1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 41547

Tak Mau Dimadu, Istri Dianiaya Suami

Jakarta, Aktual.co —Maria Magdalena (38) warga Manggarai, Jakarta Selatan mengerang kesakitan lantaran dihajar oleh suaminya Maskuni (41). Hal tersebut dipicu lantaran Maskuni berkeinginan untuk memadu Maria.
“Suami saya ngotot minta kawin lagi dengan Sarini, saya ga maulah di madu” katanya kepada wartawan, Sabtu (22/11).
Dikatakan Maria bahwa Maskuni memiliki tabiat yang tidak bagus dan cenderung temperamental. Maskuni sendiri sejak menikah dengan Maria pada tahun 2006 silam kerap menyiksa dirinya yang berupa fisik atau pun mental.
”Terakhir, saya dipukuli di dalam mobil Inova, milik bos nya, di depan kedua anak saya,” tambahnya.
Maskuni, kata Maria juga tak segan-segan menganiaya dirinya didepan kedua anaknya. Bahkan Maskuni juga sempat mengancam apabila Maria melapor ke polisi, maka Maskuni tidak akan menafkahi dan meninggalkan dirinya dan  kedua anaknya. 
“Saya sudah ga tahan. Maka itu, saya beraniin buat lapor ke polisi,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

DPRD Tangerang Klarifikasi BP2T Izin Pabrik Sandal

Jakarta, Aktual.co — Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan klarifikasi kepada aparat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat dan pimpinan pabrik PT DJS yang memproduksi sandal karena diduga menyalahgunakan perizinan.

“Pekan depan kami berupaya memanggil pihak terkait agar masalah PT DJS menjadi jelas,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Adi Tiya Wijaya di Tangerang, Sabtu (22/11).

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, pihaknya telah mempelajari masalah tersebut termasuk dari pemberitaan media dan laporan warga setempat.

Pernyataan tersebut sehubungan adanya laporan warga bahwa PT DJS diduga menyalahi izin peruntukan yang semula untuk perkantoran kemudian diubah menjadi bangunan pabrik.

Namun perusahaan tersebut telah memperoleh izin dari BP2T Pemkab Tangerang dengan No. B.A.P.L:700.647/1436-BP2T/VII/09.

Demikian pula perusahaan itu juga telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan No. 647/7543-BP2T/2009.

Sedangkan saat ini bangunan tersebut dalam tahap pekerjaan sekitar 40 persen dan sesuai rencana digunakan untuk pabrik sandal.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkab Tangerang bahwa semua desa di Kecamatan Sukamulya diperuntukan sebagai areal pemukiman penduduk, artinya tidak diperkenankan mendirikan pabrik.

Dia mengatakan, pihaknya juga berencana turun ke lokasi melihat kondisi sebenarnya sembari membawa petugas BP2T agar dapat menunjukan perizinan yang sudah dikeluarkan.

Bila nantinya, katanya, terbukti perusahaan itu menyalahgunakan izin, maka pihaknya meminta agar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar untuk membongkar bangunan tersebut.

“Setiap pemilik bangunan yang menyalahi aturan harus ditertibkan, ini merupakan bagian dari pengawasan dan Satpol PP diharapkan dapat bertindak mengamankan Perda,” katanya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

10 Tahanan Narkoba Polda Metro Mengidap HIV

Jakarta, Aktual.co —10 tahanan kasus narkoba yang saat ini mendekam dibalik jeruji tahanan Polda Metro Jaya positif terjangkit HIV. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya yakni dengan cara mengambil sampel darah dari penghuni tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Pol Musyafak kepada wartawan, Sabtu (22/11).
“Dari 10 orang itu, 2 orang adalah tahanan wanita,” katanya.
Dikatakan Musyafak dari hasil pemeriksaan tersebut lima orang menolak untuk dilakukan pemeriksaan lantaran keberatan. 
“Total jumlah tahanan narkoba Polda Metro Jaya sebenarnya ada 270 orang, yang terdiri dari 145 tahanan laki-laki dan 125 tahanan wanita. Namun hanya 265 tahanan saja yang diperiksa,” katanya.
Musyafak menambahkan 10 tahanan yang dinyatakan positif HIV akan mendapatkan pengobatan secara rutin dengan biaya pengobatan gratis serta konseling secara rutin.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Polisi Pasang Kawat Berduri Didepan Istana

Jakarta, Aktual.co —Pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sejumlah elemen masyarakat terus menyerukan suara penolakan dengan kenaikan tersebut. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan anggota kepolisian memberikan pembatas yang berupa kawat berduri sepanjang 300 di Depan Istana Negara di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. 
“Kawat pengaman ini dipasang sudah satu minggu yang lalu, dan rencananya Sampai dua minggu, sesuai instruksi dari alasan saja,” kata Agus Susanto salah satu anggota Direktorat Pengamanan Obyek Fital Polda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu (22/11).
Agus mengatakan, dirinya bersama dengan timnya selalu mengontrol kawat Berduri tersebut selama 24 jam.
“Kita di sini kan dua minggu, Jadi kalau kontrol ganti-gantian selama 24 jam, tim kita ada sepuluh orang,” ungkapnya.
Agus menuturkan, untuk membatasi Istana membutuhkan 3 unit mobil pengangkut kawat berduri.
“300 meter biasanya 3 unit mobil cukup,” tuturnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Menaker Meminta Pengusaha Berikan Uang Intensif Kepada Buruh

Jakarta, Aktual.co — Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta kalangan pengusaha untuk memberikan insentif berupa uang makan dan transportasi kepada para buruh untuk membantu menekan pengeluaran buruh pascakenaikan harga bahan bakar.

“Solusi jangka pendek, kami dorong para pengusaha yang memiliki keuangan baik untuk memberikan tambahan uang transportasi dan uang makan kepada buruh,” katanya, Sabtu (22/11).

Ia mengatakan hal tersebut usai menghadiri Suran Tegalrejo “Jamasan Zaman” di Ponpes Entrepreneurship di Meteseh, Tempuran, Kabupaten Magelang.

Ke depan, katanya, “stake holders” ketenagakerjaan untuk mencari solusi guna lebih konsentrasi pada upaya menekan biaya pengeluaran buruh. Selama ini konsentrasi masyarakat terfokus pada upah, sedangkan upah merupakan uang masuk.

“Uang masuk buruh cuma satu yakni upah. Secara umum kalau upah tinggi bagi pengusaha memberatkan dan kalau upah rendah juga berat bagi buruh,” katanya.

Ia mengatakan ke depan skemanya mengaktifkan lembaga kerja sama (LKS) bipartit maupun tripartit sehingga apa yang disebut upah layak bisa diproses secara dialogis.

Menteri mencontohkan, menekan pengeluaran biaya buruh misalnya membantu di bidang transportasi, sandang, pangan, perumahan, kesehatan, dan, pendidikan.

“Banyak skema yang bisa dipakai sehingga di sini dialog yang lebih sehat dalam forum bipartit maupun tripartit bisa tetap berlangsung mencapai apa yang disebut ‘upah layak’ yang disepakati oleh kedua pihak dan pada sisi yang lain kami dorong upaya memperkecil pengeluaran buruh,” katanya.

Ia meminta forum bipartit dan tripartit diefektifkan, karena forum ini strategis, jangan sampai hanya sekadar sebagai forum pemadam kebakaran.

“Banyak hal ke depan yang bisa diantisipasi kalau forum bipartit dan tripartit bisa efektif. Artinya dua orang harus duduk bersama dengan menghilangkan prasangka satu sama lain,” katanya.

Selama ini, menurut dia, kalau duduk bersama kesannya langsung mau negosiasi. Padahal keduanya butuh, masing-masing mempunyai hak, kewajiban, tanggung jawab dan tugas.

Kalau duduk bersama dalam suasana yang enak diharapkan hubungan industrial ke depan menjadi lebih harmonis dan lebih produktif.

Ia mengatakan soal upah minimum diserahkan kepada kepala daerah karena pada dasarnya hal itu menjadi kewenangan kepala daerah.

Menyinggung demonstrasi buruh, dia mengatakan bisa saja dilakukan tetapi jangan anarkis.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Air Minum Biak Bersertifikasi SNI

Papua, Aktual.co — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengakui, tiga produk air minum kemasan yang dihasilkan pengusaha lokal telah bersertifikasi standar nasional Indonesia (SNI).

“Produk air minum kemasan berlabel SNI yakni produk air mineral Fressa, Agung dan Tirta,” kata Kepala Disprindag Biak, Mulyono Pasande MM menanggapi sertifikasi SNI bagi produksi air minuman kemasan di Biak, Sabtu (22/11).

Ia mengatakan, jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Numfor terus mengawasi peredaran produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi pengusaha lokal Biak dengan memanfaatkan sumber air setempat.

Dia mengatakan, labelisasi SNI bagi produk AMDK sudah wajib dilakukan pengusaha karena peredarannya dijual ke masyarakat umum sebagai kebutuhan pokok keseharian “Labelisasi SNI diwajibkan untuk menjamin higienitas bagi konsumen, agar terjamin keamanan bagi produksi air dalam kemasan yang dikonsumsi masyarakat,” kata Mulyono.

Dia mengatakan, peraturan wajib SNI bagi AMDK selain untuk melindungi masyarakat, juga untuk mendorong peningkatan daya saing serta keselamatan konsumen dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.

Mulyono mengingatkan, pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penjualan air kemasan yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Ia mengatakan, tanda SNI AMDK dibubuhkan pada setiap produk kemasan dengan pemberian tanda label air kemasan yang dijual ke masyarakat.

“Sedangkan untuk kelayakan mutu kualitas air sesuai SNI harus dievaluasi minimal setahun sekali, ya ini sudah menjadi kewajiban lembaga berwenang mengawasi peredaran air kemasan,” ujarnya.

Hingga Sabtu pagi aktivitas penjualan air minum isi ulang kemasan yang tersebar di berbagai sudut kota masih lancar dan normal setiap hari melayani kebutuhan air minum warga.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain