Kejagung Pastikan Bakal Periksa Kembali Walkot Tangsel
Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memanggil kembali Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmy Diani lantaran tidak bisa hadir dalam panggilan pertama dengan alasan sedang diluar negeri.
Orang nomor satu di Tangsel itu, sedianya akan diperiksa karena diduga mengetahui dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel, tahun anggaran 2011-2012 yang melibatkan sang suami yakni Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.
“Tergantung penyidik, nanti kita lihat lagi. Klo penyidiknya segera perlu kita panggil segera,” kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejagung,Sarjono Turin, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/11).
Turin juga menegaskan tidak hanya melakukan pemanggilan terhadap Airin, pihak juga akan terus mengembangkan penyidikan perkara korupsi yang juga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid kesejumlah petinggi di Tangsel. Pihaknya juga akan mendalami adanya dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Dudung E Diredja.
“Jadi kita bergerak secara perlahan. Dari bawah terlebih dahulu, baru ke pihak atas. Arahnya menuju ke sana (petinggi Tangsel), Kami menduga yang bersangkutan mengetahui proyek tersebut,” jelasnya.
Namun Sarjono Turin enggan membeberkan adanya dugaan campur tangan Airin dalam kasus ini. Menurutnya, posisi Airin sebagai walikota diduga mengetahui duduk perkara dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Tangsel.
Hingga kini pihaknya masih terus mengkaji sejumlah informasi berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang telah diperiksa tim penyidik. Informasi tersebut diharapkan bisa menjadi acuan penyidik melakukan penelusuran proyek senilai Rp 7,8 miliar itu.”Nanti akan kita koordinasikan kembali dengan tim penyidik,” pungksnya
Sebelumnya, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmy Diani batal diperiksa sebagai saksi pada Rabu (12/11) lalu. Airin telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaan karena menghadiri kegiatan.
“Saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena undangan dari World Technopolis Association (WTA) untuk menjadi Pembicara dalam acara Daejeon Global Innovation Forum yang diselenggarakan di Daejeon, Korea Selatan pada tanggal 11 – 14 Nopember 2014,” kata Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana.
Diketahui, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari serta Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng Ulfah. Sedangkan dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















