Harmonisasi UU MD3, PDIP-PKB Merasa DPD Tak Perlu Ikut
Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR dari Fraksi PDIP dan PKB menolak DPD ikut dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) terkait harmonisasi UU MD3.
“Tidak perlu DPD ikut dalam rapat Badan Legislasi. Mereka cukup memberi masukan kepada pimpinan Baleg nanti malam,” kata anggota Baleg, Arif Wibowo dari Fraksi PDIP di ruang rapat Baleg DPR, Senin (24/11).
Arif mengatakan jika dalam ketentuan yang berlaku, DPD tidak dapat mengintervensi perubahan UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Hal itu disebabkan perubahan ketentuan tersebut dilakukan secara terbatas, yang lahir dari kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.
“Tidak relevan DPD dilibatkan terlalu jauh. Mereka boleh memberi masukan, tetapi tidak dilibatkan dalam pembahasan ini lebih jauh,” kata dia.
Hal senada dikatakan anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB Ana Muawanah. Dia mengatakan masukan yang diberikan DPD tidak harus diterima DPR.
Perdebatan terkait keterlibatan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3 hanya membuang energi, karena itu rapat harus terus dilanjutkan.
“Silakan memberi masukan, tetapi tidak untuk mengintervensi,” kata Ana.
Dia mengatakan usulan DPD terkait perubahan UU MD3 sebaiknya disampaikan kepada Panitia Kerja Perubahan UU MD3 DPR, bukan dalam rapat Baleg.
“Ini tidak perlu lagi dipersoalkan karena hak dan kewenangan DPD sudah diatur,” kata dia.
Seluruh anggota Baleg yang mengikuti rapat tersebut juga menyetujui Pimpinan Baleg DPR RI memenuhi undangan pimpinan DPD RI untuk membahas perubahan UU MD3, nanti malam. Namun pimpinan Baleg cukup mendengar usulan dari pimpinan DPR, tidak dalam kapasitas memutuskan.
“Undangan ini ditujukan kepada kepada pimpinan DPR dan pimpinan Baleg. Saya akan dengarkan apa saja yang diusulkan,” kata Ketua Baleg Sareh Wiyono dari Fraksi Gerindra.
Berdasarkan hasil rapat, Baleg DPR membentuk Panja Perubahan UU MD3. Setelah selesai rapat Baleg, seluruh anggota Panja yang diusulkan masing-masing fraksi menggelar rapat perdana terkait harmonisasi perubahan UU MD3.
Artikel ini ditulis oleh:
















