1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 41549

Pusat Kebudayaan Aceh dan Turki Gelar Pemutaran Film P Ramlee

Jakarta, Aktual.co —Pusat Kebudayaan Aceh dan Turki (PuKAT) memutar film tentang P Ramlee dalam tajung Kenang Rindu untuk P Ramlee. Pemutaran film itu akan dilakukan di Gedung Aceh Community (ACC) Sutan Selim II, Banda Aceh, Sabtu (22/11).  
Acara tersebut dilaksanakan di Aceh Community (ACC) Sultan II Selim Banda Aceh, akhir pekan ini. Film dokumenter itu diproduksi di Malaysia oleh sosiolog islam asal Istanbul Turki, Mehmet Ozay.
Acara itu untuk mengenang jasa P Ramlee yang berjasa mengangkat seni Melayu di dunia. P Ramlee adalah seniman besar Asia Tenggara yang berkarya di Tumasek (Singapura) dan Semenanjung (Malaysia). 
Dia merupakan putera asal Lhokseumawe, Aceh yang lahir di Pulau Pinang pada dekade awal abad 20. Karya-karyanya dalam bentuk film dan lagu telah melegenda yang akan terus dinikmati oleh orang-orang sepanjang zaman.
“Seniman-seniman di Asia Tenggara bisa belajar darinya bagaimana seharusnya sebuah karya dilahirkan serta mempersembahkan seluruh hidup untuk menghasilkan karya terbaik,” sebut Mehmet, Jumat (21/11). 
Ditambahkan, P Ramlee telah memberi pengaruh banyak dalam mengangkat nama Malaysia di dunia antar bangsa. “Kita ingin bagaimana orang Aceh bisa mengambil semangat berkarya dari sang legenda itu,” kata Mehmet Ozay.
Film dokumentari tentang P Ramlee itu, sebelumhya telah disiarkan sebuah stasiun televisi negara Turki. Setelah pemutaran film, sambung Mehmet, akan dilanjutkan diskusi tentang P Ramlee bersama Mehmet Ozay dan seorang pakar musik jazz Indonesia asal Aceh, Moritza Thaher. 
Sekolah Musik Moritza disebutkan akan menyanyikan beberapa lagu P Ramlee di dalam acara ini. “P Ramlee adalah maestro musik dunia,” kata Moritza Thaher.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Jaksa Agung Baru, Pukat UGM: Pemerintahan Jokowi Rampas Kepentingan Politik

Yogyakarta, Aktual.co —Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo memilih H Prasetyo sebagai Jaksa Agung yang baru. 
Direktur Pukat UGM, Zaenal Arifin Muchtar meminta Jokowi menjelaksan kepada publik alasan dirinya memilih Jaksa Agung yang memiliki latar belakang Partai politik tersebut. 
“Ini mengejutkan. Bagaimanana mungkin posisi Jaksa Agung diserahkan pada orang yang berasal dari partai politik. Apa alasan sebenarnya? Apa prestasi Prasetyo? Keungulannya apa? Kapasitas, tarckrecord dan prestasinya selama ini apa?” Katanya di UGM Jumat (21/11).
Zaenal menilai pada masa pemerintahan Jokowi ini, dua dari tiga posisi penting dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi telah dirampas oleh kepentingan politik. Dimana posisi Menkumham dan Jaksa Agung berasal dari parpol. 
“Di jaman pemerintahan SBY pun hal seperti ini tidak pernah terjadi. Bahkan di jaman sebelumnya sejak masa reformasi juga tidak. SBY bahkan malah berani memilih Abdul Rahman Saleh yang merupakan orang sipil,” katanya. 
Karena itu Zaenal mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal hal ini. Yakni dengan membuat skema kerja terhadap hal-hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi ke depan untuk diselesaikan jaksa agung yang baru.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Revisi Undang-Undang MD3, DPR Tak Libatkan DPD

Jakarta, Aktual.co —Revisi Undang-Undang Mpr, Dpr, Dpd, Dprd (MD3) yang sudah menjadi kesepakatan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat, tidak akan melibatkan Dpd.
Demikian disampaikan anggota Badan Legislasi Dpr Martin Hutabarat kepada wartawan, Sabtu (22/11).
“Pembahasan yang dilakukan UU MD3 tidak menyangkut revisi banyak pasal,” katanya. 
Kesepakatan ini, kata Martin bahwa pihaknya sudah membuat tanpa melibatkan DPD. Sehingga undang-undang tersebut direvisi cukup hanya berdasarkan kesepakatan.
“Hanya penambahan pasal wakil ketua, pasal 74 dan pasal 98. Ini cukup Dpr dan pemerintah saja. Nanti makin lama lagi kalau melibatkan Dpd,” Ungkap Martin yang juga Dewan Pembina Partai Gerindra.
(Laporan: Meutia)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Jawa Barat Tetapkan Upah Minimum Kabupaten

Jakarta, Aktual.co —Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2015 provinsi ini, Jumat (21/11) malam.

“Insya Allah semua sudah sepakat, dan ini bisa dikatakan final, meski rekomendasi bupati dan wali kota kalau diperlukan pembahasan kita lakukan pembahasan,” kata gubernur usai penetapan UMK 2015.

Ia menuturkan penetapan UMK berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Keppres Nomor 107 Tahun 2003 tentang Dewan Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Ia menyampaikan UMK tertinggi yakni Kabupaten Karawang sebesar Rp2.957.450, sedangkan UMK terendah Kabupaten Ciamis sebesar Rp1.131.862.

Selanjutnya kenaikan persentase tertinggi nilai UMK yakni Kabupaten Majalengka sebesar 24,50 persen atau sebesar Rp1.245.000.

Berdasarkan data umum nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 di Jabar tertinggi yakni Kota Bekasi sebesar Rp2.529.035 dan terendah adalah Kabupaten Kuningan Rp1.187.727.

“Kenaikan persentase tertinggi nilai KHL adalah di Kota Bekasi sebesar 28,92 persen atau Rp2.529.035,” katanya.

Gubernur mengatakan kenaikan UMK yang ditetapkan telah mempertimbangkan dengan harga kenaikan BBM.

Meskipun, lanjut dia, ada empat kabupaten/kota masih dibawah KHL karena rekomendasi yang diberikan ke Provinsi Jabar setelah kenaikan BBM.

“Dari 27 kabupaten/kota, 23 sudah mencapai KHL sedangkan empatnya masih di bawah KHL seperti Pangandaran, Ciamis, Banjar dan Kabupaten Garut,” katanya.

Alasan penetapan UMK hingga tengah malam, Gubernur mengungkapkan karena Pemerintah Kabupaten Bekasi baru menyerahkan rekomendasi UMK sekitar pukul 23.00 WIB.

“Batas waktu hingga pukul 00.00 WIB. Bekasi baru menyerahkan jam 11 malam, dan alhamdulilah, kita bisa selesaikan se-Jabar, dan untuk UMK 2015 ini sudah tidak ada yang tertinggal,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Polisi Periksa 15 Buruh Demonstrasi Anarkis di Bekasi

Jakarta, Aktual.co — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepada 15 buruh yang ditangkap saat sedang melakukan demonstrasi anarkis di Bekasi.

“Saat ini mereka sedang diperiksa, kemungkinan ada yang memprovokasi para buruh,” kata Rikwanto saat di hubungi Antara di Jakarta, Jumat malam (21/11).

Ia menjelaskan dalam aksi tersebut ada beberapa orang yang masuk ke dalam tol dan memberhentikan kendaraan yang sedang berjalan di dalam tol.

Rikwanto menjelaskan saat ini, selain 15 buruh tersebut ditahan untuk dimintai keterangan, mobil dan pengeras suara yang dipakai untuk aksi demonstrasi juga ditahan di Polda.

“Hasil pemeriksaannya akan disampaikan besok pagi (22/11),” ujar Rikwanto.

Sebelumnya, pada Jumat (21/11) Sekretaris Jenderal Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi saat di hubungi Antara, berharap agar 15 buruh yang ditahan oleh Polda segera dilepaskan.

“Mereka tidak melakukan tindakan anarkis saat berunjuk rasa,” katanya.

Ia menjelaskan dalam aksi yang dilakukan oleh gabungan buruh beberapa Industri di Bekasi tersebut dilakukan secara damai dan tidak terlihat adanya aksi anarkis.

Para buruh hanya melakukan orasi-orasi menuntut agar pemerintah menaikan upah buruh dan menurunkan kembali harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam orasinya mereka juga hanya mengancam kalau upah buruh tidak dinaikan maka mereka akan memblokir tol.

“Tidak ada tindakan nyata kalau para buruh blokir tol,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

“LPS Rate” Bakal Tingkatkan Penetrasi Syariah

Jakarta, Aktual.co — Suku bunga penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS Rate) khusus untuk simpanan perbankan syariah, diyakini mampu meningkatkan penetrasi jasa keuangan syariah kepada masyarakat, sekaligus menjadi upaya tambahan memitigasi risiko.

“Jika kita memiliki LPS rate khusus syariah, masyarakat juga akan lebih yakin untuk menyimpan uangnya di bank syariah,” kata Direktur Utama BNI Syariah Dinno Indriano di Jakarta, ditulis Sabtu (22/11).

Saat ini LPS menjamin simpanan di perbankan syariah dengan skema yang sama untuk penjaminan simpanan perbankan umum. Pada 2015, LPS akan merumuskan skema penjaminan simpanan khusus untuk perbankan syariah.

“Dampaknya kepercayaan kepada perbankan syariah akan jauh lebih tinggi, dibandingkan sekarang,” ujar Dinno.

Upaya LPS itu juga diharapkan Dinno, dapat mendongkrak tingkat penetrasi perbankan syariah ke masyarakat yang masih relatif rendah.

“Yang jadi masalah, bank syariah masih berada (penetrasinya) di angka lima persen. Masyarakat masih banyak yang tidak percaya kepada perbankan syariah,” ujar dia.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan pihaknya belum mendengar secara resmi rencana LPS tersebut. Namun, jika terdapat wacana demikian, dia mengaku akan mengkaji lebih jauh dan pihaknya akan melakukan harmonisasi kebijakan.

“Oh ya saya kira, kita akan kaitkan nanti (dengan rencana pengembangan),” ujarnya.

Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo di perhelatan Indonesian Islamic Economic Forum 2014 mengatakan pihaknya akan mengatur skema penjaminan simpanan khusus untuk perbankan syariah pada 2015.

“Pada 2015, skemanya akan kita perkuat untuk perbankan syariah, karena selama ini masih mengikuti tingkat penjaminan LPS yang umum,” katanya.

Skema penjaminan itu, menurut Kartika, akan diklasifikasikan berdasarkan produk perbankan syariah dan prinsip-prinsip sesuai fatwa syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN).

Isu yang penting diperhatikan, ujar Kartika, di antaranya bagaimana penerapan prinsip mudharabah, wadiah, dan lainnya dalam produk simpanan.

Kartika menjelaskan, pada tahap awal LPS akan mempersiapkan peraturan LPS dan fatwa DSN. Kemudian, pemisahan investasi penjaminan syariah, dan pelaporan penjaminan syariah.

Dalam pembentukan skema penjaminan, LPS juga akan mengkaji penentuan akad penjaminan simpanan, penentuan produk simpanan, batasan penjaminan, dan penentuan persentase premi penjaminan. “Tapi besaran batasannya belum ditentukan saat ini,” kata dia.

Setelah 2015, ujar Kartika, LPS juga akan memisahkan pembayaran premi penjaminan syariah, penerapan pengawasan perbankan syariah sesuai kriteria risiko syariah.

Pada 2017, LPS juga akan mengkaji penerapan metode likuidasi bank syariah. Sedangkan pada 2019, LPS mengharapkan protokol manajemen krisis penjaminan syariah sudah diterapakan secara komprehensif. LPS juga akan memitigasi “Moral Hazard” penjaminan syariah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain