6 April 2026
Beranda blog Halaman 42004

Bupati Sabu Raijua Mengaku Tak Tahu jadi Tersangka KPK

Jakarta, Aktual.co — Bupati Sabu Raijua Marthen Luther Dira Tome mengaku, belum mengetahui statusnya sebagai tersangka kasus korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Sampai saat ini saya belum dapat pemberitahuan oleh KPK soal status saya yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Marthen, Rabu (19/11). Marthen yang juga mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah pada 2007 itu malah mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang telah disangkakan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Padahal, sambung dia hal tersebut sudah pernah dijelaskan ketika dipanggil oleh Kajaksaan Tinggi NTT. “Itu yang dicari oleh Kejati NTT dulu, dan kita tunjukkan waktu itu bahwa yang tanda tangan adalah Thobias Uly waktu itu.”
“Kalau salah gunakan kewenangan berapa benyak uang negara negara yang dirugikan. Walaupun demikian kita harus hargai proses yang ada saat ini,” sambung Marthen.
Namun demikian, dia mengaku sangat menghormati keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus tersebut. “Saya sangat menghargai proses yang sementara dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi dana PLS tahun 2007 lalu itu. Biarkan KPK bekerja sesuai aturan yang ada.”
Sebelumnya KPK dalam siaran persnya yang dimuat di laman website kpk.go.id, Senin (17/11) pukul 14:00 Wita, telah menetapkan dua mantan pejabat di lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007.
Dua orang pejabat itu masing-masing JM (Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT) dan MDT (Mantan Kepala Sub Dinas PLS Provinsi NTT). Penetapan kedua mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sebagai tersangka tersebut, didasarkan atas dua alat bukti yang cukup.
Tersangka JM selaku Kadis P dan K Provinsi NTT sekaligus Kepala Satuan Kerja yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan tersangka MDT selaku Kasubdin PLS Provinsi NTT yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penyaluran dana PLS pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007.
Dalam penyaluran dana PLS tersebut diduga terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. 
Atas perbuatan tersangka, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT. KPK pun melakukan koordinasi supervisi untuk mendorong penanganan perkara. Namun, dari hasil korsup penindakan yang dilakukan melalui gelar perkara bersama, disepakati Kejati NTT akan melimpahkan perkara tersebut kepada KPK yang kemudian mengambil alih penanganan perkara.
Pengambilalihan perkara sesuai dengan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dilandasi beberapa pertimbangan hambatan teknis yang dialami Kejati NTT jika tetap menangani perkara tersebut dan menilai penanganan perkara akan lebih efektif jika ditangani oleh KPK. [ant]Editor: Wisnu Yusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Sopir Angkot di Jayapura Mogok Massal

Jakarta, Aktual.co — Sopir angkutan kota (angkot) di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Papua, melakukan mogok massal untuk mendesak pemerintah menyesuaikan tarif pasca kenaikan harga solar dan bensin bersubsidi, Rabu (19/11).
Pemogokan dilakukan oleh para sopir angkutan kota jurusan Abe-Entrop, Abe-Kotaraja, Abe-Waena, dan angkutan antarkota Abe-Sentani.
Sebelumnya, Sopir angkot di Kota Sorong, Papua Barat, mendesak Pemerintah Kota Sorong untuk segera menaikkan tarif.
“Pemerintah Pusat sudah resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) solar Rp7.500/liter dan bensin Rp8.500/liter sehingga para sopir minta kepada Wali Kota Sorong untuk segera menaikkan tarif angkot,” kata Menase Wansi, Anggota Ikatan Sopir Kota Sorong.
Dia menyebutkan, sopir angkot Kota Sorong akan melakukan aksi mogok jika selama dua hari kedepan Pemerintah Kota tidak menaikkan tarif dari Rp3.500 menjadi Rp5.000 per orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Suap Pilkada Lebak, KPK Periksa Kalangan Swasta

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, dengan tersangka bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Haji Kasmin.
Penyidik KPK, Rabu (19/11) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Endang Lukman Hakim. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk mendalami perkara tersebut.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Amir Hamzah dan Kasmin,” kata Kepala Bagian Pemeberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Amir Hamzah dan Kasmin diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara sengketa pilkada di MK yang sudah menyeret bekas ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dan adik Ratu Atut, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam pertimbangan vonis Ratu Atut, hakim menyatakan bahwa Ratu Atut memang menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada Lebak di MK yang berdasarkan hasil Komisi Pemilihan Umum Daerah Banten dimenangkan Iti Oktavia. Pemberian uang itu karena Amir Hamzah mengikuti perintah Ratu Atut untuk mengurus sengketa pilkada tersebut dan mendekati Akil Mochtar.
Hasil putusan sengketa pilkada Banten di MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Lebak.
Meski Atut mengaku namanya hanya diperjualbelikan oleh Amir Hamzah, tapi hakim berdasarkan saksi dan bukti menilai bahwa Atut memang menyetujui pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil yang ditunjukkan pemanggilan Amir Hamzah dan Kasmin ke rumah dinas Atut. Di sana Atut meminta Amir dan Kasmin agar lebih sering turun ke masyarakat agar dapat meningkatkan elektabilitas keduanya.
Terkait perkara ini, Akil Mochtar telah divonis penjara selama seumur hidup, Ratu Atut dihukum penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, Wawan divonis selama lima tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara dan pengacara Susi Tur Andayani yang menjadi perantara pemberian uang dihukum selama lima tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. 
Editor: Wisnu Yusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kerusuhan di Libya, Ratusan Ribu Orang Mengungsi

Jakarta, Aktual.co — Misi Pendukung PBB untuk Libya (UNSMIL) melaporkan bahwa kerusuhan di beberapa bagian Libya telah menambah krisis pengungsi, dan membuat lebih dari 100.000 orang meninggalkan rumah mereka.
“Menurut Komisariat Tinggi PBB Urusan Pengungsi (UNHCR), sedikitnya 100.400 orang telah meninggalkan tempat tinggal mereka dalam satu bulan terakhir akibat pertempuran sengit di Kota Kecil Benghazir dan Derna di Libya Timur serta di wilayah Libya Tenggara dan Barat,” kata Juru Bicara PBB Stephane Dujarric, di Markas PBB, New York, Selasa (18/11).
Sejak Mei, hampir 400.000 orang telah kehilangan tempat tinggal di Libya, katanya.
“Banyak orang yang meninggalkan tempat tinggal mereka dan tersebar di 35 kota kecil dan besar, dan memerlukan makanan, air, tempat berteduh, perawatan kesehatan dan komoditas dasar lain,” kata dia.
Libya dalam kondisi tidak stabil ketika bentrokan sengit berkecamuk di negara Afrika Utara itu. Sejak penggulingan Muammar Gaddafi pada 2011, Pemerintah Libya berada di bawah kendali brigade merah karena pemerintah pusat tak bisa mengendalikan keadaan di wilayahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Datangi KPK, Menpora Lengkapi Berkas LHKPN

Jakarta, Aktual.co — Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mendatangi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Rabu (19/11).
Dia mengaku, kedatangannya ke lembaga tersebut guna melengkapi berkas LHKPN miliknya. “Kemarin ada bukti print out dari bank yang belum diserahkan,” kata dia di gedung KPK.
Dia pun mengklaim, pelengkapan berkas LHKPN baru bisa diurusi karena, lagi-lagi dari sekian menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo tersebut didera kesibukan setelah memegang menjabat. ” Saya minta maaf baru bisa datang sendiri mengurusnya.”
Terhitung lebih dari tiga pekan setelah jajaran Kabinet Kerja dilantik, menteri bawahan Presiden Joko Widodo hingga saat ini baru tercatat ada sebelas menteri yang telah melaporkan harta kekayaannya. 
Editor: Wisnu Yusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

PDIP Minta Menteri Jokowi Tutup Celah Hak Interpelasi DPR

Jakarta, Aktual.co — Kubu faksi oposisi di parlemen disebut Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Achmad Basarah akan terus memasang jurus kuda-kuda untuk mengkritisi program dan kebijakan pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla. Karena itu, Presiden berikut menteri Kabinet Gotong-Royong bekerja ekstra hati-hati.
Ekstra hati-hati namun tetap cepat dan lebih keras lagi dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan nasional.
“Jangan sampai melakukan kesalahan sekecil apapun karena hal itu akan menjadi pintu masuk bagi digunakannya hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau bahkan hak untuk melakukan proses impeachment,” tegas Basarah yang juga Wakil Ketua Fraksi-PDIP di DPR RI, saat dihubungi, Rabu (19/11).
Hak DPR yang bisa melengserkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla maupun menteri-menteri di Kabinet Gotong-Royong.
Partai berlambang banteng moncong putih selaku komando faksi pemerintah di parlemen, lanjut Basarah, sejauh ini sedang menyusun dan memantapkan skema koordinasi antara pemerintah dengan pimpinan parpol dan fraksi KIH di DPR. 
Hal ini dilakukan selain menghindarkan adanya upaya atau celah KMP menyatakan haknya ke pemerintah sekaligus mengawal jalannya pemerintahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain