26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41631

Soal Hambalang, Menpora Klaim Sudah Kantongi Restu dari Wapres

Jakarta, Aktual.co — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, mengaku sudah mengantongi restu dari Wakil Presiden, Jusuf Kalla, untuk meneruskan kembali pembangunan wisma atlet di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Rencana pembangunan kembali wisma atlet yang mengakibatkan beberapa politisi tersangkut dalam kasusu korupsi itu, sempat terhenti pengerjaannya.

“Ada lampu hijau dari Wakil Presiden. Restu itu diberikan saat sidang kabinet,” ungkap Imam kepada wartawan di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Lebih jauh disampaikan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pihaknya saat ini telah membentuk sebuah tim yang berkerja khusus untuk mendalami proyek pembangunan pusat studi olahraga di Bukit Hambalang itu.

“Bagi saya pembangunan kembali Wisma Atlet itu penting. Karena sudah menyedot APBN sekitar Rp400 miliar,” tandasnya.

Meski niatan tersebut baik, sampai saat ini pihak Kemenpora belum melakukan pertemuan dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, pembangunan pusat studi olahraga tersebut masih menjadi kasus yang belum terselesaikan oleh KPK.

Untuk melakukan pembangunan tersebut, tentunya pihak Kemenpora harus terlebih dahulu mendapatkan izin resmi dari KPK. Selain itu, Kemenpora masih punya tanggungan terhadap pihak kontraktor.

Artikel ini ditulis oleh:

Harga BBM Subsidi yang Diumumkan Jokowi Tak Berlaku untuk Tahun 2015

Jakarta, Aktual.co — Peneliti Institute for Global Justice (IGJ) Salamuddin Daeng mengatakan, kebijakan Presiden Joko Widodo tentang penaikan harga Bahan Bakar Minyak subsidi hanya berlaku untuk tahun anggaran 2014.
Untuk harga BBM tahun 2015, kata dia, Jokowi harus meminta persetujuan dari DPR. Hal itu, lantaran penaikan harga BBM pasti akan memiliki konsekuensi pada perubahan APBN, maka seluruh perubahan tersebut harus atas persetujuan DPR.
“Pengesahannya juga harus melalui UU APBN yang baru,” kata Salamuddin Daeng dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/11).
Angka subsidi, kata dia, termasuk subsidi BBM telah ditetapkan melalui UU No 27 tahun 2014 tentang APBN tahun 2015, yakni  senilai Rp 414,68 triliun.
Penaikan harga BBM premium dan solar seharga masing-masing Rp 2.000 per liter, menyebabkan bergesernya angka subsidi dalam jumlah besar.
Selain itu, kata dia, dalam Pasal 13 ayat (3) anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.
Padahal, dalam APBN 2015 ICP ditetapkan Rp 105 per barel dan nilai tukar ditetapkan Rp 11.900/USD. 
“Sementara saat ini harga minyak mentah dunia jatuh dibawah USD 80 per barel. Semua bergeser jauh dan harus ditetapkan melalui UU APBN baru,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, dalam UU APBN 2015 ayat (4) ditegaskan bahwa, “Dalam hal perubahan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa perubahan volume Bahan Bakar Minyak bersubsidi, Pemerintah membahas perubahan tersebut dengan komisi terkait di DPR RI untuk mendapatkan persetujuan”.
“Sehingga untuk mempertahankan kebijakannya harga BBM premium Rp. 8.500 per liter dan harga Solar Rp 7.500 per liter pada tahun 2015 mendatang, pemerintah Jokowi harus minta persetujuan DPR,” kata dia.
“Maka harga BBM yang diputuskan presiden Jokowi pada 17 November 2014 kemarin tidak berlaku untuk tahun 2015. Angka subsidi baru, termasuk subsidi BBM serta realokasinya harus ditetapkan melalui UU APBN dan persetujuan DPR,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Tolak Penaikan Harga BBM Subsidi, Mahasiswa Unas Blokade Jalan dan Bakar Ban

Jakarta, Aktual.co — Ratusan Mahasiswa Universitas Nasional (Unas) yang tergabung dalam “Unas Bergerak” menggelar aksi demonstrasi menuntut Presiden Joko Widodo untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang baru saja dinaikan dini hari tadi.
Mereka menggelar aksi unjukrasa tersebut di depan kampus Unas, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (18/11), dan diwarnai aksi bakar ban bekas serta memblokade jalan sebagai bentuk keseriusan dalam menentang kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat.
Dalam orasi politiknya sambil membentangkan spanduk, para mahasiswa itu dengan tegas menyatakan sikapnya untuk menolak penaikan harga BBM.
“Aksi ini merupakan sikap tegas dari mahasiswa Universitas Nasional, bahwa kami menolak penaikan (harga) BBM (bersubsidi),” kata Humas Unas Bergerak, Puteranegara Batubara kepada Aktual.co, Selasa (18/11) malam.
Menurut Putera, pemerintahan Jokowi-JK yang belum genap satu bulan memimpin negara ini sudah menyengsarakan rakyat. Terlebih, kata dia, dengan penaikan harga BBM akan berdampak pada penaikan kebutuhan pokok dan tarif dasar listrik.
“Penaikan BBM ini justru akan berdampak pada kebutuhan pokok dan tarif listrik juga akan melonjak. Jelas lagi-lagi dampaknya sangat merugikan rakyat,” kata Putera.
Massa juga menuntut pemerintah untuk menasionalisasi aset-aset yang selama ini dikuasai asing sehingga bisa menambah pemasukan negara tanpa harus menaikkan harga BBM.
“Masih banyak solusi-solusi lain selain menaikkan BBM, seperti menasionalisasi aset strategis di Indonesia seperti Freeport yang sebenarnya itu bisa menjadi pemasukan besar buat negara,” kata Putera.

Artikel ini ditulis oleh:

Terima Suap, Mantan Hakim Tipikor Dituntut 10 Tahun Penjara

Bandung, Aktual.co — Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa Ramlan Comel dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.
“Dengan ini menjatuhkan kepada terdakwa hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (18/11).
JPU menilai mantan hakim Ad Hoc Tipikor Bandung ini telah terbukti secara sah melakukan praktek korupsi secara bersama-sama yang telah mencederai institusi pengadilan Tipikor.
Ramlan terbukti melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana Pasal 64 ayat 1.
Sebelumnya kasus suap dalam persidangan kasus bansos ini telah menyeret lima orang yang kini telah menjalani divonis yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, Toto Hutagalung dan Asep Triana.
JPU menjelaskan hal yang memberatkan Ramlan adalah status sebagai sebagai hakim saat melakukan korupsi yang merusak dan mencederai institusi pengadilan Tipikor.

Artikel ini ditulis oleh:

Kemenpora Berdalih Tidak Ada Kesepakan dengan Cabor Soal Peralatan Latih

Jakarta, Aktual.co — Pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), berdalih tidak pernah melakukan perjanjian dengan cabang olahraga (cabor). Hal ini terkait dengan pengadaan peralatan latih yang diperuntukkan ke Asian Games Incheon, Korea Selatan 2014 kemarin.

Oleh sebab itu, Deputi V Bidang Keharmonisan dan Kemitraan Kemenpora, Gatot Dewa Broto mengatakan, pihak kemenpora tidak akan mengganti uang yang telah dikeluarkan oleh pihak cabor untuk pengadaan peralatan latih tersebut.

“Kalau ada perjanjian antara Kemenpora dengan cabor, itu baru bisa dirembes,” kata Gatot di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk mendatangkan peralatan tanding untuk persiapan Asian Games, beberapa cabor yang ikut dalam kejuaraan multi event terbesar se-Asia itu, memberikan uang kepada Kemenpora. Karena pihak Kemenpora yang mengadakan tender dengan pihak perusahaan pengadaan barang tersebut.

Namun, hingga usai perhelatan empat tahunan itu, peralatan yang dipesan oleh cabor, tidak kunjung jua ada.

Pihak Kemenpora berdalih, perusahaan penyedia barang itu, merupakan perusahaan fiktif. Sehingga timbul pernyataan dari Sesmenpora, Alfitra Salam, beberapa waktu lalu, untuk melakukan pelaporan hal ini ke Bareskrim Polda Metro Jaya.

Namun hal itu dimentahkan oleh Gatot. Dirinya mengatakan bahwa, pihak Kemenpora tidak akan melakukan pelaporan permasalahan itu ke Bareskrim, tapi sebagai fasilitator saja.

“Paling tidak sekarang kami akan memfasilitasi, apabila pihak cabor ingin melaporkan pemenang tender ke pihak berwajib,” tegas Gatot.

Artikel ini ditulis oleh:

Personel Polisi Jaga Tiap SPBU di Bandung

Bandung, Aktual.co —-  Polrestabes Bandung menyiagakan tiga personel anggotanya untuk berjaga disetiap SPBU yang berada di Kota Bandung, guna mengantisipasi unjuk rasa masyarakat.
Hal ini dilakukan pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang mulai diberlakukan terhitung sejak hari ini, Selasa (18/11).
“Kita siagakan tiga personel untuk menjaga satu SPBU yang ada di Kota Bandung,” kata Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Dhafi disela-sela demo penolakan kenaikan harga BBM, di Bandung.
Dhafi menyebutkan, hingga saat ini situasi di Kota Bandung masih kondusif, hanya antrian yang terjadi pada Senin (17/11) malam yang mengakibatkan beberapa ruas jalan menjadi padat.
“Sekarang kan masih rawan. Banyak masyarakat yang menolak kebijakan pemerintah. Kita antisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan.”
Masyarakat diminta bersikap bijak dan positif, apabila ada yang tidak setuju maka gunakanlah hal-hal yang positif sebagai media aspirasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain