Menunggu Janji M Prasetyo Tuntaskan Kasus HAM
Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo resmi melantik Politikus asal Partai Nasdem M Prasetyo, sebagai jaksa agung yang baru setelah hampir sebulan korps Adhyaksa yang sebelumnya dipimpin oleh Plt Jaksa agung, Andhi Nirwanto.
Namun, pemilihan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu, memang cukup mendadak alias tanpa ada pemanasan sama sekali melalui pemberitaan. Dan tiba-tiba saja, pada Kamis (20/11) pukul 14.00 WIB, dilantik di istana.
Maka tidak heran sejumlah pejabat di lingkungan Kejagung juga kaget dan informasinya dalam waktu yang singkat para jaksa agung muda harus merapat ke istana.
Memang nama M Prasetyo sudah jauh-jauh hari mengemuka sebagai calon pengganti jaksa agung sebelumnya, Basrief Arief, yang masa jabatannya berakhir bersamaan dengan usainya masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.
Namun nama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf, paling mengemuka di permukaan termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono. Tapi keduanya harus tersingkir karena masuknya Prasetyo.
Terlebih lagi kemunculan nama M Prasetyo sempat mendapatkan banyak tentangan khususnya dari kalangan pegiat pemberantasan korupsi karena meski dia pernah menjabat sebagai JAM Pidum namun dia saat ini berprofesi sebagai politikus.
Kalangan aktivis ini juga memegang janji dari Presiden Joko Widodo pada saat kampanye yang menyatakan jaksa agung yang baru berasal bukan dari politisi. Hingga mereka benar-benar “gigit jari” dan menyesalkan pemilihan tersebut.
Memang tidak salah kalangan aktivis itu menagih janji itu karena memimpikan lembaga terhormat tersebut dipegang oleh orang yang berkompeten terbebas dari politisi agar nantinya hukum tidak di bawah ketiak politik.
Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Kaspudin Nor menilai, kejaksaan merupakan kepanjangan tangan dari Presiden maka harus dijadikan sebagai lembaga terbaik di antara lembaga penegak hukum lainnya.
“Kejaksaan RI merupakan duta hukum dari presiden atau eksekutif, maka harus menjadi lembaga terbaik,” katanya di Jakarta, Minggu (23/11).
Paling utama, lanjut dia, sikap kejaksaan harus tetap independen alias tidak berpihak kepada kepentingan tertentu. Sebab kejaksaan berada di bawah presiden, namun sikap independen harus ditunjukkan karena ini berkaitan dengan hukum.
Dia menyoroti dua permasalahan yang harus diperhatikan oleh jaksa agung yang baru, yakni persoalan perilaku jaksa atau pegawai serta kinerjanya.
Kinerja itu, kata dia, berkaitan dengan sarana dan prasarana seperti harus mampu menempatkan jabatan organisasi, jenjang karier, dan mutasi.
“Meningkatkan kualitas SDM dan memerhatikan kesejahteraannya,” katanya.
Dari perhatian soal kesejahteraan, dia menambahkan jaksa akan tenang dalam bekerja alias tidak macam-macam dengan melakukan perbuatan yang tidak patut.
Janji Jaksa Agung Baru
Janji M Prasetyo pada hari pertama bekerja sebagai jaksa agung yang baru, Jumat (21/11), Prasetyo mengumpulkan para jaksa agung muda untuk mempetakan kerjanya ke depan.
Salah satu poin janjinya, yakni, menyelesaikan persoalan kasus pelanggaran HAM dan menjalin hubungan yang lebih mesra lagi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kita akan koordinasikan penyelesaian pelanggaran HAM berat dan masa lalu dengan DPR dan Komnas HAM. Akan kita undang para aktivis HAM, Komnas HAM, DPR. Kita diskusi dan bedah bersama,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa akan melakukan penegakan hukum secara konsisten dan hal itu menjadi esensi utama.
Dikatakan pula, hubungan Kejagung dengan KPK, akan berlangsung baik. KPK memiliki kesempatan untuk mengoordinasikan, mensupervisi. “Apapun yang dibutuhkan KPK kita berikan,” katanya.
Dia juga menyebutkan pihaknya akan menegakkan sistem punish and reward untuk diterapkan dengan baik. Para jaksa yang memiliki prestasi akan mendapat reward, sebaliknya bila melakukan tindakan pelanggaran akan dijatuhi sanksi.
“Kerja, kerja, kerja, perbaiki, kembalikan kepercayaan masyarakat semaksimal mungkin,” katanya.
Kendati janjinya itu belum ‘konkret’ atau belum jelas alias mengawang-awang, namun tetap kita apresiasi niat baiknya itu dan segeralah bekerja dengan baik serta bukan hanya ‘pencitraan’ yang dikedepankan.
Dan ingatlah jabatan sebagai jaksa agung baru itu jangan disambut dengan suka cita dengan alasan akan menambah nilai gengsinya dalam berkiprah selama ini, justru anggaplah penunjukan tersebut sebagai ‘musibah’ dan harus dilakoni dengan baik.
Pasalnya beban dunia hukum ada di pundak sosok M Prasetyo, apakah kejaksaan RI akan maju atau jalan di tempat.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















