1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 41556

Komnas PA Minta DPR Revisi Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memperberat hukuman kejahatan seksual dengan merevisi undang-undang terkait kejahatan tersebut.
“Beberapa hari lalu kami bertemu komisi VIII DPR RI untuk meminta mereka merevisi hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual dengan hukuman lebih berat,” kata Arist di Jakarta, Jumat (21/11).
Ia menilai selama ini hukuman untuk pelaku tindak kekerasan seksual belum maksimal sehingga kurang menimbulkan efek jera untuk pelaku dan orang lain.
Untuk itu, ia meminta Komisi VIII DPR meningkatkan hukuman dari maksimal 15 tahun penjara menjadi seumur hidup dan minimal 3 tahun penjara menjadi 20 tahun.
Selain itu, ia juga meminta penambahan pemberatan hukuman kebiri dengan suntik kimia.
Ia mengatakan pemberatan hukuman saat ini adalah prioritas, apalagi didukung Inpres No 5 Tahun 2014 tentang gerakan nasional menentang kejahatan seksual.
Ia mengatakan Komnas PA akan terus mengawal permintaan revisi tersebut agar segera dilakukan sesuai dengan permintaannya.
Hingga September 2014, Komnas PA menerima 2.726 laporan untuk kawasan Jabodetabek dan 58 persennya adalah kejahatan seksual. Sedangkan 2013 laporan yang masuk sebanyak 3.339 kasus dan 62 persennya adalah kejahatan seksual.
Meskipun menurun, Komnas Anak menilai kekerasan seksual pada anak masih memerlukan penanganan serius dan menetapkan Indonesia dalam status darurat kekerasan seksual.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tes Keperawanan Polwan di infopendaftaranpolri.com Menyesatkan

Jakarta, Aktual.co — Mencuatnya isu tes keperawanan dalam penerimaan anggota polisi wanita (Polwan), diduga berasal dari situs internet palsu yang mengatasnamakan Polri. Dalam situs palsu yang beralamat www.infopendaftaranpolri.com, tertera bahwa calon perserta wanita harus dites keperawanannya.
“Salah satu poin yang tertulis, ada tulisan tentang tes keperawanan, ini mungkin jadi rujukan bagi beberapa pihak atas tes keperawanan,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Riyanto di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/11).
Dalam situs tersebut, tertulis jelas, “Selain adanya beberapa tes kesehatan dan jasmani. Para wanita yang ingin menjadi polwan juga akan melakukan tes keperawanan. Jadi semua wanita yang mau mendaftar Polwan harus menjaga keperawanannya,” 
Agus mengatakan, dalam situs palsu tersebut telah menyebarkan info yang menyesatkan. Dia meminta masyarakat, agar tak terpengaruh dan melahap informasi itu bulat-bulat.
“Situs asli penerimaanpolri.go.id, palsu itu infopendaftaranpolri.com. Mereka komersil, bukan dari pemerintah. Pada banner (web palsu) ada logo (humas polri) yang dicantumkan (tapi) mencatut logo humas polri di facebook,” beber Agus.
Terkait hal tersebut, Agus meminta Bareskrim untuk menelusuri situs tersebut karena menyebarkan informasi yang menyesatkan.”Mohon jangan ditanggapi karena infonya menyesatkan,” ucap Agus.
Sementara itu, dengan tegas Kapusdokes Mabes polri Brigjen Arthur Tampi mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan tes keperawanan.
“Tidak pernah ada istilah kita memeriksa keperawanan. Tidak ada istilah tidak lulus karena nggak perawan,” jelas Arthur.
Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap organ intim perempuan dan laki-laki, untuk mencek adanya kelainan atau infeksi. 
Pemeriksaan dilakukan hanya dengan melihat, tidak menyentuh secara langsung. Pasalnya, dalam pelatihan anggota polri kondisi bakal polisi harus baik.
“Bagaimana nanti dalam pelatihan, bila tidak bisa dilakukan dengan baik,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

RUU Peradilan Militer Salah Satu Prioritas Komisi III DPR

 Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR RI mengusulkan perubahan UU Militer dengan memberlakukan hukuman pidana bagi oknum TNI yang melakukan tindak pidana.
Usai pertemuan dengan jajaran Polda dan Kejati Sumut di Medan, Jumat (21/11), Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan RUU Peradilan Militer yang mengatur sanksi bagi oknum TNI yang melanggar hukum belum selesai sejak 2004.
Dalam konteks pemerintahan, DPR telah meminta ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menyiapkan draf RUU Peradilan Militer tersebut guna dibahas menjadi aturan resmi.
Untuk masa tugas periode 2014-2016, DPR berkeinginan agar pembahasan RUU Peradilan Militer tersebut menjadi salah satu program legislasi nasional (prolegnas).
Dengan RUU Peradilan Militer tersebut, oknum TNI yang melakukan tindak pidana harus dibawa ke pidana umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi, tidak lagi dimasukkan ke pidana militer,” kata politisi Partai Golkar tersebut.
Menurut dia, tanpa diketahui alasannya, pembahasan RUU Peradilan Militer tersebut sempat macet pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo untuk memasukkan RUU Peradilan Militer tersebut kembali ke DPR.
Untuk menyetujui UU itu harus ada persetujuan dari pemerintah, termasuk pasal yang mengharuskan oknum TNI yang melakukan tindak pidana untuk dihukum sesuai pidana umum.
“Satu pasal itulah yang tidak disetujui pemerintah,” katanya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul juga menyatakan untuk mertimbangkan guna mengubah hukum dan aturan dalam UU Militer.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pelatih: 90 Persen Pemain Persib Dipertahankan

Bandung, Aktual.co — Pelatih Persib Bandung, Djajang Nurjaman, mengindikasikan bahwa sebanyak 90 persen pemain yang membela Maung Bandung musim lalu, akan dipertahankan.

“90 persen pemain kita pertahankan atau 20 pemain. Hanya Djibril (Coulibaly) saja yang dilepas sisanya kita pertahankan,” kata pelatih yang akrab disapa Djanur ini di Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/11).

Djanur menilai, performa anak asuhnya cukup impresif, dengan melepas masa puasa gelar Persib Bandung selama 19 tahun. Wajar hadiah perpanjangan kontrak akan disodorkan.

“Wajar saja kita pertahankan. Tapi belum semua kita ikat dengan kontrak,” bebernya.

Selain itu dengan mempertahankan skuat lamanya, para pemain dipastikan akan tampil lebih solid dan pihaknya tinggal memboyong beberapa orang pemain guna menambah kedalaman skuat.

Disinggung Djanur, bila ada pemain yang ingin hengkang dari skuat, Djanur tidak akan mempermasalahkan hal tersebut, dan menyerahkan seluruhnya kepada pemain tersebut.

“Kalau ada pemain yang ingin pindah ke klub lain, ya kita tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi kita akan berusaha untuk mempertahankannya,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

LPS Masih Tahan Suku Bunga Penjaminan

Jakarta, Aktual.co — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih mempertahankan suku bunga penjaminan (LPS Rate), meskipun Bank Indonesia (BI) telah meningkatkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 7,75 persen, yang dapat memicu ikut terangkatnya bunga simpanan perbankan.

“Sementara belum. Kita lihat saja awal tahun,” kata Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Jumat (21/11).

Kartika tidak menampik bahwa pihaknya masih menunggu respon perbankan sehubungan dengan kemungkinan menaikkan bunga simpanan seperti giro, deposito dan tabungan. Pasalnya, jika perbankan merespon dengan menaikkan suku bunga simpanan, otomatis LPS perlu mempertimbangkan untuk mengikuti kenaikan suku bunga tersebut karena akan mempengaruhi jumlah dana yang dijamin LPS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Nelson Tampubolon sebelumnya mengatakan pihaknya berharap penaikan BI Rate tidak mendorong industri perbankan untuk segera menaikkan suku bunga deposito yang beberapa waktu terakhir sudah menurun setelah Otoritas menetapkan batas atas bunga simpanan.

“Mudah-mudahan tidak diikuti oleh perbankan asalkan likuiditas masih mencukupi,” ujarnya.

Per September 2014, LPS mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum ialah 7,75 persen dan 1,50 persen, sementara untuk BPR sebesar 10,25 persen.

Hingga Juni 2014, jumlah simpanan yang dijamin LPS mencapai Rp2.116, 65 triliun dari 152,39 juta rekening. Angka itu terdiri atas simpanan dengan nominal maksimal Rp2 triliun sebesar Rp1.731,62 triliun dan simpanan di atas Rp2 miliar sebesar Rp2.161,44 triliun.

Total simpanan yang dijamin LPS pada Juni tercatat sebesar 54,37 persen dari total seluruh simpanan nasabah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Setya Novanto: Munas Golkar 30 November 2014 Sah

Jakarta, Aktual.co — Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto mengatakan, keputusan menggelar Munas ke-IX 30 November 2014 sudah sah. Keputusan itu, kata dia, sudah diambil berdasarkan persetujuan seluruh pihak yang punya hak suara.

Dia menjelaskan, DPP dan DPD Partai Golkar sudah mengambil keputusan untuk menyelenggarakan Munas akhir November nanti.

“Setahu saya, putusan DPD seluruh Indonesia di Yogya sudah diputuskan tanggal 30. Nah tentu saya tidak terlalu ngikuti tapi sudah semua panitia DPP dan DPD sudah memutuskan. Kalau sudah berdasarkan yang ada sudah sah,” kata Setya di gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/11).

Dia yakin tidak akan ada DPP Golkar tandingan. Dia menilai, perbedaan pandangan di Golkar sudah menjadi dinamika di partai itu.

“Karena Golkar, tentu Golkar tetap memiliki kebersamaan dan kekeluargaan. Semuanya beda pendapat tetap secara dinamis. Mudah-mudahan tidak terjadi begitu (DPP tandingan),” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain