29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40480

BEI: Emiten Jangan Utang Dolar Jika Pendapatan dalam Rupiah

Jakarta, Aktual.co —  Bursa Efek Indonesia (BEI) menyarankan agar perusahaan tercatat atau emiten di pasar modal domestik untuk menyelaraskan pendapatan dengan utang dalam bentuk dolar AS sehingga tidak mengganggu kinerja keuangan di tengah pelemahan mata uang rupiah.

“Pekerjaan Rumah (PR) bagi perusahaan baik emiten maupun non-emiten bisa menyelaraskan pendapatan dengan utang, jangan berhutang dolar AS jika pendapatannya dalam bentuk mata uang rupiah,” ujar Ito Warsito di Jakarta, Rabu (17/12).

Ia menambahkan bahwa meski fluktuasi nilai tukar rupiah masih cukup normal saat ini, namun sikap kehati-hatian tetap perlu dijaga di tengah sentimen dari neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan Indonesia masih mengalami defisit.

“Defisit neraca perdagangan dan transaksi berjalan Indonesia masih cukup besar, maka yang harus dilakukan pemerintah adalah berusaha menaikan ekspor dan menurunkan impor,” katanya.

Ito Warsito menambahkan bahwa pelemahan mata uang rupiah juga dialami oleh nilai tukar negara lainnya seperti yen Jepang, won Korea, dolar Australia, rupee India dan lainnya. Dalam menjaga mata uang rupiah, tentunya Bank Indonesia yang lebih berperan dalam menjaga volatilitasnya agar tetap stabil sehingga tidak membuat pasar khawatir.

“Tentunya BI lebih tahu seberapa besar melakukan intervensi, ini kan mekanisme pasar. BI juga harus membiarkan pasar bertindak secara rasional kecuali terjadi pelemahan rupiah yang terlalu dalam maka BI bisa melakukan intervensi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

My Dream Come True, NISP Wujudkan Mimpi Perempuan Indonesia

Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja (kanan) memeluk ibu penjual pecel saat menggelar kegiatan Corporate Social Resposibility (CSR) di Jakarta, Rabu (17/12/2014). Kegiatan tersebut didedikasikan OCBC NISP untuk para ibu diseluruh Indonesia yang hingga usia renta masih berjuang mencari nafkah serta dalam rangka menyambut Hari Ibu pada 22 Desember mendatang. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Rupiah Anjlok, Cabai Merah Tembus Rp70.000 Per Kg di Aceh

Banda Aceh, Aktual.co — Anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dollar pada Selasa (16/12), berdampak pada kenaikan harga bahan pokok sejumlah daerah. 
Informasi yang diterima Aktual.co, harga cabai merah di sejumlah pasar tradisional di Aceh mencapai Rp70.000 per kg dari yang sebelumnya Rp50.000 per kg. Harga cabai rawit menjadi Rp40.000 per kg dari sebelumnya Rp30.000 per kg.
Salah seorang pedagang di Pasar Pantonlabu, Aceh Utara, Abdul Rafar menyebutkan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok itu terjadi sejak sepekan terakhir. 
“Penyebabnya beragam, suplai  bahan pokok juga sedikit. Cabai misalnya jumlahnya sedikit. Kenaikan dollar ini juga berdampak pada kenaikan harga bahan pokok,” ujar Abdul, Rabu (17/12).
Selain itu, harga beras turut melambung menjadi Rp 16.000 per bambu dari sebelumnya hanya Rp 12.000 per bambu.
Untuk harga bawang merah kini menembus Rp20.000 per kg dari harga sebelumnya Rp15.000 per kg. Selain itu, harga minyak goreng sebesar Rp12.000 per kg dari sebelumnya Rp8.000 per kg.
“Pemerintah harus menstabilkan harga, agar tidak terlalu berat bagi rakyat yang membeli bahan pokok,” harap Ucok, pedagang nasi di Kota Lhokseumawe. 

Artikel ini ditulis oleh:

Rupiah Anjlok, Cabai Merah Tembus Rp70.000 Per Kg di Aceh

Banda Aceh, Aktual.co — Anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dollar pada Selasa (16/12), berdampak pada kenaikan harga bahan pokok sejumlah daerah. 
Informasi yang diterima Aktual.co, harga cabai merah di sejumlah pasar tradisional di Aceh mencapai Rp70.000 per kg dari yang sebelumnya Rp50.000 per kg. Harga cabai rawit menjadi Rp40.000 per kg dari sebelumnya Rp30.000 per kg.
Salah seorang pedagang di Pasar Pantonlabu, Aceh Utara, Abdul Rafar menyebutkan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok itu terjadi sejak sepekan terakhir. 
“Penyebabnya beragam, suplai  bahan pokok juga sedikit. Cabai misalnya jumlahnya sedikit. Kenaikan dollar ini juga berdampak pada kenaikan harga bahan pokok,” ujar Abdul, Rabu (17/12).
Selain itu, harga beras turut melambung menjadi Rp 16.000 per bambu dari sebelumnya hanya Rp 12.000 per bambu.
Untuk harga bawang merah kini menembus Rp20.000 per kg dari harga sebelumnya Rp15.000 per kg. Selain itu, harga minyak goreng sebesar Rp12.000 per kg dari sebelumnya Rp8.000 per kg.
“Pemerintah harus menstabilkan harga, agar tidak terlalu berat bagi rakyat yang membeli bahan pokok,” harap Ucok, pedagang nasi di Kota Lhokseumawe. 

Artikel ini ditulis oleh:

LPS Likuidasi BPR Bungo Mandiri Jambi

Jakarta, Aktual.co — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi terhadap PT BPR Bungo Mandiri Jambi menyusul pencabutan izin usaha bank perkreditan rakyat (BPR) itu terhitung sejak 8 Desember 2014.

Siaran LPS yang diterima di Jakarta, Rabu (17/12), menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 28/KDK.03/2014 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bungo Mandiri, telah mencabut izin usaha BPR yang berlokasi di Jl Lebai Hasan Nomor 27 Muara Bungo, Jambi itu.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bungo Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Bungo Mandiri, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Bungo Mandiri akan mengambil tindakan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai “Bank Dalam Likuidasi”; dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Bungo Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Bungo Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Bungo Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Bungo Mandiri serta kepada karyawan BPR Bungo Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

LPS Likuidasi BPR Bungo Mandiri Jambi

Jakarta, Aktual.co — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi terhadap PT BPR Bungo Mandiri Jambi menyusul pencabutan izin usaha bank perkreditan rakyat (BPR) itu terhitung sejak 8 Desember 2014.

Siaran LPS yang diterima di Jakarta, Rabu (17/12), menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 28/KDK.03/2014 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bungo Mandiri, telah mencabut izin usaha BPR yang berlokasi di Jl Lebai Hasan Nomor 27 Muara Bungo, Jambi itu.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bungo Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Bungo Mandiri, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Bungo Mandiri akan mengambil tindakan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai “Bank Dalam Likuidasi”; dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Bungo Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Bungo Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Bungo Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Bungo Mandiri serta kepada karyawan BPR Bungo Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain