2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 41031

PT DKI Perberat Hukuman Terdakwa Century Jadi 12 Tahun

Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam vonis banding memperberat hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun.
Vonis banding tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Inti putusan banding adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara, dahulu 10 tahun,” kata Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta di Jakarta, Senin (8/12).
Pada 16 Juli 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa Budi Mulya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 10 tahun penjara serta pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Putusan banding tersebut disampaikan pada 3 Desember 2014 oleh hakim Ketua Widodo.
“Alasan memperberat antara lain disamping menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar akan tetapi juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara,” tambah Hatta.
Dalam amar putusan hakim PN Tipikor menilai bahwa Budi Mulya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan FPJP dilakukan dengan itikad tidak baik karena untuk mencari keuntungan diri sendiri dan juga dalam penyelamantan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) yang ada di Bank Century dan tindakan-tindakan lain berdasarkan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme.
Di samping itu hakim menilai pemberian FPJP tidak dilakukan dengan analisis mendalam dan berdampak positif sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp8,5 triliun yaitu FPJP sebesar Rp689,39 miliar, kerugiaan saat pemberian penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp6,7 triliun hingga Juli 2009 dan 1,2 trilun pada Desember 2013.
Atas putusan banding tersebut, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan pihaknya akan menelaah putusan itu.
“Perlu ditelaah dulu vonisnya sebelum ada langkah hukum lebih lanjut,” kata Busyro melalui pesan singkat.
Sedangkan Komisioner KPK lain, Adnan Pandu Praja juga menyatakan perlu waktu sebelum mengembangkan perkara tersebut.
“Tunggu putusan MA (Mahkamah Agung) saja,” kata Pandu melalui pesan singkat.
Sementara penasihat hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengaku belum menerima salinan banding tersebut.
“Kami belum ada pemberitahuan, jadi belum ada komentar,” kata Luhut melalui pesan singkat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

PT DKI Perberat Hukuman Terdakwa Century Jadi 12 Tahun

Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam vonis banding memperberat hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun.
Vonis banding tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Inti putusan banding adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara, dahulu 10 tahun,” kata Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta di Jakarta, Senin (8/12).
Pada 16 Juli 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa Budi Mulya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 10 tahun penjara serta pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Putusan banding tersebut disampaikan pada 3 Desember 2014 oleh hakim Ketua Widodo.
“Alasan memperberat antara lain disamping menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar akan tetapi juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara,” tambah Hatta.
Dalam amar putusan hakim PN Tipikor menilai bahwa Budi Mulya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan FPJP dilakukan dengan itikad tidak baik karena untuk mencari keuntungan diri sendiri dan juga dalam penyelamantan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) yang ada di Bank Century dan tindakan-tindakan lain berdasarkan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme.
Di samping itu hakim menilai pemberian FPJP tidak dilakukan dengan analisis mendalam dan berdampak positif sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp8,5 triliun yaitu FPJP sebesar Rp689,39 miliar, kerugiaan saat pemberian penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp6,7 triliun hingga Juli 2009 dan 1,2 trilun pada Desember 2013.
Atas putusan banding tersebut, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan pihaknya akan menelaah putusan itu.
“Perlu ditelaah dulu vonisnya sebelum ada langkah hukum lebih lanjut,” kata Busyro melalui pesan singkat.
Sedangkan Komisioner KPK lain, Adnan Pandu Praja juga menyatakan perlu waktu sebelum mengembangkan perkara tersebut.
“Tunggu putusan MA (Mahkamah Agung) saja,” kata Pandu melalui pesan singkat.
Sementara penasihat hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengaku belum menerima salinan banding tersebut.
“Kami belum ada pemberitahuan, jadi belum ada komentar,” kata Luhut melalui pesan singkat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Dekan Tarbiyah: Evaluasi Kurikum 2013 Secara Serius

Banda Aceh, Aktual.co — Dekan Tarbiyah UIN Ar Raniry Aceh, Dr Mujiburrahman, menyarankan kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah mengevaluasi kurikulum 2013 secara serius dan mendalam. 
Hal ini perlu dilakukan agar kurikulum pendidikan Indonesia kedepan bisa diaplikasikan di seluruh provinsi.
“Kurikulum 2013 itu bahkan membingungkan guru, apalagi siswa. Nah, ini perlu dikaji secara serius oleh kementerian. Kurikulum itu esensinya harus mudah difahami oleh guru dan siswa sehingga bisa menghasilkan lulusan yang berkualitas,” sebut Mujiburrahman kepada Aktual.co, Senin (8/12).
Selain itu, kementerian harus mengevaluasi pelaksanaan ujian nasional yang telah diberlakukan selama ini. Kementerian didorong membuat program standar pendidikan yang merata di seluruh Indonesia. 
“Selain itu, akses pendidikan juga harus merata di seluruh Indonesia. Jangan timpang antara Papua, Aceh dan Pulau Jawa. Jika timpang, mustahil bisa membuat standar pendidikan yang bisa diikuti oleh semua daerah,” terangnya.
Kelulusan UN menjadi ‘birahi’ kepala daerah di seluruh Indonesia. Kepala daerah berlomba-lomba membuat target kelulusan UN seratus persen, tanpa memikirkan kualitas lulusan. 
“UN itu slogannya besar, tapi isinya kosong. Banyak siswa yang lulus, meski pun dia tidak memiliki pemahaman yang baik tentang pelajaran itu,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dekan Tarbiyah: Evaluasi Kurikum 2013 Secara Serius

Banda Aceh, Aktual.co — Dekan Tarbiyah UIN Ar Raniry Aceh, Dr Mujiburrahman, menyarankan kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah mengevaluasi kurikulum 2013 secara serius dan mendalam. 
Hal ini perlu dilakukan agar kurikulum pendidikan Indonesia kedepan bisa diaplikasikan di seluruh provinsi.
“Kurikulum 2013 itu bahkan membingungkan guru, apalagi siswa. Nah, ini perlu dikaji secara serius oleh kementerian. Kurikulum itu esensinya harus mudah difahami oleh guru dan siswa sehingga bisa menghasilkan lulusan yang berkualitas,” sebut Mujiburrahman kepada Aktual.co, Senin (8/12).
Selain itu, kementerian harus mengevaluasi pelaksanaan ujian nasional yang telah diberlakukan selama ini. Kementerian didorong membuat program standar pendidikan yang merata di seluruh Indonesia. 
“Selain itu, akses pendidikan juga harus merata di seluruh Indonesia. Jangan timpang antara Papua, Aceh dan Pulau Jawa. Jika timpang, mustahil bisa membuat standar pendidikan yang bisa diikuti oleh semua daerah,” terangnya.
Kelulusan UN menjadi ‘birahi’ kepala daerah di seluruh Indonesia. Kepala daerah berlomba-lomba membuat target kelulusan UN seratus persen, tanpa memikirkan kualitas lulusan. 
“UN itu slogannya besar, tapi isinya kosong. Banyak siswa yang lulus, meski pun dia tidak memiliki pemahaman yang baik tentang pelajaran itu,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Ini Alasan Menteri Rini Tambah Direksi Pertamina

Jakarta, Aktual.co — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengakui dengan jumlah direksi Pertamina yang diharapkan bisa cukup diisi hanya dengan empat orang, nyatanya tidak memadai karena fokus Pertamina saat ini banyak terpecah ke pekerjaan-pekerjaan baru.

“Seperti telah kami janjikan. Pak Dwi Soetjipto kami berikan waktu untuk memberikan laporan dalam satu minggu ini terakhir terkait menambah atau tidak jumlah direksinya. Nyatanya dia meminta penambahan tiga orang untuk memenuhi kebutuhan kinerja perusahaan,” kata Rini dalam konferensi persnya di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (8/12).

Penambahan itu juga disebabkan oleh karena tidak memadainya jumlah direksi sebelumnya. Pasalnya Pertamina saat ini banyak memiliki aktifitas dan adanya program Pertamina dalam menganalisa sehubungan dengan Blok Mahakam, negosiasi dengan Chevron, serta penguatan di bidang ritel.

“Nama-nama direksi itu merupakan usulan dari Pak Dwi yang sudah dikonsultasikan dengan Menteri ESDM Sudirman Said, untuk membantu di bidang hulu dan pengolahan,” sebutnya.

Berikut susunan direksi baru Pertamina:

1. Direktur Utama Dwi Soetjipto
2. Direktur Pengolahan Rachmad Hardadi
3. Direktur Hulu Samsu Alam
4. Direktur SDM Dwi Wahyu Waryoto
5. Direktur Energi Baru Yenni Andayani
6. Direktur Keuangan Arif Budiman
7. Direktur Marketing Retail Ahmad Bambang

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Ini Alasan Menteri Rini Tambah Direksi Pertamina

Jakarta, Aktual.co — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengakui dengan jumlah direksi Pertamina yang diharapkan bisa cukup diisi hanya dengan empat orang, nyatanya tidak memadai karena fokus Pertamina saat ini banyak terpecah ke pekerjaan-pekerjaan baru.

“Seperti telah kami janjikan. Pak Dwi Soetjipto kami berikan waktu untuk memberikan laporan dalam satu minggu ini terakhir terkait menambah atau tidak jumlah direksinya. Nyatanya dia meminta penambahan tiga orang untuk memenuhi kebutuhan kinerja perusahaan,” kata Rini dalam konferensi persnya di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (8/12).

Penambahan itu juga disebabkan oleh karena tidak memadainya jumlah direksi sebelumnya. Pasalnya Pertamina saat ini banyak memiliki aktifitas dan adanya program Pertamina dalam menganalisa sehubungan dengan Blok Mahakam, negosiasi dengan Chevron, serta penguatan di bidang ritel.

“Nama-nama direksi itu merupakan usulan dari Pak Dwi yang sudah dikonsultasikan dengan Menteri ESDM Sudirman Said, untuk membantu di bidang hulu dan pengolahan,” sebutnya.

Berikut susunan direksi baru Pertamina:

1. Direktur Utama Dwi Soetjipto
2. Direktur Pengolahan Rachmad Hardadi
3. Direktur Hulu Samsu Alam
4. Direktur SDM Dwi Wahyu Waryoto
5. Direktur Energi Baru Yenni Andayani
6. Direktur Keuangan Arif Budiman
7. Direktur Marketing Retail Ahmad Bambang

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain