebutnya “Gentlemen’s Agreement”.

Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (selanjutnya UUD 1945) mencerminkan usaha kompromi antara golongan Islam dan kebangsaan. Titik temu kedua golongan tersebut diikat pada alinea ketiga: “Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas….” Alinea ini mencerminkan pandangan golongan kebangsaan—yang menitikberatkan kehidupan kebangsaan yang bebas—dan golongan Islam—yang melandaskan perjuangannya atas rahmat Allah.  Menurut Muhammad Yamin, dengan menyebut ”Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa”, Konstitusi Republik Indonesia berlindung kepada Allah, dan dengan itu ”maka syarat agama dipenuhi dan rakyat pun tentu menimbulkan perasaan yang baik terhadap hukum dasar ini”.  Ujung kompromi bermuara pada alinea terakhir yang mengandung rumusan dasar negara berdasarkan prinsip-prinsip Pancasila. Islam tidak dijadikan dasar negara (dan agama negara). Terjadi perubahan dalam tata urut Pancasila dari susunan yang dikemukakan Soekarno pada 1 Juni 1945. Prinsip ”Ketuhanan” dipindah dari sila terakhir ke sila pertama, ditambah dengan anak kalimat, ”dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” (kemudian dikenal dengan istilah ”tujuh kata”). Bagi golongan Islam, penambahan ”tujuh kata” itu dianggap penting sebagai bentuk politik pengakuan. Seperti dinyatakan Prawoto Mangkoesasmito, golongan Islam sepakat dengan semua sila Pancasila, namun menuntut penambahan “tujuh kata” dari sila Ketuhanan karena hal ini penting, bahwa Islam yang selama zaman kolonial terus dipinggirkan akan mendapat tempat yang layak dalam negara Indonesia merdeka.

Selain itu, prinsip ”internasionalisme atau peri-kemanusiaan” tetap diletakkan pada sila kedua, namun redaksinya mengalami penyempurnaan menjadi ”Kemanusian yang adil dan beradab”. Prinsip ”Kebangsaan Indonesia” berubah posisi dari sila pertama menjadi sila ketiga. Bunyinya menjadi ”Persatuan Indonesia”. Prinsip ”Mufakat atau demokrasi” berubah posisi dari sila ketiga menjadi sila keempat. Bunyinya menjadi ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Prinsip ”Kesejahteraan sosial” berubah posisi dari sila keempat menjadi sila kelima dengan bunyi ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Menurut Mohammad Hatta, dengan perubahan posisi prinsip Ketuhanan dari posisi pengunci ke posisi pembuka, ”Ideologi negara tidak berubah karenanya, melainkan negara dengan ini memperkokoh fundamennya, negara dan politik negara mendapat dasar moral yang kuat.” Dengan demikian, fundamen moral menjadi landasan dari fundamen politik (dari sila kedua sampai dengan kelima).  Lepas dari itu, penyempurnaan redaksi sila-sila tersebut juga memberikan kualifikasi yang penting tentang bagaimana sifat dan orientasi ideal yang terkandung dari sila-sila tersebut. Pada sila kedua, prinsip internasionalisme (peri-kemanusiaan) itu harus bersifat adil dan beradab. Pada sila ketiga, prinsip kebangsaan itu harus bersifat mempersatukan. Pada sila keempat, prinsip demokrasi itu harus bersifat kerakyatan dan permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pada sila kelima, prinsip kesejahteraan itu harus bersifat adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hasil rumusan Piagam Jakarta dan berbagai usulan yang berhasil dihimpun selama reses itu kemudian dilaporkan dan didiskusikan pada masa persidangan kedua BPUPK (10-17 Juli 1945). Ketika melaporkan hasil-hasil yang telah dilakukan Panitia Kecil (resmi) pada 10 Juli 1945, Soekarno menyadari bahwa kegiatan pertemuan dan rumusan-rumusan yang dihasilkannya itu melanggar formalitas, bukan saja tempat dan mekanismenya yang tidak resmi, tetapi juga melampaui kewenangannya.  Dalam bahasa Soekarno, ”Semua anggota Panitia Kecil sadar sama sekali bahwa jalannya pekerjaan yang kami usulkan itu sebenarnya ada yang menyimpang daripada formaliteit, menyimpang daripada aturan formeel yang telah diputuskan, telah ditentukan. Tetapi anggota Panitia Kecil berkata: Apakah arti formaliteit di dalam zaman gegap gempita ini. Apakah arti formaliteit terhadap desakan sejarah sekarang ini.” Hasil rumusan Panitia Kecil tersebut direspons Latuharhary yang menyatakan keberatan atas pencantuman ”tujuh kata” pada 11 Juli 1945, ”Akibatnya akan sangat besar sekali, umpamanya terhadap pada agama lain. Maka dari itu saya harap supaya dalam hukum dasar, meskipun ini berlaku buat sementara waktu, dalam hal ini tidak boleh diadakan benih-benih atau kemungkinan yang dapat diartikan dalam rupa-rupa macam. Saya usulkan supaya dalam hukum dasar diadakan pasal 1 yang terang supaya tidak ada kemungkinan apapun juga yang dapat membawa perasaan tidak senang pada golongan yang bersangkutan.”

