30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41067

Gerebek Tempat Pengelola Minuman Oplosan, Polisi Cokok Pemilik Pabrik

Jakarta, Aktual.co — Pabrik peracik minuman keras oplosan digerebek jajaran Kepolisian Resort Kota Bogor, Sabtu (6/12) malam. Penggerebekan yang telah berlangsung malam tadi itu, polisi berhasil mencokok pemilik pabrik atas nama Djun Min Sudiono (63). 
Kepala Polres Kota Bogor AKBP Irsan menyebut, pabrik pembuat oplosan rumahan itu mampu memproduksi puluhan dirigen miras oplosan yang siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Kota Bogor. 
“Dari pengakuan tersangka, dia sudah memproduksi miras oplosan selama dua tahun. Dalam sekali produksi, dirinya mampu menghasilkan sekitar 250 liter miras oplosan,” kata Irsan saat gelar perkara di Mapolresta Bogor, Minggu (7/12). 
Irsan mengatakan, bahan dasar pembuatan miras oplosan itu dari ragi dan gula, yang kemudian difermentasikan dengan menambahkan alkohol berkadar 70 persen. “Kalau ada pembeli, pelaku baru mencampur hasil fermentasi itu dengan tambahan alkohol berkadar 70 persen. Kebanyakan pembelinya berasal dari kalangan masyarakat bawah. Sekali beli, biasanya mencapai puluhan botol.”
Selain mencokok pemilik pabrik, polisi juga berhasil menyita barang bukti puluhan ember dan dirigen berisi minuman keras, satu buah tungku untuk memasak, tiga buah tabung gas ukuran 12 kg, serta bahan dasar pembuat miras oplosan seperti ragi, gula, dan beras merah yang masing-masing berjumlah 5 kg. 
Tersangka terbukti melanggar Undang-undang Pangan dan dijerat Pasal 137 UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Pangan, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. 
“Diduga, tersangka memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan,” kata Irsan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Gerebek Tempat Pengelola Minuman Oplosan, Polisi Cokok Pemilik Pabrik

Jakarta, Aktual.co — Pabrik peracik minuman keras oplosan digerebek jajaran Kepolisian Resort Kota Bogor, Sabtu (6/12) malam. Penggerebekan yang telah berlangsung malam tadi itu, polisi berhasil mencokok pemilik pabrik atas nama Djun Min Sudiono (63). 
Kepala Polres Kota Bogor AKBP Irsan menyebut, pabrik pembuat oplosan rumahan itu mampu memproduksi puluhan dirigen miras oplosan yang siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Kota Bogor. 
“Dari pengakuan tersangka, dia sudah memproduksi miras oplosan selama dua tahun. Dalam sekali produksi, dirinya mampu menghasilkan sekitar 250 liter miras oplosan,” kata Irsan saat gelar perkara di Mapolresta Bogor, Minggu (7/12). 
Irsan mengatakan, bahan dasar pembuatan miras oplosan itu dari ragi dan gula, yang kemudian difermentasikan dengan menambahkan alkohol berkadar 70 persen. “Kalau ada pembeli, pelaku baru mencampur hasil fermentasi itu dengan tambahan alkohol berkadar 70 persen. Kebanyakan pembelinya berasal dari kalangan masyarakat bawah. Sekali beli, biasanya mencapai puluhan botol.”
Selain mencokok pemilik pabrik, polisi juga berhasil menyita barang bukti puluhan ember dan dirigen berisi minuman keras, satu buah tungku untuk memasak, tiga buah tabung gas ukuran 12 kg, serta bahan dasar pembuat miras oplosan seperti ragi, gula, dan beras merah yang masing-masing berjumlah 5 kg. 
Tersangka terbukti melanggar Undang-undang Pangan dan dijerat Pasal 137 UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Pangan, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. 
“Diduga, tersangka memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan,” kata Irsan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

‘Ngaku’ Kena Ebola, Pemuda Ini Malah Kena Ganjar 150 Ribu Dolar Taiwan

Jakarta, Aktual.co — Pemuda Taiwan diganjar denda sebesar 150 ribu dolar Taiwan (sekitar Rp 60 juta) karena berpura-pura terkena ebola. 
Pemuda 19 tahun yang tidak disebut namanya itu mengaku kepada dokter dia bepergian ke Afrika dan menderita gejala-gejala ebola. Kepada dokter dia mengaku menderita demam dan diare serta makan daging kelelawar saat bepergian ke Nigeria.
Pemuda tersebut pun langsung dirawat di rumah sakit umum veteran Kaohsiung, Jumat pekan lalu. Pihak rumah sakit langsung mengambil langkah cepat dengan mengarantina pemuda tadi dan menolak kasus-kasus darurat lain, meski saat itu yang bersangkutan tidak menderita demam.
Peristiwa itu menuai perhatian media massa. Pusat Pengendalian Penyakit Taiwan bahkan mengeluarkan peringatan bepergian ke Afrika Barat kecuali untuk keperluan mendesak dan melarang mereka menyantap daging hewan liar.
Namun hasil tes ebola terbukti negatif, Sabtu, 6 Desember 2014. Tidak hanya itu, aparat juga menemukan bahwa si pria tidak pernah bepergian ke luar negeri dan tidak memiliki paspor. Para dokter di rumah sakit menduga pria itu sakit mental.
Dokter rumah sakit menyatakan pria yang tidak disebut namanya tersebut akan tetap ditahan di rumah sakit hingga dijemput pihak keluarga. “Pihak rumah sakit telah memberitahukan kepada anggota keluarga untuk mengambilnya, karena dia dianggap masih anak-anak menurut undang-undang sipil Taiwan,” kata Chen Yao-sheng, Direktur Departemen Kesehatan Internal, seperti dilansir Focus Taiwan.
Pemuda yang tidak disebut namanya itu mengaku yatim piatu dan meninggalkan rumah sejak berusia lima tahun. Namun setelah diselidiki pengakuan tersebut juga bohong. Menurut Chen, pihak rumah sakit pada awalnya memutuskan pria itu secara psikologis normal, tetapi memiliki beberapa kelainan tingkah laku.
Virus ebola yang merebak di Afrika Barat tersebut hingga kini telah menelan korban jiwa lebih dari 6.100 orang. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

‘Ngaku’ Kena Ebola, Pemuda Ini Malah Kena Ganjar 150 Ribu Dolar Taiwan

Jakarta, Aktual.co — Pemuda Taiwan diganjar denda sebesar 150 ribu dolar Taiwan (sekitar Rp 60 juta) karena berpura-pura terkena ebola. 
Pemuda 19 tahun yang tidak disebut namanya itu mengaku kepada dokter dia bepergian ke Afrika dan menderita gejala-gejala ebola. Kepada dokter dia mengaku menderita demam dan diare serta makan daging kelelawar saat bepergian ke Nigeria.
Pemuda tersebut pun langsung dirawat di rumah sakit umum veteran Kaohsiung, Jumat pekan lalu. Pihak rumah sakit langsung mengambil langkah cepat dengan mengarantina pemuda tadi dan menolak kasus-kasus darurat lain, meski saat itu yang bersangkutan tidak menderita demam.
Peristiwa itu menuai perhatian media massa. Pusat Pengendalian Penyakit Taiwan bahkan mengeluarkan peringatan bepergian ke Afrika Barat kecuali untuk keperluan mendesak dan melarang mereka menyantap daging hewan liar.
Namun hasil tes ebola terbukti negatif, Sabtu, 6 Desember 2014. Tidak hanya itu, aparat juga menemukan bahwa si pria tidak pernah bepergian ke luar negeri dan tidak memiliki paspor. Para dokter di rumah sakit menduga pria itu sakit mental.
Dokter rumah sakit menyatakan pria yang tidak disebut namanya tersebut akan tetap ditahan di rumah sakit hingga dijemput pihak keluarga. “Pihak rumah sakit telah memberitahukan kepada anggota keluarga untuk mengambilnya, karena dia dianggap masih anak-anak menurut undang-undang sipil Taiwan,” kata Chen Yao-sheng, Direktur Departemen Kesehatan Internal, seperti dilansir Focus Taiwan.
Pemuda yang tidak disebut namanya itu mengaku yatim piatu dan meninggalkan rumah sejak berusia lima tahun. Namun setelah diselidiki pengakuan tersebut juga bohong. Menurut Chen, pihak rumah sakit pada awalnya memutuskan pria itu secara psikologis normal, tetapi memiliki beberapa kelainan tingkah laku.
Virus ebola yang merebak di Afrika Barat tersebut hingga kini telah menelan korban jiwa lebih dari 6.100 orang. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Uang Damai Masih Warnai Operasi Zebra

Jakarta, Aktual.co — Polda Metro Jaya masih terus melakukan Operasi Zebra Jaya 2014, dan masih akan berlangsung hingga Selasa, (9/12).
Beberapa ruas jalan di Ibu Kota Jakarta, Minggu (7/12) pagi banyak berlangsung Kegiatan Operasi Zebra 2014 seperti depan Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur dan Jl Prof dr Satrio, Jakarta Selatan.
Sepanjang pantauan warawan pagi tadi, banyak pengendara sepeda motor yang terkena razia. Sebagian besar yang terjaring razia karena surat kelengkapan kendaraan motor serta pembonceng tidak mengenakan helm, tidak menyalakan lampu utama, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
Agus (50) yang merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat mengaku kena tilang saat dirinya melintas di Tanjakan Terowongan Casablanca arah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Agus mengaku, lupa menyalakan lampu utama sepeda motor  miliknya.
“Karena tergesa-gesa lupa untuk menyalakan lampu utama depan, apalagi siang hari lampu tidak kelihatan. Kalau malam hari sih otomatis menyalakan lampunya,” katanya.
Karena alasan keberatan dengan denda pasal yang dia langgar dan disodorkan polisi, menurut Agus, oknum polantas yang namanya tertutup rompi menawarkan cara damai dan membayar di tempat sebesar Rp 50.000.
“Walaupun membayar di tempat saya tidak ridho karena uang sebesar itu merupakan uang makan selama dua hari.”
Seperti diketahui Undang-undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 293 ayat (2) Jo Pascal 107 ayat (2) mengatakan setiap pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari terancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau Denda Maksimal Rp 100 ribu.
Sementara itu Kasubdit Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono menegaskan, jika masyarakat masih menemui hal tersebut agar mencatat nama pangkat dan nama oknum polisi tersebut lalu laporkan ke petugas Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
“Kalau dugaan penyuapan diawali oleh pelanggar lalu lintas maka si penyuap dan petugas yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut ” kata Hindarsono yang dihubungi lewat pesan pendek itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Uang Damai Masih Warnai Operasi Zebra

Jakarta, Aktual.co — Polda Metro Jaya masih terus melakukan Operasi Zebra Jaya 2014, dan masih akan berlangsung hingga Selasa, (9/12).
Beberapa ruas jalan di Ibu Kota Jakarta, Minggu (7/12) pagi banyak berlangsung Kegiatan Operasi Zebra 2014 seperti depan Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur dan Jl Prof dr Satrio, Jakarta Selatan.
Sepanjang pantauan warawan pagi tadi, banyak pengendara sepeda motor yang terkena razia. Sebagian besar yang terjaring razia karena surat kelengkapan kendaraan motor serta pembonceng tidak mengenakan helm, tidak menyalakan lampu utama, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
Agus (50) yang merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat mengaku kena tilang saat dirinya melintas di Tanjakan Terowongan Casablanca arah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Agus mengaku, lupa menyalakan lampu utama sepeda motor  miliknya.
“Karena tergesa-gesa lupa untuk menyalakan lampu utama depan, apalagi siang hari lampu tidak kelihatan. Kalau malam hari sih otomatis menyalakan lampunya,” katanya.
Karena alasan keberatan dengan denda pasal yang dia langgar dan disodorkan polisi, menurut Agus, oknum polantas yang namanya tertutup rompi menawarkan cara damai dan membayar di tempat sebesar Rp 50.000.
“Walaupun membayar di tempat saya tidak ridho karena uang sebesar itu merupakan uang makan selama dua hari.”
Seperti diketahui Undang-undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 293 ayat (2) Jo Pascal 107 ayat (2) mengatakan setiap pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari terancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau Denda Maksimal Rp 100 ribu.
Sementara itu Kasubdit Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono menegaskan, jika masyarakat masih menemui hal tersebut agar mencatat nama pangkat dan nama oknum polisi tersebut lalu laporkan ke petugas Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
“Kalau dugaan penyuapan diawali oleh pelanggar lalu lintas maka si penyuap dan petugas yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut ” kata Hindarsono yang dihubungi lewat pesan pendek itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain