Kejagung Inventalisir Data 64 Terpidana Mati
Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bersikap tegas menolak pengajuan grasi sejumlah terpidana mati agar tidak masuk daftar hukuman eksekusi.
“Presiden Jokowi sudah berikan sinyal tegas, bahwa beliau akan tolak grasi terpidana mati narkoba. Ini mendorong kerja jajaran Kejaksaan dan jajaran penegak hukum yang tangani narkoba,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Tony mengatakan, ada 64 tepidana mati berbagai kasus narkoba. Dia mengaku saat ini pihaknya tengah menginventarisir data para terpidana mati melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
“Jampidum sedang lakukan klasifikasi untuk up date data terakhir untuk pastikan dari 64 itu berapa yang sudah ajukan kasasi, PK, maupun status ajukan upaya hukum biasa, banding dan kasasi,” ujar Tony.
Menurutnya, saat ini ada 20 terpidana hukuman mati yang tengah mengajukan grasi. Namun demikian, jumlah itu bisa berbeda dengan grasi yang sudah sampai ke meja presiden.
“Ada kemungkinan jumlah hari ini yang ajukan ada 20, tapi akan berbeda di meja presiden, karena masih minta pertimbangan kejaksaan, hakim, dan lainnya,” ujarnya.
Lebih jauh Tony menjelaskan, setelah presiden memutuskan menolak atau menerima permohonan para terpidana hukuman mati tersebut, selaku eksekutor akan melaksanakan keputusan presiden yang dituangkan dalam keputusan presiden (kepres).
“Nanti berapa yang ditolak atau diterima, nanti keperes akan kita tindaklanjuti,” tuntasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