Tanggapan Latuharhary merangsang perdebatan pro dan kontra menyangkut ”tujuh-kata” beserta pasal-pasal ikutannya, seperti ”agama negara” dan syarat agama seorang Presiden. Pada 11 Juli 1945, Soekarno berkata, ”Barangkali tidak perlu diulangi bahwa preambule adalah hasil jerih payah untuk menghilangkan perselisihan faham antara golongan-golongan yang dinamakan golongan kebangsaan dan golongan Islam.” Pada 16 Juli 1945, dengan berlinang air mata Soekarno menghimbau agar mereka yang tidak setuju dengan hasil rumusan Panitia bersedia berkorban meninggalkan pendapatnya demi persatuan Indonesia. Dengan demikian, hasil rumusan Piagam Jakarta (dengan ”tujuh kata”-nya) itu bertahan hingga akhir masa persidangan kedua (17 Juli 1945).  Di luar persoalan ”tujuh kata”,  seluruh anggota BPUPK dapat menerima dan menyepakati pokok-pokok pikiran dalam rancangan Pembukaan UUD 1945 itu pada 11 Juli. Semangat gotong-royong (kekeluargaan) sebagai sifat dasar manusia Indonesia yang disebutkan Soekarno  juga terefleksi dalam proses perumusan hukum dasar (batang tubuh UUD).
Bersambung…

Oleh: Yudi Latif, Chairman Aktual

Inilah Rekaman ATC Juanda dan QZ8501

Jakarta, Aktual.co — Terlepas legal atau illegalnya izin AirAsia QZ8501, namun ATC Bandara Juanda telah terbukti memberikan izin terbang pesawat dengan rute Surabaya-Singapura ini.
Dalam salinan rekaman percakapan ATC Bandara Juanda pada Minggu pagi tersebut yang berisi izin dari ATC kepada QZ8501 yang diunggah di Soundcloud oleh pengguna dengan user-ID “digitizing” pada 3 Januari 2014.
Rekaman dengan judul file “ATC PK AXC-QZ8501 201412272225Z” yang diunggah sesaat setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura diketahui percakapan antara menara ATC dengan pilot AirAsia QZ8501.
Rekaman yang bisa diunduh oleh publik tersebut bisa didengar melalui situs Soundcloud.
Rekaman yang bisa diunduh oleh publik tersebut bisa didengar melalui situs Soundcloud. Terlepas asli atau tidaknya rekaman tersebut, pembaca diharap menunggu hasil investigasi KNKT.
Dalam rekaman audio berdurasi sekitar 20 menit tersebut, pada menit ke-10 terdengar suara dari AirAsia QZ8501 (dengan callsign Wagon Air 8501) yang memberitahukan posisinya di-parking stand A9, dengan registrasi PK-AXC (Alpha X-ray Charlie), jumlah penumpang, dan tujuan Singapura.
Percakapan tersebut kurang lebih sebagai berikut:
AWQ8501: “Tower, Wagon Air eight five zero one good morning…”Tower: “Wagon Air 8501 good mornig Juanda Tower, go ahead…”
AWQ8501: “Eight five zero one (registrasi) alpha x-ray charlie parking stand Alpha Niner (A9) destination Singapore POB (passenger on board) one six one, request push and start, wagon air eight five zero one…”
Tower: “Wagon Air eight five zero one parking stand number Alpha niner Pushback and start approved heading west runway one zero, exit sierra two…”
Tak lama kemudian, pada menit ke-4, QZ8501 meminta izin ke ATC untuk menuju ke landas pacu. ATC kemudian mengarahkan QZ8501 ke runway 10 yang sedang digunakan saat itu. 
Pada menit ke-07.07, ATC kemudian memberikan izin keberangkatan kepada QZ8501 melalui airways M635 dengan ketinggian jelajah awal 24.000 kaki.
“Wagon Air eight five zero one clear to Singapore, mike six three five level two four zero initial, RAMPY one alpha departure squawk number seven zero zero five,” demikian kata petugas ATC yang bersuara wanita tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Ketum PB NU: Islam Agama “Rahmatan Lil’Alamin”

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum PB NU KH Said Aqiel Sirodj mengemukakan bahwa, Islam merupakan agama Rahmatan lil’alamin, yang mewujudkan tatanan hidup yang harmonis oleh setiap insan.

“Islam agama peradaban, berbudaya, akhlakul karimah menghargai perbedaan,” katanya dalam pelantikan PCNU Kota Bogor periode 2014-2019 di Pesantren Hammalatul Quran Al-Falakiyah Pangentongan, Kota Bogor, Selasa (6/1).

Ia mengisahkan, Islam pada puncak kejayaannya membawa prinsip insaniah, setelah Rasulullah, 13 tahun di Makah hanya diikuti sekitar 130 sahabat, sisa penduduk Mekkah lainnya menentang dirinya hingga akhirnya Rasul terpaksa pindah ke Kota Yatsrib atau dikenal dengan Madinah.

Saat memasuki Kota Yatsrib, Rasul bertemu dengan masyarakat yang pluralisme yang terdiri dari muslim pribumi (Ashor), muslim pendatang (Muhajirin) dan non muslim (Yahudi).

“Nabi masuk Kota Yastrib sudah mendapati masyarakat yang beragam ada tiga suku didalamnya,” katanya.

Pada masa itu, lanjutnya, Rasulullah SAW sudah membangun konstitusi yang maju tidak berdasarkan suku, agama maupun budaya. Hal ini yang menjadikan Kota Yastrib berganti nama menjadi Madinah yakni Kota Peradaban.

Dikatakannya, dalam Piagam Madinah, tidak dijumpai laval Islam dan Arab. Adanya persatuan dan kesatuan tidak memandang agama maupun suku.

“Semua penduduk Kota Yastrib sama dalam hak dan kewajibannya, tidak ada permusuhan kecuali pada yang melanggara hukum. Tidak boleh ada permusuhan karena agama dan suku,” katanya.

Namun sekarang, lanjut Aqiel, kondisi umat muslim mengalami kemerosotan lagi kemunduran, dengan mengataskan agama saling bermusuhan.

Ia menyebutkan, Nabi tidak pernah memproklamirkan adanya negara Islam dan peradaban. Tetapi peradaban tanpa Islam akan kering, oleh karena itu, Islam dan Peradaban harus sejalan. Seperti banyak negara Islam di dunia, Mesir, Irak, Iran, Afganistan, Suriah, semua memeluk Islam, tetapi peperangan masih terjadi sampai saat ini.

Ia mengatakan, diperlukan sikap pemaaf untuk menjadi pemimpin yang disegani, seperti yang diteladani Rasulullah. Pada tahun 8 Hijriah, Rasul bersama umat Islam yang berjumlah 15.000 berhasil masuk ke Makkah.

“Yang dilakukan Nabi adalah mengatakan barang siapa yang berlindung di Masjid, akan aman, berada di rumah tokoh Qurais akan aman, yang berada di rumah juga aman. Dengan sikap pemaaf itu semua penduduk Makkah masuk Islam,” katanya.

Dikatakannya, penduduk Makkah masuk Islam karena akhlah, sifat pemaaf, ramah dan santunnya Rasulullah SAW, mereka berempati hingga semuanya memeluk ajaran Tauhid.

Rasulullah, terus berjihad mengembangkan Islam, mendatangi sejumlah wilayah. Hingga pada tahun 40 Hijriah saat Syaidina Ali Bin Abi Thalib dibunuh oleh Abdurahman Bin Rojam yang mengatakan Ali kafir karena menerapkan hukum musyawarah seperti DPR.

“Tahukan siapa yang membunuh Ali, yakni orang yang rajin ibadahnya, khatam Al-qurannya, setiap malam shalat tahajud. Tetapi karena memahami Alquran secara pendek, ia membunuh Ali, yang merupakan keponakan Nabi, menantu Nabi dan pemuda yang dijamin Allah masuk syurga,” kata Aqiel.

Aqiel menambahkan, radikalisme dan terorisme sudah ada sejak zaman Jahiliyah, karena itu, harus dimusuhi secara bersama-sama.

Ia menegaskan, dalam Islam mengajarkan peradaban dan budaya akhlakul karimah dengan menghargai perbedaan. Dalam Al-quran ditegaskan, tidak boleh ada ancaman dalam Islam, baik yang dilakukan oleh bapak kepada anaknya sendiri.

“Dalam Islam tidak boleh ada kekerasan dalam urusan agama, tidak ada urusan agama dalam kekerasan. Apa yang dilakukan ISIS, membantai syiah itu bukan cara Islam, cara Islam bukan kekerasan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pasca Penurunan Harga BBM, Harga Kebutuhan Pokok di Lumajang Masih Tinggi

Lumajang, Aktual.co — Enam hari pasca Pemerintah memutuskan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, sejumlah barang kebutuhan pokok di Lumajang, Jawa Timur, masih tinggi. Demikian juga harga bensin eceran di kios-kios bensin, masih belum berubah dari sebelumnya.

Menurut Ahmad Yusron, pengendara sepeda motor yang telah membeli bahan bakar bensin, tidak ada bedanya pasca penurunan harga BBM bersubsidi, dengan sebelum dilakukan penurunan harga yakni harga bensin eceran tetap mencapai Rp9 ribu per liter.

“Harganya sama aja mas, gak ada bedanya per botol Rp9 ribu, meski sudah ada penurunan dari Pemerintah,” katanya, Selasa (6/1).

Pada kesempatan terpisah, salah satu ibu rumah tangga yang sedang berbelanja di pasar tradisional Kecamatan Pasirian Lumajang, Yanti (38), mengatakan harga beras yang berkwalitas bagus mencapai Rp9 ribu per kilogram, sementara harga daging sapi masih mencapai Rp100 ribu lebih.

“Padahal pasar tradisional besar Pasirian biasanya selalu mengikuti perkembangan harga, dan harga relatif murah namun saat ini tidak lagi,” tuturnya.

BBM Premium ditetapkan Rp7.600 per liter, turun dibandingkan sebelumnya yaitu Rp8.500 per liter. Sementara harga Solar menjadi Rp7.250 per liter, juga turun dari harga sebelumnya Rp7.500 per liter.

Hal senada juga terjadi pada angkutan kota yang melintas di Lumajang. Para sopir enggan menurunkan tarif angkutannya meskipun harga BBM sudah turun. Alasannya karena, Organda belum menurunkan tarif angkutan.

“Masih tetap tarifnya, belum turun,” kata Sandi salah satu sopir angkutan kota yang melintas diwilayah perkotaan di Lumajang.

Artikel ini ditulis oleh:

Terkait Pembentukan Tim Sembilan, Agum: Menpora Harus Belajar Sepakbola

Jakarta, Aktual.co — Tim Sembilan, yang dibentuk oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, akan melakukan tugasnya mengevaluasi kinerja PSSI. Namun langkah Menpora itu, dikritik oleh Mantan Ketu Umum PSSI, Agum Gumelar.

Dikatakan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat ini, Menpora seharusnya belajar tentang sepakbola terlebih dahulu, ketika ingin membuat sebuah tim.

“Saya mengingatkan kepada Menpora, agar mempelajari terlebih dulu tentang sepakbola,” kata Agum di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/1).

Menpora menargetkan jangka waktu kepada Tim Sembilan, untuk melakukan pekerjaannya hingga tiga bulan kedepan.

Setelah tiga bulan itu, Tim Sembilan baru akan memberikan temuannya kepada Menpora secara penuh. Selanjutnya, Menpora baru akan mengambil kebijakan terkait temuan tim tersebut.

Namun, Agum yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Normalisasi PSSI, memberikan kepada Menpora selama tiga bulan itu, untuk berpikir ulang tentang niatnya.

“Setidaknya ada waktu tiga bulan, sebelum kemudian mengambil langkah strategis. Jangan masih baru, tapi sudah bikin kontroversi, mau membekukan lah,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Agum: Kondisi PSSI Sudah Baik

Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Umum PSSI, Agum Gumelar mengatakan, saat ini kondisi federasi sepakbola Indonesia itu sudah baik dan tidak ada yang perlu dipersoalkan.

Mantan Menteri Perhubungan ini juga melihat, PSSI sudah baik dalam melakukan pembinaan dan kompetisi.

“Prestasi dan kompetisi sudah jalan, ISL ini kan sudah bagus. Bukan sekedar jalan, tapi sudah ditonton banyak orang, ditayangkan di televisi,” kata Agum Gumelar di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/1).

Pernyataan Agum Gumelar ini, menanggapi pembentukan Tim Sembilan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.

Tim Sembilan ini, dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja PSSI, yang dianggap tidak memberikan prestasi yang baik, juga transparansi yang tidak ada.

“Saya mengingatkan kepada Menpora, agar mempelajari terlebih dulu tentang sepakbola. Setidaknya ada waktu tiga bulan, sebelum kemudian mengambil langkah strategis. Jangan masih baru, tapi sudah bikin kontroversi, mau membekukan lah,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain