4 April 2026
Beranda blog Halaman 42019

KPK Dalami Kasus Alih Fungsi Hutan Riau

Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan industri di Riau yang juga Gubernur Riau non aktif Annas Maamun berjalan sebelum menjalani pemeriksaan digedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (18/11/2014). KPK memeriksa Annas Maamun terkait pengembangan kasus suap alih fungsi lahan kelapa sawit dan hutan industri di Riau. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Kenaikkan BBM, Golkar akan Ajukan Hak Interpelasi

Yogyakarta, Aktual.co — Fraksi partai Golkar menyatakan akan menggunakan hak konstitusionalnya yakni hak interpalasi yang dimiliki DPR untuk meminta penjelasan pemerintah Jokowi Jk yang menaikkam harga BBM bersubsidi. 
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Ade Komarudin melalui pernyatan sikap resminya disela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar ke VII yan digelar di Hotel Melia Purosani, Selasa (18/11). 
Fraksi partai Golkar menilai keputusan menaikkan harga BbM bersubsidi tidak tepat karena sulit mencarikan alasan logis secara hitung hitungan ekonomi, mengingat kondisi harga minyak dunia saat ini yang justru menurun hingga 30%. 
Partai Golkar juga menilai semestinya harga premium masih bisa ditekan lagi, sehingga keputusan kenaikan yang dilakukan pemerintah diangap tidak realistis.
“Pemerintah Jokowi Jk telah mengingkari janji kampanyenya. Kenaikan harga BBM subsidi ini sekaligus juga menunjukkan pemerintah Jokowi JK tidak memiliki kepekaan terhadap penderitaan rakyat,” katanya.
Lebih lanjut, dalam pernyataan sikap tersebut, partai Golkar juga menilai kenaikan harga BBM menunjukkan pemerintah tidak mmiliki konsep dan perencanaan memadai khusunya terkait ransportasi umum, nelayan, serta usaha mikro kecil dan menengah. 
Terlebih lagi jika melihat Malaysia saat ini justru menurunkan harga BBM. “Sudah saatnya pemerintah mengubah paradigma penetapan harga produksi minyak dengan meningkatkan formulasi MOPS yang syarat dengan permainan mafia migas. Partai golkar sampai saat ini juga belum melihat komitmen nyata serta langkah dan upaya sistimatis pemerintah Jokowi untuk mengatasi subsidi BBM. Seperti belum jelasnya arah kebijakan konversi BBM ke BBG,” jelasnya.
Kenaikan harga BBM juga dianggap akan semakin menyulitkan kondisi rakyat sekaligus memicu laju inflasi. Dimana hal itu tidak sejalan dengan program pemerintah menjaga angka inflasi sekitar 4,4 persen sebagaimana tercantum pada APBN 2015.
“Program pemerintah yang menerbitkan ‘kartu sakti’ sebagai kompensasi kenaikan BBM tidak tepat. Baik dari aspek legalitas maupun tertib anggaran. Sehingga berpotensi melanggar UU APBN,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

OJK Klaim Industri Keuangan Sudah Antisipasi Kenaikan BBM

Jakarta, Aktual.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri jasa keuangan sebelumnya sudah mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sehingga relatif sudah siap dalam menghadapi dampak kebijakan tersebut.

“Ini sudah diantisipasi lama ya oleh pelaku bisnis. Kita sudah ‘prepare’ (siap) lah,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa (18/11).

Muliaman menuturkan, penyesuaian harga BBM bersubsidi memang akan memberikan tekanan terhadap inflasi, namun sifatnya hanya sementara (temporary) dan inflasi akan normal kembali setelah tiga bulan.

“Mudah-mudahan kita bisa punya fondasi yang lebih kuat dan menata kembali daya saing kita,” ujar Muliaman.

Terkait dengan kemungkinan meningkatnya rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) industri perbankan, Muliaman menganggap hal tersebut bersifat musiman (seasonal). Tanpa kenaikan harga BBM bersubsidi, aktivitas bisnis perbankan juga menunjukkan adanya tekanan terhadap NPL.

“Selama ini kan memang ada peningkatan pada angka NPL. Itu nanti dengan sendirinya, pertumbuhan kreditnya naik, NPL turun dengan sendirinya,” kata Muliaman.

Muliaman menambahkan, pihaknya telah melakukan uji tekanan atau stress testing dengan beberapa skenario ekstrem terhadap industri perbankan. Hasilnya menunjukkan bahwa industri perbankan relatif kuat menghadapi risiko-risiko baik internal maupun eksternal.

“Tetapi tentu saja vulnarability (kerentanan) itu bisa datang dari satu per satu perusahaan, yang tiba-tiba lupa mengantispasi risiko. Itu lebih ke satu kasus satu saja, secara sistem sih kuat,” ujar Muliaman.

Sebelumnya, pada Senin (17/11) malam lalu, pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi untuk jenis premium dari Rp6.500 per liter menjadi Rp8.500 per liter, sedangkan jenis solar naik dari Rp5.500 per liter menjadi Rp7.500 per liter.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Demo KAMMI Sempat Ricuh dengan Aparat

Jakarta, Aktual.co — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Nasional menggelar aksi di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka mendesak pemerintah untuk mencabut kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Rp2.000/liter.

Ketua KAMMI, Herdiansyah mengatakan keputusan pemerintah yang menaikan harga BBM sangat ironis dtiengah menurunnya harga minyak dunia saat ini. Menurutnya pemerintah tidak perlu beralasan bahwa subsidi BBM membebani anggaran APBN sehingga terjadi defisit.

“Pemerintah tidak layak menyalahgunakan defisit APBN, karena beban APBN bukan hanya dari subisidi BBM,” ujar Herdiansyah di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (18/11).

Lebih lanjut dikatakan Herdiansyah, kenaikan BBM sangat berdampak terhadap harga-harga lainnya dan akan menambah beban masyarakat kalangan menengah ke bawah.Untuk itu, ia meminta pemerintah segera membenahi masalah pengelolaan energi, mulai dari mafia minyak dan gas (migas) hingga eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia.

“Tak pantas jika ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola SDA dan memberantas mafia migas kemudian dibebankan kepada rakyat dengan mengurangi subsidi BBM,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam aksi tersebut sempat terjadi bentrok antara massa dan aparat keamanan. Hal tersebut terjadi karena salah satu pendemo KAMMI melemparkan telur busuk kepada salah satu aparat pengamanan. Pendemo tersebut kini sudah dibebaskan karena desakan massa KAMMI yang lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Rapimnas VII Berikan Solusi Masalah Negara

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie berharap penyelenggaraan Rapat Pimpinan Nasional VII Partai Golkar mampu memberikan solusi berbagai permasalahan bangsa.
“Saya harap melalui Rapimnas ini dapat membahas solusi berbagai permasalah bangsa yang berkembang selama ini,” kata Ical, sapaan akrab Aburizal saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VII Partai Golkar di Yogyakarta, Selasa (18/11).
Isu-isu pokok yang perlu dikedepankan dalam menjawab permasalahan bangsa, menurut Ical, antara lain mengenai persoalan ketahanan energi, kemandirian ekonomi, polemik UU MD3, hingga mengkritisi kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.
Rapimnas VII, kata dia, juga harus mampu memberikan keputusan politik mengenai aspek pembangunan demokrasi, sumber daya manusia (SDM), pertahanan, keamanan, dan hubungan luar negeri.
Partai Golkar, kata Ical, tidak ingin pembangunan nasional di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo terganggu oleh dinamika politik yang didorong oleh kepentingan pragmatis jangka pendek.
“Jika gangguan itu berhasil, maka rakyat akan menderita, karena mengalami kesulitan hidup akibat tidak terpenuhinya kebutuhan dasar mereka,” kata dia.
Menurut dia, pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah saat ini perlu memperhatikan aspek kerakyatan. Sebab, pertumbuhan ekonomi yang tidak berbasis kerakyatan, kata dia, justru hanya mengakibatkan disparitas pembangunan, meningkatkan angka kemiskinan serta pengangguran.
Partai Golkar, kata dia, juga ingin menghadirkan rumusan berbagai agenda yang diharapkan mampu memengaruhi dinamika kebangsaan serta memperkuat sistem presidensial yang efektif.
Persoalan pokok kebangsaan, menurut dia, perlu menjadi prioritas utama, disamping membahas berbagai pokok pikiran yang akan disampaikan dalam rangka mempersiapkan Musyawarah Nasional (MUnas) IX Partai berlambang pohon beringin itu.
Rapimnas VII Partai Golkar yang berlangsung 18-19 November 2014, dihadiri 500 peserta dari perwakilan 34 DPD I Partai Golkar, DPP Partai Golkar dan perwakilan Organisasi Masyarakat Pendiri Partai Golkar.

Artikel ini ditulis oleh:

Baru Ditolak, Mantan Ketua KPK Niat Ajukan Praperadilan Lagi

Jakarta, Aktual.co — Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, tak menutup kemungkinan akan melayangkan kembali gugatan praperadilan untuk kali ketiganya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut ditujukan kepada pihak Polri, terkait ancaman SMS gelap terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada tahun 2009 lalu.
Pasalnya gugatan praperadilan yang dilayangkan dia kerap ditolak oleh hakim tunggal pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Putusan praperadilan ini isinya tidak dapat diterima. Artinya bahwa nanti saya masih ada kemungkinan mengajukan lagi (gugatan ke 3),” ujar Antasari usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11).
Dia menjelaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya empat tahun lalu agar polisi selaku penyidik melakukan penyidikan atas laporannya nomor LP/555/VIII/2011/Bareskrim 25 Agustus 2011 silam.
“Sudah 4 tahun, tapi alasan secara normatif menurut UU karena mereka tidak menghentikan penyidikan secara tertulis maka permohonan saya tidak dapat diterima,” ujarnya.
Dia beranggapan laporannya sejak empat tahun lalu yang tidak ditindaklanjuti hal itu dinilainya sama juga dihentikan. Apalagi, sambung Antasari, laporannya itu hanya dibuat surat perintah oleh pejabat poliri. ” Nah ini yang perlu dipahami publik. Surat perintah dalam semalam bisa dibikin,” ungkap dia.
“Yang saya pentingkan adalah, setelah surat perintah dikeluarkan adalah tindakan apa yg dilakukan (polisi). Karena saya sendiri tidak pernah dipanggil sebagai saksi, saya yang melapor (soal ancaman SMS itu). Hampir 4 tahun, jadi apa kerjaan selama ini?,” katanya terheran.
Terkait dengan putusan hakim tunggal Suprapto yang menolak gugatannya itu, mantan jaksa itu masih memakluminya. Sebab hakim serba sulit. “Mau menerima permohonan saya, di UU tidak mengatur. Jadi hakim tengah-tengah ambilnya,” ucap dia.
“Nah, bahayanya adalah kalau ini terjadi pada rakyat biasa. Anda misalnya melapor tidak diapa-apain selama 4 tahun bagaimana? Mana keadilan?,” sambungnya.
Sedangkan penyidik dijelaskan dia merupakan aparat yang berdasarkan tugas jabatannya harus menyikapi laporan masyarakat. Kalaupun laporan itu dianggap sulit oleh penyidik polisi, mereka harus menghentikan sementara.
“Nanti kalau ada bukti baru mereka lanjutkan. Ini ngak, didiemin, digantung. Dikerjain engga, diapain engga,” kesel dia.
Ia mengaku saat gugatan praperadilan terhadapa Polri kali pertama dilayangkannya tahun 2013 lalu, itu hakim praperadilan pun menolaknya.
“Namun, putusan dulu (2013) lebih progresif, diminta penyidik menindaklanjuti, juga tidak ada gerakan. Sekarang saya ajukan lagi (juga di tolak),” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain