27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41614

Mahfud Minta Mendagri Siapkan Pemilu dengan E-Voting

Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahmud MD meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera melakukan persiapan pemilu secara elektronik (e-voting) untuk diterapkan pada pemilihan umum serentak 2019.

“Mumpung ini awal pemerintahan baru, saya kira Mendagri perlu menyiapkan ini. Jangan UU Pemilu baru dibahas dua tahun sebelum pemilu dilaksanakan. Lebih baik dari sekarang sehingga siap untuk Pemilu 2019,” kata Mahfud MD dalam diskusi bertajuk “Mengukur Kesiapan Daerah dengan Pilkada E-Voting” di Jakarta, Rabu (19/11).

Dia mengatakan, MK telah memutuskan memperbolehkan pemungutan suara pemilu secara elektronik, sepanjang daerah-daerah yang melakukan itu telah siap.

“Harapan saya tahun depan siap. Penghematannya menurut BPPT sebesar 40 persen, hasilnya cepat diketahui tidak butuh sebulan. Kalau negara mau maju, tidak menyembunyikan agenda terselubung, maka harusnya pemilu akan datang e-voting, kecuali ada kekhawatiran kekurangan proyek, bisa tidak jadi lagi,” kata dia.

Pembahasan dan persiapan pemilu dengan e-voting secara serentak, kata dia, harus dilakukan sejak dini. Sebab, jika dilakukan ketika mendekati pemilu maka membuka peluang banyaknya permainan uang.

Di sisi lain Mahfud juga meminta agar sistem pemilu mendatang sebaiknya dikembalikan ke sistem proporsional atau sistem pendaftaran, karena berkaca kepada pengalaman pemilu 2009 dan 2014 dengan sistem suara terbanyak mutlak, yang berakibat buruk dan marak kecurangan, serta sulit dibuktikan di MK.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Temukan Ketidakberesan Penggunaan APBD

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi masih menemukan adanya pengelolaan anggaran daerah yang belum sesuai dengan kegiatan dan tujuan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam melakukan evaluasi terhadap program antikorupsi yang berlangsung di Provinsi Kalimantan Barat.
Adnan menyebut, saat ini banyak program pemerintah yang bergulir baik melalui APBD maupun APBN, namun hasilnya belum secara nyata mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat setempat.
“Untuk itu, KPK sesuai kewenangan, mengadakan kegiatan koordinasi, supervisi dan monitoring terhadap kegiatan pemerintah baik di pusat maupun daerah,” kata dia, Rabu (19/11).
Dia menilai, hal itu harus menjadi perhatian serius pemerintah baik di pusat maupun daerah. 
Terkait hal itu, KPK bekerjasama dengan BPKP Pusat dan BPKP Perwakilan Kalbar menggelar semiloka pencegahan korupsi dalam upaya peningkatan akuntabilitas pelayanan publik, pengelolaan APBD dan sektor strategis di Provinsi Kalbar.
Dipaparkan pula tindak lanjut aksi hasil kegiatan serupa tahun 2013 dan hasil pengamatan terhadap perubahan APBD serta sektor ketahanan pangan, pertambangan dan sektor pendapatan di Kalbar pada tahun 2014.
Dia mencontohkan hasil koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi tahun 2014 di Kabupaten Kubu Raya terkait pengelolaan APBD antara lain anggaran yang tidak relevan dengan kegiatan, tidak pro rakyat, bantuan keuangan tidak bermanfaat secara optimal dan perencanaan hibah belum sesuai ketentuan.
Terkait bidang ketahanan pangan, antara lain kebutuhan benih unggul belum terpenuhi secara optimal, penetapan harga dalam pengadaan sapi di Dinas Pertanian dan Peternakan yang akan dihibahkan ke masyarakat belum akurat.
Kemudian, belum adanya database pendapatan asli daerah (PAD) dan penyetoran pajak penerangan jalan oleh PT PLN Wilayah Kalbar yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
Sementara di Sintang, terkait pengelolaan APBD antara lain penyusunan yang belum sesuai dengan ketentuan. Lalu, belanja hibah dan bansos yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan.
Sedangkan terkait bidang pertambangan, antara lain pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, ada 52 pemegang IUP yang belum menyetorkan penerimaan negara bukan pajak berupa iuran tetap ke Kas Negara sebesar Rp2,029 miliar dan 1,34 juta dolar AS. Kemudian, adanya jaminan kesungguhan yang tidak disetorkan dengan nilai 8 juta dolar AS, serta masih adanya praktik penambangan emas tanpa izin. [ant]
Editor: Wisnu Yusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

IHSG Ditutup Menguat 25,46 Poin ke Level 5.127

Jakarta, Aktual.co — Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup bergerak melanjutkan penguatan sebesar 25,46 poin atau 0,50 persen ke posisi 5.127,93. Sementara indeks 45 saham unggulan (LQ45) naik 4,65 poin atau 0,53 persen ke posisi 881,23.

“Indeks BEI kembali melanjutkan penguatan seiring dengan investor asing yang kembali mengambil posisi beli, itu merupakan sinyal bahwa tingkat kepercayaan investor masih cukup tinggi terhadap ekonomi dan pasar modal Indonesia,” kata Analis Asjaya Indosurya Securities William Suryawijaya di Jakarta, Rabu (19/11).

Apalagi, lanjut dia, cukup sigapnya pemerintah merespon kenaikan BBM subsidi dengan menjaga harga bahan pokok, serta Bank Indonesia yang mengubah tingkat suku bunga acuan menjadi 7,75 persen untuk menjaga inflasi menambah kepercayaan pasar.

“Pemerintah cukup sigap dalam menjalankan perekonomian hingga saat ini, kondisi itu membuat IHSG dalam jangka pendek masuk dalam pola tren penguatan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Perdagangan Dan Pengaturan Anggota BEI Samsul Hidayat mengatakan posisi indeks BEI yang berada di area positif merupakan respon positif investor terhadap kebijakan pemerintah yang menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Pergerakan harga saham di bursa merupakan sebuah ekspektasi. Pasca kenaikan BBM, ada ekspektasi positif dari pelaku pasar saham terhadap ekonomi Indonesia ke depan,” ujarnya.

Tercatat transaksi perdagangan saham di BEI sebanyak 239.891 kali dengan volume mencapai 4,93 miliar lembar saham senilai Rp4,88 triliun. Tercatat efek yang mengalami penguatan sebanyak 206 saham, turun sebanyak 110 saham, dan tidak bergerak nilainya atau stagnan 91 saham.

Bursa regional, di antaranya indeks Bursa Hang Seng melemah 155,86 poin (0,66 persen) ke 23.373,31, indeks Nikkei turun 55,31 poin (0,32 persen) ke 17.288,75, dan Straits Times menguat 19,97 poin (0,60 persen) ke posisi 3.333,70

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Antisipasi Hubungan Seksual, Pria Terjangkit Ebola Dikarantina

Jakarta, Aktual.co — Seorang Pria di India dikarantina meski dinyatakan bebas dari virus Ebola, karena dikhawatirkan virus tersebut menular melalui hubungan seks.
Dilansir dari BBC NEWS, Pria tersebut telah diuji dan dinyatakan negatif dari Ebola ketika tiba di bandara.
Pria tersebut dikarantina karena dikhawatirkan virus tersebut masih ada dalam air maninya, dimana akan menular ketika melakukan hubungan seks.
Pria yang sudah menjalani pengobatan penyakit ini disarankan untuk menggunakan alat kontrasepsi saat berhubungan seksual agar air mani tak tertular pada pasangannya.
Ebola telah menewaskan lebih dari 5.000 jiwa tahun  ini, terutama di negara Afrika Barat.
Sebagian besar wabah tersebut terdapat di negara Liberia, Guinea, dan Sierra Leone.

Artikel ini ditulis oleh:

Bapak Presiden! Tiada Jalan Pintas Bagi Perlindungan WNI Di Manca Negara

Jakarta, Aktual.co — Salah satu topik yang menarik pada masa kampanye Pilpres 2014 ialah wacana ke depan terkait dengan peningkatan perlindungan WNI di manca negara.

Perlindungan sebagai salah satu fungsi diplomasi telah sejak lama menjadi prioritas Kemlu dan segenap jajaran Perwakilan RI. Perangkat aturan dan dasar hukum pelaksanaan perlindungan pada tingkat Kepmenlu telah ada guna melengkapi UU No 39/2004 dan amanah UUD 1945 tentang perlindungan TKI merupakan wujud kepedulian serius jajaran Kemlu dalam menjalankan perlindungan WNI dan BHI di manca negara.

“Tidak satu pun WNI akan dibiarkan terlantar tanpa perlindungan di manca negara” adalah jargon dan wujud komitmen Menlu RI yang menjadi soko guru perlindungan WNI oleh segenap jajaran Kemlu dan Perwakilan RI di era SBY. Diyakini jargon ini akan dilanjutkan dan terus dibenahi oleh Kemlu pada era Kabinet Kerja.

Ditengarai, selama ini terdapat asumsi dan pemahaman yang kiranya perlu diluruskan dalam upaya membenahi dan memperkuat program perlindungan WNI di manca negara di masa mendatang.

Asumsi yang beredar luas selama ialah bahwa perlindungan WNI di manca negara adalah tanggungjawab sepenuhnya dan akan tuntas dan selesai dengan adanya peranan fungsi Perlindungan (Protection) oleh diplomat dan Perwakilan RI. Pemahaman ini ke depan harus diluruskan, karena perlindungan sejatinya tidak hanya berujud pemulangan TKI Informal Bermasalah (TKI-IB), menyelesaian tunggakan gaji serta melepaskan pelaku aksi pidana dari hukuman pancung (qisash) atau denda Diyat, apalagi jika didasarkan atas belas kasihan, dan mengabaikan azas peri keadilan.

Program perlindungan/repatriasi TKI-IB dari manca negara oleh KBRI-KJRI akan terkesan sebagai pekerjaan yang sia-sia dan percuma, ibarat menangguk air di laut, never ending story, jika push factors eksportasi TKI Informal non-prosedural bahkan ilegal dari dalam negeri tidak dihentikan di hulu melalui penegakan hukum yang sangat keras dan tegas. Arang habis besi binasa…. dana perlindungan habis namun persoalan pemulangan TKI I dan B tidak pernah tuntas karena sebab-musabab dan asal-muasalnya persoalan tidak pernah tuntas dihentikan di dalam negeri.

Sejatinya perlindungan WNI-TKI-IB yang paripurna dapat terwujud dengan rasa tanggungjawab dan sikap sadar hukum dari segenap pemangku kepentingan dengan menepis jauh-jauh naluri menjadikan bisnis TKI-IB sebagai sumber nafkah yang tidak amanah dan jauh dari berkah oleh para oknum dan petualang.

Harus diakui, kasat mata – selama ini sebagian besar pemangku kepentingan terkait eksportasi TKI-IB telah melakukan pelanggaran serius terhadap UU no 39 tahun 2004 tentang pengiriman TKI yang dalam salah satu pasalnya mengamanatkan bahwa pengiriman TKI hanya boleh dilakukan ke negara yang memiliki MOU Perlindungan atau memiliki UU tentang perlindungan TKA (a.l. Hong Kong, Taiwan, Korsel dll). Sangat disayangkan bahwa dari tahun ke tahun telah terjadi pembiaran (ignorance) oleh para penegak hukum dan pemangku kepentingan dan telah nyata-nyata melakukan pelanggaran hukum yang memenuhi syarat untuk dihukum berat.

Menyikapi dan menyambut wacana peningkatan perlindungan TKI ala Jokowi-JK, terdapat rekomendasi yang dapat dijadikan titik tolak pembenahan perlindungan TKI khususnya TKI-IB di manca negara sbb:
1. Pemerintah harus tegas dan penuh tanggungjawab menegakkan aturan sesuai dengan isi dan amanah UU no 39 tahun 2004 tentang pengiriman TKI ke manca Negara. Bahwa pengiriman TKI Informal hanya akan dilakukan ke negara yang telah nyata-nyata memiliki MoU perlindungan TKI atau negara penerima telah memiliki instrumen aturan-UU tentang Perlindungan Tenaga Kerja Asing.
2. Kebijakan moratorium pengirimana TKI-IB ke negara tertentu harus diamankan oleh segenap pemangku kepentingan.
3. Menegakkan aturan dan mewajibkan seluruh pemangku kepentingan untuk mendahulukan pentingnya kewajiban uji sertifikasi kompetensi calon TKI-IB tanpa kecuali, sehingga TKI-IB terkirim ialah mereka yang benar-benar memenuhi syarat uji klinis fisik yang baik, uji mental dan usia, dan mengkuhum berat dan menjerat para pemalsu data diri TKI-IB serta pemalsu ijazah TKI-IB dengan menerapkan ketentuan UU tentang Sertifikasi Uji Kompetensi dan ketentuan KUHP terkait.
4. Mewajibkan dan mengawasi secara ketat program pelatihan guna menghindari eksportasi TKI-IB bodong tanpa pelatihan yang memadai seperti marak selama ini
5. Mewajibkan pusat-pusat pelatihan TKI-IB dengan sosialisasi melalui tayangan video mengenai kondisi kemasyarakatan/lingkungan, adat istiadat, kondisi rumah majikan, jumlah keluarga calon majikan, dan kebiasaan masyarakat negara tujuan.
6. Meningkatkan kerjasama/koordinasi antar pemangku kepentingan (Kemhukham, Polri, Bareskrim, Kemenakertrans, BNP2TKI, APJATI, MUI/Kemenag (mencegah salah guna/menyiasati fasilitas Umroh sebagai dalih entry ke suatu negara di Timteng), pengawasan oleh maskapai penerbangan terhadap One-Way Ticket Passangers tanpa alasan kuat dan peranan kedutaan asing di Jakarta dalam penerbitan visa.
7. Mengkaji ulang penerapan bebas visa ke sejumlah negara di kawasan Teluk mengingat telah ditengarai dan nyata-nyata memberi sumbangsih bagi peningkatan penyalahgunaan visa untuk tujuan lalu lintas manusia/TKI-IB ilegal ke kawasan Teluk.

Pesan moral dari rekomendasi ini ialah bahwa tidak ada jalan pintas yang menjamin terlaksananya perlindungan paripurna bagi TKI-IB kecuali didukung tindakan tegas dan sikap fokus Kabinet Jokowi-JK untuk membenahi perlindungan WNI dan TKI-IB sejak dari hulu (domestik) hingga ke hilir/manca negara melalui penegakan hukum secara murni dan konsekwen dan berkesinambungan.

Sebelum terlambat dan terpuruk lebih jauh, kita harus dan perlu segera melakukan Image Rebuilding khususnya di kawasan Teluk, mengingat jargon yang sangat menyakitkan gendang telinga, dan memilukan hati bahwa bangsa kita getol mengekspor babu murah…..If you want to change the image…you should change the reality …. domestically in particular …wallahu alam…

Oleh: Sahat Sitorus
Pengamat Masalah Sosial, tinggal di Jakarta
[email protected]

Artikel ini ditulis oleh:

Tolak Kenaikan Harga BBM, Berbagai Elemen Mahasiswa Datangi Istana

Sejumlah demonstran menggelar aksi di depan Istana Negara,Jakarta, Rabu (19/11/2014). Aksi tersebut dilakukan sebagai penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Selain itu meminta kapada Presiden untuk merevisi kenaikan BBM yang dinilai merugikan rakyat. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Berita Lain