31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41053

Wapres JK: Kebijakan Pemerintah Ibarat “Minum Obat”

Jakarta, Aktual.co — Beragamkebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini banyak ditentang atau dikritik berbagai kalangan masyarakat, peneliti, akademisi bahkan kalangan DPR. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, manfaat kebijakan tersebut jangan dilihat efek jangka pendeknya, tetapi harus dilihat dampak jangka panjangnya.

“Jangan lihat jangka pendek,” kata Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (8/12).

Menurut JK, kebijakan pemerintahan saat ini adalah seperti “minum obat” yang awalnya berasa pahit, tetapi selanjutnya akan memiliki manfaat yang berjangka panjang. Indonesia sebenarnya pada masa lalu memiliki kesempatan untuk maju, tetapi masih kerap terjadi praktik eksploitasi yang hanya berjangka pendek.

Ia mencontohkan sekitar tahun 70-an, pengusaha yang hebat rata-rata bergerak di bidang kayu dan memiliki HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Namun, hal tersebut ternyata berdampak kepada banyak pohon yang ditebang pengusaha, sehingga banyak kawasan yang banjir hingga kini.

Begitu juga, ujar dia, dengan yang terjadi pada masa saat ini yang dapat dikatakan sebagai era kejayaan bagi pengusaha tambang.

“Apa yang terjadi, lingkungan kita habis. Untuk itu, ke depannya harus dengan proses dan tidak bisa hanya ekstraktif,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kekosongan Sementara Pimpinan KPK Tidak Berpotensi Langgar Hukum

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan masih belum lengkapnya pimpinan KPK tidak menjadikan persoalan dalam pengambilan keputusan meskipun terkait soal penanganan kasus.
“Betul lima orang tapi bukan berarti kalau karena sesuatu hal kemudian berkurang jumlahnya, melanggar hukum. KPK bekerja kolektif kolegial. Standingnya ada, apabila jumlah KPK hanya empat dan dari empat tersebut dalam mekanisme pengambilan keputusannya tidak dead lock maka tidak ada persoalan mendasar yang substansial,” kata Didik ketika dihubungi, di Jakarta, Senin (8/12).
Lebih lanjut, sambung dia, secara tehnis, setiap saat bisa saja kemungkinannya anggota KPK berkurang karena mengundurkan diri, berakhir masa jabatannya, meninggal dunia, melakukan tindak pidana dan/atau sebab lain apapun juga.
Oleh karena itu, sambung dia, standing konstitusinya bukan berakhirnya masa jabatan Busro sejak diterima usulan Presiden oleh DPR.
“Menurut Pasal 30 ayat (10) UU KPK, DPR wajib memilih dan menetapkan capim KPK yang diusulkan oleh Presiden paling lambat 3 bulan sejak diterimanya usulan Presiden. Karena usulan Presiden diterima DPR tanggal 16 Oktober 2014, maka paling lambat tanggal 15 Januari 2015, DPR wajib memilih dan menetapkan calon pimpinan KPK,” tukasnya.
Seperti diketahui, jelang masa berakhirnya masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Desember nanti terus menjadi perdebatan. Pasalnya, pasca melakukan fit and proper tes, komisi III DPR menunda melakukan pemilihan terhadap dua calon pimpinan (Capim) KPK yang diberikan oleh panitia seleksi (Pansel), pada awal Januari 2015 setelah reses.
Bila seperti itu, maka akan terjadi kekosongan pimpinan KPK sepeninggal Busyro Muqoddas hingga Januari nanti, dalam arti hanya akan ada empat pimpinan saja. Lalu, apakah dengan hanya empat pimpinan itu semua keputusan KPK tidak mengandung cacat hukum atau berpotensi digugat? menyusul ketentuan perundang-undangan pimpinan KPK kolektif kolegial yang diisi oleh lima orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Kekosongan Sementara Pimpinan KPK Tidak Berpotensi Langgar Hukum

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan masih belum lengkapnya pimpinan KPK tidak menjadikan persoalan dalam pengambilan keputusan meskipun terkait soal penanganan kasus.
“Betul lima orang tapi bukan berarti kalau karena sesuatu hal kemudian berkurang jumlahnya, melanggar hukum. KPK bekerja kolektif kolegial. Standingnya ada, apabila jumlah KPK hanya empat dan dari empat tersebut dalam mekanisme pengambilan keputusannya tidak dead lock maka tidak ada persoalan mendasar yang substansial,” kata Didik ketika dihubungi, di Jakarta, Senin (8/12).
Lebih lanjut, sambung dia, secara tehnis, setiap saat bisa saja kemungkinannya anggota KPK berkurang karena mengundurkan diri, berakhir masa jabatannya, meninggal dunia, melakukan tindak pidana dan/atau sebab lain apapun juga.
Oleh karena itu, sambung dia, standing konstitusinya bukan berakhirnya masa jabatan Busro sejak diterima usulan Presiden oleh DPR.
“Menurut Pasal 30 ayat (10) UU KPK, DPR wajib memilih dan menetapkan capim KPK yang diusulkan oleh Presiden paling lambat 3 bulan sejak diterimanya usulan Presiden. Karena usulan Presiden diterima DPR tanggal 16 Oktober 2014, maka paling lambat tanggal 15 Januari 2015, DPR wajib memilih dan menetapkan calon pimpinan KPK,” tukasnya.
Seperti diketahui, jelang masa berakhirnya masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Desember nanti terus menjadi perdebatan. Pasalnya, pasca melakukan fit and proper tes, komisi III DPR menunda melakukan pemilihan terhadap dua calon pimpinan (Capim) KPK yang diberikan oleh panitia seleksi (Pansel), pada awal Januari 2015 setelah reses.
Bila seperti itu, maka akan terjadi kekosongan pimpinan KPK sepeninggal Busyro Muqoddas hingga Januari nanti, dalam arti hanya akan ada empat pimpinan saja. Lalu, apakah dengan hanya empat pimpinan itu semua keputusan KPK tidak mengandung cacat hukum atau berpotensi digugat? menyusul ketentuan perundang-undangan pimpinan KPK kolektif kolegial yang diisi oleh lima orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Hipmi: Tarik Ribuan Triliun DHE Parkir di Luar Negeri ke Bank Lokal BUMN

Jakarta, Aktual.co — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo – Wakil Presiden Jusuf Kalla agar dapat merebut devisa hasil ekspor (DHE) dari dana pengusaha kaya yang diparkir di luar negeri.

“Kami mendesak agar ratusan hingga ribuan triliun rupiah DHE komoditas, tambang, serta minyak dan gas yang diparkir di luar negeri ditarik dan disimpan ke bank lokal BUMN di dalam negeri,” kata Ketua Hipmi Bidang Infrastruktur Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (8/12).

Menurutnya, tidak adil bila DHE yang jelas-jelas merupakan hasil eksploitasi dari kekayaan Indonesia malah diparkir dan dinikmati oleh negara tetangga. DHE sebaiknya diparkir di bank pemerintah dan dapat bermanfaat untuk membantu likuiditas bank BUMN dalam melakukan pembiayaan pembangunan infrastruktur. Landasan hukum untuk menarik DHE sudah tersedia, hanya saja implementasinya yang sangat lemah.

“Kalau kita lihat aturannya sudah ada, tapi implementasinya lemah,” tegasnya.

Padahal, lanjutnya, hal ini penting untuk memperkuat devisa kita dan memperkuat likuiditas perbankan pemerintah untuk membiayai infrastruktur.

Sebelumnya, Bank Indonesia merilis aturan DHE melalui Peraturan Bank Indonesia No. 13/20/PBI/2011, yang mana bank sentral mewajibkan eksportir menerima melalui bank nasional.

Dengan kebijakan tersebut, DHE hanya bisa disimpan di bank yang berbadan hukum Perseroan Terbatas. Sebaliknya, bank diluar negeri akan dilarang untuk mengelola devisa hasil ekspor dalam negeri.

Namun, Hipmi menilai aturan itu berjalan tidak efektif karena pihak BI belum menerapkan peraturan tersebut dengan tegas.

“Dari keberanian pak Jokowi, kita optimistis aturan ini akan diimplementasikan. Sayang, banyak devisa kita terbuang di luar negeri, padahal yang diekspor sumber daya alam kita, terus negara lain yang menikmati,” tukas Bahlil.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Hipmi: Tarik Ribuan Triliun DHE Parkir di Luar Negeri ke Bank Lokal BUMN

Jakarta, Aktual.co — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo – Wakil Presiden Jusuf Kalla agar dapat merebut devisa hasil ekspor (DHE) dari dana pengusaha kaya yang diparkir di luar negeri.

“Kami mendesak agar ratusan hingga ribuan triliun rupiah DHE komoditas, tambang, serta minyak dan gas yang diparkir di luar negeri ditarik dan disimpan ke bank lokal BUMN di dalam negeri,” kata Ketua Hipmi Bidang Infrastruktur Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (8/12).

Menurutnya, tidak adil bila DHE yang jelas-jelas merupakan hasil eksploitasi dari kekayaan Indonesia malah diparkir dan dinikmati oleh negara tetangga. DHE sebaiknya diparkir di bank pemerintah dan dapat bermanfaat untuk membantu likuiditas bank BUMN dalam melakukan pembiayaan pembangunan infrastruktur. Landasan hukum untuk menarik DHE sudah tersedia, hanya saja implementasinya yang sangat lemah.

“Kalau kita lihat aturannya sudah ada, tapi implementasinya lemah,” tegasnya.

Padahal, lanjutnya, hal ini penting untuk memperkuat devisa kita dan memperkuat likuiditas perbankan pemerintah untuk membiayai infrastruktur.

Sebelumnya, Bank Indonesia merilis aturan DHE melalui Peraturan Bank Indonesia No. 13/20/PBI/2011, yang mana bank sentral mewajibkan eksportir menerima melalui bank nasional.

Dengan kebijakan tersebut, DHE hanya bisa disimpan di bank yang berbadan hukum Perseroan Terbatas. Sebaliknya, bank diluar negeri akan dilarang untuk mengelola devisa hasil ekspor dalam negeri.

Namun, Hipmi menilai aturan itu berjalan tidak efektif karena pihak BI belum menerapkan peraturan tersebut dengan tegas.

“Dari keberanian pak Jokowi, kita optimistis aturan ini akan diimplementasikan. Sayang, banyak devisa kita terbuang di luar negeri, padahal yang diekspor sumber daya alam kita, terus negara lain yang menikmati,” tukas Bahlil.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kejanggalan Kerjasama Sonangol, DPR akan Cecar Sudirman Said

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo mengatakan, DPR RI akan melakukan konfirmasi kepada Menteri ESDM Sudirman Said terkait kejanggalan kerjasama impor minyak antara pemerintah dan Sonagol EP. 
Aryo mengatakan proses konfirmasi itu akan dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi VII selaku mitra.
“Jadi beliau (menteri ESDM) mau bicara apapun di media, kita harus konfirmasi kepada mereka, padahal begitu banyak informasi yang perlu kita konfirmasi kepada pihak-pihak terkait,” tukasnya.
Seperti diketahui, pernyataan pemerintah jika kerjasama dengan Sonangol akan memberikan keuntungan berupa diskon sebesar USD 15/barel, ternyata dibantah oleh Sonangol tidak ada pemberian diskon tersebut yang tercantum dalam surat balasan Sonangol Asia ke pemerintah.
Grup Sonangol adalah kongsi lama Surya Paloh. Sonangol ini dikuasai oleh oleh konglomerasi China yang diketahui bernama Sam Pa. Sam Pa dianggap media-media Barat sebagai pemilik CIF. Di Angola, tangannya melalui China Sonangol. Dan Sam Pa ini memiliki koneksi sangat kuat dengan para kepala negara di Afrika dan Amerika Latin.
Kritikan tajam terkait kerjasama itu muncul dari berbagai kalangan, termasuk dari akademisi.
Seperti pakar energi dari Universitas Indonesia, Prof. Iwa Garniwa menilai pemerintah telah melakukan kebohongan publik terkait kerjasama Goverment to Goverment dengan Sonangol EP. 
Pasalnya, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri ESDM Sudirman Said sebelum kontrak ditandatangani sudah melakukan pencitraan ke publik dengan mengatakan ada diskon USD15bbl atau penghematan Rp30 miliar per hari.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain