6 April 2026
Beranda blog Halaman 41875

Kejagung Pastikan Bakal Periksa Kembali Walkot Tangsel

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memanggil kembali Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmy Diani lantaran tidak bisa hadir dalam panggilan pertama dengan alasan sedang diluar negeri.
Orang nomor satu di Tangsel itu, sedianya akan diperiksa karena diduga mengetahui dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel, tahun anggaran 2011-2012 yang melibatkan sang suami yakni Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.
“Tergantung penyidik, nanti kita lihat lagi. Klo penyidiknya segera perlu kita panggil segera,” kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejagung,Sarjono Turin, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/11).
Turin juga menegaskan tidak hanya melakukan pemanggilan terhadap Airin,  pihak juga akan terus mengembangkan penyidikan perkara korupsi yang juga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid kesejumlah petinggi di Tangsel. Pihaknya juga akan mendalami adanya dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Dudung E Diredja.
“Jadi kita bergerak secara perlahan. Dari bawah terlebih dahulu, baru ke pihak atas. Arahnya menuju ke sana (petinggi Tangsel), Kami menduga yang bersangkutan mengetahui proyek tersebut,” jelasnya.
Namun Sarjono Turin enggan membeberkan adanya dugaan campur tangan Airin dalam kasus ini. Menurutnya, posisi Airin sebagai walikota diduga mengetahui duduk perkara dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Tangsel.
Hingga kini pihaknya masih terus mengkaji sejumlah informasi berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang telah diperiksa tim penyidik. Informasi tersebut diharapkan bisa menjadi acuan penyidik melakukan penelusuran proyek senilai Rp 7,8 miliar itu.”Nanti akan kita koordinasikan kembali dengan tim penyidik,” pungksnya
Sebelumnya, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmy Diani batal diperiksa sebagai saksi pada Rabu (12/11) lalu. Airin telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaan karena menghadiri kegiatan.
“Saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena undangan dari World Technopolis Association (WTA) untuk menjadi Pembicara dalam acara Daejeon Global Innovation Forum yang diselenggarakan di Daejeon, Korea Selatan pada tanggal 11 – 14 Nopember 2014,” kata Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana.
Diketahui, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari serta Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng Ulfah. Sedangkan dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Bamsoet: Presiden Jokowi mau Bikin Chaos DPR

Jakarta, Aktual.co — Keluarnya surat larangan agar menteri kabinet kerja Jokowi-JK untuk tidak menghadiri dulu undangan DPR RI, dinilai sebagai bentuk perbuatan contempt of parliament (melecehkan parlemen) dari pemerintah.
Salah satunya, seperti surat yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno yang ditujukan kepada Komisi VI DPR RI dan terakhir surat edaran dari seskab.
Demikian dikatakan Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam konfrensi persnya, di ruang rapat fraksi Partai Golkar, di Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
“Kita menyayangkan dan menyesalkan men-BUMN mengeluaran surat larangan menolak hadir ke DPR, ini itikaad tidak baik. Menteri ini mendukung chaos di parlemen, ini sudah dikatakan Rini Soemarno dan Andi Widjajanto masuk dalam contempt of parliament,” kata dia.
Ia pun menuding bila yang dilakukan pemerintah dapat dinilai sebagai sikap untuk menjegal jalannya suatu sistem kenegaraan. Bahkan, sambung dia, parlemen pun juga bisa melakukan ancaman untuk melakukan pemotongan terhadap anggaran yang diperlukan pemerintah nantinya.
“Kita gampang saja bila para menteri Jokowi untuk menolak hadir di DPR, kita bisa memotong anggaran, dengan alasan ketidaksesuaian, dan kita menyakini menteri Jokowi tidak berjalan baik, sehingga kami punya alasan untuk memotong anggaran. Kita ini kan sama-sama bekerja untuk negara, jangan main jegal,” tandasnya.
Sebelumnya, jika Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar para menteri dan pejabat setingkat menteri tidak hadir ke DPR untuk sementara waktu, hingga DPR benar-benar solid. Instruksi ini dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto.
Beberapa waktu lalu juga Menteri BUMN Rini Soemarno juga mengeluarkan surat larangan yang ditujukan ke Komisi VI DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Eks Pegawai KY Divonis Lima Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Bekas Pegawai Negeri Sipil Komisi Yudisial Al Jona Al Kautsar divonis dengan 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan hukuman penjara.
Artha Theresia selaku Hakim Ketua menyatakan Al Jona terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi rekapitulasi sejumlah item pembayaran pegawai KY.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Artha Theresia dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/11).
Majelis Hakim menyebut, Al Jona yang bekerja sebagai staf pada Sub Bagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Biro Umum Sekretariat Jenderal KY terbukti menyalahgunakan wewenang dalam membuat rekapitulasi sejumlah item pembayaran pada Setjen KY.
Masing-masing yang dimanipulasi yakni uang pelayanan pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat (UPP), uang pelayanan sidang pembahasan laporan pengaduan masyarakat (UPS) dan pembayaran uang layanan penanganan/penyelesaian laporan masyarakat (ULP) dan uang layanan persidangan (ULS) pada bulan Mei 2009-Maret 2013.
Pada 2009, dia menerima duit panas senilai Rp 153,8 juta. Berselang setahun, rekeningnya menggelembung dengan tambahan uang hampir sepuluh kali lipat senilai Rp 1,13 miliar.
Tak puas, dia tetap melanjutkan praktik manipulatifnya yang mengakibatkan uang senilai Rp 1,5 miliar melenggang mulus ke kantong pribadinya. Duit panas sebanyak Rp 1,45 miliar berhasil ia peroleh pada tahun 2012. Terakhir, pada tahun 2013, Al Jona mendulang keuntungan senilai Rp 207 juta. Padahal, gajinya sebagai pegawai KY tak lebih dari 35 juta saban tahunnya.
Perbuatan manipulasi rekapitulasi perhitungan pembayaran dalam kurun waktu Mei 2009- Maret 2013 itu, Al Jona telah menerima Rp 4.509.850.181 miliar, melebihi hak miliknya sebagai PNS di KY.
Al Jona terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Laporan: Acep Nazmudin

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pemprov DKI Berikan Sangsi Bagi Pegawai Yang Tidak Melaporkan LHKPN

Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi pada pejabatnya yang tidak melaporkan LHKPN ke KPK. Sanksi tersebut berupa teguran lisan hingga teguran tertulis.
“Jika mendapatkan teguran lisan maka SKPD tidak diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) satu bulan. Sedangkan teguran tertulis maka mereka tidak mendapatkan TKD dua bulan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga di Balai Kota, Senin (24/11).
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan penyerahan LHKPN paling lambat bulan Desember seiring dengan selesainya lelang jabatan.
“LHKPN saya sudah buat edaran dan berjalan sudah dua minggu edaran itu untuk para pejabat eselon II sampai IV. Kemudian, lurah, camat dan bendahara disuruh melaporkan ke LHKPN,” ujarnya di Balai Kota, Senin (24/11).
“Belum boleh naik jabatan kalau memang belum menyerahkan. Ini salah satu syarat dalam lelang jabatan,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Warga Keluhkan Kenaikan Tarif Angkutan Tanpa Sosialisasi

Jakarta, Aktual.co —Dengan ditetapkannya harga bahan bakar minyak, sejumlah angkutan yang berada di Jakarta   menaikkan tarif angkutannya. 
Dengan begitu sejumlah penumpang yang kerap menggunakan jasa angkutan umum dengan terpaksa harus merogoh kocek lebih untuk membayar jasa tersebut.
Seperti yang dirasakan oleh Efi salah seorang karyawan yang bekerja di kawasan Kelapa Gading.
“Biasanya saya kalau naik mikrolet cukup bayar Rp 4000, namun sekarang bisa Rp 5000,” katanya saat ditanya aktual.co, Senin (24/11).
Dikatakan Efi kalau kenaikan tarif angkutan tersebut tidak berbanding dengan penghasilan yang didapatnya. Karena dengan membayar sebesar itu, dirinya harus sedikit mengurangi jatahnya untuk menyantap makanan ditempatnya bekerja.
“Tarif naik, ya terpaksa jatah makan dikurangi,” imbuhnya.
Selain itu menurutnya bahwa kenaikan tarif tersebut tidak disertai sosialisasi resmi oleh pihak terkait mengenai kenaikan tarif tersebut. 
Seperti diketahui kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp1.000 disetujui melalui rapat yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan DKI dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta. Dimana kenaikan tarif disepakati untuk mikrolet, bus sedang, dan bus besar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Gandeng KPK, Menteri Hanif Bakal Tindaklanjuti Persoalan TKI

Jakarta, Aktual.co — Tak hanya menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengaku bakal menindaklanjuti persoalan Tenaga Kerja Indonesia bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Yang pertama berkaitan dengan tindak lanjut kajian KPK dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan tentang TKI,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin (24/11).
Deputi Bidang Pencegahan itu juga mengatakan, selain membicarakan soal pengawasan, ada pembicaraan lain berkaitan dengan jumlah pelayanan publik yang diharapkan Kemenaker.
“Tadi bicara soal itu juga, tadi Pak Hanif menyampaikan akan lebih mengefisienkan tata cara pengurusan dokumen-dokumen baik TKI maupun TKA (Tenaga Kerja Asing).”
Pembicaraan lain adalah seputar reformasi tata kelola ketenagakerjaan, termasuk perbaikan tata kelola penempatan tenaga kerja luar negeri.
Sedangkan Hanif mengaku, saat ini pihaknya berusaha untuk mengoptimalisasi kerja lembaga yang mengurus masalah ketenagakerjaan termasuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang sempat diwacanakan untuk dibubarkan.
“Soal BNP2TKI itu kan Undang-undang, jadi kita hanya menjalankan perintah UU. Kalau di UU-nya ada, ya harus ada, tapi yang terpenting mengkoordinasikan seluruh kinerja kelembagaan dan instansi yang terkait dengan masalah TKI. Kalau koordinasinya bagus, saya kira hasilnya akan optimal,” ungkap Hanif.
Koordinasi tersebut menurut Hanif menjadikan pengelolaan data TKI dapat maksimal. “Yang lebih penting lagi, kalau misalnya seluruh pengelolaan data dari penempatan TKI itu bisa dikonsolidasikan, baik yang daerah dan di pusat dan seluruh instansi yang terkait. Saya optimistis bahwa tata kelola TKI di luar negeri ke depannya akan secara bertahap kita perbaiki,” tambah Hanif.
Sejak 2006, KPK telah membuat kajian tentang sistem penempatan TKI yang telah disampaikan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI. Hasil kajian itu mengungkapkan bahwa pelayanan kepulangan TKI hanyalah salah satu tahapan dalam proses penempatan TKI.
KPK juga menemukan bahwa di Terminal III Soetta (terminal khusus TKI hingga 2007) terdapat kelemahan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, seperti rendahnya kurs valas dari market rate di penukaran uang yang merugikan TKI, mahalnya tarif angkutan darat yang disediakan Kemenakertrans, tidak jelasnya waktu tunggu sejak membeli tiket sampai dengan berangkat, hingga banyaknya praktik pemerasan, penipuan dan berbagai perlakuan buruk lainnya.
Berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan secara intens oleh KPK sebelum pelaksanaan sidak, ditemukan sejumlah persoalan, yaitu indikasi keterlibatan aparat bersama-sama dengan oknum BNP2TKI, porter, cleaning service, dan petugas bandara dalam mengarahkan TKI kepada calo/preman untuk proses kepulangan; paksaan untuk menggunakan jasa penukaran uang dengan nilai yang lebih rendah; serta pemerasan oleh calo dan preman kepada TKI dan penjemputnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain