1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 41558

Ukur Tren Pasar, OJK Luncurkan INDOBeX

Jakarta, Aktual.co — Guna mengukur kinerja dan tren pergerakan pasar obligasi di dalam negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) resmi meluncurkan Indonesia Bond Indexes (INDOBeX).

“Layaknya indeks saham, indeks obligasi secara ideal dihitung secara obyektif dengan menggunakan metodologi dan sumber data yang transparan dan realiable,” ujar Direktur Utama IBPA, Ignatius Girendroheru dalam sambutan peluncuran INDOBeX di Jakarta, Jumat (21/11).

Indeks obligasi ini secara umum merupakan indikator dalam mengukur kinerja pasar obligasi. Diharapkan keberadaan indeks obligasi dapat memudahkan pelaku pasar mengukur kinerja dan mendorong perkembangan pasar obligasi di Indonesia.

Saat ini, keberadaan indeks surat utang atau obligasi di Indonesia dapat dikatakan masih minim baik dari segi eksitensinya, variasinya maupun penggunaannnya.

“INDOBeX merupakan indeks obligasi pertama di Indonesia yang diterbitkan dengan menggunakan data harga pasar wajar dan yield yang diterbitkan secara harian oleh lembaga penilai harga efek IBPA atas instrumen surat utang negara dan korporasi dalam mata uang rupiah yang tercatat di BEI,” kata Ignatius Girendroheru.

Ia menjelaskan bahwa INDOBeX dibagi dalam tiga jenis indeks yakni INDOBeX Composite yang terdiri dari surat berharga negara (SBN) dengan kupon “foxed rate”, surat berharga syariah negara (SBSN) akad ijarah, obligasi korporasi dengan kupon “fixed rate” dan sukuk korporasi akad ijarah.

Lalu, INDOBeX Government terdiri dari SBN dengan kupon “foxed rate” dan SBSN akad ijarah. Dan, INDOBeX Corporate terdiri dari obligasi korporasi dengan kupon “fixed rate” dan sukuk korporasi akad ijarah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Hanya Ical yang Dinilai Mampu Membuat Golkar Bertahan Sebagai Oposisi

Jakarta, Aktual.co — Pakar komunikasi politik dari Universitas Mercu Buana Heri Budianto mengatakan, jika Partai Golkar ingin konsisten dalam panggung politik, maka calon ketua umum yang akan bertarung di Munas ke-IX harus punya konsep dan ide yang membuat Golkar tetap berada di Koalisi Merah Putih (KMP).

Menurut dia, jika tidak ada jaminan seperti itu, maka Golkar akan keluar. Dan kalau keluar, maka KMP akan hancur.

“Karena Golkar sumbu di KMP,” kata dia di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (21/11).

Dia mengatakan, realitanya ada para calon ketum Golkar terbagi dua, antara pendukung KMP dan yang condong ke Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Dari sekian banyak nama calon ketua umum yang maju, kata dia, hanya Aburizal Bakrie yang mampu mempertahankan kedudukan Golkar di oposisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Mantan Anak Buah Jokowi Adukan Jaksa Kasus Transjakarta ke Komjak

Jakarta, Aktual.co — Tim pengacara tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Busway Transjakarta Udar Pristono mengadukan jaksa Kejaksaan Agung ke Komisi Kejaksaan terkait penanganan perkara dan permohonan penangguhan penahanan.
“Kita laporkan jaksa yang tidak profesional ke Komisi Kejaksaan karena belum menyampaikan informasi soal penangguhan penahanan,” kata pengacara Udar Pristono, Tonin T Singarimbun, di Jakarta, Jumat (21/11).
Tonin mengatakan, tim pengacara sudah menanyakan kepada Kejagung soal penangguhan penahanan mantan anak buah Joko Widodo ini, namun belum memberikan jawaban pada Senin (17/11).
Tonin menuturkan, minimal kejaksaan dapat memberikan status tahanan kota terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu.
Selain mengadukan, surat penangguhan penahanan, tim pengacara juga menanyakan langkah jaksa menyita beberapa aset Udar yang tidak terkait dengan tuduhan tindak pidana korupsi Busway Transjakarta.
Sebelumnya, pengacara Udar juga melaporkan enam jaksa yang menangani kasus korupsi Transjakarta ke Mabes Polri pada Kamis (13/11).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP 1026/11/2014/Bareskrim tertanggal 13 November 2014, Udar melaporkan jaksa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Tim kuasa hukum Udar mengadukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kasubdit Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Ketua Tim Penyidik Victor Antonimi dan Agung.
Tonin mengaku pihak tersangka mengetahui kejaksaan menimbang berat Busway Transjakarta secara sepihak setelah persidangan dimulai.
Lanjut Tonin, pembelian 125 bus Transjakarta dianggap merugikan keuangan negara karena meningkatkan harga (mark up), berat busway tidak sesuai spesifikasi dan eksternal material pelindung CNG.
Selain melaporkan para jaksa, Tonin juga mempolisikan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang ikut menimbang bobot bus di Pulogadung Jakarta Timur.
Tonin menjelaskan jaksa tidak berwenang menimbang bus karena orang yang menimbang harus dilakukan di bawah sumpah.
Sementara itu, Kepala Komisi Kejaksaan RI Halius Husen menyatakan akan mengecek pengaduan tim kuasa hukum Udar dan menyampaikan rekomendasi kepada Jaksa Agung Prasetyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

LBH Jakarta: Pertanyakan Langkah Jokowi Tunjuk Prasetyo Jadi Jaksa Agung

Jakarta, Aktual.co — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Febi Yonesta menyatakan tidak ada yang spesial dengan M Prasetyo selama menjabat di kejaksaan dengan jabatan terakhir sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Justru kedudukannya sebagai politisi sekaligus anggota DPR aktif periode 2014-2019 dan dugaan terlibat kasus kredit macet Bank Mandiri. Padahal, seorang Jaksa Agung harus bebas kepentingan politik dan memiliki rekam jejak cemerlang,” kata Febi Yonesta melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (21/11).

Karena itu, LBH Jakarta menantang M Prasetyo untuk membuktikan kinerjanya dengan menuntaskan kasus-kasus korupsi skala besar dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu serta memperbaiki administrasi perkara dan mereformasi kejaksaan dalam waktu enam bulan.

“Bila Prasetyo tidak mampu, maka Presiden Joko Widodo silakan mencari Jaksa Agung yang lain. Presiden jangan segan mencopot bila Prasetyo tebang pilih dalam penegakan hukum,” tuturnya.

Febi mengatakan Jaksa Agung yang baru masih memiliki banyak “pekerjaan rumah” menyelesaikan kasus-kasus lama seperti korupsi Suharto, bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti Peristiwa 1965, Talangsari, Tanjung Priok, Petrus, Trisakti, Marsinah, Udin, Kerusuhan Mei 1998, serta Semanggi I dan II.

“Kriminalisasi terhadap rakyat kecil juga masih terjadi seperti pembunuhan Cipulir yang ditangani LBH Jakarta. Enam orang, empat di antaranya anak-anak, diajukan ke pengadilan tanpa ada satu pun bukti yang sah secara hukum,” katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik politisi Partai Nasional Demokrat HM Prasetyo sebagai jaksa agung pemerintahan Kabinet Kerja di Istana Negara, Kamis (20/11).

Pelantikan tersebut dihadiri antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri kabinet, antara lain Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

HM Prasetyo yang dilahirkan di Tuban, Jawa Timur, pada 9 Mei 1947 ditunjuk sebagai Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden No. 131/2014 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis pagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Konate Perpanjang Kontrak dengan Persib Dua Musim

Bandung, Aktual.co — Gelandang serang Persib Bandung, Makan Konate, sepakat menjalani perpanjangan kontrak dengan klub berjuluk Maung Bandung itu. Kesepakatan kontrak yang diterima pemain asal Mali itu adalah, selama dua musim.

Pelatih Persib, Djajang Nurjaman, menyambut baik kesepakatan perpanjangan kontrak itu.

“Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan kontrak dengan Konate,” kata Djajang Nurjaman, Jumat (21/11).

Alasan perpanjangan kontrak dua musim yang disodorkan manajemen, kata Djajang, performa Konate yang sangat impresif karena berhasil menjadi top skor klub dengan torehan 13 gol, dan membawa Persib meraih gelar juara Indonesia Super League (ISL) 2014.

Selain itu, kata Djanur, usia Konate yang relatif masih muda yakni 23 tahun, membuat manajemen dan pelatih enggan melepas pemain bernomor punggu 10 ini ke klub lain.

“Dengan kontrak dua tahun ini kita (pelatih), tim serta sang pemain bisa lebih tenang dan pemain tidak bisa digoda oleh tim lain,” tutup mantan pemain di era perserikatan ini.

Artikel ini ditulis oleh:

JK Sebut Tak Wajib Jokowi Libatkan KPK untuk Pilih Jaksa Agung

Jakarta, Aktual.co — Langkah Presiden Joko Widodo yang tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam menentukan Jaksa Agung, dikritik banyak kalangan.

Meski begitu, Wapres Jusuf Kalla menilai tidak ada kewajiban bagi Jokowi untuk melibatan KPK dan PPATK.

“Tidak ada kewajiban untuk itu (mengajak KPK dan PPATK) menelusuri rekam jejak (calon Jaksa Agung),” kata Wapres JK usai menghadiri acara di Kementerian Agama Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (21/11).

Saat menyeleksi calon menteri, Jokowi-JK melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak dan harta kekayaan para calon menteri. Namun, langkah itu tak dijalankan Jokowi saat memilih Jaksa Agung, HM Prasetyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain