Pengacara Minta Mantan Istri Bupati Jadi Tahanan Kota
Banda Aceh, Aktual.co — Safwani SH, pengacara dari Umi Khatijah, mantan istri eks Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid, mengajukan pengalihan penahanan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (10/12).
Pengacara meminta agar tersangka kasus korupsi dana Sanggar Cut Meutia, Aceh Utara sebesar Rp 1,9 miliar itu menjadi tahanan kota, bukan tahanan kurungan di Rutan Lhoksukon.
“Alasan kita yaitu Umi masih memiliki anak bayi usianya 2 tahun lebih sedikit. Sedangkan untuk Made, dia PNS di Dinas Syariat dan tenaganya sangat diperlukan oleh dinas. Selain itu, dia juga memiliki istri dan anak yang membutuhkan kasih sayang orangtuanya,” sebut Safwani.
Dirinya telah melampirkan surat jaminan dari keluarga dan dari pengacara bahwa kedua tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan melanggar hukum. Selain itu, kedua tersangka selama ini sangat kooperatif menjalani pemeriksaan.
“Sehingga, atas dasar itu kita minta agar keduanya menjadi tahanan kota,” ujarnya.
Pihaknya kini menunggu jawaban dari Kajari Lhoksukon, Aceh Utara, T Rahmatsyah terkait permohonan pengalihan tahanan tersebut.
Sementara Kajari Lhoksukon, Aceh Utara T Rahmatsyah menyebutkan dirinya sudah menerima permohonan pengalihan tahanan itu.
“Saya sudah disposisi surat itu ke tim penyidik. Nanti penyidik akan mengkaji apakah akan dikabulkan permintaan pengacara itu atau bagaimana,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lhoksukon menahan dua tersangka dugaan korupsi dana Sanggar Cut Meutia Aceh Utara yaitu Umi Khatijah dan Made di Rutan Lhoksukon.
Artikel ini ditulis oleh:














