Ini Alasan KMP di DPRD DKI Ajukan Hak Interpelasi ke Ahok
Jakarta, Aktual.co —Koalisi Merah Putih (KMP) di DPRD DKI Jakarta akan tetap mengajukan hak interpelasi atau hak memberikan keterangan legislatif ke eksekutif ke Basuki Tjahaja Purnama yang sudah dilantik menjadi Gubernur DKI definitif.
Ketua Presidium KMP di DPRD DKI M. Taufik, mengatakan hak interpelasi akan tetap berjalan walaupun Ahok sudah dilantik.
“Hak Interpelasi dan pelantikan Ahok itu urusan yang berbeda, lain hal. Interpelasi akan tetap berjalan meski Ahok dilantik,” ujarnya, di DPRD DKI Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (19/11).
Dijelaskannya, ada beberapa alasan yang menguatkan KMP untuk melakukan interpelasi kepada Ahok.
Satu, terkait rendahnya penyerapan anggaran di APBD DKI tahun 2014. Di mana Ahok sendiri mengakui paling mentok tahun ini DKI hanya bisa menyerap anggaran di kisaran 65 persen.
Kedua, banyak pengaduan dari masyarakat dan organisasi masyarakat terkait kebijakan Ahok yang dianggap meresahkan warga Jakarta. Yaitu soal munculnya Instruksi Gubernur Nomor 67/2014 Tentang Pengendalian Penampungan Dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Menyambut Idul Fitri dan Idul Adha Tahun 2014/1435 H.
Ketiga, adanya pengaduan dari masyarakat soal kebijakan Ahok yang telah menghilangkan dana makan jamaah haji DKI Jakarta dan pemangkasan dana hibah untuk majelis-majelis talim.
Empat, terkait gaya bicara Ahok yang kontroversial. Di mana dia pernah menyebut DPRD DKI Jakarta hanya bisa main golf saja.
Kontroversi mengenai gaya bicara Ahok yang selalu menuai kontroversi dipertegas kembali oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana atau biasa disapa Haji Lulung. Dia menganggap gaya bicara Ahok telah melanggar etika dan norma.
Menurut Lulung, berdasarkan Pasal 27 huruf c Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa kepala daerah wajib memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. “Jadi dia ini sudah melanggar aturan etika dan norma.”
Lulung juga menuding Ahok telah melanggar Pasal 27 huruf f Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang menyebutkan kepala daerah diwajibkan menjaga etika dan norma dalam menyelenggarakan pemerintah daerah.
Sedangkan Ahok dinilainya sudah tidak memiliki etika dan norma, terutama dalam bertutur kata. “Dia ngomong-nya sembarangan,untuk menutupi kekurangannya memimpin” kata Lulung.
Artikel ini ditulis oleh:
















